Tuesday, January 24, 2012

ORANG YANG MENGIKAT KAINNYA PADA BAGIAN LEHERNYA KEMUDIAN MELAKSANAKAN SHALAT


Alih Bahasa : Idrus Abidin

 حدثنا محمد بن سليمان الأنباري، حدثنا وكيع، عن سفيان، عن أبي حازم، عن سهل بن سعد قال : لقد رأيت الرجال عاقدي أزرهم في أعناقهم من ضيق الأزر خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم في الصلاة كأمثال الصبيان، فقال قائل : يا معشر النساء ! لا ترفعن رؤوسكن حتى يرفع الرجال.
626 Muhammad bin Sulaiman al-Anbari menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, dari Sufyan, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'ad, ia mengatakan : Sungguh saya telah melihat kaum laki-laki mengikat kain mereka pada bagian leher, di belakang Rasulullah saw ketika shalat, layaknya anak kecil, sehingga ada orang yang mengatakan : Wahai kaum perempuan ! Janganlah kalian mengangkat kepala kalian hingga kaum laki-laki mengangkat kepala mereka.

(  رأيت الرجال ) mereka adalah Ahlu Suffah. (  عاقدي أزرهم ) a'qidi adalah jama' dari a'qid, nun-nya dubuang karena ia mudhaf. Sedang uzurihim, dengan men-dhammah-kan alif-nya dan men-sukun-kan huruf zay-nya merupakan jama' dari izar yang artinya pembungkus. Ini adalah pendapat al-Qasthalani. Mereka melakukan hal itu karena mereka belum memiliki celana panjang, sehingga ada diantara mereka yang mengikat sarungnya pada bagian lehernya agar bisa tertutup jika ia sedang ruku' dan sujud. penjelasan ini adalah menyangkut Ahlu Suffah, sebagaimana nantinya terdapat dalam bab tentang tidurnya kaum laki-laki di masjid. Ini dikatakan oleh al-hafiz dalam kitab al-Fath.  (  من ضيق الأزر ) Karena faktor sempitnya sarung tersebut. Al-Hafidz mengatakan : pelajaran yang bisa diambil adalah bahwa jika sarung bisa dililitkan pada bagian tubuh maka itu lebih  utama dibanding dengan memakainya seperti sarung ; karena itu lebih terkesan tertutup. (  كأمثال الصبيان ) Pada sebuah riwayat dari Bukhari : Seperti bentuk anak-anak.  (  لا ترفعن رؤوسكن حتى يرفع الرجال ) wanita dilarang dari hal itu agar mereka tidak melihat aurat laki-laki ketika mereka bangkit dari sujud. pada beberapa riwayat terdapat penjelasan lebih rinci dengan lafaz : كراهية أن يرين عوراتالرجال : agar mereka tidak melihat aurat laki-laki ). Al-Hafidz mengatakan : pelajaran yang bisa diambil dari hal itu adalah bahwa tidaklah wajib menutup bagian bawah. Al-munziri mengatakan : dikeluarkan oleh Bukhari, Muslim dan an-Nasa'i.

ORANG YANG SHALAT DENGAN MENGGUNAKAN SATU PAKAIAN SEDANG SEBAGIAN PAKAIAN ITU ADA PADA ORANG LAIN.

حدثنا أبو الوليد الطيالسي، حدثنا زائدة، عن أبي حسين، عن أبي صالح، عن عائشة رضي الله عنها : أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى في ثوب واحد بعضه علي. 


627 Abu Walid al-Thayalisi menceritakan kepada kami, Zaidah menceritakan kepada kami, dari Abu Husain, dari Abu Shaleh, dari A'isyah raduyallahu anha, bahwasanya Rasulullah saw pernah shalat dengan menggunakan satu pakaian, sebagiannya ada padaku.

(  صلى في ثوب واحد بعضه علي ) Pada riwayat Muslim :  كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي من الليل وأنا إلى جنبه وأنا حائض وعلي مرط وعليه بعضه : Rasulullah saw pernah shalat malam, sedang saya berada di sampingnya, dan ketika itu saya sedang haid, sedang saya memakai pakaian dari bulu, yang mana sebagian pakaian itu dipakai oleh beliau ). Dikatakan dalam kitab Nail : pada hadits itu terdapat pelajaran tentang bolehnya seseorang sahlat walaupun di sampingterdapat wanita haid, juga terdapat pelajaran bahwa pakaian waita haid tetap suci kecuali bagian yang ia lihat ada bekas darah atau najis. Juga terdapat pelajaran tentang bolehnya shalat dengan menggunakan pakaian yang sebagiannya dipakai oleh orang yang shalat dan sebagiannya lagi ada pada wanita…selesai.


ORANG YANG SHALAT DENGAN SATU PAKAIAN

حدثنا القعنبي، حدثنا عبد العزيز – يعني : ابن محمد – عن موسى بن إبراهيم، عن سلمة بن الأكوع قال : قلت : يا رسول الله ! إني رجل أصيد، أفأصلي في القميص الواحد ؟ قال : نعم، وازرره ولو بشوكة.  


628 Al-ka'nabi bercerita kepada kami, Abdul Aziz –yakni : Ibnu Muhammad-bercerita kepada kami, dari Musa bin Ibrahim, dari Salamah bin al-Akwa', ia mengatakan : saya mengatakan : Wahai Rasulullah ! Saya adalah pemburu, apakah saya boleh shalat dengan satu pakaian gamis ? Beliau menjawab : Ia, dan ikatlah walau hanya dengan satu jarum peniti saja.

إني رجل أصيد ) ) Bentuknya seperti kata abi' yang artinya saya memburu. Dalam tulisannya seperti akram. Ia mengatakan dalam kitab an-Nihayah : demikianlah keberadaannya dalam sebuah riwayat  إني رجل أصيد : yakni sesui timbangan kata akram, yaitu orang yang sakit tengkuknya yang membuatnya tidak bisa menoleh. Yang paling masyhur adalah bahwa ashid berasal dari kata isthiad…selesai. Sedang makna kedua lebih tepat ; karena aktifitas perburuan menuntut adanya tampilan simple, dan bisa saja dengan memakai sarung ia terhalangi ketika sedang berlari di belakang buruan. Demikian dalam kitab al-Mirqat. ( قال : نعم ) yakni, shalat saja dengannya. (  وازرره ) dengan men-dhammah-kan huruf ra'-nya : artinya ikatlah. (  ولو بشوكة ) al-Thibi mengatakan : hal itu dilakukan jika kantong baju gamisnya lebih longgar sehingga dapat membuat auratnya tampak. Maka, ketika itulah ia harus mengikatnya agar auratnya tidak tersingkap.
Al-Munziri mengatakan : Dikeluarkan oleh an-Nasa'i.

 حدثنا محمد بن حاتم بن بزيع، حدثنا يحيى بن بزيع، حدثنا يحيى بن أبي بكير، عن إسرائيل، عن أبي حومل العامري – قال أبو داود : كذا قال : والصواب : أبو حرمل- عن محمد بن عبد الرحمن بن أبي بكر، عن أبيه قال : أمنا جابر بن عبد الله في قميص ليس عليه رداء، فلما انصرف قال : إني رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي في قميص.

629 Muhamad bin Hatim bin Bazi' bercerita kepada kami, Yahya bin Bazi' bercerita kepada kami, Yahya bin Abu Bukair bercerita kepada kami, dari Israil, dari Abu Haumal al-A'miri –Abu Daud mengatakan: Demikianlah yang ia katakan : yang benar : Abu Harmal- dari Muhammad bin Abdulrahman bin ABi Bakr, dari ayahnya, a mengatakan : Jabir bin Abdulah pernah mengimami kami dengan pakaian gamis tanpa adanya pakain tutup. Ketika ia pulang, ia mengatakan : Saya pernah melihat Rasulullah saw shalat dengan menggunakan gamis.

(  قال أبو داود : وكذا قال ) Muhammad bin Hatim bin Bazi' adalah lafaz dari Abu Haumal, dengan huruf waw ( وهو أبو حرمل ) dengan huruf Ra'. Pada beberapa naskah tertulis : yang benar adalah Abu Harmal. (أمنا جابر بن عبد الله في قميص...الحديث)..
Al-Munziri mengatakan : Abdurrahman bin Abu Bakr adalah al-Maliki. Haditsnya tidak digunakan sebagai hujjah. Ia dinisbatkan kepada kakeknya, Abu Mulaikah Zuhair bin Abdullah bin Jad'an al-Qurasy al- Taimi.

PAKAIAN YANG SEMPIT HENDAKNYA DIIKATKAN PADA BAGIAN PINGGANG SAJA 

 حدثنا هشام بن عمار وسليمان بن عبد الرحمن الدمشقي ويحيى بن الفضل السجستاني قالوا : حدثنا حاتم –يعني ابن إسماعيل- حدثنا يعقوب بن مجاهد أبو حزرة، عن عبادة بن الوليد بن عبادة بن الصامت قال : أتينا جابرا –يعني ابن عبد الله- قال : سرت مع النبي صلي الله عليه وسلم في غزوة فقام يصلي وكانت علي بردة ذهبتت أخالف بين طرفيها فلم تبلغ لي، وكانت لها ذباذب فنكستها ثم خالفت بين طرفيها ثم تواقصت عليها لا تسقط، ثم جئت حتى قمت عن يسار رسول الله عليه وسلم، فأخذ بيدي فأدارني حتى قامني عن يمينه، فجاء ابن صخر حتى قام عن يساره، فأخذنا بيديه جميعا حتى أقمنا خلفه، قال : وجعل رسول الله صلى الله عليه وسلم يرمقني وأنا لا أشعر، ثم فطنت به فأشار إلي أن أتزر بها، فلما فرغ رسول اله صلى الله عليه وسلم قال : يا جابر. قال : قلت : لبيك يا رسول الله ن قال : إذا كان واسعا فخالف بين طرفيه، وإذا كان ضيقا فاشدده على حقوك.



630 Hisyam bin Ammar, Sulaiman bin Abdul Rahman al-Dimasyqi, dan Yahya bin Fadl al-Sijistani bercerita kepada kami, mereka mengatakan : Hatim –yakni : Ibnu Ismail- bercerita kepada kami, Ya'kub bin Mujahid Abu Hazrah bercerita kepada kami, dari Ubadah bin Walid bin Ubadah bin Shamit, ia mengatakan : Kami pernah mendatangi Jabir –yakni : Ibnu Abdillah- ia mengatakan : Saya pernah ikut bersama Raulullah saw pada sebuah pertempuran, lalu beliau berdiri untuk shalat. Ketika itu, saya mempunyai pakaian burdah yang saya usahakan untuk bisa mempertemukan kedua ujungnya, tetapi tidak bisa saya pertemukan. Burdah itu memiliki beberapa ujung sehingga saya membaliknya, lalu saya pertemukan lagi kedua ujungnya, kemudian saya menahannya dengan tengkukku agar tidak jatuh. Lalu saya pergi dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah saw. Beliau lalu menarik tanganku dan memutarku hingga saya berada di seblah kanannya. Lalu datang Ibnu Shakr dan berdiri di seblah kerinya. Beliau lalu memegang kami dengan kedua tangannya hingga memposisikan kami di belakangnya. Ia mengatakan : Lalu Rasulullah saw memperhatikan aku, tetapi saya tidak menyadarinya. Saya lalu memahaminya. Beliau lalu mengisyaratkan kepadaku agar aku memakainya pada bagian pinggang. Setelah Rasulullah  saw selesai shalat, beliau mengatakan : Wahai Jabir! Ia mengatakan : Saya menjawab : iya, saya wahai Rasulullah. Beliau mengatakan : Jika ia longgar maka pertemukan kedua ujungnya, tetapi jika sempit maka ikatlah pada bagian pinggangmu.

(  أبو حزرة ) dengan huruf ha' muhmalah dan ber-fathah, kemudia ra', lalu huruf ha'.  (وكانت علي بردة ) Burdah adalah mantel yang telah dijahit. Ada yang mengatakan : Ia adalah jubah yang berbentuk persegi empat yang memiliki lobang dan dipakai oleh orang arab. Bentuk jamak-nya adalah burad, ini adalah pendapat an-Nawawi.  (  فلم تبلغ لي ) yakni, tidak cukup untuk menutupiku. (  وكانت لها ذباذب ) yakni, ujung. Mufrad-nya adalah dzibdzib. Dikatakan demikian karena ia selalu bergoyang jika orang memakainya sambil berjalan. Yakni, selalu bergerak. Demikianlah yang dikatakan an-Nawawi. (  فنكستها ) Dengan men-tasydid-kan atau men-takhfif-kan huruf ka'-nya berarti : membaliknya. (  ثم تواقصت عليها ) yakni, lalu saya menekannya dengan tengkukku agar ia tidak terjatuh. Al-Khattabi mengatakan : Maknanya, ia menjepitkan lehernya unutk menahan pekaian, seperti jika ia mengikuti orang yang pendek lehernya. (  لا تسقط ) yakni, agar tidak jatuh.  (  فجاء ابن صخر ) pada riwayat Muslim : Jabir bin Sakhr. (  فأخذنا بيديه جميعا حتى أقمنا خلفه ) pada riwayat Muslim : lalu beliau menggiring kami semua lalu menarik kami hingga beliau memposisikan kami di belakangnya. An-Nawawi mengatakan : Di sini terdapat beberapa pelajaran, di antaranya, bolehnya melakukan hal-hal kecil ketika shalat, dan itu tidaklah makruh selama dibutuhkan. Tetapi jika tanpa adanya kebutuhan maka dianggap makruh. Di antaranya pula, seorang makmum hendaknya berdiri di seblah kanan imam. Jika ia berdiri di seblah kiri maka imam boleh memposisikannya. Di antaranya pula, para makmum hendaknya membikin satu shaf di belakang imam jika mereka bertiga atau lebih. Ini adalah pendapat semua ulama, kecuali Ibnu Mas'ud dan kedua sahabatnya. Mereka mengatakan : kedua orang makmum berdiri di samping kiri dan kanan imam.  Saya berpendapat : juga terdapat pelajaran bahwa imam, jika ada makmum di seblah kanannya, lalu ada makmum lain datang dan berdiri di seblah kirinya, maka imam boleh saja mendorongnya ke belakangnya jika memang masih ada tempat di belakangnya atau imam maju ke depan. Hal ini dikuatkan oleh hadits jundub ( Rasulullah saw memerintahkan kami, jika kami bertiga, agar salah seorang maju ) diriwayatka oleh Tirmizi. (  يرمقني ) yakni, melihat kepadaku berulang-ulang. (  ثم فطنت به ) yakni, saya memahaminya. (فأشار إلي أن أتزر بها ) pada riwayat Muslim : lalu beliau mengatakan demikian dengan tangannya,  yakni, ikat pada bagian pinggangmu. (  فاشدده على حقوك )  dengan mem-fathah-kan ha'-nya atau memng-kasrah-kannya, yakni tempat mengikat sarung. Maksudnya di sini, hendaknya sampai ke bagian puser. Di sini terdapat pelajara tentang bolehnya shalat dengan satu pakaian. Dan jika ia mengencangkan ikatan sarungnya dan menggunakannya shalat, sedang bagian antara lutut dan pusernya tertutup maka shalatnya sah. Jika auratnya tampak dari bawah seperti jika ia berada di tempat tinggi maka itu tidaklah membahayakannya. Demikian pendapat an-Nawawi.
Al-Munziri mengatakan : dikeluarkan oleh Muslim pada sebuah hadits yang panjang pada bagian akhir kitabnya. Ibinu Sakhr ini adalah Abu Abdullah jabir bin Sakhr al-Anshari al-Muslimi. Ia ikut pada Perang Badar dan Aqabah. Ia datang untuk menjelaskan dalam kitab Shahih Muslim ....selesai.

 حدثنا سايمان بن حرب، حدثنا حماد بن زيد، عن أيوب، عن نافع، عن ابن عمر، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أو قال : قال عمر –رضي الله عنه- : إذا كان لأحدكم ثوبان فليصل فيهما، فإن لم يكن إلا ثوب واحد فليتزر به، ولا يشتمل اشتمال اليهود.
 
 631 Sulaiman bin Harb bercerita kepada kami, Hammad bin Zaid bercerita kepada kami, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar, ia mengatakan : Rasulullah saw mengatakan : atau  ia mengatakan : Umar radiyallahu anhu mengatakan : Jika ada seseorang di antara kalian memiliki dua kain maka hendaknya ia menggunakan keduanya untuk shalat, jika ia tidak mempunyai kecuali satu pakaian, maka hendaknya ia memakainya sebagai sarung, dan janganlah ia memakainya layaknya cara orang yahudi.

(  أو قال : قال عمر  ) Beberapa perawi mengalami keraguan. (  ولا يشتمل اشتمال اليهود ) al-Khattabi mengatakan : Cara Yahudi yang terlarang adalah ketika menyelimuti badannya dengan pakain dan menjulurkannya tanpa ikut menjulurkan ujungnya. Adapun menyelimuti badan sesui dengan yang terdapat dalam hadits maka itu sebenarnya menyelimuti badan dengan pakaian, lalu kedua ujungnya diikatkan pada bahu kirinya. Demikianlah interpretasinya dalam hadits…selesai.

 حدثنا محمد بن يحيى بن فارس الذهلي، حدثنا سعيد بن محمد، حدثنا أبو تميلة يحيى بن واضح، حدثنا أبو المنيب عبيد الله العتكي، عن عبد الله بن بريدة، عن أبيه، قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يصلى في لحاف لا يتوشح به، والآخر أن تصلى في سراويل وليس عليك رداء.

632 Muhammad bin Yahya bin Faris al-Zuhli bercerita kepada kami, Said bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Tumailah Yahya bin Wadih bercerita kepada kami, Abul Munib Ubaidullah al-Ataki bercerita kepada kami, dari Abdullah bin Buraidah, daru ayahnya, ia mengatakan : Rasulullah saw melarang Shalat dengan selimut tanpa ber-tawassyuh dengannya, dan larangan lainnya adalah jika anda shalat dengan menggunakan celana penjang tanpa adanya pakaian yang menutup badanmu.

(  أن يصلى في لحاف ) dengan meng-kasrah-kan lam-nya yang berarti pakaian yang menutup tubuh. (  لا يتوشح به  ) Ia megatakan dalam kitab al-Majma' : al-Tausyih adalah mengambil ujung kain yang yang ia bentangkan pada bahu kirinya dari bawah tangan kirinya, dan mengambil ujungnya yang ia bentangkan pada bagian kiri di bawah tangan kanannya, lalu keduanya  diikat pada bagian dadanya. Mempertemukan kedua ujung pakaian dan menyelimuti badan dengan pakaian sama maknanya dengan istilah al-tausyih…selesai. (  والآخر أن تصلى في سراويل وليس عليك رداء  ) karena dengan demikian, auratnya tersingkap, padahal ia harus menututpinya jika ia bisa. Rasulullah  saw mengatakan : Janganlah seseorang di antara kalian shalat dengan satu kain, sedag tidak ada apa pun pada lehernya. (HR. Bukhari).
Al-Munziri mengatakan : Dalam isnadnya terdapat Abu Tumailah Yahya bin Wadih al-Anshari dan Abul Munib Ubaidillah al-Ataki al-Marwazi. Keduanya diperdebatkan.

4 komentar:

Categories

About Us

There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form.

Contact Form