Alih Bahasa : Idrus Abidin
حدثنا حفص بن عمر، حدثنا شعبة، عن محمد بن زياد، عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "أما يخشى" أو "ألا يخشى أحدكم إذا رفع رأسه والإمام ساجد أن يحول رأسه رأس حمار، أو صرته صورة حمار".
619. Hafs bin Umar bercerita kepad kami, Syu'bah bercerita kepada kami, dari Muhamad bin Ziyad, dari Abu Hurairah, ia mengatakan : Rasulullah saw mengatakan : Tidakkah takut atau tidakkah khawatir seseorang di antara kalian yang mengangkat kepalanya, sedang imam masih dalam posisi sujud, jika Allah swt merubah kepalanya menajdi kepala himar, atau bentuknya seperti bentuk himar.
( "أما يخشى" أو "ألا يخشى" : Tidakkah takut atau tidakkah khawatir ) dengan keraguan. Adapun أما, dengan tidak men-tasydid-kannya, maka ia berfungsi sebagai huruf pembuka, sama halnya dengan ألا. Asalnya adalah huruf nafyi (untuk meniadakan) yang didahului oleh hamzah al-Isfifham. Di sini ia berfungsi sebagai kata tanya yang mengindikasikan kejelekan (istifham taibikh). ( والإمام ساجد : Sedang Imam dalam keadaan sujud ) merupakan kalimat yang menunjukkan keadaan (jumlah haliyah). (أن يحول رأسه رأس حمار : Jika Allah swt merubah kepalanya seperti kepala himar ) Artinya, Allah mengganti atau merubahnya. Pada riwayat al-Bukhari ( أن يجعل الله صورته صورة حما ر : Allah swt menjadikan bentuknya seperti bentuknya himar ). Al-Hafiz mengatakan : Keraguan itu berasal dari Syu'bah. Al-Khattabi mengatakan : Ulama berbeda pendapat tentang orang yang melakukan perbuatan di atas. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia mengatakan : Siapa yang melakukannya maka ia tidak mendapatkan pahala. Sedang mayoritas ulama mengatakan : Ia telah berbuat jelek tetapi shalatnya sah. Hanya saja sebagian besar dari mereka memerintahkan yang bersangkutan agar mengulangi kembali sujudnya. Sebagian lain mengatakan : Ia tetap dalam posisi sujudnya, setelah imam mengangkat kepalanya, sesuai dengan lama waktu yang ia gunakan ketika mendahului imam….selesai. Lalu ancaman tersebut di atas menjadi perdebatan ulama. Ada yang mengatakan bahwa ancaman itu tertuju kepada hal yang sifatnya maknawi, karena himar berkarakter bodoh sehingga makna demikian dipinjam dan digunakan pada orang yang bodoh terhadap hal-hal yang seharusnya ia lakukan, berupa fardhu shalat dan mengikuti Imam. Majaz ini makin diperkuat dengan melihat bahwa perubahan bentuk kepala itu tidaklah terjadi, padahal banyak yang melakukannya. Hanya saja, tidak terdapat dalam hadits hal yang menunjukkan bahwa itu pasti terjadi, yang ada hanyalah isyarat bahwa pelakuknya rentan dengan kejadian itu, dan bahwa dengan melakukannya maka terdapat kemungkinan akan terjadinya ancaman tersebut. Tidaklah setiap sesuatu mengancam seseorang lalu hal itu benar-benar terjadi. Ibnu Daqiq al-Id mengatakan : Bisa saja yang dimaksud merubah pada hadits tersebut adalah perubahan sebenarnya atau perubahan bentuk tubuh secara lahiriah atau secara maknawiah atau dengan keduanya sekaligus. Sebagian ulama lain memahami ancaman itu sesui dengan lahiriahnya, karena tidak ada halangan bagi terjadinya hal itu. Pada kitab al-Asyribah nanti akan ada dalil yang menunjukkan adanya kemungkinan terjadinya perubahan tersebut pada ummat ini. Yaitu hadits Abi Malik al-Asy'ari tentang peperangan, di dalamnya terdapat pembahasan tentang pasukan yang ditenggelamkan. Pad akhir hadits itu terdapat ungkapan : Sedang selainnya dirubah menjadi monyet dan babi hingga datangnya hari kiamat. Mengarahkannya kepada makna lahiriahnya makin kuat dengan melihat bahwa dalam hadits riwayat Ibnu hibban, dari jalur lain, dari Muhammad bin Ziyad ( أن يحول الله رأسه رأس كلب : Allah merubah kepalanya menjadi kepala anjing ). Ini makin menjauhkan kemungkinan majaz karena tidak adanya kesesuaian dengan apa yang mereka sebutkan, berupa kebodohan sang himar. Ini disampaikan oleh al-Hafiz dalam kitab Fathul Bari. Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan oleh Muslim, Bukhari, An-Nasa'I, dan Ibnu Majah dengan lafaz yang sama.
ORANG YANG PULANG SEBELUM IMAM KELUAR DARI MESJID.
620 حدثنا محمد بن العلاء، حدثنا حفص بن بغيل المرهبي، حدثنا زائدة، عن المختار بن فلفل، عن أنس : أن النبي صلى الله عليه وسلم حضهم على الصلاة ونهاهم أن ينصرفوا قبل انصرافه من الصلاة.
620. Muhammad bin al-Ala' menceritakan kepada kami, Hafs bin Bugail al-Murhibi menceritakan kepada kami, Zaidah mencertikan kepada kami, dari Mukhtar bin Fulful, dari Anas, bahwasanya Rasulullah saw mendorong mereka untuk shalat dan melarang mereka pulang sebelum beliau pulang dari shalat.
(حفص بن بغيل ) dengan muwahhadah dan mu'jamah sekaligus musaggar al-Hamdani al-Murhibi al-Kufi, termasuk tidak diketahui halnya dan termasuk dalam sembilan. Demikian dalam kitab al-Taqrib. (حضهم ) Artinya, mendorong dan memotifasi mereka. (على الصلاة) artinya, untuk terus menerus shalat berjama'ah, atau shalat secara mutlak dengan berusaha memperbanyak kwantitasnya. ( ونهاهم أن ينصرفوا قبل انصرافه من الصلاة ) al-Thibi mengatakan : Alasan larangan Rasulullah saw terhadap sahabatnya agar tidak keluar dari mesjid sebelum ia keluar ialah agar wanita yang shalat di belakangnya bisa keluar lebih dahulu. Dulu Rasulullah saw sering tetap berada di tempatnya hingga para wanita keluar, lalu beliau keluar dengan diikuti oleh para kaum lelaki. Demikian dalam kitab al-Mirqah. Saya mengatakan : apa yang disebutkan oleh al-Thibi berupa alasa larangan rasulullah saw juga dipertegas oleh hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ummu Salamah ( Bahwasanya wanita pada zaman Rasulullah saw, ketika mereka selesai salam, mereka berdiri, sedang Rasulullah saw tetap berada di tempatnya bersama para kaum laki-laki beberapa saat. Jika Rasulullah saw berdiri maka kaum laki-laki pun ikut berdiri pula ).
KAJIAN TENTANG PAKAIAN YANG DIPAKAI SHALAT
621 حدثنا القعنبي، عن مالك، عن ابن شهاب، عن سعيد بن المسيب، عن أبي هريرة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن الصلاة في ثوب واحد، فقال النبي صلى اله عليه وسلم : أولكلكم ثوبان ؟.
621 Al-Qa'nabi menceritakan kepada kami, dari Malik, dari Ibnu Syihab, dari Said bin Musayyib, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw pernah ditanya tentang shalat dengan menggunakan dua baju, lalu Rasulullah saw mengatakan : Apakah setiap orang di antara kalian memiliki dua baju ?.
( أولكلكم ثوبان : Apakah setiap orang di antara kalian memiliki dua baju ) maknanya bahwa setiap orang tidaklah bisa memiliki dua baju. Jika wajib menggunakan dua baju ketika shalat maka orang yang tidak mampu tidak bisa melaksanakan shalat, dan tentu itu akan memberatkan. Padahal, Allah swt telah berfirman ( ما جعل عليكم في الدين من حرج : dan Allah tidaklah menjadikan sesuatu dalam agama (Islam) ini yang (terasa) memberatkan ). Hadits ini menunjukkan bolehnya melaksanakan shalat dengan menggunakan satu baju. Tidaklah ada perbedaan dalam hal ini, kecuali apa yang diinformasiakan dari Ibnu Mas'ud radiyallahu anhu tentang hal ini, tetapi saya tidak mengetahui kebenaran berita ini. Para ulama sepakat bahwa shalat dengan menggunakan dua baju adalah lebih utama. Adapun shalat Rasulullah saw bersama para sahabat dengan menggunakan satu baju maka itu terjadi pada saat tidak adanya pakaian lain, dan pada saat pakaian lain ada maka itu menunjukkan bolehnya hal ini dilakukan. Hal ini sebagaimana yang diyatakan oleh Jabir radiyallahu anhu : agar orang-orang yang belum paham melihat aku, kalau tidak, maka menggunakan dua baju tentu lebih utama. Demikianlah pendapat Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim. al-Khattabi mengatakan : Lafaz tanya (istifham), maknanya adalah menginformasikan tentang orang yang ia ketahui keadaannya yang sedang kesempitan dan tidak memiliki baju yang banyak. Ia mengatakan : jika kalian demikian keadaannya, sedang tidak semua orang memiliki dua baju, padahal shalat wajib bagi kalian maka ketahuilah bahwa shalat dengan mengunakan satu baju dibolehkan…. Selesai.
Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan oleh Bukhari, Muslim, an-Nasa'I dan Ibnu Majah.
622 حدثنا مسدد، حدثنا سفيان، عن أبي الزناد، عن الأعرج، عن أبي هريرة، قال : قال سول الله صلى الله عليه وسلم : لا يصل أحدكم في الثوب الواحد ليس على منكبيه منه شيئ.
622 Musaddad menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Dari Abu Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah, ia mengatakan : Rasulullah saw bersabda : Janganlah ada seseorang di antara kalian yang shalat dengan satu baju, sedang tidak ada penutup sama sekali pada bahunya.
( لا يصل أحدكم : Janganlah ada seseorang di antara kalian yang shalat ) pada sebagian naskah tertulis لا يصلي. ( ليس عل منكبه كنه شيئ : pada hal tidak ada sama sekali kain penutup pada bahunya ). Al-Khattabi mengatakan : Maksudnya janganlah memakainya pada bagian pertengahan dan mengikatkan kedua ujungnya pada pinggangnya, tetapi hendaknya ia menarik kedua ujungnya lalu membentangkan keduanya dan mengikatnya pada bagian pada bagian tengkuknya sehingga seperti layaknya sarung dan pakaian. Hal ini dilakukan jika saja pakaian itu luas. Jika pakaian itu sempit maka cukup memgikatkannya pada bagian pinggangnya. Tentang ini terdapat dalam hadits Jabir yang nantinya akan disebutkan olehnya pada bab selanjutnya…selesai. An-Nawawi mengatakan : Malik, Abu Hanifah, Syafi'I rahimahumullah dan mayoritas ulama mengatakan : Larangan ini hanyalah larangan yang bersifat tanzih dan bukan larangan yang bersifat tahrim. Jika ia shalat dengan menggunakan satu baju dan telah menutup auratnya serta tidak ada penutup apa pun di atas tengkuknya maka shalatnya sudah sah disertai dengan ke-makruh-an, baik ia mampu untuk menutupi tengkuknya atau pun tidak. Ahmad dan sebagian Salaf mengatakan : Shalatnya tidak sah jika ia mampu untuk meletakkan penutup pada tengkuknya, kecuali jika ia meletakkan penutup sesuai dengan lahiriah hadits. Juga terdapat riwayat dari Ahmad bin hambal rahimahullah bahwa shalatnya sah, tetapi ia berdosa karena meninggalkanya. Hujjah mayoritas ulama adalah sabda Rasulullah saw yang terdapat pada hadits Jabir radiyallahu anhu ( فإن كان واسعا فالتحف به وإن كان ضيقا يأتزر به : Jika bajunya luas maka ia melilitkan badannya dengannya dan jika sempit maka ia memakainya saja ) diriwayatkan oleh Bukhari. Diriwayatkan pula oleh Muslim pada akhir kitabnya pada haditsnya yang panjang…selesai. Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan oleh Bukhari, Muslim dan an-Nasa'i.
623 حدثنا مسدد، حدثنا يحيى، وحدثنا مسدد، حدثنا إسمعيل المعنى، عن هشام بن أبي عبد الله، عن يحيى بن أبي كثير، عن عكرمة ، عن أبي هريرة، قال :قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا صلى أحدكم في ثوب فليخالف في طرفيه على عاتقيه.
623 Musaddad menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami, Musaddad menceritakan kepada kami, Ismail al-Ma'na menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Abi Abdullah, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Ikrimah, dari Abu Hurairah, ia mengatakan : Rasulullah saw bersabda : Jika ada seseorang di antara kalian shalat dengan satu baju maka hendaknya ia mempertemukan kedua ujungnya pada bahunya.
( فليخالف في طرفيه : Maka hendaknya ia mempertemukan kedua ujungnya pada bahunya) tafsirannya ada pada penjelasan hadits berikutnya. Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan ole Bukhari.
624 حدثنا قتيبة بن سعيد، حدثنا الليث، عن يحيى بن سعيد، عن أبي أمامة بن سهل، عن عمر بن أبي سلمة قال : رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي في ثوب واحدا ملتحفا مخالفا بين طرفيه على منكبيه.
624 Qutaibah bin Said menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Said, dai Umamah bin Sahl, dari Umar bin Abi Salamah, ia mengatakan : Saya pernah melihat Rasulullah saw sedang shalat dengan menggunakan satu baju dengan membungkus dirinya dan mempertemukan kedua ujungnya pada tengkuknya.
( ملتحفا مخالفا بين طرفيه : Dengan membungkus dirinya dan mempertemukan kedua ujungnya ) al-Syaukani mengatakan : al-Iltihaf bi al-tsaub artinya membungkus badan dengannya, sebagaimana penjelasan kamus. Maksudnya bahwa sanya ia tidak mengikakan pakaiannya pada bagian pinggangnya sehingga ia shalat dengan keadaan punggung terbuka, tetapi hendaknya ia memakainya dengan mengangkat kedua ujungnya lalu ia menutupi dirinya dengannya sehingga ia layaknya sarung dan pakaian. Hal ini dilakukan jika pakaian itu luas. Tetapi jika sempit maka ia cukup memakainya layaknya sarung tanpa adanya unsur makruh sama sekali…selesai. An-nawawi mengatakan : Al-Musytamil, al-Mutawassyih dan al-Mukhalif maknanya sama saja di sini. Ibnu Sakit mengatakan : Al-Tawassyuh artinya seseorang mengambil ujung pakaian yang ia letakkan pada bahu kanannya dari bawah tangan kirinya, dan mengambil ujung yang ia letakkan pada bagian kiri dari bawah tangan kanannya, lalu ia mengikatkannya pada bagian dadanya…selesai. ( على منكبيه : pada kedua bahunya ) Al-Mankib, dengan mem-fathah-kan mim-nya dan meng-kasrah-kan kaf-nya. Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan oleh Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'I dan Ibnu Majah.
625 حدثنا مسدد، حدثنا ملازم بن عمرو الحنفي، حدثنا عبد الله بن بدر، عن قيس بن طلق، عن أبيه قال : قدمنا على نبي الله صلى الله عليه وسلم فجاء رجل فقال : يا نبي لله ما ترى في الصلاة في الثوب الواحد ؟ قال : فأطلق رسول الله صلى الله عليه وسلم إزاره طارق به رداءه فاشتمل بهما، ثم قام فصلى بنا نبي الله صلى الله عليه وسلم، فلما أن قضى الصلاة قال : أو كلكم يجد ثوبين ؟
625 Musaddad menceritakan kepada kami, Mulazim bin Amr al-Hanafi menceritakan kepada kami, ABdulla bin Badr mencertikan kepada kami, dari Qais bin Talk, dari ayahnya, ia mengatakan : Kami pernah mendatangi Rasulullah saw, lalu tiba-tiba datang seseorang dan mengatakan : Wahai Nabi Allah ! Bagaimana pendapatmu mengenai shalat dengan menggunakan satu baju ? Ia mengatakan : Lalu Rasulullah saw melepaskan sarungnya dengan meletakkannya di atas pakaiannya sehingga menggunakan keduanya, lalu beliau saw bangkit dan shalat bersama kami. Setelah ia selesai shalat, ia mengatakan : Apakah setiap kalian mendapatkan dua baju ?.
( ما ترى في الصلاة في الثوب الواحد ) maksudnya, beritahu aku mengenai shalat dengan satu pakaian, apa boleh atau tidak ? ( فأطلق رسول الله صلى الله عليه وسلم إزاره ) yakni, melepaskannya. (طارق به رداءه ) ia berasal dari kata Tharaqat al-tsaub ala al-tsaub jika ia meletakkan di atasnya, demikianlah dalam kitab al-Majma'. (فاشتمل بهما ) makna Isytimal telah dijelaskan sebelumnya. Al-Munziri mengatakan : Qais bin Thalq tidak dipakai haditsnya untuk berhujjah.
620 حدثنا محمد بن العلاء، حدثنا حفص بن بغيل المرهبي، حدثنا زائدة، عن المختار بن فلفل، عن أنس : أن النبي صلى الله عليه وسلم حضهم على الصلاة ونهاهم أن ينصرفوا قبل انصرافه من الصلاة.
620. Muhammad bin al-Ala' menceritakan kepada kami, Hafs bin Bugail al-Murhibi menceritakan kepada kami, Zaidah mencertikan kepada kami, dari Mukhtar bin Fulful, dari Anas, bahwasanya Rasulullah saw mendorong mereka untuk shalat dan melarang mereka pulang sebelum beliau pulang dari shalat.
(حفص بن بغيل ) dengan muwahhadah dan mu'jamah sekaligus musaggar al-Hamdani al-Murhibi al-Kufi, termasuk tidak diketahui halnya dan termasuk dalam sembilan. Demikian dalam kitab al-Taqrib. (حضهم ) Artinya, mendorong dan memotifasi mereka. (على الصلاة) artinya, untuk terus menerus shalat berjama'ah, atau shalat secara mutlak dengan berusaha memperbanyak kwantitasnya. ( ونهاهم أن ينصرفوا قبل انصرافه من الصلاة ) al-Thibi mengatakan : Alasan larangan Rasulullah saw terhadap sahabatnya agar tidak keluar dari mesjid sebelum ia keluar ialah agar wanita yang shalat di belakangnya bisa keluar lebih dahulu. Dulu Rasulullah saw sering tetap berada di tempatnya hingga para wanita keluar, lalu beliau keluar dengan diikuti oleh para kaum lelaki. Demikian dalam kitab al-Mirqah. Saya mengatakan : apa yang disebutkan oleh al-Thibi berupa alasa larangan rasulullah saw juga dipertegas oleh hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ummu Salamah ( Bahwasanya wanita pada zaman Rasulullah saw, ketika mereka selesai salam, mereka berdiri, sedang Rasulullah saw tetap berada di tempatnya bersama para kaum laki-laki beberapa saat. Jika Rasulullah saw berdiri maka kaum laki-laki pun ikut berdiri pula ).
KAJIAN TENTANG PAKAIAN YANG DIPAKAI SHALAT
621 حدثنا القعنبي، عن مالك، عن ابن شهاب، عن سعيد بن المسيب، عن أبي هريرة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل عن الصلاة في ثوب واحد، فقال النبي صلى اله عليه وسلم : أولكلكم ثوبان ؟.
621 Al-Qa'nabi menceritakan kepada kami, dari Malik, dari Ibnu Syihab, dari Said bin Musayyib, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw pernah ditanya tentang shalat dengan menggunakan dua baju, lalu Rasulullah saw mengatakan : Apakah setiap orang di antara kalian memiliki dua baju ?.
( أولكلكم ثوبان : Apakah setiap orang di antara kalian memiliki dua baju ) maknanya bahwa setiap orang tidaklah bisa memiliki dua baju. Jika wajib menggunakan dua baju ketika shalat maka orang yang tidak mampu tidak bisa melaksanakan shalat, dan tentu itu akan memberatkan. Padahal, Allah swt telah berfirman ( ما جعل عليكم في الدين من حرج : dan Allah tidaklah menjadikan sesuatu dalam agama (Islam) ini yang (terasa) memberatkan ). Hadits ini menunjukkan bolehnya melaksanakan shalat dengan menggunakan satu baju. Tidaklah ada perbedaan dalam hal ini, kecuali apa yang diinformasiakan dari Ibnu Mas'ud radiyallahu anhu tentang hal ini, tetapi saya tidak mengetahui kebenaran berita ini. Para ulama sepakat bahwa shalat dengan menggunakan dua baju adalah lebih utama. Adapun shalat Rasulullah saw bersama para sahabat dengan menggunakan satu baju maka itu terjadi pada saat tidak adanya pakaian lain, dan pada saat pakaian lain ada maka itu menunjukkan bolehnya hal ini dilakukan. Hal ini sebagaimana yang diyatakan oleh Jabir radiyallahu anhu : agar orang-orang yang belum paham melihat aku, kalau tidak, maka menggunakan dua baju tentu lebih utama. Demikianlah pendapat Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim. al-Khattabi mengatakan : Lafaz tanya (istifham), maknanya adalah menginformasikan tentang orang yang ia ketahui keadaannya yang sedang kesempitan dan tidak memiliki baju yang banyak. Ia mengatakan : jika kalian demikian keadaannya, sedang tidak semua orang memiliki dua baju, padahal shalat wajib bagi kalian maka ketahuilah bahwa shalat dengan mengunakan satu baju dibolehkan…. Selesai.
Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan oleh Bukhari, Muslim, an-Nasa'I dan Ibnu Majah.
622 حدثنا مسدد، حدثنا سفيان، عن أبي الزناد، عن الأعرج، عن أبي هريرة، قال : قال سول الله صلى الله عليه وسلم : لا يصل أحدكم في الثوب الواحد ليس على منكبيه منه شيئ.
622 Musaddad menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, Dari Abu Zinad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah, ia mengatakan : Rasulullah saw bersabda : Janganlah ada seseorang di antara kalian yang shalat dengan satu baju, sedang tidak ada penutup sama sekali pada bahunya.
( لا يصل أحدكم : Janganlah ada seseorang di antara kalian yang shalat ) pada sebagian naskah tertulis لا يصلي. ( ليس عل منكبه كنه شيئ : pada hal tidak ada sama sekali kain penutup pada bahunya ). Al-Khattabi mengatakan : Maksudnya janganlah memakainya pada bagian pertengahan dan mengikatkan kedua ujungnya pada pinggangnya, tetapi hendaknya ia menarik kedua ujungnya lalu membentangkan keduanya dan mengikatnya pada bagian pada bagian tengkuknya sehingga seperti layaknya sarung dan pakaian. Hal ini dilakukan jika saja pakaian itu luas. Jika pakaian itu sempit maka cukup memgikatkannya pada bagian pinggangnya. Tentang ini terdapat dalam hadits Jabir yang nantinya akan disebutkan olehnya pada bab selanjutnya…selesai. An-Nawawi mengatakan : Malik, Abu Hanifah, Syafi'I rahimahumullah dan mayoritas ulama mengatakan : Larangan ini hanyalah larangan yang bersifat tanzih dan bukan larangan yang bersifat tahrim. Jika ia shalat dengan menggunakan satu baju dan telah menutup auratnya serta tidak ada penutup apa pun di atas tengkuknya maka shalatnya sudah sah disertai dengan ke-makruh-an, baik ia mampu untuk menutupi tengkuknya atau pun tidak. Ahmad dan sebagian Salaf mengatakan : Shalatnya tidak sah jika ia mampu untuk meletakkan penutup pada tengkuknya, kecuali jika ia meletakkan penutup sesuai dengan lahiriah hadits. Juga terdapat riwayat dari Ahmad bin hambal rahimahullah bahwa shalatnya sah, tetapi ia berdosa karena meninggalkanya. Hujjah mayoritas ulama adalah sabda Rasulullah saw yang terdapat pada hadits Jabir radiyallahu anhu ( فإن كان واسعا فالتحف به وإن كان ضيقا يأتزر به : Jika bajunya luas maka ia melilitkan badannya dengannya dan jika sempit maka ia memakainya saja ) diriwayatkan oleh Bukhari. Diriwayatkan pula oleh Muslim pada akhir kitabnya pada haditsnya yang panjang…selesai. Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan oleh Bukhari, Muslim dan an-Nasa'i.
623 حدثنا مسدد، حدثنا يحيى، وحدثنا مسدد، حدثنا إسمعيل المعنى، عن هشام بن أبي عبد الله، عن يحيى بن أبي كثير، عن عكرمة ، عن أبي هريرة، قال :قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا صلى أحدكم في ثوب فليخالف في طرفيه على عاتقيه.
623 Musaddad menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami, Musaddad menceritakan kepada kami, Ismail al-Ma'na menceritakan kepada kami, dari Hisyam bin Abi Abdullah, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Ikrimah, dari Abu Hurairah, ia mengatakan : Rasulullah saw bersabda : Jika ada seseorang di antara kalian shalat dengan satu baju maka hendaknya ia mempertemukan kedua ujungnya pada bahunya.
( فليخالف في طرفيه : Maka hendaknya ia mempertemukan kedua ujungnya pada bahunya) tafsirannya ada pada penjelasan hadits berikutnya. Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan ole Bukhari.
624 حدثنا قتيبة بن سعيد، حدثنا الليث، عن يحيى بن سعيد، عن أبي أمامة بن سهل، عن عمر بن أبي سلمة قال : رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي في ثوب واحدا ملتحفا مخالفا بين طرفيه على منكبيه.
624 Qutaibah bin Said menceritakan kepada kami, Laits menceritakan kepada kami, dari Yahya bin Said, dai Umamah bin Sahl, dari Umar bin Abi Salamah, ia mengatakan : Saya pernah melihat Rasulullah saw sedang shalat dengan menggunakan satu baju dengan membungkus dirinya dan mempertemukan kedua ujungnya pada tengkuknya.
( ملتحفا مخالفا بين طرفيه : Dengan membungkus dirinya dan mempertemukan kedua ujungnya ) al-Syaukani mengatakan : al-Iltihaf bi al-tsaub artinya membungkus badan dengannya, sebagaimana penjelasan kamus. Maksudnya bahwa sanya ia tidak mengikakan pakaiannya pada bagian pinggangnya sehingga ia shalat dengan keadaan punggung terbuka, tetapi hendaknya ia memakainya dengan mengangkat kedua ujungnya lalu ia menutupi dirinya dengannya sehingga ia layaknya sarung dan pakaian. Hal ini dilakukan jika pakaian itu luas. Tetapi jika sempit maka ia cukup memakainya layaknya sarung tanpa adanya unsur makruh sama sekali…selesai. An-nawawi mengatakan : Al-Musytamil, al-Mutawassyih dan al-Mukhalif maknanya sama saja di sini. Ibnu Sakit mengatakan : Al-Tawassyuh artinya seseorang mengambil ujung pakaian yang ia letakkan pada bahu kanannya dari bawah tangan kirinya, dan mengambil ujung yang ia letakkan pada bagian kiri dari bawah tangan kanannya, lalu ia mengikatkannya pada bagian dadanya…selesai. ( على منكبيه : pada kedua bahunya ) Al-Mankib, dengan mem-fathah-kan mim-nya dan meng-kasrah-kan kaf-nya. Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan oleh Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'I dan Ibnu Majah.
625 حدثنا مسدد، حدثنا ملازم بن عمرو الحنفي، حدثنا عبد الله بن بدر، عن قيس بن طلق، عن أبيه قال : قدمنا على نبي الله صلى الله عليه وسلم فجاء رجل فقال : يا نبي لله ما ترى في الصلاة في الثوب الواحد ؟ قال : فأطلق رسول الله صلى الله عليه وسلم إزاره طارق به رداءه فاشتمل بهما، ثم قام فصلى بنا نبي الله صلى الله عليه وسلم، فلما أن قضى الصلاة قال : أو كلكم يجد ثوبين ؟
625 Musaddad menceritakan kepada kami, Mulazim bin Amr al-Hanafi menceritakan kepada kami, ABdulla bin Badr mencertikan kepada kami, dari Qais bin Talk, dari ayahnya, ia mengatakan : Kami pernah mendatangi Rasulullah saw, lalu tiba-tiba datang seseorang dan mengatakan : Wahai Nabi Allah ! Bagaimana pendapatmu mengenai shalat dengan menggunakan satu baju ? Ia mengatakan : Lalu Rasulullah saw melepaskan sarungnya dengan meletakkannya di atas pakaiannya sehingga menggunakan keduanya, lalu beliau saw bangkit dan shalat bersama kami. Setelah ia selesai shalat, ia mengatakan : Apakah setiap kalian mendapatkan dua baju ?.
( ما ترى في الصلاة في الثوب الواحد ) maksudnya, beritahu aku mengenai shalat dengan satu pakaian, apa boleh atau tidak ? ( فأطلق رسول الله صلى الله عليه وسلم إزاره ) yakni, melepaskannya. (طارق به رداءه ) ia berasal dari kata Tharaqat al-tsaub ala al-tsaub jika ia meletakkan di atasnya, demikianlah dalam kitab al-Majma'. (فاشتمل بهما ) makna Isytimal telah dijelaskan sebelumnya. Al-Munziri mengatakan : Qais bin Thalq tidak dipakai haditsnya untuk berhujjah.
0 komentar:
إرسال تعليق