Ada Mazhab Fikih yang Menolak Hadits Shahih?
By. Idrus Abidin.
Imam
Abu Hanifah rahimahullah seringkali dicurigai oleh Mazhab tertentu
sebagai imam yang banyak menolak hadits shahih karena beliau
mengandalkan Qiyas. Padahal, testimoni imam Ibnu Taimiyah tentang beliau
sangat bagus. Bahkan, beliau menuduh pihak yang curiga terhadap imam
Abu Hanifah rahimahullah sebagai orang yang tidak mengerti manhaj
beliau. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah pun memberikan testimoni yang sama
kepada imam Abu Hanifah. Beliau berkomentar singkat, "Prinsip fikih Abu
Hanifah rahimahullah mengunggulkan hadits dhaif dibanding analogi
(Qiyas), persis seperti prinsip Fiqih imam Ahmad rahimahullah." Lalu
beliau membuktikannya dengan beberapa contoh real dari Mazhab imam Abu
Hanifah sendiri sebagaimana beliau tulis dlm kitab ash-Shawa'iq
al-Mursalah.
Tidak ada
ulama Mujtahid yang Menolak sebuah hadits yang sampai padanya kecuali
karena adanya pertimbangan/alasan khusus (uzur) yang banyak dilakukan
banyak Mujtahid lain. Adapun kecurigaan bahwa ada ulama Mujtahid menolak
hadits shahih, maka penyebabnya kembali ke beberapa alasan/ kemungkinan
berikut :
1. Sang
Mujtahid melihat adanya faktor tertentu pada hadits shahih yang
mengalihkannya dari makna zhahir ke makna lain; sehingga diakurkan
(jam') dg dalil lain yang lebih kokoh dalam perspektif sang Mujtahid;
2. Adanya alasan khusus/tersembunyi ('illah khafiyah) yang membuat Mujtahid membiarkan hadits shahih tersebut;
3. Hadits shahih tersebut kontradiksi dengan dalil lain yang lebih kokoh menurut perspektif sang Mujtahid;
4. Sang Mujtahid melihat adanya kecerobohan sang narator (perawi).
5. Hadits shahih tersebut masuk kategori mansukh;
6. Sang Mujtahid melihat makna umumnya sudah dispesifikasi dengan makna khusus (takhsis);
7. Atau makna hadits shahih tersebut terhitung bebas (mutlak) namun perlu pembatasan yang mengikat (muqayyad).
Wallahu a'lam.
Sumber :
- Mauqif Al-Ittijah al-Aqlani al-Islami al-Muashir min an-Nash asy-Syar'i karya Dr. Sa'ad bin Bajjad al-Utaibi.
Depok, Ahad, 29 Maret 2020.
0 komentar:
إرسال تعليق