الخميس، 2 فبراير 2012

HARAMNYA BERDUAAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM


 Allah subhana wata'ala berfirman (QS.Al-Ahzab : 53).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلاَّ أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانتَشِرُوا وَلا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنكُمْ وَاللَّهُ لا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِندَ اللَّهِ عَظِيمًا
33:53. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu ke luar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat.  Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.



   وَعَنْ عُقْبَةِ بْنِ عَامِرٍ رَِضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلََ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : "إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلُ عَلَى النِّسَاءِ" فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ : أَفَرَأَيْتَ اْلحَمْوَ ؟ قَالَ : "اَلْحَمْوُ اْلمَوْتُ". متفق عليه.

1636 – Dari Uqbah bun Amir radiyallahu anhu, bahwanya Raslullah shallahu alaihi wasallam bersabda, "Janganlah kalian masuk ke tempat wanita". Ada seseorang dari kalangan anshar berkata, "Bagaimana pendapat tuan jika kerabat suami?". Rasulullah shallahu alaihi wasallam menjawab, "Kerabat suami adalah membinasakan".  (HR.Bukhari dan Muslim).

 وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْه ِوَسَلَمَ : "لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ". متفق عليه.

1637 – Dari Ibnu Abbas radiyallahu anhuma, ia berkata : Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda, "Janganlah kalian berduaan dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya".

1 وَعَنْ بُرَيْدَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "حُرْمَةُ نِسَاءِ اْلمُجَاهِدِيْنَ عَلَى اْلقَاعِدِيْنَ كَحُرْمَةِ أُمَّهَاتِهِمْ، مَامِنْ رَجُلٍ مِنَ اْلقَاعِدِيْنَ يَخْلُفُ رَجُلاً مِنَ الُْمُجَاهِدِيْنَ فِي أَهْلِهِ فَيَخُوْنُهُ فِيْهِمْ إِلاَّ وَقَفَ لَهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ فَيَأْخُذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ حَتَّى يَرْضَى" ثُمَّ اِلُتَفَتَ إِلَيْنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : "مَا ظَنُّكُمْ ؟". رواه مسلم.

1638 – Dari Buraidah radiyallahu anhu, ia mengatakan : Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda, "Haramnya istri orang-orang yag berperang di jalan Allah subhana wata'ala bagi orang-orang yang tidak ikut perang adalah seperti haramnya ibu mereka. Seseorang yang tidak ikut berperang dan dipercayakan oleh orang berperang agar menjaga keluarganya (istrinya) sepeninggalnya lalu ia menghinatinya maka pada hari kiamat ia akan dihentikan untuk diambil kebaikannya hingga yang bersangkutan merasa puas". Kemudian Rasulullah shallahu alaihi wasallam menoleh kepada kami dan berkata, "Bagaimana persangkaanmu?".  (HR.Muslim).

PENJELASAN.
    Penulis –rahimahullah- mengatakan dalam kitabnya Riyadhu Ash-Shalihin, "Bab tentang haramnya berduaan dengan wanita bukan mahram". Wanita yang bukan mahram adalah wanita yang tidak memiliki hubungan mahram dengan Anda. Seperti anak perempuan paman dari fihak bapak, anak perempuan paman dari fihak ibu dan anak peremapuan tante dari fihak bapak dan semisalnya. Atau wanita yang tidak termasuk kerabat.
    Yang dimaksud wanita bukan mahram di sini adalah wanita yang bukan mahram. Berduaan  dengannya diharamkan. Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali setanlah yang menjadi orang ketiganya. Bagaimana pendapat Anda terhadap orang yang ditemani oleh setan ketiga sedang berduaan ?. Kita akan berpikir bahwa keduanya menjadi sasaran fitnah –wal iyadzu billah- Kemudian beliau menyebutkan firman Allah subhana wata'ala (QS.Al-Ahzab : 53).  Maksudnya, janganlah kalian masuk ke tempat mereka. Mintalah kebutuhan Anda dari mereka dari balik hijab agar tidak terjadi khalwat.
    Kemudian beliau menyebutkan hadits Uqbah bin Amir radiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda, "Janganlah kalian masuk ke tempa wanita". Maksudnya, janganlah kalian memasuki tempat wanita. Ini adalah peringatan keras. Mereka bertanya "Bagaimana pendapat tuan jika kerabat suami (al-hamwa)?". Rasulullah shallahu alaihi wasallam menjawab, "Kerabat suami adalah membinasakan". Al-hamwu adalah keluarga dekat suami, seperti saudara laki-lakinya, pamannya dari pihak bapak, dan pamannya dari pihak ibu. Mereka semua adalah al-Hamwu. Adapun ayah suami dan anknya maka mereka semua adalah mahram. Ini adalah bentuk larangan yang paling keras. Maksudnya, sebagaimana manusia menghindari kematian maka hendaknya ia menghindari agar kerabatnya tidak datang mengunjungi istrinya dan keluarganya tanpa adanya mahram. Ini menunjukkan larangan keras. Masuknya kerabat suami untuk menemui istrinya lebih berbahaya dibandingkan dengan kedatangan laki-laki asing. Karena mereka datang sebagai keluarga dekat sehingga tidak ada yang dapat melarangnya. Jika mereka berdiri mengetuk pintu maka tidak ada yang dapat  mencegahnya. Karena itulah, haram bagi manusia untuk memberikan kesempatan kepada saudara laki-lakinya untuk berduaan dengan istrinya. Sebagian orang menganggap enteng masalah ini. Istrinya berada bersamanya, sedang saudara laki-lakinya yang telah balig tinggal bersamanya. Ketika ia berangkat kerja, ia meninggalkan istri dan saudara laki-lakinya berduan di rumah. Ini adalah tindakan haram dan tidak dibenarkan. Karena setan berjalan di sekujur tubuh manusia seperti halnya peredaran darah ke seluruh anggota tubuh. Lalu bagaimana penyelesaiannya jika rumah yang dimiliki hanya satu ?. Harus ada pintu antara tempat laki-laki dan tempat perempuan. Pintu tersebut ditutup rapat dan kuncinya dibawah bersamanya. Kemudian ia mengatakan kepada saudaranya, "Ini adalah tempatmu" dan mengatakan kepada istrinya, "Ini tempatmu". Tidak boleh pintu dibiarkan terbuka, kerena bisa saja ia masuk ke tempat istrinya, lalu ia digoda oleh syetan hingga ia menikmatinya. Atau bisa saja ia menggodanya hingga istrinya terlena sehingga ia menganggap seperti istrinya sendiri, keluar masuk tanpa peduli keadaan –nas'alullah al-afiah-.
    Diantara bentuk khalwat adalah berduan dengan sopir di dalam mobil pribadi. Maksudnya, seseorang memiliki sopir dan mempunyai istri atau anak perempauan, maka tidak boleh baginya membiarkan sopir bersama dengan istrinya atau dengan anak perempuannya sendirian. Kecuali jika ada mahram bersamanya. Berduaan di mobil lebih berbahaya dibanding berduaan di rumah, karena berduaan di mobil bisa membuat mereka berdua sepakat lalu mereka berdua mencari tempat tertentu untuk melakukan perbuaatan mesum. Siapa yang akan mencegahnya ?!. Karena itulah, haram bagi seseorang untuk memberikan kesempatan kepada keluarganya, baik istri, saudara perempuan, atau anak perempuannnya untuk bepergian bersama sopir walaupun hanya sekedar lima langkah saja.  Itu perbuatan yang tidak dibenarkan.
    Bila ada yang mengatakan, "Jika anak perempuan sedang sekolah, sedang ayahnya lagi sakit atau sibuk sehingga tidak sempat mengantar anaknya, padahal ia harus masuk sekolah, bagaimana ?". Kami menjawab, "Tidak boleh. Siapa bilang ia harus masuk belajar. Belajar yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram adalah haram. Ia harus tetap di rumahnya. Belajar –al hamdulillah- masih digemari oleh pelajar-pelajar pria yang memiliki kebaikan. Sedang perempuan, jika mereka meiliki prinsip, ia bisa mengulangi pelajarannya di rumah atau ia mengikuti program……     Adapun jika ia berangkat bersama sopir berduaan tentu itu perbuatan haram. Bahkan bagi orang yang membolehkan itrinya berpergian demikian, dikhawatirkan ia  termasuk orang yang di kenal sebagai dayyuts, yaitu orang yang membiarkan keluarganya berbuat mesum (tanpa meiliki rasa cemburu. Pent.). Tetapi ini (orang yang membiarkan keluarganya bepergian dengan sopir) tidaklah membiarkan keluarganya berbuat mesum, hanya saja dikhawatirkan kalau itu menjadi wasilah terjadinya perbuatan mesum. Walahu al-muwaffiq.

Alih Bahasa : Idrus Abidin
Sumber : Syarah Riyadhu Shalihin, Syekh Sholeh al-Utsaimin

0 komentar:

إرسال تعليق

Categories

About Us

There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form.

نموذج الاتصال