الثلاثاء، 26 يونيو 2012

Islam dan Paham Gender

Oleh: Fahmi Salim, MA

Konsep kesetaraan gender dari segi bahasa, istilah dan nilai ideology sebenarnya tidak ditemukan padanannya dalam istilah Islami. Yang ada adalah prinsip almusawah (persamaan) laki-laki dan perempuan dalam hal-hal berikut:

Pertama. Persamaan dalam hal asal-usul penciptaan manusia sebagaimana firman Allah SWT Annisa: 1

Kedua. Persamaan dalam hal kemuliaan manusia yang Allah ciptakan dengan segala kelengkapan rizki-Nya serta potensi ketakwaan kepada Allah, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Isra: 70 dan Al-Hujurat: 13

Ketiga. Persamaan dalam hal kewajiban beramal saleh dan beribadah (menerima taklif) serta hak pahala yang sama disisi Allah SWT sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ali Imran: 195, Annisa: 124, Annahl: 97 dan Al-Ahzab: 35

Keempat. Persamaan dalam menerima sanksi jika melanggar aturan hukum Allah dan susila di dunia sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Maidah: 38, dan An-Nur:  2

Kelima. Persamaan dalam hak amar makruf nahi munkar kepada penguasa dalam kehidupan social politik keummatan sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Ali Imran: 104 dan 110,At-Taubah:  71



Islam juga mengakui hak-hak perempuan dalam hal kepemilikan pribadi, sewa-menyewa, jual-beli, dan semua jenis akad muamalah perempuan diakui dan tidak ada hambatan sedikitpun. Demikian pula dijamin hak-hak mereka untuk belajar dan mengajarkan ilmunya. Selain dari kelima bentuk persamaan antara laki-laki dan perempuan tersebut, Al-Qur’an dan Sunnah nabi membedakan peran dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan perbedaan kodrati dan tabiat masing-masing.

Prinsip dasar Islam dalam menyikapi paham kesetaraan gender:

1. Keyakinan mutlak bahwa Islam adalah agama WAHYU yang FINAL dan OTENTIK berasal dari Allah SWT (lihat Al-Maidah: 3, dan An-Nisa: 65) oleh karena itu SYARIAT dalam konsep Islam adalah HUKUM YANG DIWAHYUKAN (revealed law) dalam pengertian bahwa hukum Islam itu tidak dikarang oleh manusia, dan atau hasil daripada produk budaya tertentu atau pemikiran manusia yang berkembang dalam fase sejarah tertentu yang bersifat relatif dan temporer atau tentatif.

2. Meyakini SYARIAT Islam itu universal dalam pengertian bahwa ia cocok dan bisa diterapkan di segala tempat dan waktu, sehingga lintas zaman, lintas budaya, dan lintas sejarah manusia. Baik dalam hukum-hukumnya yang kulli (umum) maupun yang juz’I (particular/spesifik). Dalam konteks itulah umat Islam meyakini bahwa SYARIAT Islam itu semuanya baik (alkhayr), adil dan rahmat maslahat bagi manusia disebabkan ia bersumber dari Allah SWT Yang Maha Mengetahui, sesuai firman Allah SWT dalam surah Al-Isra: 9 dan Al-Maidah: 50

3. Menyadari bahwa metode-metode buatan manusia yang bertentangan dengan WAHYU ILAHI itu pasti lemah dan tidak sempurna dalam tataran konsepsi, tata nilai, timbangan dan hukum-hukumnya, meski Nampak indah dan memikat, sebagaimana isyarat firman Allah SWT surah An-Nisa: 82 “dan seandainya Qur’an itu berasal dari selain Allah maka mereka akan dapati di dalamnya banyak pertentangan”. Dengan tetap mengakui ada sebagian hasil pemikiran manusia yang menetapi kebenaran ajaran Islam atau sebagian aspeknya, dikarenakan terdapat sisa fitrah yang selamat dan akal yang terbebas dari hawa nafsu.

4. Meyakini bahwa Islam adalah agama keadilan. Konsekuensi adil adalah mempersamakan dua hal yang memang sama dan sekaligus membedakan dua hal yang memang berbeda. Artinya proporsional dalam meletakkan dan menilai sesuatu sesuai haknya masing-masing. Islam bukan agama kesetaraan mutlak yang sering kali menuntut persamaan antara dua hal yang memang jelas berbeda. Kesetaraan mutlak seperti ini adalah zalim, artinya tidak proporsional dalam menempatkan sesuatu pada tempatnya. Al-Qur’an tidak merekomendasikan persamaan mutlak dalam satu ayatpun melainkan memerintahkan kita untuk berlaku ADIL dan IHSAN (lihat surah An-Nahl: 90). Oleh karena itu, hukum-hukum syariat berdiri di atas prinsip keadilan; memberikan porsi yang sama ketika persamaan itu dipandang adil, dan juga membedakan peran dan tanggung jawab yang berbeda ketika pembedaan itu dipandang adil. Inilah isyarat dari firman Allah SWT dalam surah Al-An’am: 115 “dan telah sempurna lah kalimat Tuhanmu yang benar dan adil, tidak ada yang dapat mengubah kalimat-Nya, dan Dia (Allah) Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Prinsip-prinsip syariah dalam menilai paham kesetaraan gender:

1. Perempuan, ibarat koin uang, adalah satu sisi dari jenis manusia, sedangkan sisi lainnya adalah laki-laki. Sesuai firman Allah SWT surah An-Najm: 45 dan An-Nisa: 1. Perempuan adalah saudara kembar dari laki-laki dari segi asal penciptaan, dan destinasi hidup. Bersama-sama dengan kaum laki-laki bertanggung jawab untuk memakmurkan bumi –dalam lingkupnya masing-masing- tanpa ada diskriminasi di antara keduanya dalam aspek agama, tauhid, pahala dan dosa, hak dan kewajiban bersyariat, sesuai dengan firman Allah SWT surah An-Nahl: 97, Al-Hujurat: 13, Ali Imran: 95 dll, juga hadis nabi Muhammad SAW: “Sesungguhnya kaum perempuan adalah saudara kandung/belahan dari kaum laki-laki” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

2.  Namun disisi lain, Allah SWT sang Pencipta telah menetapkan hikmah bahwa laki-laki tidak sama dengan perempuan dari segi struktur tubuh dan penciptaan, yang berdampak kepada adanya perbedaan di antara keduanya dalam hal potensi, kemampuan fisik, emosional, dan kehendak. Sesuai firman Allah SWT surah Ali Imran: 36 “dan laki-laki tidak sama seperti perempuan”, dan Az-Zukhruf: 18 “dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan menyenangi perhiasan, sedang dia tidak mampu member alasan yang tegas dan jelas dalam pertengkaran”. Oleh karena adanya perbedaan tersebut, disamping adanya persamaan dalam hal-hal yang telah disebutkan, maka Allah SWT menetapkan pembedaan di antara keduanya dalam beberapa hukum syariah, peran dan tanggung jawab social antara laki-laki dan perempuan, yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan fitrah, tabiat dan kekhasan masing-masing. Allah SWT berfirman, “Ingatlah! Segala penciptaan dan urusan (perintah) adalah menjadi hak-Nya” (Al-A’raf: 54)

3.  Hukum keluarga dalam Islam yang bersifat pasti dan tetap, serta peran penting perempuan (istri) di dalamnya.

4.  Laki-laki wajib menafkahi perempuan. Ini sesuai dengan struktur fisiologis laki-laki yang lebih siap menanggung beban fisik dan pikiran pekerjaan untuk menafkahi keluarganya.

5.  Hubungan laki-laki dan perempuan dalam masyarakat Islam dan di dalam keluarga berdasarkan asas saling melengkapi (takamul) dari masing-masing peran yang diembannya. Sungguh tidak adil jika kita menyerahkan beban-beban laki-laki (mencari nafkah dll) kepada perempuan, atau sebaliknya (kewajiban hamil dan menyusui anak dll) terhadap laki-laki.

6.  Syariat Islam telah memelihara hak-hak perempuan untuk menikah sesuai tuntunan syariah, hak keibuan, hak pengaturan rumah tangga, hak memilih suami yang ia ridhai, juga hak untuk memilih tidak lagi hidup bersama suami (khulu’; gugat cerai dari istri) dengan sangat adil dan sempurna.

7.  Syariat Islam tentang pentingnya iffah menjaga kehormatan perempuan dijabarkan dalam beberapa hukum perkawinan, pemberian mahar, haramnya zina, khalwat dan ikhtilat dengan perempuan bukan muhrim, serta haramnya melembutkan ucapan di hadapan laki-laki, wajibnya jilbab dan menahan pandangan, bolehnya poligami dan lain-lain tidak lain adalah untuk menjaga dan memelihara kehormatan dan kemuliaan perempuan. Itu semua bukan untuk menzalimi perempuan, seperti yang disangkakan kaum liberal.

Dengan demikian, maka kami memandang hal – hal seperti berikut:

Pertama, selain mengakui adanya PERSAMAAN antara laki-laki dan perempuan dalam hal kemanusiaan, kemuliaan, dan hak-hak umum yang terkait langsung dengan posisinya sebagai hamba Allah SWT, Islam telah MEMBEDAKAN perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan dalam sebagian hak dan kewajiban. Itu dilakukan sesuai dengan adanya perbedaan naluriah dan alami (nature) di antara keduanya dalam fungsi, peran dan tanggung jawab. Agar masing-masing jenis dapat menunaikan tugas-tugas pokoknya dengan sempurna.

Kedua, syariat Islam tegas melarang diskriminasi, penindasan dan kezaliman terhadap perempuan, sehingga mengakibatkan hak-haknya dikurangi dan kemuliaannya dinodai. Di dalam Islam tidak ada diskriminasi terhadap perempuan untuk memanjakan laki-laki. Syariat Islam dalam PEMBEDAAN antara laki-laki dan perempuan dalam hal-hal berikut ini, ditetapkan BUKAN karena alasan untuk menindas atau menzalimi hak perempuan, tetapi berdasarkan hikmah dan alasan yang kuat di antaranya bahwa hak yang diterima masing-masing itu harus sesuai dengan beban dan tanggung jawab social ekonominya di tengah keluarga dan masyarakat.
Di antara bentuk PEMBEDAAN ATURAN ISLAM itu adalah:

-  Hak waris anak laki-laki yang berbeda dari hak waris anak perempuan dengan formula 2:1. Ini disebabkan adanya tanggung jawab dan kewajiban laki-laki untuk membayar mahar dan menafkahi keluarganya. (lihat surah An-Nisa: 11 dan 34)

-  Persaksian 2 orang perempuan sama dengan persaksian 1 orang laki-laki dalam persoalan muamalah dan hak. (lihat Al-Baqarah: 282) sementara itu di dalam persoalan yang terkait dengan kekhususan perempuan seperti hak menyusui, penetapan keperawanan dan penyakit khusus wanita maka kesaksian 1 orang wanita sudah cukup untuk diterima, sebagaimana dijabarkan dalam kitab-kitab fiqih Islam.

-  Pembayaran diyat/denda pembunuhan karena korban pembunuhan berkelamin perempuan setengah dari diyat/denda korban laki-laki. Ini disebabkan karena yang menerima diyat itu bukanlah mayat korban tersebut melainkan ahli warisnya. Diyat korban laki-laki lebih besar karena statusnya sebagai kepala keluarga dan pemberi nafkah, sedangkan diyat korban perempuan setengahnya karena melihat perempuan itu tidak berstatus pemberi nafkah keluarga.

-  Dalam rumah tangga, suami (laki-laki) diletakkan sebagai Pemimpin/Kepala Keluarga yang disebut dengan QAWAMAH (Annisa: 34) sementara istri (perempuan) ditetapkan sebagai Kepala Rumah Tangga yang disebut dengan Rabbatul Manzil. Keduanya sama dalam kadar kemuliaannya, hanya berbeda dalam tugas pokok dan tanggung jawabnya. Ibarat sebuah perusahaan, laki-laki dalam posisi General Manajer yang berkewajiban mencari nafkah, melindungi, mengayomi dan mengarahkan kebijakan usaha dan pendidikan anggota keluarganya. Sedangkan perempuan dalam posisi kepala URT yang mengurusi hal-hal teknis. Keduanya sama mulia dan penting sesuai porsi yang ditaklifkan oleh Allah SWT. Intinya konsep QAWAMAH bukan untuk menindas apalagi mendiskriminasi perempuan sebagai sub-ordinasi atau bawahan, tetapi mengarahkan kebijakan umum yang harus selaras dengan kondisi seluk-beluk keluarga yang diketahui dengan baik oleh perempuan sebagai kepala urusan internal/domestic.

-  Dan lain-lain

Ketiga, sehingga dengan demikian kami melihat bahwa dalam soal hubungan antara laki-laki dan perempuan, baik PERSAMAAN maupun PEMBEDAAN yang ada aturannya dalam Islam itu semua berdasarkan WAHYU DARI ALLAH SWT dan bukan hasil KONSTRUKSI BUDAYA manusia, sehingga ia bersifat lintas zaman dan lintas budaya. Oleh karena itu definisi tentang Gender adalah “pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya”, seperti termaktub dalam draf RUU KKG, jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

Keempat,  menolak segala bentuk dan model penafsiran ulang yang berdampak pada perombakan total terhadap hukum-hukum Islam dengan metode historis, sosiologis dan antropologis (hermeneutika) agar sesuai dengan prinsip keadilan jender.

Kelima, menolak paham kesetaraan jender –yang sudah khas dan melekat dengan paham kebencian dan persaingan antara laki-laki dan perempuan- yang berasal dari Barat, dan apalagi jika dikait-kaitkan dengan ajaran Islam. Jika ditimbang dari segi maslahat dan mafsadat yang dibawa oleh paham tersebut, maka mafsadatnya jauh lebih besar, yang sudah pasti diantaranya, adalah paham tersebut mengancam ketahanan keluarga dan kesejahteraan anak. Karena paham tersebut telah mengabaikan: 1) peran keluarga sebagai institusi penting dalam kehidupan manusia, 2) peran keluarga sebagai pencetak SDM pembangunan dan masyarakat madani, 3) kepentingan anak sebagai insan generasi penerus kehidupan.

Keenam,  menghimbau para ulama, lembaga Islam dan ormas Islam untuk menghidupkan dan merevitalisasi kajian fiqih perempuan yang berpijak kepada Islamic-worldview yang teguh dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw sebagai sumber hokum tertinggi yang menunjukkan bahwa ISLAM ini adalah AGAMA WAHYU yang seruan dan cakupannya berlaku UNIVERSAL UNTUK SEMUA MANUSIA dan HUKUM-HUKUM SUCINYA TIDAK akan mengalami PERUBAHAN atau PERKEMBANGAN mengikuti sejarah dan budaya manusia. Sekian. Wallahu A’lam bil – Shawab.* [habis]
Penulis Komisi Penelitian MUI dan Wakil Sekjen MIUMI

http://www.hidayatullah.com/read/23306/26/06/2012/islam-dan-kesesatan-paham-gender.html

0 komentar:

إرسال تعليق

Categories

About Us

There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form.

نموذج الاتصال