Thursday, February 23, 2012

الفتوى في الفقه الإسلامي


عيدروس عابدين الإندونيسي

الباب الأ ول
تعريف الفتوى و المفتى و المستفتى

المبحث الاول  : تعريف الفتوى والمفتى و المستفتي.
     الفتوى كلمة تتكون من حرف الفاء والتاء وحرف المعتل, وهو اسم من افتى العالم اذا بين الحكم.[1] وأفتاه في الأمر إذا أبانه له. وافتي الرجل في المسألة وأستفتيه فيها فأفتاني إفتاء. وفي الحديث : أن قوما تفاتو إليه . ومعناه تحاكموا إليه وارتفعوا إليه في الفتيا.[2] أصله من الفتي وهو الشاب الحدث الذي شب وقوي, فكأنه يقوى ما أشكل بيانه فيشب و يصير فتيا قويا.[3]
     أما تعريف الفتوى اصطلاحا, فقد اختلفت عبارات العلماء في ذلك, مهما أن المضمون واحد. مثال ذلك, ما جاء في كتاب أصول مذهب الإمام أحمد أن الفتوى ما يخبر به المفتي جوابا لسؤال أو بيانا لحكم من الأحكام وإن لم يكن سؤالا خاصا.[4]
     قال القرافي: الفتوى هو إخبار عن حكم الله تعالى في إلزام وإباحة .[5] و جاء التعريف الإصطلاحي للفتوى في كتاب معالم أصول الفقه عند أهل السنة, وهو بيان الحكم الشرعي.[6]

المبحث الثاني  : التعريف الإصطلاحي للمفتي.
     المفتي اسم فاعل على وزن مفعل , وهو مشتق من الإفتاء بمعنى الإبانة, وهو في الإصطلاح : المخبر بحكم الله تعالى لمعرفته بدليله. وقيل هو المتمكن من معرفة أحكام الوقائع شرعا بالدليل. وقيل هوالمخبر عن الله بحكمه.[7]
     قال ابن السمعاني في كتابه قواطع الأدلة في أصول الفقه : المفتي هومن استكمل فيه ثلاثة شروط:
1.    أن يكون من أهل ا لإجتهاد.
2.    أن يستكمل أوصاف العدالة في الدين حتى يثق بنفسه في التزام بحقوقه ويوثق به في القيام بشروطه.
3. أن يكون ضابطا لنفسه من التسهيل, كافا لها عن الترخيص حتى يقوم بحق الله تعالى في إظهار دينه ويقوم بحق مستفتيه. [8] 
          من هذه التعاريف المذكورة  نعرف أن العلماء في الحقيقة مختلفون كون المفتي مجتهدا, أوكان فقيها فحسب. وعلى الأول عبر السمعاني ماهية المفتي, وعلى هذا المفهوم قال كثير من الأصوليين : إن المفتي هو المجتهد.[9]
     قال الزركشي : إن قلنا بتجزوء الإجتهاد فقد يكون الشخص مفتيا بالنسبة إلى أمر مستفتيا بالنسبة إلى الآخر. وإن قلنا بالمنع, فالمفتي هو من كان عالما بجميع الالحكام الشرعية بالقوة القريبة من الفعل.[10]
     بهذا التعريف تبين لناأن اشتراط الإجتهاد في تولي منصب الفتوى لاعلى إطلاقه , ولكن هذاالشرط قابل للنزاع في اعتباره, حيث إن الإجتهاد يتجزؤ عند بعض العلماء.
     ثم من الأمور المعروفة لدي الدارسين للفقه الإسلامي أن من العلماء من لا يشترط كون المفتي مجتهدا, بل يكفي فيه أن يكو ن متبحرا في مذهب إمامه , فاهما لكلامه , عالما لرجحانه من مرجوحه , خبيرا بالمرجوع عنه من الرجوع إ ليه , فلا يشترط أن يكون قادرا لاستنبط الأحكام من أدلتها التفصيلية , ولا متبحرا في الكتاب والسنة, عالما بوجوه مباحثهما.[11]
     يؤكد أصحاب من لا يشترط الإجتهاد في الفتوى قولهم بأن اشتراط الإ جتهاد يؤدي إلى حرج عظيم للأمة الإسلامية , خاصة في هذا العصر. وعلى هذا قال العلا مة ابن دقيق العيد في التلقيه : توقيف الفتيا على حصول المجتهد يفضي إ لى حرج عظيم أو استرسال الخلق في أهواءهم . فالمختار أن الراوي عن الأ ئمة المتقدمين إذا كان عدلا متمكنا من فهم كلام الإمام ثم حكى للمقلد قوله فإنه يكفي به ,  لأن ذلك مما يغلب على ظن العامي أنه حكم الله عنده.
     وقد انعقد الإجماع في زماننا على هذا النوع من الفتيا. هذا مع العلم الضروري بأن نساء الصحابة كن يرجعن في أحكام الحيض وغيرها إلى ما يخبر به أزواجهن عن النبى صلى الله عليه وسلم, إذ ذاك ممكنة و مراجعة المقلد الآن  لللأ ئمة السابقين متعذرة. وقد أطبق الناس على تنفيذ أحكام القضاء مع عدم شرائط الإجتهاد اليوم .[12]
     ثم لنرى الآن ما نشاهده في واقع الأمة الإسلا مية اليوم من انتشارالجهل بأحكام الدين في كثير من البلدان, وكثرة ما يعوق الفئة المتخصصة في دراسة الأحكام الشرعية  من مشاكل تجعلهم بعيدين عن الوصول  ألى درجة المجتهدالمطلق.
 
المبحث الثالث : تعريف الإستفتاء.
     سبق أن بينا تعريف الفتوى لغة, والآن نبين معنى المستفتى اصطلاحا. قال الشوكاني : المستفتي من لم يكن مجتهدا .[13] وقال النووي : المستفتي هو كل من لم يبلع درجة المفتي, فهو فيما سأل عنه من اللأحكام الشرعية مستفت مقلد من يفتيه.[14] أما الزركشي , فهو يرى أن المستفتي هو من ليس بفقيه. أى : لم يعرف جميع الأحكام الشرعية بالقوة القريبة من الفعل .[15] وهذاالتعريف الأخير  مبني على عدم تجز وء الإجتهاد.
     هذه التعريفات المذكورة, في حد ذاتها, تبين أن المفتي هوالمجتهد والمستفتي من لم يكن مجتهدا. أى : أن قضية الفتوى والمستفتي في الحقيقة تندرج تحت مبحث الإجتهاد و التقليد.

المبحث الرابع : الفرق بين الفتوى والقضاء .
      بعد ما نذكر ماهية الفتوى والمفتي في المبحث السابق, ورد في ذهننا سؤال عم يفرق بينهما. وهذا السؤال ناتج عن وجود بعض وجوه التساوي بينهما. من ذلك ,كون المفتي مجتهدا عند البعض. وكذا القاضي, فإن من العلماء من يشترط كون القاضي مجتهدا . ثم من جانب آخر, فإن القضاء يشارك الفتوى في كونه مظهرا لحكم الله تعالى. لذلك يجدر بنا أن نذكر هذه الفروق لنكون على بينة.
     قالت الدكتورة نادية تشريف العمري : القضاء هو الحكم بين المتقاضيين والفصل في الخصومات بينهم على وجه يلزم كل واحد منهم بما عليه تجاه الآ خر.[16]  
     قال سيد سابق في كتابه : القضاء هو الفصل بين الناس في الخصومات حسما للتداعي وقطعاللنزاع بمقتضى الأحكام التي شرعها الله تعالى.[17]
     بهذين التعرفين , ظهر لنا وجوه الفرق بين الفتوى والقضاء. قال القرافي عندما بين الفرق بينهما : مثال الحاكم والمفتي عن الله تعالى – ولله المثل الأعلى – مثال قاضي القضاة يولي شخصين : أ حدهما نائبه في الحكم , والآخر ترجمان بينه وبين الأعاجم . فالترجمان ينقل فقط ويخبر من غير زيادة  ولا نقص, ونائب الحاكم ينشئ من  إ لزام الناس , وإبطال إلزام عنهم مالم يقرره مستفتيه الذي هو القاضي الأصيل , بل فوض ذلك لنائبه.... ثم قال : فهذا مثال الحاكم مع الله تعالى , وهو متمثل لأمر الله تعالى في كونه فوض إليه ذلك فينفعل بشروطه وهو منشئ, لأن الذي حكم به تعين...فهذا مثال الحاكم  والمفتي مع الله, وليس له أن ينشئ حكما بالهوى واتباع الشهوات. [18]
     والفرق الأساسي بين الفتوى والقضاء كما ذكره العلماء هو :     
 1.عند ابن القيم الجوزية  :
·   أن حكم الحاكم لايتقض بإجتهاده مثله, بخلاف الفتوى, فلمفت آخر أن ينظر فيما أفتى فيه غيره ويفتي بخلافه , وكذلك فتوى الحاكم ليست حكما منه ولو حكم غيره, بخلاف ماأفتى به لم يكن نقضا لحكمه.
·   الفتوى أوسع من الحكم , فيجوز فتوى الحر والعبد والرجل والمرأة والأمي وأخرس بكتابته, بخلاف الحكم والقضاء .[19]   
2. عند الإمام القرافي  :
·   أن العبادات لايدخلها الحكم , بل الفتوى فقط. وما وجد فيها من الإخبارات فهي فتوى . فليس الحاكم أن يحكم بأن هذه الصلاة صحيحة أوباطلة.[20]
·   أن الفتوى تلزم المستفتي إذا كان مقلدا لمذهن المفتي, سواء كان مقلدا لمذهب القاضي أو غيرمقلد. فالفتيا أوسع من الحكم موقعا وأخص لزوما, والحكم بالعكس.[21]
 3. عند الدكتور عبدالله عبد المحسن التركي :
·   يجوز أن يفتي الحاضر الغائب ومن يجوز حكمه له ومن لا يجوز. بخلاف الحاكم, فليس له أن يحكم على غائب, ولا يحكم لمن تربطه به قرابة قوية.[22]

الفصل الثاني
المفتي : أهميته و أنواعه وصفاته وشروطه وأدآبه
وما يتعلق به من الأحكام.

المبحث الأول : أهمية منصب الفتوى وخطورته.
     الإفتاء له أهمية كبيرة , حيث إنه منزلة يتولاه رجل لبيان الحكم الشرعي للعامة.  به يحصل صاحبه على الفضل العظيم لما أدى من عمل صالح.
     قال الدكتور عبد العزيز بن عبد الرحمن بن علي الربيعة : الإفتاء منصب عظيم به يتصدى صاحبه لتوضيح ما يغمض على العامة من أمور دينهم , ويرشدهم إلى المناهج المستقيمة التي في سلوكهم لها فلاحهم ونجاحهم , و لهذاسموا أولى الأمر, و أمر الناس بطاعتهم , بل قرنت طاعتهم بطاعة الله ورسوله صلى الله عليه و سلم , حيث يقول الله تعالى : ياأيهاالذين آمنواأطيعواالله وأطيعواالرسول وأولى الأمر منكم . (سورة النساء:59)[23]
       بل الفتوى المنصب الذى تولاه سبحانه بنفسه , حيث يقول تعالى : يستفتونك فى النساء قل الله يفتيكم فيهن وما يتولى عليكم فى الكتاب فى يتامى النساء اللاتي لا تؤتونهن ما كتب لهن وترغبون أن تنكحوهن والمستضعفين من الولدان وأن تقوموالليتامى بالقسط وماتفعلوامن خير فإن الله كان به عليما.(سورةالنساء:176)
وكفى بهذاالمنصب عظماوجلالة أن يتولاه رب السماوات والارض , وكفى بمن يتولاه شرفاومنزلة عالية أن يكون نائبا عن الله في هذاالمنصب.[24]
       لكن بجانب هذه الأهمية , فإن للإفتاء خطرا بينه النبي صلى الله عليه وسلم . ففي سنن أبي داود من حديث مسلم بن يسار: سمعت أباهريرة يقول: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من قال علي ما لم أقل فليتبوأ بيتا في جهننم, ومن أفتى بغير علم كان إثمه على من أفتاه , ومن أشارعلى أخيه بأمريعلم الرشد فى غيره فقدخانه.[25]

المبحث الثاني : حكم الإفتاء.
       حكم الفتوى قد تطرق إليه الأحكام التكليفية الخمسة , بيان ذلك كما يأتي :
1) الجواز : وهو الحكم الأ صلي للإفتاء لأنه قد ثبت عن الصحابة رضوان الله عليهم أنهم كانوا يفتون الناس. فمن هؤلاء من كان مكثرا في ذلك ومن كان مقلا , وكذلك كان في التابعين وتابعيهم ومن جاء بعدهم.[26] وفي هذا قال صاحب معالم أصول الفقه : فلابد للناس من علماء يسألونهم ومفتين يستفتونهم, قال الله تعالى : فسألواأهل الذكر إن كنتم لا تعلمون. (سورة النحل. 43)[27]
2) وجوب الإفتاء: وذلك إذا كان الشخص أهلا للإفتاء والحاجة تقتضي ذلك ولم يوجد في البلدمفت غيره , فلا بد له أن يفتي من استفتاه لقول الله تعالى : إن الذين يكتمون ما أنزلنامن البينات والهدى من بعد ما بيناه للناس في الكتاب أولئك يلعنهم الله ويلعنهم اللاعنون. (سورة البقرة :159)
3) استحباب الإفتاء: وذلك أذا كان المفتي أهلا لذلك والحاجة تقتضي ذلك إلا أن هناك مفت آخر مثله في الأهلية أو فوقه.[28]  
4) حرمة الإفتاء : وذلك إذا لم يكن عالمابالحكم , وغير متمكن من معرفة المفتي عنه , لئلا يدخل تحت قوله تعالى : قل إنما حرم ربي الفواحش ما ظهر منهاو ما بطن والإثم والبغي بغير الحق و أن تشركوا بالله ما لم ينزل به سلطانا و أن تقولوا على الله ما لا تعلمون. (سورة الأعراف:33). في هذه الأية جعل الله القول عليه بلا علم من المحرمات التي لا تباح بحال , ولهذا حصر التحريم فيها بصيغة الحصر.[29]
5) كراهة الإفتاء : وذلك إذا كان المفتي في حال غضب سديد أو جوع مفرط أو هم مقلق أو خوف مزعج أو نعاس غالب أو شغل قلب مستول عليه أو حال مدافعة الأخبثين . بل متى أحس من نفسه شيئامن ذلك ما يخرجه عن حال اعتداله وكمال تثبته أمسك عن الفتوى.[30]

المبحث الثالث  :أنواع الفتوى.
قسم ابن القيم الجوزية درجات المفتين إلى أربع درجات, وهي :  
v   الدرجة الأولى  :
     العالم بكتاب الله وسنة رسوله وأقوال الصحابة,  فهو المجتهد في أحكام النوازل, يقصد فيها موافقة الأدلة الشرعية حيث كانت, ولا ينافي إجتهاده تقليده لغيره أحيانا. فلا تجد أحدا من الأئمة إلا هو مقلد من هو أعلم منه في بعض الأحكام....
v  الدرجة الثانية  :
    مجتهد مقيد في مذهب من ائتم به, فهو مجتهد في معرفة فتاويه وأقواله ومآخذه وأصوله, عارفا بها, فتمكن مم التخريج منها, وقياس ما لم ينص من ائتم به عليه على منصوصه من غير أن يكون مقلدا لإمامه, لافي الحكم ولا في الدليل, لكن سلك طريقة في الإجتهاد والفتيا,ودعا ألى مذهبه, ورتبه وقرره, فهو موافق له  لمقصده وطريقه معا.....
v  الدرجة الثالثة  :
        من هو مجتهد في مذهب من انتسب إليه, مقرر له بالدليل, متقن لفتاويه, عالم بها, لكن لا يتعدى أقواله وفتاويه, لا يخالفها إذا وجد نص إمامه لم يعدل عنه إلى غيره البتتة.....


[1]  المصباح المنير في غريب شرح الكبيرلعلي المقرئ, الجزء الأول, المكتبة العلمية بيروت لبنان.
[2]  لسان العرب لابن منصور, المجلد 15. دار صادر بيروت, الطبعة الثالثة سنة 1414- 1992.
[3]  آداب المفتي والمستفتي لابن الصلاح, المجلد الأول, دار المعرفة بيروت لبنان, الطبعة الأولي سنة 1406- 1986.
[4]  أصول مذهب الإمام أحمد للدكتور عبد الله عبد المحسن التركي, مؤسسة الرسالة, الطبعة الرابعة سنة 1316 -1996.
[5]  الفروق للقرافي كما نقله د.عبد الله في أصول مذهب ا لإمام أحمد.
[6]  معالم أصول الفقه عند أهل السنة للدكتور محمد بن حسين بن حسن الجيزاني, الطبعة الثانية بدون سنة الطبع.
[7]  صفة الفتوى والمفتي و المستفتي لابن حمدان الحنبلي,نشرالمكتب الإسلامي بدمشق, الطبعة الأولى بدون سنة
[8]  قواطع الأدلة في أصول الفقه للإمام السمعاني,الجزء الخامس,مكتبة التوبة,الطبعة الأولى سنة 1319ه-1998م.
[9]  إرشاد الفحول للشوكاني, دار المعرفة بيروت.
[10]  البحر المحيط في أصول الفقه للإمام الزركش,دارالصفوة للطباعة والوزيع,الطبعة الثانية سنة 1413ه-1992م
[11]  المفتي في الشريعة الإسلامية وتطبيقاته في هذا العصر للدكتور عبد العزيز عبدالرحمن بن علي الربيعة, الطبعة الأولى سنة 1408ه- 1978 م.
[12]  التلقيه لابن دقيق العيد, اقتبسه الزركشي في كتابه البحر المحيط.
[13]  إ رشاد الفحول للشوكاني.
[14]  المجموع شرح المهذب للإمام النووي, المجلد الأول,دار الفكر بيروت لبنان, الطبعة الأولى سنة 1417ه – 1996م.
[15]  البحر المحيط.
[16]  الإجتهاد في الإ سلام للدكتورة نادية تشريف العمري, مؤسسة الرسالة بيروت, الطبعة الثانية سنة 1404ه-1984م
[17]  فقه السنة لسيد سابق, المجلد الثالث, دار الفتح للإعلام العربي, الطبعة الحادية والعشرون سنة 1420ه-1999م.
[18]   الإ حكام في تمييز الفتاوى من الأحكام وتصرفات القاضيوالإمام للقرافي, تحقيق عبد الفتاح أبو غدة , مكتبة المطبوعات الإسلامية      حلب, بدون سنة الطبعة .
[19]  إعلام الموقعين لابن القيم الجوزية, المجلد الرابع, مطبعة دار الحديث القاهرة, الطبعة لأولى سنة 1425 ه- 2004م
[20]  الإحكام في تمييز الفتاوى من الأحكام.
[21]  الفروق للقرافي كما نقل في كتاب أصول مذهب الإمام أحمد.
[22]  أصول مذهب الإمام أحمد.
[23]  المفتى فى الشريعة الإسلا مية وتطبيقا تها فى هذاالعصر, ص 17.
[24] إعلام الموفقين, المجلد الأول.
[25] أخرجه أبو داود في سننه, المجلد الثالث, الصفحة 365.
[26]. انظر إعلام الموقعين, المجلد الأول , باب المفتون من الصحابة.
[27] معالم أصول الفقه , بابالفتوى.
[28] انظر معا لم أصول الفقه.
[29] انظر اعلام الموقعين , المجلد الرابع.
[30] المصدر السا بق.

Wednesday, February 22, 2012

MISI DA’WAH DAN PERUBAHAN SOSIAL


Oleh : Idrus Abidin

PENDAHULUAN
Istilah da’wah telah menjadi lazim di tengah komunitas Muslim, sebagaimana istilah missionaris merupakan istilah baku bagi upaya penyampaian misi keagamaan dalam agama Kristen katolik dan protestan di Indonesia. Dalam kamus bahasa inggris, istilah missionaris dimaknai dengan dua makna ; (1) sejumlah orang yang dikirim oleh komunitas keagamaan untuk melakukan propaganda agama, (2) suatu organisasi agama atau lembaga keagamaan yang memfokuskan aktivitas utamanya pada konversi agama.[1] Kedua makna di atas jelaslah tidak bermakna dan tidak menunjukkan aktifitas agama tertentu. Hanya saja,dalam Islam istilah tersebut tidaklah digunakan mengingat bahwa Islam sendiri memiliki istilah khas dalam upaya yang sama,yaitu ; da’wah.
Dalam diskursus keIslaman, da’wah selama ini terkesan kompensional dengan hanya mengadalkan ceramah lisan di atas mimbar dengan retotika yang memukau dan pegajian lepas dalam bentuk kajian keIslaman. Padahal, pembentukan masyarakat Islam yang hendak dibangun tidaklah bisa terwujud tanpa adanya peran kemasyaraktan da’i yang bersifat langsung dan berpihak kepada objek da’wah. Karenanya, da’wah perlu diorientasikan kepada dua arus utama. Pertama, da’wah yang bersifat kompensional dengan mengandalkan basis keilmuan yang memadai dan yang kedua, da’wah yang mampu meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sangat mendasar, seperti peningkatan ekonomi keluarga dan advokasi terhadap hak-hak mendasar masyarakat yang belum diterima selama ini. Dalam kategori ini, hadirnya da’wah bisa dianggap  penyelesaian yang memang sangat membantu masyarakat untuk keluar dari problema yang di hadapi. Makala ini berusaha memotret bagaimana konsep da’wah yang dapat memberikan efek social terhadap social serta langkah yang telah ditempuh oleh masyarakat Indonesia dalam mewujudkan metodologi da’wah tersebut di atas. Sehingga diharapkan dapat menegaskan kembali komitmen kita dalam mencari berbagai inovasi-inovasi yang dapat menjangkau semua objek da’wah. Studi ini berusaha menelusuri penelitian yang dikembangkan oleh beberapa ahli terkait peranan da’wah lisan dan da’wah sosial yang nampaknya belakangan ini mulai melembaga sebagai institusi yang independen.

PERAN MISSIONARIS (DA’I) DALAM PANDANGAN ANTROPOLOG.
Sebelum mendeskripsikan lebih jauh tentang peran da’i dalam masyarakat, pertama-tama kajian akan diarahkan kepada perdebatan yang muncul seputar pandangan antropolog terhadap upaya da’i dalam rangka memperkenalkan nilai-nilai Islam yang berujung pada perubahan gaya hidup dan budaya masyarakat tertentu. Menurut Erni Budiwanti, sebelum tahun 1960, beberapa antropolog yang mengikuti faham fungsionalisme sangat menentang dan bahkan sangat memusuhi para missionaris atau da’i.  Karena aktivitas mereka dianggap merusak budaya asli masyarakat tertentu yang dijadikan objek da’wah.[2] Memang jika kita memperhatikan secara seksama, upaya dai untuk memperkenalkan Islam di tengah masyarakat memang berpotensi mempengaruhi, merubah dan mengganti dengan sempurna kepercayaan, norma-norma lokal, dan nilai-nilai budaya lokal yang telah diwariskan turun temurun oleh masyarakat setempat, dengan nilai yang sama sekali berbeda dengan budaya asli masyarakat tradisional sebelumnya. Kegiatan demikian dianggap oleh antropolog sebagai aktivitas yang melanggar hak asasi. Karena membatasi kebebasan penduduk asli untuk mengakses budayanya sendiri dan mempertahankan kearifan lokal yang mereka bangun sebelumnya. Memang dalam ilmu sosilogi perubahann sosial sering dianggap sebngai aspek khusus dari aspek sosial, karena perubahan sosial merupakan gejala yang bertentangan dengan tatanan sosial.[3]
Setelah tahun 1960, sikap antipati antropolog pengikut faham fungsionalisme mulai berkurang. Bahkan sikap demikian mulai mendapatkan penentangan dari sejumlah antropolog lain. Stipe, sebagaimana dikutip oleh Budiyanti, pada tahun 1980 berpendapat bahwa sikap antropolog yang memusuhi misi keagamaan dilandasi oleh pemikiran fungsionalisme. Dalam pandangan aliran fungsionalisme, masyarakat yang ideal adalah masyarakat yang berusaha selalu mempertahankan keharmoniannya dan keseimbangan sosial yang terbagun di dalamnya. Semua elemen yang berfungsi dalam suatu system kemasyarakatakan dan kebudayaan saling terhubung, mempengaruhi, dan karenanya saling bergantung satu sama lain untuk menciptakan harmoni. Semua elemen ini bekerja dan berfungsi secara integral dalam rangka menciptakan dan mempertahankan  keseimbangan dan harmoni sosial yang telah ada.
Asumsi di atas inilah yang menjadi landasan pengikut fungsionalisme dalam anggapannya bahwa setiap unsur yang berubah dalam masyarakat dapat mengancam hormani yang telah terbagun antara elemen dalam mempertahankan hormoni sosial. Dengan demikian, perubahan dianggap mengancam stabilitas hubungan masing-masing elemen yang telah terintegrasi dalam keseimbangannya. Namun asumsi ini, bagi Abu Riho, dianggap telah mengabaikan perubahan itu sendiri. Dan untuk memahami perubahan yang terjadi, terlebih dahulu kita harus mengetahui masyarkat dalam kondisinya yang serba statis. Sikap ini berimplikasi pada upaya untuk melihat perubahan pada aspek struktur semata dan bukan pada proses yang terjadi di masyarakat.[4]

MISI KEAGAMAAN DALAM ISLAM.

Kegiatan pengembangan da’wah dalam Islam diibaratkan seperti mata rantai yang terus terhubung hingga akhir zaman. Masing-masing periode dalam Islam dianggap kelanjutan dari peride sebelumnya. Yang mana, masing-masing periode diharapkan dapat mentransmikian Islam sebagaimana yang pernah ada di zaman awal yang dida’wahkan oleh Rasulullah saw. Dalam mata rantai ini, Rasulullah saw sebagai pembawa missi pertama.[5] Setelah Rasul, muncullah sahabat, tabi’in, ulama, dan ummat secara umum untuk mengemban misi da’wah pada masa dan tempat mereka berada. Kelanjutan misi keagamaan dalam Islam yang diibaratkan sebagai mata rantai ini mendapatkan legalitas dari al-qur’an yang pada intinya menjelaskan bahwa Allah sendiri menjaga keaslian al-qur’an hingga akhir zaman.
Mata rantai yang berkesinambungan secara simbolik juga bermakna bahwa setiap Muslim memliki tanggun jawab untuk melanjutkan praktek-praktek keIslaman  di mana pun dan kapan pun mereka berada.  Da’wah tidaklah dimaskdukan untuk merubah mereka-mereka yang telah memiliki indentitas keagaamaan tertentu agar mereka masuk Islam.  Tetapi da’wah dalam terminologi ini diharapakan dapat memperkuat integritas keislaman para penganut agama Islam itu sendiri. Dalam bahasa lain, da’wah merupakan upaya konsolidasi ke dalam yang nantinya dapat memperbaiki kualitas kehidupan keberagamaan ummat Islam sendiri. Pada intinya, da’wah mengajak ummat Islam untuk menganut Islam secara menyeluruh dan memerintahkan ummat untuk memerangai kemungkaran dan saling mengingatkan untuk menegakkan  kebaikan dan keadilan.
Pada perkembangan sekarang, da’wah menjadi kegiatan yang terorganisir dengan melibatkan tenaga-tenga propesional yang dirintis oleh seorang ahli agama yang disebut kiyai di Jawa, ajengan di Jawa Barat dan Tuan Guru di Lombok. Secara umum mereka disebut sebagai ulama. Dalam Islam, ulama merupakan mata rantai penyebar agama Islam yang dianggap sebagai pewaris nabi.

PENGERTIAN DA’WAH

Dakwah secara etimologis dapat diartikan mengajak, menyeru, dan memanggil.[6] Sedangkan, bila diartikan dalam ruang lingkup yang lebih luas lagi dakwah dapat diartikan sebagai berikut : “Mendorong (memotivasi) untuk berbuat baik, mengikuti petunjuk (Allah), menyuruh orang mengerjakan kebaikan, melarang mengerjakan kejelekan, agar dia bahagia di dunia dan akhirat”. (Syaikh Ali Mahfudh, Hidayah al-Mursyidin). Dakwah berasal dari bahasa arab yang berarti mengundang, mengajak dan mendorong. Konotasi yang lazim adalah mengajak dan mendorong sasaran untuk melakukan kebaikan dan menjauhi kejelekan atau "amar ma'ruf nahi munkar". Dakwah berarti juga mengajak sasaran menuju jalan Allah, yakni agama Islam.
Ada berbagai macam rumusan mengenai pengertian dakwah. Syeh Ali Mahfudz misalnya, mendefinisikan dakwah sebagai usaha memotivisir orang-orang agar tetap menjalankan kebajikan dan memerintahkan mereka untuk berbuat ma’ruf serta melarang mereka berbuat mungkar, agar mereka memperoleh kebahagiaan dunia akherat.[7] Senada dengan Syeh Ali Mahfudz, Profesor Thoha Yahya Umar mengartikan dakwah adalah mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan, untuk kemaslahatan dan kebahagiaan mereka di dunia dan akherat. Menggunakan rumusan lain, Syeh Bahi al-Khuly berpendapat bahwa dakwah adalah memindahkan umat dari satu situasi ke situasi yang lain yang lebih baik. Sedang secara operasional Adnan Harahap  memberikan pengertian dakwah adalah suatu usaha merubah sikap dan tingkah laku orang dengan jalan menyampaikan informasi tentang ajaran Islam, dan menciptakan kondisi serta situasi yang diharapkan dapat mempengaruhi sasaran dakwah, sehingga terjadi perubahan ke arah sikap dan tingkah laku positif menurut norma-norma agama.[8]
Secara umum, makna pokok yang menjadi simpul dari pengertian dakwah yang berbeda-beda itu terletak pada tiga hal :

1.      Amar ma’ruf nahi mungkar. Seluruh kegiatan dakwah pada dasarnya bertujuan untuk merealisasikan kebaikan (al-khoir) dan mengeliminasi segala hal yang menyebabkan orang semakin jauh dari jalan Tuhan Allah SWT.

2.      Ishlah. Makna ishlah dari dakwah ini nampak kuat pada upaya dakwah untuk meningkatkan kualitas kebaikan dan menurunkan kadar keburukan di dalam masyarakat. Dalam makna ini dakwah dipahami sebagai segala upaya yang bertujuan untuk merubah kondisi negatif ke kondisi yang positif atau untuk memperbaharui dalam makna meningkatkan kondisi yang positif ke kondisi yang lebih positif lagi.

3.      Dengan demikian dakwah pada dasarnya adalah bersifat taghyir (pengubah) dari realitas sosial yang tidak/belum ilahiyah menjadi berkondisi atau berwatak ilahiyah[9].

Menurut Amrullah Ahmad eksistensi dakwah Islam selain berperan sebagai pengubah terhadap realitas sosial yang ada kepada realitas sosial yang baru, juga sesungguhnya dipengaruhi oleh perubahan sosio-kultural yang terjadi. Dengan demikian dakwah perlu mengenal dan memahami perubahan-perubahan itu, sehingga metode dan materi dakwah  dapat diselaraskan dengan suasana dan keadaan masyarakat yang berubah.[10]
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa da’wah pada dasarnya merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan disengaja oleh pelaku dakwah (da’i) untuk memberikan motivasi kepada individu atau kelompok (sasaran dakwah) untuk mencapai tujuan di atas yaitu, bahagia di dunia dan akhirat. Jadi bisa diperhatikan bahwa materi dakwah selalu bepijak pada 2 hal:
1.  Dakwah yang berorientasi keakhiratan.
2.  Ajakan untuk meningkatkan perihal keduniawian
Manusia pada umumnya ingin memenuhi kebutuhan yang bersifat keduniaan sebagai berikut :
a. Kebutuhan fisik
b. Kebutuhan keamanan
c. Kebutuhan sosial
d. Kebutuhan penghargaan, dan
e. Kebutuhan aktualisasi diri
Menurut Al-qur'an, dalam melakukan dakwah harus berdasarkan prinsip bahwa manusia yang dihadapi (mad'uw) adalah makhluk yang terdiri dari unsur jasmani, akal dan jiwa dengan demikian mereka harus dipandang dan diperlakukan dengan keseluruhan unsur-unsur tersebut secara simultan dan serentak. Pembangunan di Indonesia yang fokus pada pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, cenderung mengalienasikan aspek spiritual. Hal ini mengacu pada pembentukan nilai dan norma ekonomis. Dan akan menimbulkan gerakan ekonomi yang berjalan bebas (tanpa spiritualitas dan melahirkan sikap kompetitif) yang bila tidak didukung oleh aspek spritual, akan cenderung ke arah individualisme, materialisme, dan konsumerisme.
Pengembangan dakwah yang efektif harus mengacu pada peningkatan kualitas keislaman dan juga kualitas kehidupan masyarakatnya, dalam hal ini dari aspek ekonominya. Karena dakwah tidak hanya memasyarakatkan hal-hal yang religius Islami, namun juga menumbuhkan etos kerja. Inilah yang sebenarnya diharapkan oleh dakwah bil hal yang sering disebutkan oleh para mubalig. Dakwah bil hal ini tidak meninggalkan maqâl (ucapan lisan dan tulisan), melainkan lebih ditekankan pada sikap, perilaku, dan kegiatan-kegiatan nyata yang secara interaktif mendekatkan masyarakat pada kebutuhannya, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi peningkatan keberagamaan.
Pola pengembangan dakwah seperti ini, merupakan alih teknologi sosial yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia sebagai imbangan alih teknologi meteriil yang tidak akan berhenti dengan segala dampaknya. Keseimbangan antara dua teknologi itu setidaknya akan menjanjikan ketentraman hati serta gejolak sosial, yang terkadang berakibat terhadap meluasnya kesenjangan sosial dan stress di kalangan masyarakat awam. Keseimbangan yang dimaksud akan mengacu ke arah tercapainya kebahagiaan dunia dan akhirat. Melihat kepada kebutuhan-kebutuhan di atas, perlu diperhatikan pemilahan sasaran dakwah secara jeli agar tujuan dakwah dapat mencapai hasil yang maksimal. Selain itu, bila dakwah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan kelompok, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang partisipatif. Dengan pendekatan ini, kebutuhan digali oleh motivator dakwah (kader) bersama-sama dengan kelompok sasaran yang akan diberdayakan. Pemecahan masalah direncanakan dan dilaksanakan oleh kader bersama dengan kelompok sasaran.Dengan demikian, perencanaan tidak dilakukan secara top down tetapi botom up. Dakwah jenis inilah yang dapat dikatakan dakwah yang memberdayakan masyarakat atau disebut juga Dakwah bil hal. Banyak yang menyebut bahwa dakwah bil hal, merupakan koreksi dari dakwah yang telah ada selama ini yang lebih banyak terfokus pada dakwah mimbar yang monoton, sementara dana dan daya habis tanpa adanya suatu perubahan yang berarti. Akan lebih baik, jika ada keseimbangan diantara keduanya. Sehingga pada akhirnya ada semacam perubahan yang berarti dalam masyarakat.[11]
Kegiatan dakwah Islamiah itu sendiri tidak dapat lepas dari lima unsur yang harus berjalan serasi dan seimbang. Karena pada dasarnya kegiatan dakwah merupakan proses interaksi antara pelaku dakwah (da’i) dan sasaran dakwah (masyarakat) dengan strata sosialnya yang berkembang. Antara sasaran dakwah dan si pelaku dakwah keduanya saling mempengaruhi, dimana mereka sama menuntut porsi materi, media, dan metode tertentu.
Strategi dakwah akan berhasil jika kelima unsur tersebut berjalan dengan seimbang. Ini berarti, kegiatan dakwah bukan bukan sekedar memberikan pengajian di atas mimbar di hadapan masyarakat yang luas serta heterogen. Namun lebih dari itu, dakwah menuntut tumbuhnya suatu kesadaran bagi masyarakat yang mendengarkan dakwah tersebut agar pada gilirannya mampu melakukan perubahan positif dari pengamalan dan wawasan agamanya. Kita tidak bisa mengukur keberhasilan sebuah kegiatan dakwah dari banyaknya jumlah pengunjung yang melimpah pada suatu forum pengajian dan hebatnya mubalig yang lucu, dan kocak. Sementara biaya yang keluar relatif banyak tanpa diimbangi dengan evaluasi dari massa pengunjungnya.Pengembangan dakwah Islamiah merupakan proses interaksi dari serangkaian kegiatan terencana yang mengarah pada peningkatan kualitas keberagamaan umat Islam. Kualitas itu meliputi pemahaman ajaran Islam secara utuh dan tuntas, wawasan keberagamaan, penghayatan, dan pengamalannya. Sebagai suatu proses maka tuntutan dasarnya adalah perubahan sikap dan perilaku yang diorientasikan pada sumber nilai yang Islami.[12]
Efektifitas dakwah mempunyai dua strategi yang saling mempengaruhi keberhasilannya. Pertama, peningkatan kualitas keberagamaan. Kedua, dengan mendorong terjadinya perubahan sosial. Ini berarti memerlukan pendekatan partisipatif di samping pendekatan kebutuhan. Dakwah bukan lagi menggunakan pendekatan yang hanya direncanakan secara sepihak oleh pelaku dakwah dan bukan pula hanya pendekatan tradisional, yang mengutamakan besarnya massa.Pendekatan partisipatif menghendaki sasaran dakwah dilibatkan dalam perencanaan dakwah, bahkan dalam penggalian permasalahan dan kebutuhan. Disinilah akan tumbuh dimensi ide dan gagasan baru, di mana para da’i berperan sebagai pemandu dialog-dialog keberagamaan yang mincul dalam mencari alternatif pemecahan masalah.
Dakwah Islamiah dituntut untuk bisa meletakkan Islam pada posisi pendamai dan pemberi makna terhadap konflik dalam kehidupan manusia, akibat globalisasi di segala bidang. Dengan demikian, ajaran Islam menjadi alternatif bagi upaya mencari solusi pengembangan sumber daya manusia seutuhnya. Dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat ada dua hal yang dapat dilakukan. Pertama, memberi motivasi kepada kaum Muslimin yang mampu untuk menumbuhkan solidaritas soial. Kedua, yang paling mendasar dan mendesak adalah dakwah dalam bentuk aksi-aksi nyata dan program-program yang langsung menyentuh kebutuhan.
Dakwah dalam bentuk ini sebenarnya sudah banyak dilaksanakan oleh kelompok-kelompok Islam, namun masih masih sporadis dan tidak dilembagakan, sehingga menimbulkan efek kurang baik, misalnya, dalam mengumpulkan dan membagikan zakat. Akibatnya fakir miskin yang menerima zakat cenderung menjadi thama’ (tergantung). Dalam rangka memberdayakan masyarakat Indonesia, dalam hal ini yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Kita tidak dapat hanya memberi saja (zakat). Namun, juga diberikan semacam modal, pengetahuan serta skill yang cukup agar mereka dapat mulai memberdayakan diri.
Jika kita melihat lembaga-lembaga sosial yang ada maka ditemukan ada 3 macam:
1. Lembaga yang bersifat karikatif, dalam bentuk bantuan, jasa atau barang.
2. Lembaga yang bersifat pengembangan swadaya masyarakat yang dibantu.
3. Lembaga yang berbicara tentang konsep, ideology atau strategi alternatif pembangunan. Walaupun yang diugkapkan ini berelevansi lebih ke global, tetapi pemkiran yang ia kemukakan dapat juga diterapkan di Indonesia.
Dakwah dapat juga dalam bentuk pengembangan masyarakat. Diantara keduanya terdapat persamaan yang cukup mendasar. Karena pengembangan atau pemberdayaan masyarakat merupakan proses dari serangkaian kegiatan yang mengarah pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Kesamaan antara keduanya yaitu bahwa dakwah dan pengembangan masyarakat sama-sama ingin mencapai kesejahteraan serta sama-sama meningkatkan kesadaran berperilaku dari yang tidak baik kepada perilaku baik.
Hasil dari usaha dakwah bil hal ini juga memiliki implikasi atau pengaruh terhadap pengembangan masyarakat, yaitu :
1. Masyarakat yang menjadi sasaran dakwah, pendapatannya bertambah untuk membiayai pendidikan, atau memperbaiki kesehatan;
2. Dapat menarik partisipasi masyarakat dalam pembangunan, karena masyarakat tersebut terlibat dari tahap perencenaan sampai pelaksanaan dakwah bil hal;
3. Dapat mengembangkan swadaya masyarakat dan dalam proses jangka panjang dapat menumbuhkan kemandirian;
4. Dapat mengembangkan kepemimpinan daerah setempat, dan terkelolanya sumber daya yang ada. Karena kelompok sasaran tidak hanya menjadi objek tetapi juga menjadi subjek kegiatan;
5. Terjadinya proses belajar-mengajar antar sesama warga yang terlibat dalam kegiatan. Sebab kegiatan direncanakan dan dilakukan secara bersama hal ini menyebabkan adanya sumbang saran secara timbal balik.[13]
Melihat sasaran dakwah yang begitu luas, yang meliputi segenap lapisan masyarakat maka untuk lebih dapat menjalankan dakwah secara lebih menyebar, penggunaan media serta kecanggihan teknologi merupakan suatu hal yang wajib. Karena kita tentunya tidak ingin dikatakan ketinggalan jaman. Dakwah secara konvensional harus mulai melakukan strategi-startegi yang sesuai kemajuan teknologi agar penampilan dari dakwah itu sendiri mendapat tempat di hati kelompok sasaran dakwah.
Tradisi baru LSM Muslim dalam bentuk bank syari’ah dan organisasi penggalangan SIZ yang digagas dan dibangun oleh oleh kalangan intelektual Muslim telah meretas sebuah rumusan baru da’wah Islam di Indonesia. Jika diletakkan dalam perkembangan gerakan Islam di Indonesia, lembaga-lembaga tersebut semakin memperkaya organisasi-organisasi dan gerakan-gerakan Islam. Dan jika diletakkan dalam konteks da’wah dan permberdayaan masyarakat, lembaga-lemnbaga tersebut telah membumikan konsep da’wah bi al-hal yang selama ini mencari-cari bentuk penerapan.[14]

DA’WAH TRANSFORMATIF

Da’wah dengan mengandalkan dua tipe tersebut merupakan da’wah yang transformatif. Yaitu da’wah yang tidak menjadikan aspek verbal sebagai sayap utama dalam penyampaian materi-materi keislaman terhadap objek da’wah, tetapi berusaha mengadakan internalisasi nila-nilai Islam ke dalam ruang lingkup masyarakat secara nyata. Baik yang bersifat pendampingan, seperti desa binaan, maupun advokasi terhadap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan akses ekonomi yang lebih baik. Jika ini dilakukan dengan baik, da’wah tidak hanya dikenal mampu memberdayakan tingakat relijiusitas masyarakat, tetapi juga dapat menegaskan kemapanan sosial mereka yang pada gilirannya akan melahirkan perubahan sosial.
Setidaknya ada lima (5) indikator yang mesti melekat dalam dakwah transformatif dalam pandangan Khamami Zada :
1.      Dari aspek materi dakwah; ada perubahan yang berarti; dari materi ubudiyah ke materi sosial. Dalam kerangka ini, seorang da’i diharapkan mampu mengambangkan materi-materi da’wahnya hingga mencakup isu-isu sosial yang berkembang dan dibutuhkan oleh masyarakat. Sebagai contoh, materi-materi seperti korupsi, kemiskinan, dan penindasan layak untuk disosialisaikan lebih jauh kepada mereka. Seorang juru da’wah tidak lagi terlalu terpokus pada upaya mendiskreditkan agama lain jika terjadi permalasahan dalam masyarakat. Tetapi berusaha mengambil langkah nyata yang bisa mengangkat citra masyarakat Muslim menjadi lebih baik dan lebih beriorientasi ke depan.
2.      Dari aspek metodologi terjadi perubahan; dari model monolog ke dialog. Dalam hal ini, metodologi penyampaian juru da’wah tidak lagi bertumpu pada podium dengan retorika yang menarik serta pendengar yang hanya bisa menilai baik buruknya tampilan sang da’i. Tetapi, dalam bentuk da’wah seperti ini, keterlibatan masyarakat dalam mengungakap permasalahan menjadi menonjol. Karena da’i tidak lagi monolog dalam penyampaiannya tetapi telah beralih kepada proses dialog yang memperlihatkan keakraban masyarakat dengan juru da’wahnya. Jika kita menela’ah da’wah Rasulullah saw, tampak bahwa perubahan sosial yang terjadi dengan da’wahnya lebih disebabkan oleh tampilnya Rasul dalam lingkup kemasyarakatan lebih luas. Terhitung dalam sepekan, da’wah Rasulullah yang bersifat formal hanya ditemukan ketika hari jum’at dalam khotbahnya saja. Selebihnya mengarah kepada dialog maupun pertanya yang timbul akibat adanya permasalahan yang dihadapai oleh masyarakat.
3.      Menggunakan institusi yang bisa diajak bersama dalam aksi. Selama ini, da’wah lebih banyak dilakukan secara personal sehingga efek sosial yang ditimbulkan cendrung minimal. Walaupun memang tidak dipungkiri bahwa juru da’wah personal juga berasal dari intitusi pendidikan tertentu. Tetapi kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa personalitas mereka lebih menonjol dibanding kehadirannya dalam institusi da’wah tertentu. Institusi sebagai basis gerakan diharapakan dapat memberikan legitimasi yang lebih kuat kepada juru da’wah. Jaringan dan sumber daya tidak hanya milik sendiri, melainkan juga ada pada orang lain, karena itu, institusi menjadi sesuatu yang penting untuk menjadi basis dari gerakan sosial. Itu sebabnya, agar para juru dakwah lebih mudah melakukan pendampingan masyarakat, mereka perlu menggunakan institusi yang kuat.
4.      Ada wujud keberpihakan pada mustad’afin. Rasa empati sosial merupakan prasyarat bagi juru dakwah yang menggunakan pendekatan transformatif. Dengan empati ini, juru da’wah tampil dibaris depan untuk merencanakan berbagai upaya yang bisa bernilai ekonomis bagi masyarakatnya. Kehadiran BMT yang kita saksikan saat ini dapat dimanfatkan secara maksimal sehingga usaha-usaha yang dilakukan masyarakat dapat terbantu denga suntikan modal yang difasilatasi oleh sang da’i.
5.      para juru dakwah melakukan advokasi dan pengorganisasian masyarakat terhadap suatu kasus yang terjadi di daerahnya agar nasib para petani, nelayan, buruh, dan kaum tertindas lainnya didampingi. Inilah puncak dari para juru dakwah yang menggunakan pendekatan transformatif. Hasil akhir dari dakwah transformatif adalah mencetak para juru dakwah yang mampu melakukan pendampingan terhadap problem-problem sosial yang dihadapi masyaraat.[15]

EFEK PERUBAHAN SOSIAL DA’WAH

Perubahan sosial menurut Henry Pratt dan Fairchild, sebagaimana dikutip oleh Simuh[16], adalah sebuah variasi aatu modifikasi  dalam beberapa aspek baik mengenai proses, pola dan bentuk soisal. Terdapat tiga pendekatan terhadap perubahan sosial kumulatif, yaitu : (1) Pendekatan yang memandang pola-pola yang bisa digeneralisir dalam hal bagaiman semua aspek perubahan terjadi.(2) Pendekatan yang mencari penjelasan terhadap semua pola komulasi yang didasrkan poada teori evolusi. (3)pendektan yang berpendapat bahwa tidak ada evolusi tunggal bagi semua perubahan dalam sejarah manusia.[17]
Terjadinya perubahan sosial biasanya melalui peroses, Pertama : upaya masyarakat untuk mengkuti perubahan yang pada pase awal dianggap sebagai penyimpangan. Kedua : penyedian saluran yang mendukung terjadinya perubahan soisal dalam masyakat yang terwujud pada lembaga-lembaga, baik lembaga ekonomi, da’wah ataupun lembaga pendidikan. Ketiga : terjadinya reorganisasi sosial. Yakni adanya pelemahan terhadap unsur tradisi lama yang kemudian digantikan oleh tradisi baru sesuia dengan system yang dipersiapkan.[18]
MODEL PERUBAHAN
Ada dua pilihan metode untuk melahirkan sebuah kondisi baru sebagai sebuah terapi bagi kondisi yang hendak di perbaiki tadi, pertama dengan cara evolusi dan kedua dengan cara revolusi[19]

1.        Model Evolusi
Cara evolusi merupakan cara yang paling mudah di lakukan, aman bagi jalannya sistem yang sedang berlaku tapi dari sisi waktu tempuh akan banyak menghabiskan hitungan yang tidak sedikit. Proses perubahan seperti ini juga cenderung hanya “melingkar” di tingkat elit saja dan sedikit sekali mengakomodasikan input dari grass root yang muncul ke permukaan sebagai reaksi atas berbagai kebijakan elit yang selama ini berkuasa. Konsekunsi logis dari perubahan model ini akan menempatkan rezim yang sedang asyik berada dalam tampuk kekuasaanya dengan leluasa memilih agenda-agenda perubahan yang ada berdasarkan “aman atau tidak” bagi kekuasaannya.[20]
Perkembangan masyarakat secara umum sebagaimana digambarkan oleh teori evolusi seperti berikut: (1) bahwa perubahan sosial merupakan gerakan searah layaknya garis lurus. Dalam hal ini, masyarakt dipandang bergerak dari bentuk primitif menuju bentuk modern. Ringkasnya, bentuk dunia ke depan dapat diprediksi bahwa dalam beberapa waktu ke depan kemajua pasti akan diperoleh, (2) teori evolusi membaurkan antara pandangan subjektifnya tentang nilai dan tujuan akhir perubahan sosial. Perbuahan menuju masyrakat moderen adalah perkembangan yang tidak bisa dihindari dalam teori ini. Karenanya semua kebaikan seperti kemajuan dan kemanusiaan dan modernitas dianggap sebagai hasil dari perkembangan masyarakat yang selalu dicita-citakan.[21]
 Tidaklah mengherankan model ini kurang populer, apalagi di negara-negara Dunia Ketiga yang perubahan politiknya secara umum masih cukup eksplosif. Tidak perlu tokoh yang cukup kharismatik atau terkenal dalam model ini, karena sepenuhnya kewenangan hendak kemana arah perubahan yang terjadi terletak di tangan penguasa sendiri. Elit penguasa serta pihak-pihak tertentu saja yang bisa terlibat dalam merumuskan berbagai persoalan yang ada, yang tentu saja sangat bias kepentingan. Figur-figur di luar lingkaran kekuasaan hanya memberikan respons-respons minimal sebatas masukan atau paling maksimal adalah melakukan pressure, itu pun jika ada ruang kebebasan yang cukup untuk melakukan hal itu.
2.        Model Revolusi
Revolusi merupakan upaya perubahan ide-ide secara mendasar yang disertai dengan perubahan struktur-struktur social.[22] Cara ini dipandang cukup popular mengignat kalangan gerakan social atau gerakan pembebesan terkadang memilih cara-cara seperti ini. Jika dilihat dari aspek waktu yang dibutuhkan, tampak memang bahwa revolusi adalah metode tercepat. Sekaki pun korban yang dibutuhkan juga banyak karena perubahan yang demikian ekstrim mensyaratkan terjadinya perubahan struktur social secara mendasar. Padahal struktur social yang terbentuk adalah merupakan bagian dari proses panjang yang melibatkan partisipasi beragam kepentingan dan tujuan. Maka tidaklah nengherankan jika antropolog aliran fungsionalisme tidak mendukung terjadinya revolusi social sebagimana disinggung pada bagian awal makalah ini. Cara ini, jika berhasil memang dengan cepat dapat diukur tingkat keberhasilannya. Karena memang pola yang digulirkan adalah mengikuti alur yang serba instant. Perubahan dengan model rovolusi ini biasanya menjadikan politik sebagai medium utama dan kekuasaan sebagai target akhirnya.
Pemikiran tentang revolusi sendiri memiliki banyak varian pengertian dan pada umumnya berangkat dari sebuah proses kegelisahan, kecemasan serta ketidakpastian akan kondisi yang sedang terjadi. Saat kita membicarakan tentang perubahan sosial secara revolutif, maka kita hampir tidak akan bisa memisahkan diri dari kaitannya dengan masalah politik di sebuah negara. Sebelum sebuah revolusi sosial terjadi, biasanya terjadi suatu proses alienasi kekuasaan. Alienasi ini terjadi karena kekuasaan yang ada semakin meninggalkan kepentingan-kepentingan rakyat dan justeru seolah menjadi bagian lain dari pranata yang ada.[23]
Revolusi sosial yang terjadi di Barat kondisinya berbeda dengan apa yang terjadi di Timur. Barat cenderung menunjukkan nilai-nilai perubahan itu berawal dari terancamnya nilai-nilai kebebasan individu atau kelompok oleh sebuah sistem yang dominan dan atau sedang berkuasa. Sedangkan revolusi di dunia Timur justru berawal dari adanya sistem atau kekuatan dominan yang berlaku sewenang–wenang dengan mengabaikan kepentingan mayoritas yang ada. Kondisi obyektif golongan mayoritas yang sedang berada di bawah pengaruh kekuatan dominan ini sama sekali tidak memiliki political bargaining yang cukup sehingga hanya jadi obyek eksploitasi tirani minoritas yang sedang berkuasa. Selain kondisi ini, Timur juga memiliki “nilai tambah” yang lain dalam sisi sumber energi yang menumbuhkan kekuatan untuk bergerak dan melakukan perlawanan di kalangan mereka, yakni agama. Dunia Timur, sebagai dunia yang secara historis tidak bisa dilepaskan dengan pertumbuhan serta perkembangan agama-agama besar dunia, memiliki energi dan semangat yang cukup kuat untuk tetap bertahan dan kemudian bangkit melawan kekuatan yang mendominasinya, apalagi kekuatan itu merupakan kekuatan asing yang memiliki perbedaan yang tegas dari sisi nilai-nilai agama.
3.        Model Reformasi
Kedua pilihan tadi pada dasarnya tidak akan terlepas dari sejumlah kelebihan dan kekurangan, paling tidak masih ada cara Ketiga yang ternyata banyak negara menggunakannya untuk merombak sistem yang sedang berjalan. Cara ini pun sebenarnya bukan cara yang bersih dari bakal adanya korban yang jatuh tapi, dalam beberapa hal cara ini merupakan cara kompromis antara penguasa dengan rakyatnya. Cara ini kalau bisa berjalan dengan baik akan menjembatani kehawatiran-kehawatiran yang muncul berkaitan dengan prediksi akan adanya korban yang ada. Dalam konteks Indonesia, pilihan terhadap cara ini bisa kita saksikan dalam rentang perjalanan sejarah bangsa ini saat mengambil middle way sebagai sebuah pilihan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep jalan tengah ini ter-representasikan saaat TNI meluncurkan sebuah paradigma baru dalam menata dirinya dengan wujud Dwi Fungsi ABRI, ternyata cara seperti ini pula yang pada akhirnya–dengan kesadaran atau terpaksa–banyak mengilhami kalangan terbesar bangsa ini dalam mereformasi dirinya pada peristiwa puncak reformasi di bulan Mei 1998 sebagai sebuah momentum perubahan besar bangsa.
Islam tidaklah mementingkan perubahan yang mana dari ketiga bentuk di atas yang hendak diterapkan. Dalam Islam, faktor yang terpenting adalah bagaimana sebuah perubahan terjadi dan berjalan dalam koridor keislaman yang seharusnya. Namum demikian, jika kita berkca kepada kenyataan bahwa para nabi dating dengan konsep wahyu tentang realitas, maka dipastikan bahwa perubahan yang mereka usung bersifat revolusioner.[24] Sebagai contoh, pertentangan antara Nabi Muhammad saw. dengan kaum Quraysy Jahiliyyah, memiliki dua aspek yang berhubungan erat yaitu aspek keagamaan dan  aspek sosial. Aspek keagamaan bermuara pada kepercayaan tentang Tuhan dengan keharusan meninggalkan ritual sesembahan masing-masing qabilah untuk kemudian beralih menyembah Allah yang Esa. Ditambah lagi dengan kepercayaan tentang alam akhirat yang menjadi tempat pertanggungjawaban perbuatan manusia yang belum pernah didengar oleh orang Quraisy dari nenek moyangnya. Ternyata, aspek keagamaan yang dianut oleh suku-suku Jahiliyyah ini sekaligus menjadi sebuah ikatan sosial yang mepersatukan anggota-anggota dari masing-masing suku. Sehingga, menganut ajaran Islam berarti dianggap keluar dari ikatan kesukuan yang telah ada dan mengubah tatanan kekuasaan pada masyarakat Jahiliyyah. Dengan demikian, tampak bahwa da’wah nabi Muhammad, jka dilihat dari paket perubahan yang ditawarkan dan penolakan kaum Quraisy, merupakan da’wah denga semangat revolusi yang dikemudian hari terbukti merombak tatanan jahiliah yang berjouis dan anti terhadap kaum proletar.[25]
Ada beragam penelitian kualitatif yang dikembangkan dalam rangka menunjukkan peranan da’wah dalam perubahan sosial masyarakat. Erni budiyandti misalnya, berupaya memformulasikan aktifitas da’wah yang dilakukan oleh Tuan Guru di Lombok Barat. Dalam penelitian tersebut, Bayan diperkenalkan sebagai basis Waktu Telu yang lambat laun meredup tradisi keberagamaannya akibat pengaruh da’wah yang dilakukan oleh Waktu Lima. Waktu Telu di sini adalah sebuah keyakinan masyarakat Islam yang dipengaruhi elemen-elemen lokal setempat. Semenatara Waktu Lima adalah kumpulan orang Muslim yang menjadikan Islam ortodoks sebagai panduan keberagamaannya. Da’wah yang dikembangkan oleh Tuan Guru, berdasarkan penelitian Erni, berkisar pada beberapa aspek, berupa da’wah di masjid, seperti khutbah, pengajian biasa, pendirian madarasah dll[26]
Kedatangan Islam ke Lombok berwal pada abad ke-13 setelah kejatuhan kerajaan Hindu Majapahit. Dengan silih bergantinya penguasa yang berpengaruh di Lombok dengan pengaruh agama yang dibawah masing-masing, pada akhirnya masyarakat Sasak terpolarisasi menjadi dua kelompok : Islam sasak Waktu Telu dan Waktu Limo. Setelah era wali dari Jawa, khusunya abad ke-19 perkembagan da’wah di Lombok dipelopori oleh Tuan Guru. Tuan Guru merupakan pemimpin setempat yang kharismatik. Pengaruh mereka telah lama meluas sebelum Belanda menjajah Lombok. Pengaruh Tuan Guru makin meluas setelah mereka pergi haji ke Makkah. Setelah menunaikan haji, beberapa orang tidak langsung pulang ke tanah air, tetapi mereka melanjutkan pendidikan di Makkah dan sekitarnya untuk beberapa tahun. Setelah mereka kembali ke Lombok, banyak anggota masyarakat yang berusaha berguru kepada mereka tentang peraktek keislaman. Murid-murid  mereka makin hari makin bertambah sehingga rumah tempat tinggal Tuan Guru tidak lagi memadai untuk menampung para pelajar tersebut. Sehingga munculllah ide pendirian pondok pesantren di sekitar rumah. Lambat laun sekolah rumah tersebut berubah menjadi sekolah formal layaknya SD, SMP dan SMA.[27]
Adapun strategi pengembangan da’wah yang dilakukan oleh Tuan Guru di antaranya adalah penggunanaan kekuatan ghaib yang berbau mistis. Hal ini mirip dengan strategi pengembangan da’wah yang dilakukan oleh para wali di Jawa sebelumnya. Beberapa Tuan Guru dikenal di Lombok pernah memperagakan tehnik ini dalam berda’wah. Tuan Guru Mutawalli, pimpinan pondok pesantren Darul Yatama Wa al-Masakin, pada tahun 1960 pernah menanpilkan kekuatan ghoibnya, setelah sebelumnya mempelajari tokoh karismatik dan dianggap memiliki kekuatan ghaib yang sangat dikagumi oleh penganut Waktu Telu. Namun memasuki abad 20, strategi demikian tidak lagi dipergunakan oleh Tuan Guru. Tetapi, Budiwanti melihat strategi yang dikembangkan kemudian adalah kerjasama dengan penguasa lokal maupun lembaga swasta dan luar negeri untuk membantu misi da’wahnya. Selain itu, desa tertinggal dijadikan sebagai penyebaran misi da’wah oleh Tuan Guru tertentu dengan berusaha memperhatiakan aspek sosial kemasyarakatan. Sebagai hasil kerjasma dengan pemerintah, Tuan Guru mendapatkan bantuan dari Depsos untuk membiayai program pelatihan da’i yang dibekali dengan keterampilan seperti pertukangan, pertanian, reparasi mesin, perbengkelan dan tehnik listrik. Selain itu, mereka juga dibekali ilmu psikologi  dan komunikasi. Di Bayan misalnya, para dai terlibat dalam mengatasi masalah sanitasi, program KB dan program pendirian toilet umum bagi masyarakat.
Sementara itu, dalam konteks lebih luas, da’wah yang dipelopori oleh ulama Indonesia yang berusaha membentuk jaringan dengan intelektual timur tengah pada abad 17-18 dikupas denga seksama oleh Azyumardi Azra. Tokoh seperti Nuruddin al-Raniri, Abdul Ra’uf al-Sinkili dan Muhammad Yusuf al-Makassari ditelaah dengan seksama sehingga akar pembaharuan pendidikan Islam pada zaman modern terlihat dengan sangat jelas berdasarkan penelusuran geneologi keilmuan ulama Indonesia tersebut.[28]
Jika kita melihat penomena pasca terjadinya reformasi di Indonesia, munculnya perhatian lembaga-lembaga keagamaan yang berusaha merokonstruksi ekonomi kaum lemah dengan sistem ekonomi syari’ah semakin menjamur. Zakat merupakan salah satu instrumen yang menjadi agenda dalam hal ini. Sirojuddin Abbas berusaha melihat bagaimana eksperimen lembaga-lembaga zakat di Indonesia dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana sosial kepada masyarakat. Dalam penelitiannya, Sirojuddin mencatat bahwa pada tahun 2003 telah terbentuk satu BAZIZ tingkat nasional, 24 tingkat propensi, 277 tingakat kabupaten, 3160 tingkat kecamatan dan 38.117 tingkat kelurahan. Ini belum termasuk lembaga-lembaga serupa yang berbasis LSM, Masjid, dan pesantren. Gejala ini memberikan indikasi bahwa masyarakat Muslim Indonesia telah memberikan kepercayaan terhadap sistem kesejahteraan sosial yang ada dalam tradisi Islam.[29]
Contoh kasus yang diangkat Sirojuddin adalah Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF) Surabaya. Lembaga ini menerapkan cara yang unik dalam menjaring dana dari masyarakat. Dengan pro aktif mereka menghubungi para calon investor melalui surat penawaran bantuan penghitungan dan pengumpulan dana zakat atau dengan mendatangi perkantoran untuk prersentasi di hadapan para calon donor. Selanjutnya, lembaga ini mengembangkan sistem basis data sebagai wujud pertanggungjawaban dan pemutakhiran informasi yang dilakukan. Dengan ini, YDSF berhasil mengembangkan jumalah muzakkinya dari tahun ke tahun. Cara ini kemudian dikembangkan oleh LSM Muslim lainnya. Bahkan dalam tataran yang lebih massif, cara demikian dilakukan oleh Dompet Dhuafa Republika. Dengan jangkauan pemberitaan yang digarap oleh Republika, DD dengan mudah melaporkan perkembangan dana yang terkumpul, setelah sbelumnya meliput da’erah miskin yang sedang dibiayai. Selain itu, kerjasama yang dilakukan dengan sejumlah stasiun telepisi nasional telah memperluas cakupan muzakki yang bisa dijaring oleh DD. Pada tahun 2004 saja, DD mampu mengumpulkan dana lebih dari Rp 20 milyar.[30]

KESIMPULAN
Berdasrkan paparan di atas maka bisa kita disimpulkan bahwa da’wah sebagai sebuah upaya untuk menawarkan Islam sebagai alternatif bagi kehidupan masyarakat memiliki kekuatan yang mampu merubah kondisi yang sebelumnya statis dengan ketidakberdayaan sebagai cirinya menjadi masyarakat yang memilki orientasi ke depan. Peranan da’i yang mulai meleburkan diri dengan beragam permasalahan masyarakat lemah dapat menjadi solusi yang diharapakan. Apalaai dengan wujudnya lembaga-lembga keislaman yang memberikan konstribusi signifikan pada pembelaan kaum marjinal dengan mempbilisasi zakat dari perkotaan menuju kantong-kantong kemiskinan. Apa yang terjadi dibayan, sekalipun yang menjadi sasarannya adalah kelompok keberagamaan yang berciri khas sinkretisme, bisa menjadi bukti bahwa da’wah dengan segala keruwetannya mampu mendatangkan perubahan positif bagi objek da’wah itu sendiri.



DAFTAR PUSTAKA

John M Echol dan Hassan Sadily, Kamus Inggris Indonesia, ( Jakarta : PT Gramedia), cet.24, th.1997.

Erni Budiyanti, Misi dakwah dan transformasi sosial : Studi Kasus di Bayan, Lombok Barat, dalam Jurnal Masyarakat dan Budaya, (Puslitbang Kemasyarakatan dan Kebudayaan – LIPI), Vol.II, No.1, th.1998.

Mahmuddin dan Try Hadiyanto sasongko, Analisis Sosial, ( Jakarta : Yayasan Obor Indonesia), th.2006.

Abu Ridho, Problematika Da’wah : Problem visi dan Implementasinya, dalam Adi Sasono dkk, “Solusi Islam atas Problematika Ummat, (Jakarta : Gema Insani Press), th.1998.

Abdul Karim Zaidan, Ushul al-Da’wah, ( Baerut : Maktabah al-Risalah), cet.3, th.1988.

Ibrahim Mustafa dkk, al-Mu’jam al-Wasith, (Turki : al-Maktabah al-Islamiyah), vol.1, cet.3, tth. .
M Kholis Hamdi, Da’wah dan permberdayaan masyarakat,  http://pmii-ciputat.or.id/Islam-a-keagamaan/157-dakwah-dan-pemberdayaan.html (diakses pada hari senen tanggal 20 juli 2009.)

Arief Subhan, Da’wah dan pemberdayaan masyarakat, dalam Kusmana (Ed), Bunga Rampai Islam dan Kesejahteraan sosial, (Jakarta : IAIN Indonesian Sosial Equity  Project), cet.1, th.2006.

Khamami Zada, Da’wah Transformatif :  Mengantar da’i sebagai pendamping masyarakat, (Jakarta : PP Lakpesdam NU), cet.1, th.2006.

Simuh, Islam Tradisonal dan Perubahan Sosial, dalam Islam dan Hegemoni Sosial, Drs Khaeroni dkk (ed), (Jakarta : Media Cita), Cet.1, th.2001.

Edgar Borgotta & Marie L. Borgotta (ed), Ensklopedia Of Sociology, ( New York : Macmillan Publishing Company ), th1992.

Muhammad Tholhah Hasan, Islam dalam Persfektif Sosio Kultural, (Jakarta : Lantabora Press),  cet.3, th.2005.

Nana Sudiana, Islam dan perubahan sosial politik, (http://nsudiana.wordpress.com/2007/12/24/Islam-dan-perubahan-sosial-politik/.  
               
Peter Burke, Sejarah dan Teori Sosial, ( Jakarta : Yayasan Obor Indonesia), cet.1, th.2001.
Suwarsono dan Alvin Y. So, Perubahan Sosial dan Pembangunan, (Jakarta :PT Pusataka LP3ES), cet.3, th.2000.

Haque, Ziaul, Wahyu dan Revolusi, (Yogyakrta : LKiS), cet.1, th.2000.

Erni Budiwanti, Islam Sasak : Wetu  Telu Versus Waktu Lima, (Yogyakarta : LKiS), Cet.1, th.2000

Budiwanti, Misi dakwah dan transformasi sosial : Studi Kasus di Bayan, Lombok Barat, dalam Jurnal Masyarakat dan Budaya, (Puslitbang Kemasyarakatan dan Kebudayaan – LIPI), Vol.II, No.1, th.1998.

Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVIII & XVIII, (Jakarta : Prenada Media), Edisi Revisi, th.2004.

Sirojuddin Abbas, Pemberdayaan Masyarakat Miskin Melalui Investasi Sosial, dalam arief Subhan dan Yusuf Kilun (ed) “Islam yang Berpihak :filantropi Islam dan Kesejahteraan Sosial”, (Jakarta : Da’wah Press), th.2007.

Amrullah Ahmad Ed., Dakwah Islam Dan Perubahan Sosial, (Yogyakarta : PLP2M), th.1985.


M. Masyhur Amin, Metoda Da’wah Islam Dan Beberapa Keputusan Pemerintah Tentang Aktivitas Keagamaan, (Yogyakarta : Sumbangsih), th.1980.


Adnan Harahap, Dakwah Dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta : Sumbangsih), th.1980.


M Kholis Hamdi, Da’wah dan permberdayaan masyarakat,  http://pmii-ciputat.or.id/Islam-a-keagamaan/157-dakwah-dan-pemberdayaan.html
Nana Sudiana, Islam dan perubahan sosial politik, (http://nsudiana.wordpress.com /2007/12/24/Islam-dan-perubahan-sosial-politik/
Sulhani Hermawan, Masyarakat Jahiliyah : Studi Historis Tenang Karakter Egaliter Hukum Islam,  http://74.125.153.132/search?q=cache:_tEhfyVFANMJ:www.ditpertais.net/annualconference/ancon06/makalah/Makalah%2520Sulhani%2520Hermawan.doc+islam+dan+perubahan+sosial&cd=51&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-a.




[1] John M Echol dan Hassan Sadily, Kamus Inggris Indonesia, ( Jakarta : PT Gramedia), cet.24, th.1997, hal.383
[2] Erni Budiyanti, Misi dakwah dan transformasi sosial : Studi Kasus di Bayan, Lombok Barat, dalam Jurnal Masyarakat dan Budaya, (Puslitbang Kemasyarakatan dan Kebudayaan – LIPI), Vol.II, No.1, th.1998, hal.43.
[3] Mahmuddin dan Try Hadiyanto sasongko, Analisis Sosial, ( Jakarta : Yayasan Obor Indonesia), th.2006, hal.5
[4] Abu Ridho, Problematika Da’wah : Problem visi dan Implementasinya, dalam Adi Sasono dkk, “Solusi Islam atas Problematika Ummat, (Jakarta : Gema Insani Press), th.1998, hal.221.
[5] Abdul Karim Zaidan, Ushul al-Da’wah, ( Baerut : Maktabah al-Risalah), cet.3, th.1988, hal.307
[6] Ibrahim Mustafa dkk, al-Mu’jam al-Wasith, (Turki : al-Maktabah al-Islamiyah), vol.1, cet.3, tth, hal.286

[7] M. Masyhur Amin, Metoda Da’wah Islam Dan Beberapa Keputusan Pemerintah Tentang Aktivitas Keagamaan, (Yogyakarta : Sumbangsih), th.1980.

[8] Adnan Harahap, Dakwah Dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta : Sumbangsih), th.1980. hal.25

[9] Nasruddin Harahap dkk., Dakwah Pembangunan, (Yogyakarta : DPD Golkar DIY), th.1992.

[10]Amrullah Ahmad Ed., Dakwah Islam Dan Perubahan Sosial, (Yogyakarta : PLP2M), th.1985.

[11] Adnan Harahap, Dakwah Dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta : Sumbangsih), th.1980. hal.43.

[12)  Amrullah Ahmad Ed., Dakwah Islam Dan Perubahan Sosial, (Yogyakarta : PLP2M), th.1985.

[13]Adnan Harahap, Dakwah Dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta : Sumbangsih), th.1980.

[14] Arief Subhan, Da’wah dan pemberdayaan masyarakat, dalam Kusmana (Ed), Bunga Rampai Islam dan Kesejahteraan sosial, (Jakarta : IAIN Indonesian Sosial Equity  Project), cet.1, th.2006, hal.26-27.
[15] Khamami Zada, Da’wah Transformatif :  Mengantar da’i sebagai pendamping masyarakat, (Jakarta : PP Lakpesdam NU), cet.1, th.2006, hal.
[16] Simuh, Islam Tradisonal dan Perubahan Sosial, dalam Islam dan Hegemoni Sosial, Drs Khaeroni dkk (ed), (Jakarta : Media Cita), Cet.1, th.2001, hal.5.
[17] Edgar Borgotta & Marie L. Borgotta (ed), Ensklopedia Of Sociology, ( New York : Macmillan Publishing Company ), th1992.
[18] Muhammad Tholhah Hasan, Islam dalam Persfektif Sosio Kultural, (Jakarta : Lantabora Press),  cet.3, th.2005, hal.16.
[19]Nana Sudiana, Islam dan perubahan sosial politik, (http://nsudiana.wordpress.com/2007/12/24/Islam-dan-perubahan-sosial-politik/.  Diakses pada hari senen tanggal 20 juli 2009.       
[20] Peter Burke, Sejarah dan Teori Sosial, ( Jakarta : Yayasan Obor Indonesia), cet.1, th.2001, hal.198.
[21] Suwarsono dan Alvin Y. So, Perubahan Sosial dan Pembangunan, (Jakarta :PT Pusataka LP3ES), cet.3, th.2000, hal.10.
[22] Haque, Ziaul, Wahyu dan Revolusi, (Yogyakrta : LKiS), cet.1, th.2000, hal.17
[23] Nana Sudiana, Islam dan perubahan sosial politik, (http://nsudiana.wordpress.com/2007/12/24/Islam-dan-perubahan-sosial-politik/.  Diakses pada hari senen tanggal 20 juli 2009.
[24] Haque, Ziaul, Wahyu dan Revolusi, (Yogyakrta : LKiS), cet.1, th.2000, hal.
[25] Sulhani Hermawan, Masyarakat Jahiliyah : Studi Historis Tenang Karakter Egaliter Hukum Islam,  http://74.125.153.132/search?q=cache:_tEhfyVFANMJ:www.ditpertais.net/annualconference/ancon06/makalah/Makalah%2520Sulhani%2520Hermawan.doc+islam+dan+perubahan+sosial&cd=51&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-a. Diakses pada hari senen tanggal 20 juli 2009.
[26] Erni Budiwanti, Islam Sasak : Wetu  Telu Versus Waktu Lima, (Yogyakarta : LKiS), Cet.1, th.2000
[27] Erni Budiwanti, Misi dakwah dan transformasi sosial : Studi Kasus di Bayan, Lombok Barat, dalam Jurnal Masyarakat dan Budaya, (Puslitbang Kemasyarakatan dan Kebudayaan – LIPI), Vol.II, No.1, th.1998, hal.43.
[28] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVIII & XVIII, (Jakarta : Prenada Media), edisi Revisi, th.2004.
[29] Sirojuddin Abbas, Pemberdayaan Masyarakat Miskin Melalui Investasi Sosial, dalam arief Subhan dan Yusuf Kilun (ed) “Islam yang Berpihak :filantropi Islam dan Kesejahteraan Sosial”, (Jakarta : Da’wah Press), th.2007, hal.22 (catatan kaki).
[30] Sirojuddin Abbas, Pemberdayaan Masyarakat Miskin Melalui Investasi Sosial, dalam arief Subhan dan Yusuf Kilun (ed) “Islam yang Berpihak :filantropi Islam dan Kesejahteraan Sosial”, (Jakarta : Da’wah Press), th.2007, hal.17-18.

Categories

About Us

There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form.

Contact Form