Kemudian At-Tijani kembali kepermasalahan
Fatimah demgan berkata : apabila kejadian pertama yang ada setelah wafatnya
Rasulullah saw sebagaimana diceritakan oleh Ahlu Sunnah waljamah dan ahli
sejarah ialah: pertentangan Fatimah Azzahrah dengan Abu Bakar yang berhujjah
dengan hadits
نحن معشرالأنبياءلانورث ما تركنه صدقه
"Kami
dari kalangan nabi tidak sAlig mewarisi, apa yang kami tinggalkan berupa harta
hanya dijadikan sadaqoh.
Hadits ini diingkari oleh Fatimah azzahrah dan disanggah olehnya dengan
ayat Alquran dan berhujjah: bahwa tidak mungkin Rasulullah saw Saw menentang firman Allah yang berbunyi
(Annisa:11) padahal ayat ini berlaku umum mencakup nabi maupun orang-orang
biasa. Fatimah juga berhujjah dengan firman Allah (Annaml:16) padahal keduanya
adalah nabi. Begitupun firman Allah (maryam:6) [1]
Saya katakan :
1. Saya heran dengan At-Tijani ini ia
serius mengulang masalah ini, sehingga seolah-olah iapun kurang yakin dengan
hujjahnya. Metode ini memberikan syarat bahwa masalah fatimah hanya dibesar-besarkan
oleh At-Tijani, yaitu membesar-besarkan pemasalahan kecil tetapi ia berusaha
menjadikan kumpulan kerikil itu sebagai gunung yang tinggi. Metode ini adalah
cara-cara licik orang-orang rafidhah.
Adapun tentang klaim At-Tijani bahwa fatimah menolak hadits Rasulullah saw dan
menyanggahnya dengan ayat- ayat Alquran serta berargumen bahwa Rasulullah saw
tidak mungkin menyelisihi alquran dst… Ini adalah kebohongan yang nyata bagi
yang berakal . mana literatur yang dapat dipercaya bahwa Fatimah berkata
demikian atau justru kebohongan itulah yang mendominasi pemikirannya hingga ia
menulis hal-hal aneh dan nyeleneh.
2. At-Tijani menyebutkan sebelumnya dan
berhujjah terhadap Abu Bakar dengan mengatakan bahwa fatimah itu"
maksum" terlepas dari kesalahan dan tidak mungkin kita mengira ia
berbohong sama sekAli bahkan logisnya kita katakan bahwa Abu Bakarlah orang
yang dzAlim karena itu fatimah marah sampai akhir hayatnya. Ditempat lain ia
berkata: Abu Bakar sengaja menyakiti fatimah dan menolaknya agar ia tidak
menentangnya dengan hadits tentang Ali yang berhak menjadi khalifah dibanding
dia . Akan tetapi disini At-Tijani mengatakan bahwa Abu Bakar berargumen dengan
hadits diatas bahwa fatimah menolak pendapatnya dengan berdAlil dengan ayat
alquran!!! Demi Allah, bagaimana hal itu bisa logis ?! apakah riwayat hanya
satu atau riwayat tentang itu banyak atau katakanlah kumpulan kebohongan?!
Semoga Allah merahmati Abu Bakar dan membersihkannya dari para pembohong
itu. Kadang ia berdAlil bahwa Abu Bakarlah yang salah karena fatimah ma'sum,
kadang juga menangis atas kemarahan fatimah! Kadang juga berdAlil bahwa Abu
Bakar sengaja menyakiti fatimah. Sedang disini ia berargumen terhadap fatimah
dengan hidup Rasulullah saw. Semua itu ia lakukan dalam satu waktu, lalu apa
yang akan dikatakan oleh pembaca budiman kecuAli mengakui kebenaran yang telah
kita paparkan. Jika seandainya fatimah – sedang pembaca sekalian– ma'sum, maka
tidak perlu lagi ia berdAlil bahwa ia tidak bisa ditolak pendapatnya dan Abu
Bakarlah yang salah demi menentang hadits Rasulullah saw. Tapi yang sebenarnya
adalah fatimah bukanlah orang yang ma'sum. Dan penjelasan tadi cukuplah unyuk
menyanggah klaim ini, begitupun hujjah fatimah terhadap Abu Bakar dengan
alquran, jelas-jelas kebatilannya.
3. Adapun firman Allah swt yang berbunyi:
(annisa:11) kami jawab bahwa : tidak sedikitpun makna umum ayat ini menujukkan
bahwa Rasulullah saw boleh mewariskan peninggalannya karena Allah swt berfirman
(annisa:11). Di ayat yang lain diterangkan (annisa:12).
Perintah ini mencakup kedua maksud tersebut, didalamnya tidak didapati
bahwa Rasulullah saw pun termasuk disitu sementara huruf"kaf" berarti
" KAlian" hanya mencakup yang dikehendaki oleh pembicara, jika ia
tidak mengetahui bahwa orang tertentu yang dituju oleh perkataan tadi maka
lafadz itu tidak mencakupnya. Bahkan sekelompok orang berpendapat bahwa kata
ganti secara mutlak tidak bisa mencakup selain yang dikehendaki oleh pembicara,
jika kita mengatakan bahwa itu berlaku umum bisa dilakukan, maka keumumannya
hanya mencakup yang dikehendaki saja., dan tidak ada isyarat bahwa Rasulullah
saw pun masuk dalam kategori itu.[2]
Juga karena kata ganti "kaf" (kalian) terdapat dalam alquran dan
Rasulullah saw termasuk didalamnya dan terkadang pula tidak seperti : (surah
muhammad:33) dan firman Allah (Al-imran:31) karena kata ganti kaf (kalian)
tidak mencakup Rasulullah saw tetapi
7. Klaim At-Tijani bahwa Abu Bakar menyalahi sunnah Rasulullah saw
ketika ia memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat dan jawabannya
At-Tijani mengatakan : kejadian kedua yang terjadi pada awal kekhalifaannya
dan ahli sejarah Ahlu Sunnah waljamaah pun merekamnya, dimana ia berbeda dengan
orang pAling dekatnya yaitu Umar bin khattab. Inti ceritanya bahwa Abu Bakar
berikrar untuk memerangi orang yang menolak membayar zakat sekAligus membunuh
mereka, Umar ketika itu menolak pendapat itu dan berkata : jangan memerangi
mereka karena saya mendengar Rasulullah saw bersabda : saya diperintahkan untuk
memerangi manusia hingga mereka mengucapkan la ilaha illallah
muhammadarRasulullah saw. Barangsiapa yang mengucapkannya maka telah haram
harta dan darahnya dan Allahlah yang mencatat kondisi mereka
أمرت أن أقاتل
الناس حتى يقولوا : لا اله الا الله محمد رسول الله فمن قالها عصم مني ماله و د مه
و حسابه علي الله .
"Saya diperintahkan untuk memerangi
manusia sampai mereka mengucapkan la ilaha illallah muhammadarRasulullah saw,
jika mereka mengucapkannya, maka telah haram harta dan darahnya dan Allahlah yang akan menghisabnya.
Juga sebuah riwayat darimuslim dajam kitab shohihnya bahwa Rasulullah
saw memberikan bendera perang kepada Ali pada perang khaibar. Ali berkata : ya
Rasulullah saw, dengan apa aku memerangi mereka ?. Rasulullah saw menjawab :
قاتلهم حثي يشهدوا
أن لا إله إلا الله محمد رسول الله فإن فعلوا ذلك فقد منعوا منك د ماءهم و أموالهم
إلا بحقهاو حسابهم علي الله
Perangilah mereka hingga bersaksi bahwa
tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan muhammad adalah utusan-Nya,
jika mereka telah melakukannya, maka harta dan darah mereka haam bagi kamu kecuAli
dengan cara yang hak dan Allahlah yang akan menghisabnya.
Akan tetapi Abu Bakar tidak menerima hadis ini dan berkata : demi Allah,
saya akan memerangi siapapun yang memisahkan shalat dengan zakat, karena zakat
adalah kewajiban harta atau ia berkata : demi allah, jika mereka menolak
menyerahkan apun yang pernah mereka serahkan kepada Rasulullah saw, pasti aku memerangi mereka karena kenggananya
itu. Umar bin khatab puas dan berkata : setelah saya melihat Abu Bakar yakin
dengan prinsipnya, maka Allah menyinari hatiku dengan pendapat itu. Saya tidak tau bagaimana Allah
menyinari orang-orang yang menyelisihi sunnah nabi mereka ![3]
Satu : ikrar Abu Bakar untuk memerangi
orang-orang yang tidak mau membayar zakat itulah yang benar sesuai dengan
al-qur an dan sunnah, demikian pula konsensus ummat islam, olehya itu Allah
berfirman : ( surah At-Taubah : 5 ) dan firman-Nya ( At-Taubah : 11 )
Allah swt menjelaskan pada kedua ayat ini bahwa syarat taubat dan masuk
islam adalah dengan mendirikan sholat, membayar zakat dan tidak boleh
memisahkan antara keduanya. Karena itulah abdullah bin mas ud berkata : kaliandiperintahkan
untuk mendirikan sholat dan membayar zakat, barang siapa yang tidak membayar
zakat, maka sholatnya tidak berrti apa-apa. Ibnu abbas mengomentari surah
At-Taubah : 11 dengan mengatakan : ayat inimengharamkan darah orang muslim.[4]
ini menunjukkan bahwa jika mereka sengaja tidak melaksanakan sholat dan
membayar zakat, maka merka boleh diperangi hingga mereka kembAli melakukannya
dengan sempurna. Inilah yang dilakukan Abu Bakar asshiddiq terhadap orang-orang
yang enggan membayar zakat. Ibnu katsir mengomentari ayat ini dengan berkata :
olehnya itu Abu Bakar assiddiq dalam rangka memerangi orang-orang yang enggan
berzakat berhujjah dengan ayat ini atau semisalnya, dimana mereka tidak boleh
diperangi dengan syarat mereka masuk islam dan melakukan semua tuntunannya.
Karena itulah, Allah mengingatkan tentang kewajiban tertinggi ini, karena rukun
tertinggi setelah syahadat adalah sholat
yang merupakan hak Allah. Setelah itu membyar zakat yang merupakan senjata yang
sangat bermanfaat bgi orang miskin dan
termasuk amlan yang mulia yang berkaitan dengan masyarakat. Karena itulah Allah
seringkAli mengandengkan kewajiban sholat dengan zakat.[5]
Abdurrrahman bin zaid mengatakan : diwajibkaan sholat dan zakat
bersamaan dan tidak boleh dipisahkan, lalu ia membaca surah At-Taubah ayat 11,
Allah swt tidak akan menerima sholat kecuAli dengan zakat,. Kemudian ia
melanjutkan : semoga rahmat Allah tercurah kepada Abu Bakar, betapa ia sangat
menguasai masalah ini.[6]
Kedua : Imam Bukhari dan muslim dalam kitab shahihnya masing-masing
meriwayatkan dari Ibnu amar bahwa Rasulullah saw bersabda :
أمرت أن أقاتل
الناس حنى يشهدوا أن لا إله إلا الله و أن محمدا رسول الله و يقيموا الصلاة و
يؤتوا الزكاة. فإذا فعلوا ذالك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم
على الله.
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa
tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan muhammad utusan-Nya dan
mendirikan sahlat dan menunaikan zakat jika mereka melakukan keduanya maka
haramlahlah darah dan harta mereka kecuAli dengan haknya islam dan
perhitungannya ada disisi Allah.[7]
Hadits shahih ini mehjelaskan dengan nyata bahwa haramnya darah dan
harta tidak terwujud kecuAli dengan terimplementasinya keimanan, sementara
keimanan yang hakiki tidak terwujud kecuAli dengan melaksanakan shalat dan
membayar zakat. Jika seseorang enggan membayar zakat maka mereka wajib
diperangi agar mereka mau kembAli melaksanakannya dan memberikannya kepada yang
berhak. Dan inilah yang dilakukan oleh Abu Bakar ash shiddiq.
Ketiga: nampaknya At-Tijani tidak
mengethui pendapat golongan itsna asyiariyah yang ia kagumi sekedar namanya
saja . Arrafidhah itsna asyi ariyah menetapkan dalam literatur mereka bahwa
zakat sama persis seperti shalat.Bahkan halyang sudah masyhur bahwa orang yang
meninggalkan shalat dibunuh tanpa ada perbedaan diantara ulama. Mereka
menyamakan zakat seperti shalat. Imam yang mereka sering sebut sebagai muhallik
dan ahli hadits yang bernama Muhammad hur al amily, menulis dalam kitabnya
(wasail asysyiah ). Dr Abu ja'far dan Abdullah alaihissalam berkata : Allah mewajibkan
zakat bersama dengan shalat.[8]
Dan Abu ja'far
alaihissalam berkata : Allah memadukan zakat dengan shalat dengan berfirman
أقيموا الصلاة
وآتوا الزكاة
Dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat"
Jadi, barang siapa yang mendirikan shalat
tanpa menuaikan zakat, seolah-olah ia tidak mendirikan shalat.[9]
Apakah At-Tijani masih membutuhkan bukti lain lagi ?. tidak masalah! Inilah
Imam mereka yang mereka eluh-eluhkan sebagai pemimpin ahli hadis menulis dalam
kitabnya : man la yahduruhu al-faqih. Buku ini merupakan referensi utama dari 4
buku yang menjelaskan dasar dan cabang mazhab Imamiyyah.
Abu abdullah alaihissalam berkat : barang siapa yang enggan membayar
zakat, maka bukanlah seorang mukmin dan bukan pula seoang muslim, itulah maksud
firman Allah yang brrbunyi :
حتى إذا جاء أحدهم
الموت قال رب ارجعون لعلي أعمل صالحا فيما نركت
Hingga ketika kematian menjumpai mereka, mereka berkata : kembAlikanlah kami kedunia, agar kami bisa beramal sholeh yang kami tinggalkan dulu.
Pada riwayat yang lain :sholatnya tidak
diterima.[10]
Abu ja 'far alaihissalam mengatakan : ketika Rasulullah saw bersama
sahabatnya berada di mesjid, iapun berkata : berdirilah wahai fulan 3x, hinggan
5 orang dikeluarkan. Ia bersabda ; keluarlah dari mesjid dan jangan shalt
disini lagi kalau klian tidak mau membayar zakat.[11]
Dari Abu basir, dari Abu abdullah a.s. berkata : barang siapa yang
menahan sepeserpun zakat,hendaklah ia mati sebagai yahudi atau nasrani..[12]
bahkan ia tidak berhenti disitu, malah ia membolehkan membunuhnya. Dari abban
bin taglab, dari Abu basir a.s ia berkata :
dua jenis darah dalam islam dihalalkan oleh Allah, tidak ada seoang pun
bisa menghapusnya hingga Allah mengutus Imam ahlu bait, jika Allah telah
mengutus Imam ahli bait, iapun akan menerapkan hukum Allsh swt, yaitu : pezinah yang sudah menikah yang harus dirajam
dan orang yang enggan membayar zakat. Mereka harus dipotong lehernya.[13]
Lalu kenapa At-Tijani menolak pendapat Abu Bakar ketika ia memerangi
orang-orang yang enggan membayar zakat agar mereka mau membayarnya. Tentu itu
tidak berarti harus membunuh mereka. Padahal ia tidak membenci ketika Imam
mahdi hayalan mereka menebas leher orang-orang yang enggan membayar zakat.
Demikianlah !!! bertasbihlah 4 kAli sebagai bukti engkau mendapat hidayah wahai
At-Tijani.!!
Keempat : Adapun mengenai penolakan Umar bin khattab terhadap Abu Bakar
pada awalnya ganya karena masalah ini belum jelas olehnya. Ia mengatakan :
bagaimana anda memerangi mereka padahal Rasulullah saw bersabda:
أمرن أن اقاتل
الناس حتى يقولوا أن لا اله إلا الله فمن قال لا إلا الله عصم مني ماله و دمه
ونفسه إلا بحقه و حسابه على الله
Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan la ialha illallah. Barang siapa yang mengucapkan la ilaha illallah bebaslah harta,darah dan jiwanya dariku kecuAli dengan hak dan hisabnya disisi Allah.
Umar berhujjah dengan makna umum dan
zahirnya hadits ini, sedang ia luput dari akhir hadits ini yaitu : (dengan hak
), maka Abu Bakar mengatakan bahwa ia akan memerangi mereka yang memisahkan
antara shalat dengan zakat karena zakat adalah kewajiban harta hingga zakat
diposisikan dengan shalat. Padahal sudah dimaklumi bahwa memerangi
kelompok-kelompok orang yang enggan membayar zakat adalah ijma para sahabat.
Bahkan dengan shalat saja cukup untuk menolak Umar yang terambil dari hadits
tersebut. Yang menguatkan pendapat Abu Bakar ini adalah hadits dari Ibnu Umar
yang bunyi akhirnya (kecuAli dengan hak islam )sedang memenuhi kewajiban yang
menjamin keharaman darah adalah hal-hal yang ada pada hadits tersebut.
Setelah masalah ini jelas oleh Umar dan
pendapat Abu Bakar nampak kebenarannya, ia pun ikut memerangi mereka dengan
mengatakan : demi Allah, saya dapati Allah telah menerangi hati Abu Bakar untuk
berperang, lalu kudapati bahwa itulah yang benar.[14]
sebagaimana dAlil-dAlil yang menujjukkan kebenaran Abu Bakar
Kelima : Adapun hadits Ali pada hari
khaibar, jawabannya sama dengan hadits Umar dan bisa juga dijawab dengan
mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat, mereka wajib diperangi sesuai
dengan kesepakatan sahabat karena hadits ini umum dan hadits yang lainlah yang
menghususkan artinya. Ini karena sabda Rasulullah saw kepada Ali ( kecuAli
dengan haknya ). Sementara diantara haknya adalah mendirikan shalat dan
membayar zakat.
Keenam : mungkin ada yang bertanya
bagaimana mungkin Umar tidak mengetahui hadits Ibnu Umar? Kami jelaskan bahwa
penolakan Umar adalah bukti bahwa beliau tidak mengetahui semua yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan selainnya. Mungkin saja Ibnu Umar dan Abu
hurairah mendengar tambahan ini pada kesempatan yang lain. Jika Umar mendengar
hadits ini, tidak mungkin ia menolak pendapat Abu Bakar dengan berdAlil dengan
hadits yang lain. Olehnya itu, Ibnu hajar berkata: Kisah tersebut menunjukkan
bahwa hadits terkadang tidak diketehui oleh pembesar sahabat dan hanya
diketahuioleh beberapa orang diantara mereka.
Maka dari itu, mereka tidak menggunakan
akal walaupun kelihatannya logis, selama ada hadits yang bertentangan
dengannya. Dan tidak bisa dikatakan bagaimana mungkin hadits itu tidak
diketahui oleh fulan.[15]
Jika kita sudah mengetahui pembahasan
yang lalu, kini kita tahu perkataan At-Tijani yang berbunyi bahwa Abu Bakar
tidak menerima hadits ini adalah barang dagangan murahan dan wujud
kebodohannya!. Kita tahu juga bahwa tulisannya ( saya tidak tahu bagaimana
Allah mencerahkan hati orang-orang yang menyelisihi sunnah nabi mereka )
memperlihatkan bagaimana spesiAlisasinya dibidang ilmu filsafat berpengaruh
besar terhadapm tulisannya dan membuatnya mencelah zaman terbaik dan pembawa
panji-panji alquran dengan mengandalkan kesimpulannya yang cacat!!.
Kemudian ia menambah : penafsiran mereka
ini hanya untuk melegAlisasi peperangannya dengan orang-orang muslim yang telah
Allah haramkan untuk membunuh mereka, kerena Allah berfirman : (qs: annisa
:94).[16]
Saya mengatakan : At-Tijani ini selalu
berhujjah dengan berbagai dAlil untuk mengokohkan kebodahannya. Ia tidak
merujuk sebab turunnya ayat atau pendapat ahli tafsir, tetepi ia hanya
memperteguh kebodohan yang menyelimutinya, akhirnya jadilah ia seperti besi
pembakar daging yang tak pernah lepas dari dagingnya !. adapun mengenai ayat
ini, Imam Bukhari meriwayatkan dalam kiabnya sebab turun ayat tersebut. Dari Ibnu abbas r.a.
ولا تقولوا لمن ألقي إليكم السلام لست مؤمنا
Ibnu
abbas memgatakan : seorang laki-laki sedang membawa ganimahnya, lalu oang-orang
muslim mengikutinya. Ia lalu mengatakan kepada mereka : assalamu alaikum,
tetapi mereka membunuhnya lalu mengambil ganimahnya. Allah kemudian mmenurunkan
( annisa: 94 ) dan yang dimaksud dengan perhiasan dunia adalah ganimah
tersebut.[17] demi
Allah, permasalahan Abu Bakar dan Umar tidak masuk dalam ayat ini. Mereka
berdua tidak memepermasalahkan tentang kekafiran mereka yang enggan membayar
zakat. Mereka hanya berbeda tentang bolehnya memerangi mereka. Padahal
berperang tidak berarti membunuh. Sedang orang yang tidak membayar akat adalah
seorang bugat ( pembangkang ) yang harus dipaksa membayar zakat.. Abu Bakar
hanya membolehkan memerangi mereka,
bukan untuk membunuh mereka. Ia tidak berpandangan bahwa mereka orang-orang
kafir seperti musailamah al-kazzab dan Aswad al-ansi yang dikafirkan oleh Abu
Bakar dan diperangi olehnya, serta menawan keturunana mereka. Abu Bakar ketika
itu dibantu oleh sebagian besar sahabat, bahkan Ali mendapatkan anak dari
seorang tawanan dari bani hanifah, namanya muhammad yang sering dipanggil
dengan Ibnul hanifiyyah.
Jadi Abu Bakar membolehkan memerangi
orang-orang yang enggan membayar zakat bukan karena mereka kafir, akan tetapi
karena mereka meninggalkan salah satu rukun islam.. kita tidak mendapati Abu
Bakar memerangi mereka yang datang kepadanya sebagai muslim dan menerima
kebenaran. Abu Bakarpun tidak memerangi orang yang enggan membayar zakat karena
ingin mengambil harta mereka, akan tetapi beliau hanya menegakkan kesempurnaan
islam. Bagaimana mungkin At-Tijani ini berhujjah dengan ayat ini terhadap
permasalahan Abu Bakar dan orang-oang yang enggan membayar zakat !!! saya tidak
berharap lagi kecuAli berdo'a : ya Allah, jagalah agamamu dari kekejian
orang-orang rafidhah !!.
Lebih jauh lagi ia mengungkap : mereka
yang enggan membayar zakat tidaklah mengingkari wajibnya zakat, tetapi mereka
hanya menunggu untuk memperjelas masalah ini.
Orang syi'ah mengatakan : mereka dikagetkan dengan kepemimpinan Abu
Bakar, padahal diantara mereka ada yang hadir ketika haji wada' dan mendengar
Rasulullah saw menjelaskan bahwa Ali bin Abi Thaliblah yang berhak menjadi khalifah.
Jadi keterlambatan mereka haya untuk memperjelas permasalahan. Tetapi Abu Bakar
hendak memAlingkan mereka dari hal itu. Saya tidak berhujjah lebih jauh dengan
perkataan orang syi'ah, tapi saya serahkan masalah ini untuk dibahas lebih jauh oleh orang yang
punya kepentingan dengan masalah ini.[18]
Saya katakan kepadanya : apa masalah ini
tidak penting bagimu !? kenapa tidak membahasnya !? bukankah itu hanya masalah
kecil yang tidak menarik perhatian ! lalu kenapa anda menulis dalam kitab anda
dengan dAlil? Dari mana anda mendapatkan klaim bahwa mereka terlambat membayar
zakat untuk memperjelas permasalahan dan bahwa mereka dikejutkan oleh
kekhilafan Abu Bakar hingga akhir klaim tersebut.
Saya yakin anda mengangkat riwayat ini
dari kitab (berbohonglah terus hingga mereka mempercayaimu ) !!!
Ia melanjutkan : saya tidak lupa menulis
disini bahwa tsa'labah pernah datang kepada Rasulullah saw untuk didoakan agar
bisa kaya , ia pun berjanji untuk selalu taat kepada Allah dan banyak
bersedekah. Maka Rasulullah saw pun mendoakannya dan Allah melimpahkan rezkinya
hingga kota
madinah dipenuhi oleh unta dan kambingnya , ia pun makin jarang datang shalat
jum'at karena kesibukannya .ketika Rasulullah saw mengutus petugas zakat , ia
enggan menyerahkan zakat kepadanya dengan berdAlil bahwa itu hanyalah pajak.
Tapi Rasulullah saw tidak memeranginya .Maka Allah pun menurunkan ayat tentang
ini .
ومنهم من عاهد الله .........
Setelah
turunnya ayat ini, tsa'labah datang menghadap Rasulullah saw sambil menangis
agar beliau menerima zakatnya, tapi Rasulullah saw tidak menerimanya
sebagaimana dalam riwayat. Seandainya Abu Bakar dan Umarmengikuti sunnah Rasulullah
saw, kenapa mereka menyalahi sunnahnya dan menghalalkan darah orang muslim yang
tidak bersalah hanya karenaenggan membayar zakat. Orang-oarng yang mendukung
Abu Bakar dan berusaha menta'wilkan masalah ini demi membenarkan sikap Abu
Bakar. Mereka beralsan bahwa zakat adalah hak harta . mereka tidak punya lagi
hujjah setelah mengetahui kisah tsa'labah
yang tidak mau membayar zakat dan mengirany sebagai pajak. Siapa tau Abu
Bakar meyakinkan Umar tentang wajibnya membunuh orang yang enggan membayar zakat
agar kejadian ini tersebar di santero negeri islam.
(
tambahan hal :269 )
olehnya
itu, Allah mencerahkan hati Umar bin khattab untuk memerangi mereka dan dialah
yang mengancam orang-orang yang tidak hadir di rumah fatimah dan membakar mereka dengan api agaar berbaiat
kepada Abu Bakar.[19]
Saya katakan : hadis yang duganakan
At-Tijani ini kurang lengkap. Ia bahkan meyembunyikan bagian tertentu dari
hadis tersebut, yaitu : bahwa tsa'labah mendatangi Abu Bakar r.a. ketika
menjadi khalifah dengan mengatakan : anda tau posisi saya disisi rasulullaah
saw dan dikalngan orang-orang ansar, terimalah zakatku. Abu Bakar menjawab :
Rasulullah saw tidak mau menerimanya, lalu bagaimana saya bisa menerimanya ?
Abu Bakar pun tidak menerimanya. Ketika Umar menjadi khalifah, ia datang lagi.
Ia mengatakan : wahai amirul mukminin,terimalah zakatku. Beliau menjawab :
Rasulullah saw dan Abu Bakar tidak menerimanya, bagaimana mungkin saya
menerimanya. Begitupun ketika Usman menjadi khalifah. Ia juga menolah dengan
mengatakan : Rasulullah saw, Abu Bakar,dan Umar tidak menerimanya, bagaimana
mungkin saya menerimanya.?!. tsa'labahpun meninggal pada ketika Usman menjadi
khAlifa.[20]
Saya kuang tahu kenapa At-Tijani
menyembunyikan riwayat ini, mungkin karena ada sifat-sifat baik dari ketiga khalifah
tersebut. Tapi disini saya jelaskan kepadanya bahwa riwayat ini bermasalah.
Baik sanad maupun matannya dan tidak bisa dijadikan hujjah. Dari segi sanad,
semuanya berasal dari Ali bin ziyad al-ilhani dan amr bin ubaid Abu Usman
al-basri. Keduanya tertolak peiwayatannya. Ibnu hajar mengomentari Ali bin
yazid bahwa dia lemah.[21]
Imam Bukhari berkata : hadisnya tertolak. Annasa'i berkata :tidak terpercaya,
Abu zur'ah berkata :tidak kuat hafalannya, addaruqutni berkata : hadisnya ditinggalkan.[22]
yahya bin main berkata : Ali bin yazid dari al-qasim dari Abu umamah semuanya
lemah. Ya'qub berkata : hadisnya lemah dan banyak kekurangannya. Al-hakim
berkata hadisnya telah berlalu.[23]
Adapun Umar bin ubaid, Ibnu main
mengomentarinya : hadisnya tidak ditulis. Annasa'i berkata : hadisnya
ditinggalkan. Ayyub dan yunus mengtakan : dia pembohong.[24] ahmad bin hambal mengatakan : tidak berhak
untuk diterima hadisnya. Ibnu main berkata : tidak ada apa-apanya. Amr ibn aAli
berkata : hadisnya ditolak dan pelaku bid'ah. Hatim berkata : tertolak hadisnya
[25].
Inilah kondisi hadis dari segi sanad.
Sangat jelas dan tidak usah lagi saya komentari. Cukuplah sebagai tambahan
bahwa ia dilemahkan oleh : Ibnu hazm, al-baihaqi, Ibnu atsit, al-qurtubi, azzahabi,
alhaitsami, Ibnu hajar, assuyuti dll.
Adapun dari sisi matan, juga bermasalah,
karena bebrapa sebab :
Satu
: pertentangan kisah ini dengan al-qur'an. Diantara ketetapan syari'at yang
dijelaskan oleh Allah dalam al-qur'an
dan rasululah saw bahwa orang yang bertaubat , walaupun dosanya memenuhi
langit, kemidian bertobat,maka Allah akan menerima taubatnya. Allah swt
berfirman ( annisa : 17-18 ). Begitupun hadis Rasulullah saw yang berbunyi :
إن الله يقبل توبة العبد مالم يغر غر
Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba sebelum sekarat.[26]
Ini
merupakan penjelasan dari firman Allah swt( hal :281 ) ayat inim hanya mengecuAlikan
kondisi ini saja bahwa taubat tidakj dirterima lagi. Ini menunjukkan bahwa
selain keadaan tersebut, tobat seseorang tetap diterima, yatiu selama belum
sekarat. Sejarah mengungkapkan bahwa tsa'laah sudah bertaubat secara
sungguh-sungguh kemudian datang menawarkan zakatnya kepada Rasulullah saw. Ia
membuktikan kesungguhannya dengan mendatangi Abu Bakar, Umar dan Usman r.a.
tetapi mereka enggan menerima taubatnya dan mereka memberi tahu Allah tidak
menerima aubatnya. Ini bertentangan dengsn nnash-nash terdahulu yang tidak ada
kebatilan padanya. Dipertegas lagi dengan ayat yang berbunyi ( asyura : 25 )
jika dikatakan bahwa tsa'laah munafi, maka saya jawab : bahkan orang munafukpun
Allah bukakan pintu taubat. Allah swt berfirman : ( annisa : 145-147 ).
Begitupun firman Allah yang menjelaskan tentang orang-orang munafik ( At-Taubah
: 74 ). Disis lain, kisah tsa'labah ini membuat hati orang-orang yang berdosa
lagi jahil tentang ajaran agamanya menjadi putus asa dari rahmat Allah swt,
sebuah sikap yang dibenci oleh Allah swt dan rasul-Nya yang telah menjelaskan
kepada ummatnya bahwa jika ia berbuat dosa sepenuh langit dan bumi, lalu ia
bertaubat kepada Allah,niscaya Allah akn menerima tauatnya. Jika ia tidak
bertaubat, niscaya allah akan mendatangkan sebuah kelompok yang berbuat dosa
lalu Allahpun mengampuni mereka. Rasululah saw bersabda; Allah berfiraman :
يا ابن آدم إنك ما دعوتني وجوتني غفرت لك ما كان منك ولا
أبالي. يا ابن آدم لو بلغت ذنوبك عثان السماء ثم ا ستغفرتني غفرت لك ولا أبالي. يا
إبن آدم إنك لو أتيتني يقراب الأرض خطايا ثم لقيتني لا تشرك بي شيئا لأتيتك
يقرابها مففرة
"Wahai anak Cucu Adam, Aku seperti anggapanmu. Saya mengampuni kesalahan-kesalahanmu dan Saya tidak peduli. Wahai anak cucu Adam jika dosamu memenuhi langit kemudian engkau bertaubat kepada-Ku pasti Aku mengampunimu dan Aku tidak peduli. Wahai anak Adam, jika engkau datang kepadaku dengan dosamu yang memenuhi bumi, kemudian engkau bertaubat maka saya akan menerima taubatmu seluas bumi ini ".[27]
Rasulullah saw bersabda:
والذي نفسي بيده لولم تذنبوا لذهب الله بكم ولجاء بقوم يذنبون
فيستغفرونه الله فيغفرلهم
"Demi yang jiwaku berada digenggaman-Nya. Jika kaliantidak berbuat dosa maka Allah swt akan membinasakan kaliandan mendatangkan suatu kaum yang berbuat dosa, kemudian mereka minta ampun kepada Allah lalu Allah pun mengampuninya."[28] [29]
B.
Masalah lain membatalkan ayat ini dan meyakinkan akan kelakuannya serta
membebaskan Tsa'labah dari tuduhan itu (isi sendiri) bahwasanya kematian tsa'labah bin hatib ra.
Tidak diketahui bahkan ulama berbeda tentang kematiannya. Sementara At-Tijani
mengatakan bahwa ia wafat pada zaman Utsman bin Affan ra, pendapat ini tertolak
dari segi sanad karena ia dan hujjahnya salah seorang sanadnya lemah. Ada yang mengatakan ia
syahid di uhud adapun yang mengatakan di khaibar, pendapat kedua ini dikatakan
oleh Ibnu hajar dan Abdul Barr. Dimanapun ia meninggal, yang jelas bahwa ia
meninggal pada zaman Rasulullah saw. Menurut beberapa ulama ini bertentangan
dengan pendapat yang mengatakan ia meninggal pada zaman Utsman bin affan selama
masalah ini belum jelas, begitupun sanadnya yang begitu lemah maka tidak bisa
dijadikan dAlil. Bahkan seharusnya kita menukil pendapat kedua atau ketiga
karena tidak ada lagi pendapat lain selain itu kalau perlu kita tawakkuf saja
tentang masalah ini karena tidak adanya riwayat yang shahih yang menujjukkan
satu diantara dua pendapat ini atau keduanya.
C.
Abu Bakar, Umar dan Utsman tidak bisa melarang seseorang beribadah sesuai
kehandaknya. Kalau itu terjadi berarti telah menghalangi orang-orang dari jalan
Allah.-tentu ini tidak mungkin- karena Abu Bakar memerangi mereka-mereka yang
enggan membayar zakat dan memposisikan mereka sebagai orang-orang murtad yang
belum keluar dari islam. Sambil berkata : Demi Allah , jika mereka tidan mau
membayar sesuatu yang pernah ia bayar kepada Rasulullah saw, pasti aku
memerangi mereka karena hal itu. Bagaimana mungkin peperangannya dengan
orang-orang yang tidak membayar zakat sejalan dengan larangannya
terhadapseseorang mau membayar zakat ! apa tidak bisa tsa'labah mengeluarkan
sedekahnya kepada fakir miskin yang ada di daerah tersebut. Mungkin inilah
sebabnya kenapa At-Tijani tidak menyebut bagian dari riwayat tersebut karena
bertentangan dengan klaimnya.
D.
Hal yang mendasar dalam islam bahwa seseorang diperlakukan sesuai gambaran
luarnya. Demikianlah Rasulullh bermuamalah dengan orang-orang munafik, padahal
Rasulullah saw mengatahui kemunafikannya. Bahwa Rasulullah saw menshalati
Abdullah bin Ubay dan memberikan bajunya untuk mengkafaninyasebagai bentuk
muamalah atas keislamannya secara lahir, padahal Rasulullah saw tahu bahwa ia
adalah penghuni neraka terendah kelak. Lalu bagaimana dengan tsa'labah?
E.
Kisah ini berbeda dengan cara Rasulullah saw, begitupun cara sahabat
memperlakukan orang-orang yang enggan membayar zakat, dimana ia adalah
kewajiban harta, haknya fakir miskin. Maka pemimpinlah yang harus bertanggung
jawab untuk mengambilnya dari orang-orang kaya sekiranya mereka enggan
membayarnya. Pada lembaran lalu kita melihat bagaimana sahabat memerangi
orang-orang yang enggan membayar zakat. Adapun Rasulullah saw bersabda :
من أعطى زكاة ماله مؤتجرا فله أجرها ومن منعهافإنا آخذوها و
شطرماله, عزمة من
عزمات ربنا, ليس لآل محمد منها شيئ
عزمات ربنا, ليس لآل محمد منها شيئ
Barang siapa yang meberikan zakat hartanya maka ia mendapatkan pahala. Dan barang siapa yang tidak mau membayarnya, maka kami mengambilnya secara paksa. Ini adalh kewajiban dari allah swt. zakat ini taidak halal bagi keluarga Muhammad.
Orang yang lemah iman dan orang-orang
bakhil yang berharta tidak boleh mereka perlakukan sesuai hawa nafsunya. Tetapi
sikap yang tepat adalah melawan kehendak mereka yang bertentangan. Karena yang
dimiliki lebih baik bagi mereka dan bermanfaat bagi masyarakat yang di uji oleh
Allah swt dengan keberadaan orang-orang kaya yang pelit seperti mereka.[30]
Hadits ini bathil dari sisi sanad dan
matannya begitupun semua ocehan At-Tijani yang berpijak pada hadits ini.
Alih Bahasa : H Idrus Abidin, Lc, M.A
Alih Bahasa : H Idrus Abidin, Lc, M.A
[1] Tsumma Ihtadaitu, hal.
153.
[2] Al-Minhaj, jilid 8 hal.
199.
[3] Tsumma Ihtadaitu, hal.
153-154.
[4] Tafsir Tabari, jilid 6
hal. 328.
[5] Tafsir Ibnu Katsir, jilid
2 hal. 349.
[6] Tafsir Tabari, jilid 6
hal. 349.
[7] Shahih Bukhari. Kitab :
Iman, Bab : Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat serta membayar zakat
maka bebaskanlah mereka. No.25 jilid 1. Muslim dan Syarahnya. Kitab : Iman
No.22.
[8] Wasail Asy-Syi'ah Ila
Tahsil Masail Syari'ah karangan Al-Amili, jilid 6 hal.5-11 kitab zakat Bab :
apa-apa yang wajib dizakati an mustahab. Lihat pila Man La Yahduruhu Al-Faqih,
jilid 2 hal. 11.
[9] Furu' Al-Kafi karangan
Al-Kailani, bab : tidak membayar zakat. Jilid 3 No.23 hal.503.
[10] Man La Yahduruhu Al-Faqih
karangan Ibnu Babawaihi Al-Qummi, jilid 2 hal.12-13 bab : hal-hal yang
membatalkan zakat.
[11] Ibid. jilid 2 hal. 13.
[12] Furu'Al-Kafi, jilid 3
hal. 502.
[13] Man La Yahduruhu
Al-Faqih, jilid 2 hal. 12 dan Furu" Al-Kafi, jilid 3 hal. 500.
[14] Lihat Shahih Bukhari Bab : berpegang teguh dengan Al-Qur'an dan
Sunnah. No. 6854.
[15] Al-Fath, jilid 1 hal. 96.
[16] Tsumma Ihtadaitu, hal.
154.
[17] Shahih Bukhari Bab :
Tafsir surat
An-Nisa No. 4315.
[18] Tsumma Ihtadaitu,
hal.154.
[19] Tsumma Ihtadaitu, hal.
154-155.
[20] Al-Mu'jamul Kabir
karangan At-Tabrani, jilid 8 No.7873 hal.218.
[21] Taqrib At-Tahzib karangan
Ibnu Hajar. No. 4883. jilid 1.
[22] Mizan Al-I'tidal karangan
Az-Zahabi No. 6966, jilid 3 hal.161.
[23] Tahzibul Kamal Fi Asmair
Rijal karangan Al-Mizzi No.4154, jilid 21.
[24] Mizanul I'tidal No.6404.
jilid 3 hal.273.
[25] Tahzibul Kamal No. 4406,
jilid 22 hal.123.
[26] Diriwayatkan oleh
Tirmidzi, Kitab : Daawati. No. 3537. lihat pula shahih tirmidzi No. 2804.
[27] Sunan Tirmidzi, kitab :
daawati No. 3540 lihat pula Shahih Tirmidzi No. 2805.
[28] Muslim dan Syarahnya
Kitab : Taubat, Bab : terhapusnya dosa dengan istigfar. No. 2749.
[29] Asy-SyihAbu Tsaqib Fi
Dzabbi Anis Shahabiyil JAlil Tsa'labah bin Hatib karangan sAlim HilAli
Hal.18-22 dengan sedikit perubahan.
[30] Tsa'labah bin Hatibul
Muftara Alaihi krangan Adab Hamsy dari hal.75-83.
0 komentar:
Post a Comment