الأربعاء، 15 فبراير 2012

LARANGAN TERHADAP LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN AGAR TIDAK MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM.

Alih Bahasa : Idrus Abidin
Sumber : Syarah Riyadhu Shalihin, Syekh Sholeh al-Utsaimin

 عَنْ جَابِرٍرَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةِ وَالِدُ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيْقِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَ    رَأْسُهُ وُلِحْيَتُهُ كَالثُّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "غَيِّرُوْا هَذَا، وَاجْتَنِبُوْا السَّوَادَ". رواه مسلم.

1645 – Dari Jabir radiyallahu anhu, ia berkata : Abu Quhafah, orang tua Abu Bakar Ash-Shiddiq, didatangkan pada hari fathu Makkah, sedang rambutu dan jenggotnya bagaikan seperti bunga matahari karena putihnya. Lalu  Rasasulullah bersabda, "Rubahlah warna rambutnya dan jangan menggunakan watna hitam,"  (HR.Muslim).

PENJELASAN.
    Penulis rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Riyadhu Ash-Shalihin pada bab tentang haramnya menyerupai setan dan orang-orang kafir : Hadits dari Abu Hurairah radiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallahu alaihi wasallam mengatakan, "Sungguh orang yahudi dan nasrani tidak suka menyemir rambut maka berbedalah dengan mereka". Maksudnya, semirlah rambut kalian. Ini maksudnya menyemir rambut putih. Sebagai dalilinya adalah hadits yang terdapat pada bab selanjutnya, yaitu bahwa Abu Quhafah, orang tua Abu Bakar Ash-Shiddiq, didatangkan pada hari Fathu Makkah, sedang rambut dan jenggotnya seperti bunga matahari karena putihnya. Ats-tsugamah adalah jenis tumbuhan yang berwarna putih yang dinamakan al-arsaj, lalu Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda, "Rubahlah warna rambutnya dan jangan menggunakan watna hitam"
    Pada hadits ini terdapat sebuah dalil bahwa sebaiknya uban itu dirubah warnanya dengan menyemirnya, tetapi bukan dengan warna hitam. Adapun warna kuning seperti pacar atau warna kuning yang bercampur dengan al-katm, -al-katm berwarna hitam-, jika warna kuning bercampur dengan warna hitam maka muncul warna coklat. Jadi orang bisa menyemir rambut dengan warna kuning atau warna coklat, sebagaimana perintah Rasulullah shallahu alaihi wasallam. Kalaulah bukan karena susah dan beratnya hidup sebagian orang maka pasti mereka melakukannya, tetapi dengan perhatian dan pengawasan sehingga pada bagian bawah akan keluar rambut putih sedang atasnya telah disemir.
    Pada sabda Rasulullah shallahu alaihi wasallam, "Janganlah menggunakan warna hitam" terdapat sebuah dalil bahwa warna hitam tidak boleh digunakan. Karena warna hitam mebuat orang kembali mudah dan hal itu bertentangan dengan fitrah dan sunnah Allah azza wajalla pada makhluk-Nya. Adapun warna lainnya tidaklah bermasalah. Kecuali warna hitam karena Rasulullah melarangnya. Tetapi jika ada warna semir rambut yang menjadui ciri wanita-wanita kafir maka itu tidak boleh digunakan oleh wanita-wanita muslimah. Karena jika mereka menggunakan semir berwarna demikian maka mereka akan menyerupai orang-orang kafir, padahal itu terlarang dilakukan. Wallahu Al-muwaffiq.
 LARANGAN AL-QAS'U, YAITU MEMOTONG SEBAGIAN RAMBUT DAN MEMBIARKAN SEBAGIAN LAINNYA DAN BAB TENTANG BOLEHNYA MENCUKUR SEMUA RAMBUT BAGI LAKI-LAKI TANPA DIBOLEHKAN BAGI WANITA.


 عَنِ ابْنِ عُمَرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ اْلقَزْعِ. متفق عليه.
1646 – Dari Ibnu Umar radiyallahu anhuma, ia berkata : "Rasulullah shallahu alaihi wasallam melarang al-qaz'u,"  (HR.Bukhari dan Muslim).

 وَعَنْهُ قَالَ : رَأَىْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأْسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ، وَقَالَ : "احْلُقُوْهُ كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوْهُ كَلَّهُ". رواه أبوداود بإسناد صحيح على شرط البخاري ومسلم.

1647 – Dan darinya pula, ia berkata : Rasulullah shallahu alaihi wasallam melihat anak kecil telah dicukur sebagian rambut kepalanya dan membiarkan  sebagian. Lalu beliau melarang mereka melakukan hal itu dengan mengatakan, "Cukur semua atau biarkan semuanya,"  (HR.Abu Daud dengan sanad yang shahih berdasarkan pada syarat Imam Bukhari dan Muslim).

 وَعَنْ  عَبْدِ اللهِ بْنِ جَعْفَرِرَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّّمَ أَمْهَلَ آلَ جَعْفَرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ثَلَاثًا ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَالَ : "لَاتَبْكِي عَلَى أَخِيْ بَعْدَ اْليَوْمِ" ثُمَّ قَالَ : "اُدْعُوْا لِي بَنِي أَخِي" فَجِيْءَ بِنَا كَأَنَّنَا أَفْرُخٌ فَقَالَ : "اُدْعُوْا لِيَ اْلحَلاَّقَ" فأمره، فحلق رءوسنا. رواه أبوداود بإسناد صحيح على شرط البخاري ومسلم.

1648 – Dari Abdullah bin Ja'far radiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallahu alaihi wasallam telah memberi kesempatan kepada keluarga ja'far selama tiga hari. Setelah itu, beliau mendatangi mereka lalu berkata, "Janganlah kalian menagisi saudaraku ini setelah hari ini". Kemudian ia mengatakan, "Panggilah kemari anak-anak saudaraku". Maka kami dihadapkan kepada beliau seolah-olah kami anak kecil. Beliau lantas bersabda, "Panggilkan tukang cukur", lalu beliau menyuruh agar rambut kami dicukur,"  (HR.Abu Daud dengan sanad yang shahih berdasarkan pada syarat Imam Bukhari dan Muslim).

 وَعَنْ عَلِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ تَحْلِقَ اْلمَرْأَةُ رَأْسَهَا. رواه النسائي.

1649 – Dari Ali radiyallahu anhu, ia berkata : Rasulullah shallahu alaihi wasallam melarang wanita untuk mencukur rambutnya.  (HR.An-Nasa'i)

PENJELASAN.
Bab ini disebutkan oleh penulis rahimahullah pada kitabnya Riyadhu Ash-Shalihin ketika menjelaskan hukum Al-Qaz'u. kemudian beliau menyebutkan beberapa hadits. Diantaranya hadits Ibnu Umar radiyallahu anhuma, Ia berkata : "Rasulullah shallahu alaihi wasallam melarang al-qaz'u". Al-Qaz'u adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya, baik dari satu arah atau dari seluruh arah atau dari atas atau dari kanan atau dari kiri atau dari belakang atau dari depan. Yang terpenting adalah jika sebagian rambut dicukur dan membiarkan sebagian maka itu adalah al-qaz'u. Rasulullah shallahu alaihi wasallam telah melarang hal itu.
Dari sinilah perkataan Anas : "Kita tidaklah melihat awan di langit dan tidak pula qaz'ah", maksudnya, gumpalan awan. Kemudian beliau menyebutkan hadits Ibnu Umar lainnya, bahwasanya ada seorang anak kecil didatangkan kepada Rasulullah shallahu alaihi wasallam sedang rambutnya telah dicukur sebagian dan sebagian lagi dibiarkan. Beliau mengatakan, "Cukur semua atau biarkan semuanya".
Kemudian beliau menyebutkan hadits anak-anak Ja'far bin Abu Thalib radiyallahu anhu ketika terbunuh sebagai syahid. Rasulullah shallahu alaihi wasallam memberi mereka kesempatan selama tiga hari, kemudian beliau mendatangi mereka sambil mengatakan, "Janganlah kalian menagisi saudaraku ini setelah hari ini". Beliau memberi mereka kesempatan selama tiga hari agar jiwa mereka kembali normal dan agar rasa sedih mereka hilang. Setalah berlalu selama tiga hari, Rasulullah shallahu alaihi wasallam melarang mereka menangisi Ja'far. Anak-anak ja'far didatangkan, lalu Rasulullah shallahu alaihi wasallam memerintahkan agar kepala mereka dicukur. Mereka pun dicukur semuanya dengan tujuan agar tidak kotor. Karena anak kecil, sebagaimana kita ketahui bersama, badan dan rambut mereka kotor. Karena itulah rambut mereka dicukur. Hal ini jika mereka adalah laki-laki. Adapun perempaun, Rasulullah shallahu alaihi wasallam melarang mereka mencukur rambut mereka. Karena itulah, jika anak telah lahir maka rambutnya dipotong pada hari ketujuh saat dilaksanakan aqiqah, jika ia adalah laki-laki. Adapun wanita, rambutnya tidaklah dipotong.
Pada hadits-hadits di atas terdapat dalil bahwa membiarkan rambut hingga tebal bukanlah sunnah. Maksud membiarkan rambut adalah seseorang membiarkan rambutnya hingga tebal, lalu ia membikinnya kepangan. Itu hanyalah sebuah kebiasaan (adat). Jika seAndainya sunnah maka pasti Rasulullah shallahu alaihi wasallam mengatakan, "Biarkan saja. Jangan mencukurnya" –bagi anak-anak-. Dan anak-anak ja'far bin Abu Thalib tidalah dicukur. Membiarkan rambut hingga tebal hanyalah adat. Jika masyarakat terbiasa maka mereka melakukannya dan jika masyarakat tidak terbiasa tentu mereka tidak melakukanya. Adapun ulama yang mengangapnya sunnah maka itu adalah hasil ijtihad mereka. Yang benar adalah bahwa itu bukanlah sunnah. Kami tidaklah menyuruh orang melakukannya. Kami hanya mengatakan, "Jika masyarakat terbiasa dengannya dan mereka melakukannya maka lakukanlah agar Anda tidak dianggap meninggalkan adat. Jika masyarakat tidak melakukannya, sebagaimana sekarang kita ketahui pada keluarga kita, maka janganlah melakukannya".
Karena itulah, syekh besar kita seperti syekh Abdurrahman Al-Sa'di, syekh Muhammad bin Ibrahim, syekh Abdulllah bin Baz dan ulama selain mereka tidak melakukannya. Karena itu bukanlah sunnah, tetapi hanyalah adat. Wallahu Al-muwaffiq.
Rambut perempaun tidaklah dipangkas, baik ketika ia masih kecil maupun setelah ia dewasa kecuali jika dibutuhkan.  Misalnya jika kepala sedang luka yang harus diobati maka itu tidaklah masalah. Karena Rasulullah shallahu alaihi wasallam, ketika membutuhkan hijamah, padahal beliau sedang muhrim, ia memotong rambutnya. Rasulullah shallahu alaihi wasallam pernah berbekam padahal ia sedang ihram. Sedang kita tahu bahwa orang yang sedang ihram tidak boleh mencukur rambut. Tetapi jika dibutuhkan tentu masalahnya lain.

0 komentar:

إرسال تعليق

Categories

About Us

There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form.

نموذج الاتصال