‏إظهار الرسائل ذات التسميات Syarah Sunan Abi Daud. إظهار كافة الرسائل
‏إظهار الرسائل ذات التسميات Syarah Sunan Abi Daud. إظهار كافة الرسائل

الخميس، 9 فبراير 2012

ISBAL DALAM SHALAT

 Sumber : Syarah Sunan Abi Daud
Alih Bahasa : Idrus Abidin

 حَدَّثَنَا زَيْدُ بنُ أُخْزَمَ، حَدَّثَنَا أَبُوْ دَاوُدَ، عَنْ أَبِيْ عُوَانَة، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِيْ عُثْمَانِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الُلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِي صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي حِلٍ وَلاَ حَرَامٍ .
قال أبو داود : روى هذا جماعة عن عاصم موقوفا على ابن مسعود، منهم : حماد بن سلمة وحماد بن زيد و أبو الأحوص وابو معاوية
633 Zaid bin Ahzam bercerita kepada kami, Abu Daud bercerita kepada kami, dari Abu Uwanah, dari A'shim, dari Usman, dari Ibnu Mas'ud, ia mengatakan : saya pernah mendengar Rasulullah saw mengatakan : Barang siapa yang memanjangkan sarungnya ketika shalat sambil bersikap sombong, maka Allah swt tidak membebaskannya (dari dosa) dan tidak mengharamakannya (dari nereka).(1)

Abu Daud mengatakan : Hadits ini diriwayatkan oleh sekeklompok orang dari A'shim secara mauquf pada Ibnu Mas'ud. Diantara periwayatnya, Hammad bin Salamah, Hammad bin Zaid, Abul Ahwash, dan Abu Muawiyah.
(  من أسبل إزاره ) Isbal adalah memanjangkan pakaian dan membiarkannya terburai ke tanah, jika ia berjalan dalam keadaan sombong. (  خيلاء  ) Yakni, sombong dan merasa ta'jub. (  فليس من الله في حل ولا حرام ) yakni, Allah tidak menjadikannya bersih dari dosa, dengan mengampuninya dan tidak pula menjauhkan serta menjaganya dari perbuatan jelek, atau menghalalkan sorga baginya, atau mengharamkannya dari nereka, atau ia tidak berada dalam bingkai perbuatan yang halal dan tidak memiliki kemulia di sisi Allah swt. Wallah Ta'ala A'lam. Demikianlah dalam kitab Fath al-Wadud. (  بينما رجل يصلي مسبلا إزاره ) Yakni, membiarkannya lebih rendah dari mata kaki dengan penuh kesombongan. Memanjangkan ujung pakaian makruh hukumnya menurut Abu Hanifah dan Syafi'I ketika shalat dan pada kondisi lainnya. Malik membolehkannya dalam shalat dan tidak membolehkannya ketika berjalan karena, ketika, tampak adanya kesombongan. Demikianlah dikatakan dalam kitab al-Mirqaat.

 حَدَّثَنَا مُوْسَى بْنُ إٍسْمَعِيْل، حَدَّثَنَا أَبَانٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ أَبٍي جَعْفَرٍ، عَنْ عَطَاء بْنٍ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَة قَالَ : بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلّْي مُسْبِلاً إِزَارَهُ إٍذْ قَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اذْهَبْ فَتَوَضَّأَ. فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ جَاءَ، فًقَالَ لَهُ رَجُلٌ : يَا رَسُوُْلُ اللهِ ! مَالَكَ أَمَرْتًهُ أًنْ يَتَوَضَّأ َثُمَّ سَكََتَّ عَنْهُ ؟ فَقًَالَ : إِنَّهُ كًانً يُصَلٍّي وَهُوَ مُسْبٍلٌ إٍزَارَهُ ، وَإِنَّ اللهَ تَعَالَى لاَ يَقْبَلُ صَلاَة رَجُلٍ مُسْبِلٍ إِزَارَهُ.

634 Musa bin Isma'il bercerita kepada kami, Aban menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami, dari Atha' bin Yasar, dari Abu Hurairah, ia mengatakan : Ketika ada seseorang yang shalat sambil isbal (memanjangkan ) sarungnya, tiba-tiba Rasulullah saw mengatakan kepadanya : pergilah berwudhu'. Ia lalu pergi berwudhu', kemudian datang lagi. Tiba-tiba ada orang yang mengaakan kepada beliau : Wahai Rasulullah ! Kenapa engkau menyuruhnya untuk berwudhu' kemudian mendiamkannya ? Beliau menjawab : Ia tadi shalat sambil memanjangkan sarungnya, padahal Allah swt tidaklah menerima shalat orang yang memanjangkan sarungnya.(2)

(  اذهب فتوضأ  ) ada yang mengatakan : Mungkin, rahasia perintah Rasulullah saw agar ia berwudhu', pada hal sebenanya ia masih tetap bersih adalah agar ia yang besangkutan memikirkan perbuatan makruh yang dilakukannya. Dan bahwa Allah swt, berkat perintah Rasulullah saw baginya untuk membersihkan lahiriahnya akan berefek pada kebersihan batinnya dari kotornya kesombongan ; karena bersihnya lahiriah bisa berpengaruh terhadap bersihnya batin. Hal ini disinggung oleh al-Thibi.  (  فذهب فتوضأ ثم جاء ) tampaknya ia datang tanpa menguraikan sarungnya. (  مالك أمرته أن يتوضأ ) yakni, padahal ia dalam kondisi bersih. Ia mengatakan dalam kitab al-Mirqat, setelah menjelaskan hadits ini : Al-Thabrani telah mengeluarkan sebuah riwayat bahwasanya Rasulullah saw pernah melihat seseorang shalat sambil menguraikan sarungnya, lalu Rasulullah saw mendekatinya dan merasa iba terhadap keadaan sarungnya tersebut. Al-Munziri mengatakan dalam kitab Mukhtasar-nya : Dalam rangkaian sanadnya terdapat Abu Ja'far. Ia merupakan orang yang termasuk penduduk kota Mekah yang tidak dikenal namanya…selesai. Al-Munziri mengatakan dalam dalam kitab al-Targib : Hadits Abu Hurairah diriwayatkan oleh Abu Daud dan Abu Ja'far al-Mudni. Jika ia adalah Muhammad bin Ali bin Husain maka riwayatnya dari Abu Hurairah adalah mursal, jika ia bukan Muhammad tadi maka saya tidak mengenalnya…selesai. Saya mengatakan : Bagaimana ia mursal, padahal yang meriwayatkan adalah Abu Ja'far, Jika ia adalah Baqir Muhammad bin Ali bin Husain dari Atha' bin Yasar dan bukan dari Abu Hurairah. Yang benar, Abu Ja'far ini adalah sang muazzin. Al-Haafiz mengatakan dalam kitab Taqrib : Abu Ja'far al-Muazzin al-Anshari al-Mudni diterima dan termasuk dalam tiga orang. Barang siapa yang mengira bahwa ia adalah Muhammad bin Ali bin Husain maka ia telah ngawur. Ia juga mengatakan dalam al-Khulasah : Abu Ja'far al-Anshari al-Muazzin al-Mudni dari Abu Hurairah, dari Yahya bin Abi Katsir. Al-Tirmidzi meng-hasan-kan haditsnya. ..selesai. jadi, Abu Hasan ini adalah seseorang dari Madinah. Ia meriwayatkan dari Abu Hurairah, atha' bin Yasar. Dia bukanlah Abu Ja'far al-Baqir Muhammad bin Ali. Demikian pula ia bukan Abu Ja'far al-Tamimi yang bernama Isa. Ibnu Ma'in meng-tsiqah-kannya. Imam Nawawi mengatakan dalam kitab Riyadhu Shalihin, setelah menampilkan hadits ini : Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan isnad yang shahih sesui dengan syarat Muslim...selesai. al-Hafiz al-Mizzi mengatakan dalam Tuhfah al-Asyraf : Hadits : "Ketika ada seseorang yang shalat sambil isbal (memanjangkan) sarungnya, tiba-tiba Rasulullah saw mengatakan kepadanya : pergilah berwudhu'". Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam bab Shalat dan bab pakaian, dari Musa bin Ismail mungkari dari Aban bin Yazid al-Aththar, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Ja'far, dari atha' bin Abi Yasar dari seseorang yang merupakan sahabat Rasulullah saw secara ringkas : "Tidaklah diterima shalat orang yang memanjangkan celananya" dan akan ada pembahasannya nanti...selesai. al-Mizzin mengatakan dalam biografi Atha' bin Yasar, dari seorang sahabat Rasulullah saw sebuah hadits " Tidaklah diterima shalat orang yang memanjangkan celananya"
CATATAN KAKI :

  1.    Ini adalah isnad yang shahih. Para perawinya terpercaya. Hanya saja Hammad bin Salamah, Hammad bin Zaid, Abu Ahwash, Abu Muawiyah, dan selain mereka berbeda dengan Abu Uwanah. Mereka meriwayatkan secara mauquf pada Ibnu Mas'ud. Abu Daud menyebutkannya dan tampaknya ia menghukuminya dengan illah karena ia mauquf. Abu Uwanah adalah terpercaya (tsiqah) dan tsabt. tambahan yang ia riwayatkan dari bukunya dipakai berhujjah. Tetapi jika ia meriwayatkannya dari hapalannya maka bisa saja ia salah. Wallahu ta'alaa a'lam.
  2.    Isnadnya dha'if. Dalam rangkaian sanadnya terdapat Abu Ja'far. Ia tidak dkenal secara pasti sebenarnya dia siapa. Al-Hafiz Ibnu Hajar mengira ia adalah Abu Ja'far al-Anshari yang bertindak sebagai tukang azan. Sedang Yahya adalah Ibnu Abi Katsir. Ia adalah tsiqah, tetapi terkadang melakukan tadlis.


الثلاثاء، 24 يناير 2012

ORANG YANG MENGIKAT KAINNYA PADA BAGIAN LEHERNYA KEMUDIAN MELAKSANAKAN SHALAT


Alih Bahasa : Idrus Abidin

 حدثنا محمد بن سليمان الأنباري، حدثنا وكيع، عن سفيان، عن أبي حازم، عن سهل بن سعد قال : لقد رأيت الرجال عاقدي أزرهم في أعناقهم من ضيق الأزر خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم في الصلاة كأمثال الصبيان، فقال قائل : يا معشر النساء ! لا ترفعن رؤوسكن حتى يرفع الرجال.
626 Muhammad bin Sulaiman al-Anbari menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'ad, ia mengatakan : Sungguh saya telah melihat kaum laki-laki mengikat kain mereka pada bagian leher, di belakang Rasulullah saw ketika shalat, layaknya anak kecil, sehingga ada orang yang mengatakan : Wahai kaum perempuan ! Janganlah kalian mengangkat kepala kalian hingga kaum laki-laki mengangkat kepala mereka.

(  رأيت الرجال ) mereka adalah Ahlu Suffah. (  عاقدي أزرهم ) a'qidi adalah jama' dari a'qid, nun-nya dubuang karena ia mudhaf. Sedang uzurihim, dengan men-dhammah-kan alif-nya dan men-sukun-kan huruf zay-nya merupakan jama' dari izar yang artinya pembungkus. Ini adalah pendapat al-Qasthalani. Mereka melakukan hal itu karena mereka belum memiliki celana panjang, sehingga ada diantara mereka yang mengikat sarungnya pada bagian lehernya agar bisa tertutup jika ia sedang ruku' dan sujud. penjelasan ini adalah menyangkut Ahlu Suffah, sebagaimana nantinya terdapat dalam bab tentang tidurnya kaum laki-laki di masjid. Ini dikatakan oleh al-hafiz dalam kitab al-Fath.  (  من ضيق الأزر ) Karena faktor sempitnya sarung tersebut. Al-Hafidz mengatakan : pelajaran yang bisa diambil adalah bahwa jika sarung bisa dililitkan pada bagian tubuh maka itu lebih  utama dibanding dengan memakainya seperti sarung ; karena itu lebih terkesan tertutup. (  كأمثال الصبيان ) Pada sebuah riwayat dari Bukhari : Seperti bentuk anak-anak.  (  لا ترفعن رؤوسكن حتى يرفع الرجال ) wanita dilarang dari hal itu agar mereka tidak melihat aurat laki-laki ketika mereka bangkit dari sujud. pada beberapa riwayat terdapat penjelasan lebih rinci dengan lafaz : كراهية أن يرين عوراتالرجال : agar mereka tidak melihat aurat laki-laki ). Al-Hafidz mengatakan : pelajaran yang bisa diambil dari hal itu adalah bahwa tidaklah wajib menutup bagian bawah. Al-munziri mengatakan : dikeluarkan oleh Bukhari, Muslim dan an-Nasa'i.

ORANG YANG SHALAT DENGAN MENGGUNAKAN SATU PAKAIAN SEDANG SEBAGIAN PAKAIAN ITU ADA PADA ORANG LAIN.

حدثنا أبو الوليد الطيالسي، حدثنا زائدة، عن أبي حسين، عن أبي صالح، عن عائشة رضي الله عنها : أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى في ثوب واحد بعضه علي. 


627 Abu Walid al-Thayalisi menceritakan kepada kami, Zaidah menceritakan kepada kami, dari Abu Husain, dari Abu Shaleh, dari A'isyah raduyallahu anha, bahwasanya Rasulullah saw pernah shalat dengan menggunakan satu pakaian, sebagiannya ada padaku.

(  صلى في ثوب واحد بعضه علي ) Pada riwayat Muslim :  كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي من الليل وأنا إلى جنبه وأنا حائض وعلي مرط وعليه بعضه : Rasulullah saw pernah shalat malam, sedang saya berada di sampingnya, dan ketika itu saya sedang haid, sedang saya memakai pakaian dari bulu, yang mana sebagian pakaian itu dipakai oleh beliau ). Dikatakan dalam kitab Nail : pada hadits itu terdapat pelajaran tentang bolehnya seseorang sahlat walaupun di sampingterdapat wanita haid, juga terdapat pelajaran bahwa pakaian waita haid tetap suci kecuali bagian yang ia lihat ada bekas darah atau najis. Juga terdapat pelajaran tentang bolehnya shalat dengan menggunakan pakaian yang sebagiannya dipakai oleh orang yang shalat dan sebagiannya lagi ada pada wanita…selesai.


ORANG YANG SHALAT DENGAN SATU PAKAIAN

حدثنا القعنبي، حدثنا عبد العزيز – يعني : ابن محمد – عن موسى بن إبراهيم، عن سلمة بن الأكوع قال : قلت : يا رسول الله ! إني رجل أصيد، أفأصلي في القميص الواحد ؟ قال : نعم، وازرره ولو بشوكة.  


628 Al-ka'nabi bercerita kepada kami, Abdul Aziz –yakni : Ibnu Muhammad-bercerita kepada kami, dari Musa bin Ibrahim, dari Salamah bin al-Akwa', ia mengatakan : saya mengatakan : Wahai Rasulullah ! Saya adalah pemburu, apakah saya boleh shalat dengan satu pakaian gamis ? Beliau menjawab : Ia, dan ikatlah walau hanya dengan satu jarum peniti saja.

إني رجل أصيد ) ) Bentuknya seperti kata abi' yang artinya saya memburu. Dalam tulisannya seperti akram. Ia mengatakan dalam kitab an-Nihayah : demikianlah keberadaannya dalam sebuah riwayat  إني رجل أصيد : yakni sesui timbangan kata akram, yaitu orang yang sakit tengkuknya yang membuatnya tidak bisa menoleh. Yang paling masyhur adalah bahwa ashid berasal dari kata isthiad…selesai. Sedang makna kedua lebih tepat ; karena aktifitas perburuan menuntut adanya tampilan simple, dan bisa saja dengan memakai sarung ia terhalangi ketika sedang berlari di belakang buruan. Demikian dalam kitab al-Mirqat. ( قال : نعم ) yakni, shalat saja dengannya. (  وازرره ) dengan men-dhammah-kan huruf ra'-nya : artinya ikatlah. (  ولو بشوكة ) al-Thibi mengatakan : hal itu dilakukan jika kantong baju gamisnya lebih longgar sehingga dapat membuat auratnya tampak. Maka, ketika itulah ia harus mengikatnya agar auratnya tidak tersingkap.
Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan oleh an-Nasa'i.

 حدثنا محمد بن حاتم بن بزيع، حدثنا يحيى بن بزيع، حدثنا يحيى بن أبي بكير، عن إسرائيل، عن أبي حومل العامري – قال أبو داود : كذا قال : والصواب : أبو حرمل- عن محمد بن عبد الرحمن بن أبي بكر، عن أبيه قال : أمنا جابر بن عبد الله في قميص ليس عليه رداء، فلما انصرف قال : إني رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي في قميص.

629 Muhamad bin Hatim bin Bazi' bercerita kepada kami, Yahya bin Bazi' bercerita kepada kami, Yahya bin Abu Bukair bercerita kepada kami, dari Israil, dari Abu Haumal al-A'miri –Abu Daud mengatakan: Demikianlah yang ia katakan : yang benar : Abu Harmal- dari Muhammad bin Abdulrahman bin ABi Bakr, dari ayahnya, a mengatakan : Jabir bin Abdulah pernah mengimami kami dengan pakaian gamis tanpa adanya pakain tutup. Ketika ia pulang, ia mengatakan : Saya pernah melihat Rasulullah saw shalat dengan menggunakan gamis.

(  قال أبو داود : وكذا قال ) Muhammad bin Hatim bin Bazi' adalah lafaz dari Abu Haumal, dengan huruf waw ( وهو أبو حرمل ) dengan huruf Ra'. Pada beberapa naskah tertulis : yang benar adalah Abu Harmal. (أمنا جابر بن عبد الله في قميص...الحديث)..
Al-Munziri mengatakan : Abdurrahman bin Abu Bakr adalah al-Maliki. Haditsnya tidak digunakan sebagai hujjah. Ia dinisbatkan kepada kakeknya, Abu Mulaikah Zuhair bin Abdullah bin Jad'an al-Qurasy al- Taimi.

PAKAIAN YANG SEMPIT HENDAKNYA DIIKATKAN PADA BAGIAN PINGGANG SAJA 

 حدثنا هشام بن عمار وسليمان بن عبد الرحمن الدمشقي ويحيى بن الفضل السجستاني قالوا : حدثنا حاتم –يعني ابن إسماعيل- حدثنا يعقوب بن مجاهد أبو حزرة، عن عبادة بن الوليد بن عبادة بن الصامت قال : أتينا جابرا –يعني ابن عبد الله- قال : سرت مع النبي صلي الله عليه وسلم في غزوة فقام يصلي وكانت علي بردة ذهبتت أخالف بين طرفيها فلم تبلغ لي، وكانت لها ذباذب فنكستها ثم خالفت بين طرفيها ثم تواقصت عليها لا تسقط، ثم جئت حتى قمت عن يسار رسول الله عليه وسلم، فأخذ بيدي فأدارني حتى قامني عن يمينه، فجاء ابن صخر حتى قام عن يساره، فأخذنا بيديه جميعا حتى أقمنا خلفه، قال : وجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم يرمقني وأنا لا أشعر، ثم فطنت به فأشار إلي أن أتزر بها، فلما فرغ رسول اله صلى الله عليه وسلم قال : يا جابر. قال : قلت : لبيك يا رسول الله ن قال : إذا كان واسعا فخالف بين طرفيه، وإذا كان ضيقا فاشدده على حقوك.



630 Hisyam bin Ammar, Sulaiman bin Abdul Rahman al-Dimasyqi, dan Yahya bin Fadl al-Sijistani bercerita kepada kami, mereka mengatakan : Hatim –yakni : Ibnu Ismail- bercerita kepada kami, Ya'kub bin Mujahid Abu Hazrah bercerita kepada kami, dari Ubadah bin Walid bin Ubadah bin Shamit, ia mengatakan : Kami pernah mendatangi Jabir –yakni : Ibnu Abdillah- ia mengatakan : Saya pernah ikut bersama Raulullah saw pada sebuah pertempuran, lalu beliau berdiri untuk shalat. Ketika itu, saya mempunyai pakaian burdah yang saya usahakan untuk bisa mempertemukan kedua ujungnya, tetapi tidak bisa saya pertemukan. Burdah itu memiliki beberapa ujung sehingga saya membaliknya, lalu saya pertemukan lagi kedua ujungnya, kemudian saya menahannya dengan tengkukku agar tidak jatuh. Lalu saya pergi dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah saw. Beliau lalu menarik tanganku dan memutarku hingga saya berada di seblah kanannya. Lalu datang Ibnu Shakr dan berdiri di seblah kerinya. Beliau lalu memegang kami dengan kedua tangannya hingga memposisikan kami di belakangnya. Ia mengatakan : Lalu Rasulullah saw memperhatikan aku, tetapi saya tidak menyadarinya. Saya lalu memahaminya. Beliau lalu mengisyaratkan kepadaku agar aku memakainya pada bagian pinggang. Setelah Rasulullah  saw selesai shalat, beliau mengatakan : Wahai Jabir! Ia mengatakan : Saya menjawab : iya, saya wahai Rasulullah. Beliau mengatakan : Jika ia longgar maka pertemukan kedua ujungnya, tetapi jika sempit maka ikatlah pada bagian pinggangmu.

(  أبو حزرة ) dengan huruf ha' muhmalah dan ber-fathah, kemudia ra', lalu huruf ha'.  (وكانت علي بردة ) Burdah adalah mantel yang telah dijahit. Ada yang mengatakan : Ia adalah jubah yang berbentuk persegi empat yang memiliki lobang dan dipakai oleh orang arab. Bentuk jamak-nya adalah burad, ini adalah pendapat an-Nawawi.  (  فلم تبلغ لي ) yakni, tidak cukup untuk menutupiku. (  وكانت لها ذباذب ) yakni, ujung. Mufrad-nya adalah dzibdzib. Dikatakan demikian karena ia selalu bergoyang jika orang memakainya sambil berjalan. Yakni, selalu bergerak. Demikianlah yang dikatakan an-Nawawi. (  فنكستها ) Dengan men-tasydid-kan atau men-takhfif-kan huruf ka'-nya berarti : membaliknya. (  ثم تواقصت عليها ) yakni, lalu saya menekannya dengan tengkukku agar ia tidak terjatuh. Al-Khattabi mengatakan : Maknanya, ia menjepitkan lehernya unutk menahan pekaian, seperti jika ia mengikuti orang yang pendek lehernya. (  لا تسقط ) yakni, agar tidak jatuh.  (  فجاء ابن صخر ) pada riwayat Muslim : Jabir bin Sakhr. (  فأخذنا بيديه جميعا حتى أقمنا خلفه ) pada riwayat Muslim : lalu beliau menggiring kami semua lalu menarik kami hingga beliau memposisikan kami di belakangnya. An-Nawawi mengatakan : Di sini terdapat beberapa pelajaran, di antaranya, bolehnya melakukan hal-hal kecil ketika shalat, dan itu tidaklah makruh selama dibutuhkan. Tetapi jika tanpa adanya kebutuhan maka dianggap makruh. Di antaranya pula, seorang makmum hendaknya berdiri di seblah kanan imam. Jika ia berdiri di seblah kiri maka imam boleh memposisikannya. Di antaranya pula, para makmum hendaknya membikin satu shaf di belakang imam jika mereka bertiga atau lebih. Ini adalah pendapat semua ulama, kecuali Ibnu Mas'ud dan kedua sahabatnya. Mereka mengatakan : kedua orang makmum berdiri di samping kiri dan kanan imam.  Saya berpendapat : juga terdapat pelajaran bahwa imam, jika ada makmum di seblah kanannya, lalu ada makmum lain datang dan berdiri di seblah kirinya, maka imam boleh saja mendorongnya ke belakangnya jika memang masih ada tempat di belakangnya atau imam maju ke depan. Hal ini dikuatkan oleh hadits jundub ( Rasulullah saw memerintahkan kami, jika kami bertiga, agar salah seorang maju ) diriwayatka oleh Tirmizi. (  يرمقني ) yakni, melihat kepadaku berulang-ulang. (  ثم فطنت به ) yakni, saya memahaminya. (فأشار إلي أن أتزر بها ) pada riwayat Muslim : lalu beliau mengatakan demikian dengan tangannya,  yakni, ikat pada bagian pinggangmu. (  فاشدده على حقوك )  dengan mem-fathah-kan ha'-nya atau memng-kasrah-kannya, yakni tempat mengikat sarung. Maksudnya di sini, hendaknya sampai ke bagian puser. Di sini terdapat pelajara tentang bolehnya shalat dengan satu pakaian. Dan jika ia mengencangkan ikatan sarungnya dan menggunakannya shalat, sedang bagian antara lutut dan pusernya tertutup maka shalatnya sah. Jika auratnya tampak dari bawah seperti jika ia berada di tempat tinggi maka itu tidaklah membahayakannya. Demikian pendapat an-Nawawi.
Al-Munziri mengatakan : dikeluarkan oleh Muslim pada sebuah hadits yang panjang pada bagian akhir kitabnya. Ibinu Sakhr ini adalah Abu Abdullah jabir bin Sakhr al-Anshari al-Muslimi. Ia ikut pada Perang Badar dan Aqabah. Ia datang untuk menjelaskan dalam kitab Shahih Muslim ....selesai.

 حدثنا سايمان بن حرب، حدثنا حماد بن زيد، عن أيوب، عن نافع، عن ابن عمر، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أو قال : قال عمر –رضي الله عنه- : إذا كان لأحدكم ثوبان فليصل فيهما، فإن لم يكن إلا ثوب واحد فليتزر به، ولا يشتمل اشتمال اليهود.
 
 631 Sulaiman bin Harb bercerita kepada kami, Hammad bin Zaid bercerita kepada kami, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia mengatakan : Rasulullah saw mengatakan : atau  ia mengatakan : Umar radiyallahu anhu mengatakan : Jika ada seseorang di antara kalian memiliki dua kain maka hendaknya ia menggunakan keduanya untuk shalat, jika ia tidak mempunyai kecuali satu pakaian, maka hendaknya ia memakainya sebagai sarung, dan janganlah ia memakainya layaknya cara orang yahudi.

(  أو قال : قال عمر  ) Beberapa perawi mengalami keraguan. (  ولا يشتمل اشتمال اليهود ) al-Khattabi mengatakan : Cara Yahudi yang terlarang adalah ketika menyelimuti badannya dengan pakain dan menjulurkannya tanpa ikut menjulurkan ujungnya. Adapun menyelimuti badan sesui dengan yang terdapat dalam hadits maka itu sebenarnya menyelimuti badan dengan pakaian, lalu kedua ujungnya diikatkan pada bahu kirinya. Demikianlah interpretasinya dalam hadits…selesai.

 حدثنا محمد بن يحيى بن فارس الذهلي، حدثنا سعيد بن محمد، حدثنا أبو تميلة يحيى بن واضح، حدثنا أبو المنيب عبيد الله العتكي، عن عبد الله بن بريدة، عن أبيه، قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يصلى في لحاف لا يتوشح به، والآخر أن تصلى في سراويل وليس عليك رداء.

632 Muhammad bin Yahya bin Faris al-Zuhli bercerita kepada kami, Said bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Tumailah Yahya bin Wadih bercerita kepada kami, Abul Munib Ubaidullah al-Ataki bercerita kepada kami, dari Abdullah bin Buraidah, daru ayahnya, ia mengatakan : Rasulullah saw melarang Shalat dengan selimut tanpa ber-tawassyuh dengannya, dan larangan lainnya adalah jika anda shalat dengan menggunakan celana penjang tanpa adanya pakaian yang menutup badanmu.

(  أن يصلى في لحاف ) dengan meng-kasrah-kan lam-nya yang berarti pakaian yang menutup tubuh. (  لا يتوشح به  ) Ia megatakan dalam kitab al-Majma' : al-Tausyih adalah mengambil ujung kain yang yang ia bentangkan pada bahu kirinya dari bawah tangan kirinya, dan mengambil ujungnya yang ia bentangkan pada bagian kiri di bawah tangan kanannya, lalu keduanya  diikat pada bagian dadanya. Mempertemukan kedua ujung pakaian dan menyelimuti badan dengan pakaian sama maknanya dengan istilah al-tausyih…selesai. (  والآخر أن تصلى في سراويل وليس عليك رداء  ) karena dengan demikian, auratnya tersingkap, padahal ia harus menututpinya jika ia bisa. Rasulullah  saw mengatakan : Janganlah seseorang di antara kalian shalat dengan satu kain, sedag tidak ada apa pun pada lehernya. (HR. Bukhari).
Al-Munziri mengatakan : Dalam isnadnya terdapat Abu Tumailah Yahya bin Wadih al-Anshari dan Abul Munib Ubaidillah al-Ataki al-Marwazi. Keduanya diperdebatkan.

LARANGAN KERAS BAGI ORANG YANG BANGKIT SEBELUM IMAM ATAU ORANG YANG SUJUD MENDAHULUI IMAM.

 Alih Bahasa : Idrus Abidin

  حدثنا حفص بن عمر، حدثنا شعبة، عن محمد بن زياد، عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "أما يخشى" أو "ألا يخشى أحدكم إذا رفع رأسه والإمام ساجد أن يحول رأسه رأس حمار، أو صرته صورة حمار".

619. Hafs bin Umar bercerita kepad kami, Syu'bah bercerita kepada kami, dari Muhamad bin Ziyad, dari Abu Hurairah, ia mengatakan : Rasulullah saw mengatakan : Tidakkah takut atau tidakkah khawatir seseorang di antara kalian yang mengangkat kepalanya, sedang imam masih dalam posisi sujud, jika Allah swt merubah kepalanya menajdi kepala himar, atau bentuknya seperti bentuk himar.

( "أما يخشى" أو "ألا يخشى" : Tidakkah takut atau tidakkah khawatir ) dengan keraguan. Adapun أما, dengan tidak men-tasydid-kannya, maka ia berfungsi sebagai huruf pembuka, sama halnya dengan ألا. Asalnya adalah huruf nafyi (untuk meniadakan) yang didahului oleh hamzah al-Isfifham. Di sini ia berfungsi sebagai kata tanya yang mengindikasikan kejelekan (istifham taibikh). (  والإمام ساجد : Sedang Imam dalam keadaan sujud  ) merupakan kalimat yang menunjukkan keadaan (jumlah haliyah). (أن يحول رأسه رأس حمار : Jika Allah swt merubah kepalanya seperti kepala himar ) Artinya, Allah mengganti atau merubahnya. Pada riwayat al-Bukhari ( أن يجعل الله صورته صورة حما ر : Allah swt menjadikan bentuknya seperti bentuknya himar ). Al-Hafiz mengatakan : Keraguan itu berasal dari Syu'bah. Al-Khattabi mengatakan : Ulama berbeda pendapat tentang orang yang melakukan perbuatan di atas. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia mengatakan : Siapa yang melakukannya maka ia tidak mendapatkan pahala. Sedang mayoritas ulama mengatakan : Ia telah berbuat jelek tetapi shalatnya sah. Hanya saja sebagian besar dari mereka memerintahkan yang bersangkutan agar mengulangi kembali sujudnya. Sebagian lain mengatakan : Ia tetap dalam posisi sujudnya, setelah imam mengangkat kepalanya, sesuai dengan lama waktu yang ia gunakan ketika mendahului imam….selesai. Lalu ancaman tersebut di atas menjadi perdebatan ulama. Ada yang mengatakan bahwa ancaman itu tertuju kepada hal yang sifatnya maknawi, karena himar berkarakter bodoh sehingga makna demikian dipinjam dan digunakan pada orang yang bodoh terhadap hal-hal yang seharusnya ia lakukan, berupa fardhu shalat dan mengikuti Imam. Majaz ini makin diperkuat dengan melihat bahwa perubahan bentuk kepala itu tidaklah terjadi, padahal banyak yang melakukannya. Hanya saja, tidak terdapat dalam hadits hal yang menunjukkan bahwa itu pasti terjadi, yang ada hanyalah isyarat bahwa pelakuknya rentan dengan kejadian itu, dan bahwa dengan melakukannya maka terdapat kemungkinan akan terjadinya ancaman tersebut. Tidaklah setiap sesuatu mengancam seseorang lalu hal itu benar-benar terjadi. Ibnu Daqiq al-Id mengatakan : Bisa saja yang dimaksud merubah pada hadits tersebut adalah perubahan sebenarnya atau perubahan bentuk tubuh secara lahiriah atau secara maknawiah atau dengan keduanya sekaligus. Sebagian ulama lain memahami ancaman itu sesui dengan lahiriahnya, karena tidak ada halangan bagi terjadinya hal itu. Pada kitab al-Asyribah nanti akan ada dalil yang menunjukkan adanya kemungkinan terjadinya perubahan tersebut pada ummat ini. Yaitu hadits Abi Malik al-Asy'ari tentang peperangan, di dalamnya terdapat pembahasan tentang pasukan yang ditenggelamkan. Pad akhir hadits itu terdapat ungkapan : Sedang selainnya dirubah menjadi monyet dan babi hingga datangnya hari kiamat. Mengarahkannya kepada makna lahiriahnya makin kuat dengan melihat bahwa dalam hadits riwayat Ibnu hibban, dari jalur lain, dari Muhammad bin Ziyad ( أن يحول الله رأسه رأس كلب : Allah merubah kepalanya menjadi kepala anjing ). Ini makin menjauhkan kemungkinan majaz karena tidak adanya kesesuaian dengan apa yang mereka sebutkan, berupa kebodohan sang himar. Ini disampaikan oleh al-Hafiz dalam kitab Fathul Bari. Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan oleh Muslim, Bukhari, An-Nasa'I, dan Ibnu Majah dengan lafaz yang sama.

ORANG YANG PULANG SEBELUM IMAM KELUAR DARI MESJID.

620 حدثنا محمد بن العلاء، حدثنا حفص بن بغيل المرهبي، حدثنا زائدة، عن المختار بن فلفل، عن أنس : أن النبي صلى الله عليه وسلم حضهم على الصلاة ونهاهم أن ينصرفوا قبل انصرافه من الصلاة. 
620. Muhammad bin al-Ala' menceritakan kepada kami, Hafs bin Bugail al-Murhibi menceritakan kepada kami, Zaidah mencertikan kepada kami, dari Mukhtar bin Fulful, dari Anas, bahwasanya Rasulullah saw mendorong mereka untuk shalat dan melarang mereka pulang sebelum beliau pulang dari shalat.

(حفص بن بغيل  ) dengan muwahhadah dan mu'jamah sekaligus musaggar al-Hamdani al-Murhibi al-Kufi, termasuk tidak diketahui halnya dan termasuk dalam sembilan. Demikian dalam kitab al-Taqrib. (حضهم  ) Artinya, mendorong dan memotifasi mereka. (على الصلاة) artinya, untuk terus menerus shalat berjama'ah, atau shalat secara mutlak dengan berusaha memperbanyak kwantitasnya. (  ونهاهم أن ينصرفوا قبل انصرافه من الصلاة ) al-Thibi mengatakan : Alasan larangan Rasulullah saw terhadap sahabatnya agar tidak keluar dari mesjid sebelum ia keluar ialah agar wanita yang shalat di belakangnya bisa keluar lebih dahulu. Dulu Rasulullah saw sering tetap berada di tempatnya hingga para wanita keluar, lalu beliau keluar dengan diikuti oleh para kaum lelaki. Demikian dalam kitab al-Mirqah. Saya mengatakan : apa yang disebutkan oleh al-Thibi berupa alasa larangan rasulullah saw juga dipertegas oleh hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ummu Salamah ( Bahwasanya wanita pada zaman Rasulullah saw, ketika mereka selesai salam, mereka berdiri, sedang Rasulullah saw tetap berada di tempatnya bersama para kaum laki-laki beberapa saat. Jika Rasulullah saw berdiri maka kaum laki-laki pun ikut berdiri pula ).


  KAJIAN  TENTANG PAKAIAN YANG DIPAKAI SHALAT


621 حدثنا القعنبي، عن مالك، عن ابن شهاب، عن سعيد بن المسيب، عن أبي هريرة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن الصلاة في ثوب واحد، فقال النبي صلى اله عليه وسلم : أولكلكم ثوبان ؟.


621 Al-Qa'nabi menceritakan kepada kami, dari Malik, dari Ibnu Syihab, dari Said bin Musayyib, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw pernah ditanya tentang shalat dengan menggunakan dua baju, lalu Rasulullah saw mengatakan : Apakah setiap orang di antara kalian memiliki dua baju ?.

(  أولكلكم ثوبان : Apakah setiap orang di antara kalian memiliki dua baju ) maknanya bahwa setiap orang tidaklah bisa memiliki dua baju. Jika wajib menggunakan dua baju ketika shalat maka orang yang tidak mampu tidak bisa melaksanakan shalat, dan tentu itu akan memberatkan. Padahal, Allah swt telah berfirman ( ما جعل عليكم في الدين من حرج : dan Allah tidaklah menjadikan sesuatu dalam agama (Islam) ini yang (terasa) memberatkan ). Hadits ini menunjukkan bolehnya melaksanakan shalat dengan menggunakan satu baju. Tidaklah ada perbedaan dalam hal ini, kecuali apa yang diinformasiakan dari Ibnu Mas'ud radiyallahu anhu tentang hal ini, tetapi saya tidak mengetahui kebenaran berita ini. Para ulama sepakat bahwa shalat dengan menggunakan dua baju adalah lebih utama. Adapun shalat Rasulullah saw bersama para sahabat dengan menggunakan satu baju maka itu terjadi pada saat tidak adanya pakaian lain, dan pada saat pakaian lain ada maka itu menunjukkan bolehnya hal ini dilakukan. Hal ini sebagaimana yang diyatakan oleh Jabir radiyallahu anhu : agar orang-orang yang belum paham melihat aku, kalau tidak, maka menggunakan dua baju tentu lebih utama.  Demikianlah pendapat Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim. al-Khattabi mengatakan : Lafaz tanya (istifham), maknanya adalah menginformasikan tentang orang yang ia ketahui keadaannya yang sedang kesempitan dan tidak memiliki baju yang banyak. Ia mengatakan : jika kalian demikian keadaannya, sedang tidak semua orang memiliki dua baju, padahal shalat wajib bagi kalian maka ketahuilah bahwa shalat dengan mengunakan satu baju dibolehkan…. Selesai.
Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan oleh Bukhari, Muslim, an-Nasa'I dan Ibnu Majah.

622 حدثنا مسدد، حدثنا سفيان، عن أبي الزناد، عن الأعرج، عن أبي هريرة، قال : قال سول الله صلى الله عليه وسلم : لا يصل أحدكم في الثوب الواحد ليس على منكبيه منه شيئ.

622 Musaddad menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Dari Abu Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah, ia mengatakan : Rasulullah saw bersabda : Janganlah ada seseorang  di antara kalian yang shalat dengan satu baju, sedang tidak ada penutup sama sekali pada bahunya.

( لا يصل أحدكم : Janganlah ada seseorang di antara kalian yang shalat ) pada sebagian naskah tertulis لا يصلي. (   ليس عل منكبه كنه شيئ : pada hal tidak ada sama sekali kain penutup pada bahunya ). Al-Khattabi mengatakan : Maksudnya janganlah memakainya pada bagian pertengahan dan mengikatkan kedua ujungnya pada pinggangnya, tetapi hendaknya ia menarik kedua ujungnya lalu membentangkan keduanya dan mengikatnya pada bagian pada bagian tengkuknya sehingga seperti layaknya sarung dan pakaian. Hal ini dilakukan jika saja pakaian itu luas. Jika pakaian itu sempit maka cukup memgikatkannya pada bagian pinggangnya. Tentang ini terdapat dalam hadits Jabir yang nantinya akan disebutkan olehnya pada bab selanjutnya…selesai. An-Nawawi mengatakan : Malik, Abu Hanifah, Syafi'I rahimahumullah dan mayoritas ulama mengatakan : Larangan ini hanyalah larangan yang bersifat tanzih dan bukan larangan yang bersifat tahrim. Jika ia shalat dengan menggunakan satu baju dan telah menutup auratnya serta tidak ada penutup apa pun di atas tengkuknya maka shalatnya sudah sah disertai dengan ke-makruh-an, baik ia mampu untuk menutupi tengkuknya atau pun tidak. Ahmad dan sebagian Salaf mengatakan : Shalatnya tidak sah jika ia mampu untuk meletakkan penutup pada tengkuknya, kecuali jika ia meletakkan penutup sesuai dengan lahiriah hadits. Juga terdapat riwayat dari Ahmad bin hambal rahimahullah bahwa shalatnya sah, tetapi ia berdosa karena meninggalkanya. Hujjah mayoritas ulama adalah sabda Rasulullah saw yang terdapat pada hadits Jabir radiyallahu anhu (   فإن كان واسعا فالتحف به وإن كان ضيقا يأتزر به   : Jika bajunya luas maka ia melilitkan badannya dengannya dan jika sempit maka ia memakainya saja ) diriwayatkan oleh Bukhari. Diriwayatkan pula oleh Muslim pada akhir kitabnya pada haditsnya yang panjang…selesai. Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan oleh Bukhari, Muslim dan an-Nasa'i.

623 حدثنا مسدد، حدثنا يحيى، وحدثنا مسدد، حدثنا إسمعيل المعنى، عن هشام بن أبي عبد الله، عن يحيى بن أبي كثير، عن عكرمة ، عن أبي هريرة، قال :قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا صلى أحدكم في ثوب فليخالف في طرفيه على عاتقيه.
623 Musaddad menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami, Musaddad menceritakan kepada kami, Ismail al-Ma'na menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Abi Abdullah, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Ikrimah, dari Abu Hurairah, ia mengatakan : Rasulullah saw bersabda : Jika ada seseorang di antara kalian shalat dengan satu baju maka hendaknya ia mempertemukan kedua ujungnya pada bahunya.

(  فليخالف في طرفيه : Maka hendaknya ia mempertemukan kedua ujungnya pada bahunya) tafsirannya ada pada penjelasan hadits berikutnya. Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan ole Bukhari.

624 حدثنا قتيبة بن سعيد، حدثنا الليث، عن يحيى بن سعيد، عن أبي أمامة بن سهل، عن عمر بن أبي سلمة قال : رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي في ثوب واحدا ملتحفا مخالفا بين طرفيه على منكبيه. 
624 Qutaibah bin Said menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Said, dai Umamah bin Sahl, dari Umar bin Abi Salamah, ia mengatakan : Saya pernah melihat Rasulullah saw sedang shalat dengan menggunakan satu baju dengan membungkus dirinya dan mempertemukan kedua ujungnya pada tengkuknya.
(  ملتحفا مخالفا بين طرفيه : Dengan membungkus dirinya dan mempertemukan kedua ujungnya ) al-Syaukani mengatakan : al-Iltihaf bi al-tsaub artinya membungkus badan dengannya, sebagaimana penjelasan kamus. Maksudnya bahwa sanya ia tidak mengikakan pakaiannya pada bagian pinggangnya sehingga ia shalat dengan keadaan punggung terbuka, tetapi hendaknya ia memakainya dengan mengangkat kedua ujungnya lalu ia menutupi dirinya dengannya sehingga ia layaknya sarung dan pakaian. Hal ini dilakukan jika pakaian itu luas. Tetapi jika sempit maka ia cukup memakainya layaknya sarung tanpa adanya unsur makruh sama sekali…selesai. An-nawawi mengatakan : Al-Musytamil, al-Mutawassyih dan al-Mukhalif maknanya sama saja di sini. Ibnu Sakit mengatakan : Al-Tawassyuh artinya seseorang mengambil ujung pakaian yang ia letakkan pada bahu kanannya dari bawah tangan kirinya, dan mengambil ujung yang ia letakkan pada bagian kiri dari bawah tangan kanannya, lalu ia mengikatkannya pada bagian dadanya…selesai. (  على منكبيه : pada kedua bahunya ) Al-Mankib, dengan mem-fathah-kan mim-nya dan meng-kasrah-kan kaf-nya. Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan oleh Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'I dan Ibnu Majah.

625 حدثنا مسدد، حدثنا ملازم بن عمرو الحنفي، حدثنا عبد الله بن بدر، عن قيس بن طلق، عن أبيه قال : قدمنا على نبي الله صلى الله عليه وسلم فجاء رجل فقال : يا نبي لله  ما ترى في الصلاة في الثوب الواحد ؟ قال : فأطلق رسول الله صلى الله عليه وسلم إزاره طارق به رداءه فاشتمل بهما، ثم قام فصلى بنا نبي الله صلى الله عليه وسلم، فلما أن قضى الصلاة قال : أو كلكم يجد ثوبين ؟ 

625 Musaddad menceritakan kepada kami, Mulazim bin Amr al-Hanafi menceritakan kepada kami, ABdulla bin Badr mencertikan kepada kami, dari Qais bin Talk, dari ayahnya, ia mengatakan : Kami pernah mendatangi Rasulullah saw, lalu tiba-tiba datang seseorang dan mengatakan : Wahai Nabi Allah ! Bagaimana pendapatmu mengenai shalat dengan menggunakan satu baju ? Ia mengatakan : Lalu Rasulullah saw melepaskan sarungnya dengan meletakkannya di atas pakaiannya sehingga menggunakan keduanya, lalu beliau saw bangkit dan shalat bersama kami. Setelah ia selesai shalat, ia mengatakan : Apakah setiap kalian mendapatkan dua baju ?.

(  ما ترى في الصلاة في الثوب الواحد ) maksudnya, beritahu aku mengenai shalat dengan satu pakaian, apa boleh atau tidak ?  ( فأطلق رسول الله صلى الله عليه وسلم إزاره ) yakni, melepaskannya. (طارق به رداءه ) ia berasal dari kata Tharaqat al-tsaub ala al-tsaub jika ia meletakkan di atasnya, demikianlah dalam kitab al-Majma'. (فاشتمل بهما ) makna Isytimal telah dijelaskan sebelumnya. Al-Munziri mengatakan : Qais bin Thalq tidak dipakai haditsnya untuk berhujjah.

HAL-HAL YANG DIPERINTAHKAN BAGI MA'MUM UNTUK MENGIKUTI IMAM.

Alih Bahasa : Idrus Abidin


 حدثنا مسدد، حدثنا يحيى، عن ابن عجلان، حدثني محمد بن يحيى بن حبان، عن ابن محيريز، عن معاوية بن أبي سفيان، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "لا تبادروني بركوع ولا بسجود، فإنه مهما أسبقكم به  إذا ركعت تدركوني به إذا رفعت، إني قد بدنت" .

615 Musaddad menceritkan kepada kami, Yahya bercerita kepadaku, dari Ibnu Ajlan, Muhammad bin Yahya bin Hibban menceritakan kepadaku, dari Ibnu Muhairiz, dari Muawiyah bin Abi Sufyan, ia berkata : Rasulullah saw bersabda, "Janganlah kalian mendahuluiku ketika ruku' dan ketika sujud, karena walaupun saya mendahului kalian ketika ruku' maka kalian akan mendapatiku ketika aku bangkit (dari ruku'). Sungguh saya telah gemuk".

( لا تبادروني : Janganlah kalian mendahuluiku ) maksudnya, janganlah kalian mendahuluiku. ( فإنه مهما أسبقكم به  إذا ركعت تدركوني به إذا رفعت : Karena walaupun saya mendahului kalian ketika ruku' maka kalian akan mendapatiku ketika aku bangkit (  al-Khattabi mengatakan, "Maksudnya, ketika aku mengangkat kepalaku ketika sedang bangkit (sebenarnya) tidaklah berbahaya bagi kalian, karena kalian masih mendapati beberapa saat lagi ketika  kalian mendapatiku sedang berdiri sebelum saya sujud. Dan Rasulullah saw ketika mengakat badanya dari ruku', sering berdo'a dengan do'a yang panjang". 
(إني قد بدنت : Sungguh saya telah gemuk ) Penggalan kata ini diriwayatkan dalam dua bentuk, pertama, dengan men-tasydid-kan huruf dal yang bermakna : umur yang telah tua. Dikatakan bahwa : Baddana al-Rajulu Tabdinan, jika ia telah berumur. Sedang bentuk lain adalah, dengan men-dhammah-kan huruf dal tanpa di-tasydid-kan. Sedang maknanya : Bertambahnya berat badan dan beratnya bobot badan. Aisyah radiyallahu anha meriwayatkan bahwa Rasulullah saw ketika telah bertambah usia (tua), badannya bertambah gemuk. Umur yang telah tua dan bertambahnya bobot badan semuanya membuat badan terasa berat dan membuatnya lamban ketika bergerak. Pendapat ini disampaikan oleh al-Khattabi. Ia mengatakan pula dalam Injah al-Hajah : Sabdanya,  فمهما أسبقكم به...  Maksudnya, saat ketika aku mendahului kalian ketika awal ruku' dan kelewat dari kalian, maka kalian akan mendapatinya ketika aku mengangkat kepalaku dari posisi ruku' ; karena saat di mana seorang imam lebih dulu ketika mengangkat badannya dari  ruku' akan menjadi pengganti terhadap saat pertama bagi ma'mum. Tujuannya adalah bahwa ta'khir yang kedua akan menjadi pengganti bagi ta'khir yang pertama, sehingga kadar kembalinya imam dan makmum sama saja. Demikian pula ketika sujud….selesai.

  حدثنا حفص بن عمر، حدثنا شعبة، عن أبي إسحق قال : سمعت عبد الله بن يزيد الخطمي يخطب الناس، قال : حدثنا البراء -وهو غير كذوب- أنهم كانوا إذا رفعوا رءوسهم من الركوع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم قاموا قياما، فإذا رأوه قد سجد سجدوا.
616 Hafs bin Umar bercerita kepada  kami, Syu'bah bercerita kepada kami, dari Abu Ishak, ia berkata : Saya mendengar Abdullah bin Yazid   al-Khutmi berkhotbah di hadapan manusia, Ia berkata : Al-Bara' bercerita kapada kami –sedang dia bukanlah pembohong- bahwa mereka dulu ketika mengakat kepala mereka dari posisi ruku' bersama Rasulullah saw, maka mereka berdiri. Jika mereka telah melihat Rasulullah saw telah sujud maka mereka pun ikut sujud.

سمعت عبد الله بن يزيد الخطمي ) : Saya mendengar Abdullah bin Zubair al-Khutmi )  ia berafiliasi ke خطمة  dengan men-dhammah-kan huruf kha-nya dan men-sukun-kan huruf tha-nya dari Aus. Abdullah tersebut adalah merupakan amir kufah pada zaman pemerintahan Ibnu Zubair.  (وهو غير كذوب : Dan dia bukanlah pembohong ) Yahya bin Ma'in mengatakan : Yang mengatakan "Dia bukanlah pembohong" adalah Abu Ishak. Ia mengatakan, "Maksudnya adalah bahwa Abdullah bin Yazid bukanlah pembohong. Bukanlah maksudnya bahwa al-Bara' bukan pembohong ; karena al-Bara' adalah salah seorang sahabat, dan tidak perlu lagi diberikan tazkiyah. Tidaklah pantas perkataan itu ditujukan kepadanya. Pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Ma'in ini adalah salah menurut ulama'. Yang benar adalah bahwa yang mengatakan "Dia bukanlah pembohong" adalah Abdullah bin Yazid. Maksudnya adalah bahwa al-Bara' bukanlah pembohong. Artinya, menegaskan dan menguatkan hadits tersebut serta berusaha dengan keras untuk menanamkannya dalam jiwa. Maksudnya bukanlah untuk men-tazkiyah yang masih diragukan.
Hadits seperti ini serupa dengan perkataan Ibnu Abbas radiyallahu anhu : Rasulullah saw menceritakan kepada kami, dan dialah orang yang paling jujur di antara kalangan para orang jujur. Dalam kitab Shahih Muslim terdapat sebuah hadits dari Abu Muslim al-Khaulani. Ia mengatakan : Seorang yang tercinta dan terpercaya, Auf bin Malik al-Asyja'I, mencertitakan kepada kami. Dan bentuk hadits seperti ini banyak sekali.
Jadi, maksud perkataan di atas adalah : al-Bara' menceritakan kepada kami, dan dia tidaklah tertuduh sebagai pembohong, sebagaimana yang kalian ketahui sebelumnya. Karenanya, percayalah terhadap berbagai informasi yang disampaikannya kepada kalian. Adapun perkataan Ibnu Ma'in bahwa al-Bara' adalah seorang sahabat sehingga harus dijauhkan dari perkataan tersebut, tidaklah memiliki nilai apa-apa ; karena Abdullah bin Yazid merupakan salah seorang sahabat pula. Dia  termasuk dalam kalangan para sahabat. Demikianlah yang dikatakan oleh an-Nawawi.
( أنهم كانوا  : Bahwa mereka ) Maksudnya, para sahabat Rasulullah saw. (  قاموا قياما : mereka semua berdiri ) artinya, mereka semua dalam keadaan berdiri. ( فإذا رأوه : Jika mereka melihatnya ) Maksdunya, Rasulullah saw. Al-Munziri mengatakan : Hadits ini dikeluarkan oleh al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi dll dengan hadits yang serupa daengan hadits di atas.

 حدثنا زهير بن حرب وها رون بن معروف –المعنى- قالا : حدثنا سفيان، عن أبان بن تغلب، قال زهير :حدثنا الكوفيون أبان وغيره، عن الحكم، عن عبد الرحمن بن أبي ليلى، عن البراء قال : كنا نصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم، فلا يحنو أحد منا ظهره حتى يرى النبي صلى الله عليه وسلم يضع.

617. Zuhair bin Harb dan harun bin Ma'ruf bercerita kepada kami –maknanya-. Keduanya mengatakan : Sufyan bercerita kepada kami, dari Aban bin Taglib. Zuhair mengatakan : Al-Kufiyyun, Aban dan selainnya, menceritakan kepada kami, dari al-Hakam, dari Abdurrahman bin Abi Laila, dari al-Bara', ia mengatakan : Kami pernah shalat bersama dengan Nabi saw. Ketika itu, tidak ada yang membengkokkan badannya hingga ada yang melihat Nabi saw meletakkannya.

فلا يحنو أحد منا ظهره ) : Tidak ada yang membengkokkan badannya ). Al-Munziri mengatakan : Hanaitu Zahri, dan Hanaitu al-Uud jika saya menghubungkannya. Ibnul Atsir mengatakan dalam kitab an-Nihayah : lam Yahnu Ahadun Minna Zahrahu artinya : ia tidak membengkokkannya untuk ruku'. Dikatakan bahwa Hana' yahni dan yahnu…selesai. As-suyuthi mengatakan : Hana Zahrahu, yahnu wa Yahni jika membungkukkan dan membengkokkannya. Maknanya adalah ia belum membugkukkan badannya. Ia termasuk dalam timbangan (wazan) nashara dan dharaba, wallahu a'lam. ( يضع : meletakkannya ) maksudnya, badannya atau jidatnya.
 حدثنا الربيع بن نافع، حدثنا أبو إسحق-يعني : الفزاري- عن أبي إسحق، عن محارب بن دثار قال : سمعت عبد الله بن يزيد يقول على المنبر : حدثني البراء : أنهم كانوا يصلون مع رسول الله صلى الله عليه وسلم، فإذا ركع ركعوا، وإذا قال : (سمع الله لمن حمده) لم نزل قياما حتى يروه قد وضع جبهته با لأرض، ثم يتبعونه صلى الله عليه وسلم.

618 Ar-rabi' bin  Nafi' menceritakan kepada kami, Abu Ishak –maksudnya : al-Fazari- dari Abu Ishak dari Muharib bin Ditsar, ia mengatakan : saya pernah mendengar Abdullah bin Yazid mengatakan di atas mimbar : al-Bara' bercerita kepadaku bahwa mereka (para sahabat) pernah shalat bersama Rasulullah saw. Jika beliau ruku' maka mereka pun ruku'. Jika beliau mengatakan  سمع الله لمن حمده maka kami tetap dalam posisi berdiri sehingga mereka melihatnya sedang meletakkan jidatnya ke tanah, lalu mereka semua mengikuti beliau saw.

(  حتى يرونه : sehingga mereka melihatnya ). Pada beberapa naskah tertulis  يروه . (قد وضع جبهته با لأرض : telah meletakkan jidatnya di atas tanah ). Pada sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari berbunyi  حتى يقع ساجدا : hingga ia dalam posisi sujud. Al-Hafiz mengatakan : Ibnul Jauzi berdalil dengan hadits ini dengan mengatakan bahwa ma'mum tidak boleh memulai suatu rukun shalat hingga sang imam sempurna melakukannya. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada hal lain kecuali ia mengakhirkannya hingga imam pindah ke pada rukun selanjutnya. Yang mana, makmum memulai juga gerakan setelah imam dan sebelum ia selesai darinya. Dan pada hadits Amr bin Harits yang terdapat dalam Shahih Muslim berbunyi  ( فكان لا يحنى أحد منا ظهره حتى يستتم ساجدا  : Ketika itu, tidak ada seorang pun yang memiringkan badannya hingga Rasulullah saw sujud dengan sempurna ). Dan hadits Abu Ya'la yang berasal dari Anas berbunyi ( حتى يتمكن النبي صلى الله عليه وسلم من السجود : hingga Rasulullah saw sempurna dalam posisi sujudnya ) dan inii jelas dalam meniadakan perbandingan....selesai.

Categories

About Us

There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form.

نموذج الاتصال