Wednesday, December 28, 2011

KAIDAH-KAIDAH TAFSIR SEBAGAI UNSUR ILMU TAFSIR

Muhammad Ash Abd Rasyid, Lc., MA.
Idrus Abidin.



1.      PENDAHULUAN

            Ilmu tafsir adalah salah satu ilmu yang paling tinggi dan sebaik-baik ilmu. Ilmu yang paling diwajibkan dan paling dicintai oleh Allah SWT, sebab Dia telah memerintahkan kepada umat manusia supaya merenungkan Kitab Suci-Nya, memahami makna-maknanya dan menjadikan ayat-ayat-Nya sebagai petunjuk. Dan hal tersebut hanya dimungkinkan jika seseorang mempelajari dan memahami Ilmu Tafsir.
Dengan keutamaan tersebut, semua disiplin ilmu yang terkait dan menunjang dalam memahami ilmu tafsir juga memiliki peranan yang sangat urgen. Salah satu di antara ilmu penunjang tersebut adalah Kaidah-kaidah Tafsir. Ilmu ini mencakup masalah-masalah yang terkait dengan beberapa kaidah-kaidah yang digunakan Al-Qur’an.
Dalam makalah ini, pemakalah mencoba mengangkat beberapa pembahasan yang terkait dengan kaidah-kaidah tafsir, mulai dari pengertiannya sampai pada contoh aplikatif dari kaidah yang dipergunakan di dalam Al-Qur’an.
            Makalah ini tidaklah dapat membahas secara lengkap dan tuntas masalah yang terkait dengan kaidah-kaidah tafsir, tetapi setidaknya makalah ini dapat menggambarkan secara ringkas dan global  kaidah-kaidah tafsir berikut permasalahannya.


2.      DEFINISI KAIDAH TAFSIR

Kaidah tafsir terdiri dua kata; kaidah dan tafsir. Pemakalah akan mendefinisikan masing-masing dari kedua kata ini, kemudian pengertiannya secara umum sebagai sebuah disiplin ilmu.
Secara bahasa, kaidah berasal dari bahasa arab, القاعدة , yang berarti dasar dan asas[1] yang di atasnya dibangun selainnya. Setiap kaidah adalah asas bagi bangunan di atasnya.
Adapun secara istilah, kata Al-Qaidah memiliki beberapa makna, namun semuanya hampir sama, yaitu hukum kulliy yang dengannya diketahui hukum-hukum juz’iyyah.[2]
Adapun defenisi tafsir secara bahasa adalah Al-Kasyfu dan Al-Bayan; (menyingkap dan menerangkan).[3] Dan tafsir secara istilah adalah; sebuah ilmu yang membahas tentang ahwal (berbagai hal) yang terkait dengan Al-Qur’an dari unsur dilalah (petunjuk)-nya akan kehendak Allah Ta’ala, sesuai dengan kemampuan manusia.[4]
Adapun pengertian kaidah tafsir adalah hukum-hukum Al-Kulliyah (sifatnya umum dan menyeluruh) yang mengantarkan kepada kemampuan untuk memahami makna-makna Al-Qur’an dan mengetahui metode pemanfaatannya (pengamalannya).[5]

3.      URGENSI QAWA’ID TAFSIR

Ilmu kaidah tafsir mempunyai peranan yang sangat penting, khususnya dalam mempelajari ilmu tafsir. Bahkan, suatu keharusan bagi yang ingin mendalami  kajian tafsir untuk menguasai kaidah tafsir. Sebab, ilmu kaidah tafsir membahas pokok-pokok dan garis besar hukum syariat yang terkandung di dalam Al-Qur’an. Dari situ kemudian dikembangkan kepada hukum-hukum yang sifatnya juz’I (parsial)
Disamping itu, mempelajari Al-Quran, yang merupakan obyek pembahasan ilmu kaidah tafsir, sangat jelas memiliki urgensi yang sangat besar. Karena Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi seluruh umat manusia.

A. Tema Pembahasan Kaidah-kaidah Tafsir.
Tema sentral dari pembahasan kaidah ilmu tafsir adalah Al-Qur’an itu sendiri.[6] Ilmu ini mencoba mengurai kaidah-kaidah, uslub, dan kesusastraan bahasa Arab yang terdapat di dalam Al-Qur’an.[7]
As-Suyuthi, dalam kitabnya, telah membahas masalah kaidah tafsir yang harus dipahami oleh para Mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang terkait dengan uslub dan kesusastraan bahasa Arab.[8] 
Kaidah tafsir juga mencakup hal-hal seputar ulum Al-Qur’an, seperti Asbabun Nuzul, Qiraah, Al-Ahruf As-Sab`ah dan lain-lain. Setidaknya demikianlah pandangan Khalid Utsman As-Sabt [9]
Bagi As-Sa`dy, metode Al-Qur’an dalam menetapkan kebangkitan, kenabian Muhammad SAW, menetapkan tauhid, mendakwahi orang-orang kafir dan beberapa metode lainnya adalah bagian dari Kaidah-kaidah Tafsir.[10] Hal yang dianggap oleh As-Sabt sebagai Fawaid dan Lathaif dan bukan termasuk Qawa`id

B. Tujuan dari Kaidah-kaidah Tafsir
Kaidah Tafsir menjelaskan metode-metode penafsiran Al-Qur’an dan merintis jalan kepada manhaj (system) pemahaman tentang Allah.[11] Di samping itu, ilmu ini juga bertujuan untuk memahami makna-makan Al-Qur’an, hingga dapat diamalkan dan akhirnya memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat. [12]

C. Keutamaan Kaidah Tafsir
Ada beberapa keutamaan mempelajari Kaidah Tafsir, yaitu: [13]
1.      Dari segi tema pembahasan; yang menjadi obyek kajian adalah firman Allah Ta’ala yang merupakan kitab yang paling mulia dan agung.
2.      Dari segi tujuan dan maksudnya; agar dapat berpegang teguh pada ajaran Allah untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
3.      Dari segi peranannya yang sangat dibutuhkan, di mana setiap insan manusia yang ingin mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat sangat memerlukan ilmu-ilmu syariat, dan itu bersumber dari Al-Qur’an yang merupakan inti dari segala ilmu.

D. Faidah dan Keistimewaan Kaidah-kaidah Tafsir
Kaidah penafsiran Al-Qur’an sangat tinggi nilainya. Manfaatnya juga amat besar dan sangat membantu kita memahami kalamullah dan dapat dijadikan penuntun untuk mendapatkan pemahaman yang sempurna. Dan yang lebih penting lagi bahwa kita dapat memahami tafsir Al-Quran dengan kaidah-kaidah yang shahih.
Disamping itu, kaidah tafsir memiliki beberapa keistimewaan dengan ilmu yang lain, di antaranya shighat atau lafadz yang digunakan sangat ringkas, namun sangat luas maknanya dan sangat luas cakupannya, serta kekuatan lafadznya yang sangat tinggi.

E. Sumber Kaidah-kaidah Tafsir
Setelah mendalami lebih jauh kaidah-kaidah tafsir, kita mendapati bahwa sumber-sumber yang dipakai dalam ilmu ini adalah :
1.        Al-Qur’an Al-Karim. Hal tersebut dapat dilihat dari permasalahan yang dibahas di dalamnya, disamping itu ditemukan pula kaidah-kaidah yang diadopsi dari ilmu Qira’ah
2.            As-Sunnah An-Nabawiyah.
3.            Beberapa atsar dari sahabat yang membahas tentang tafsir. Dari atsar tersebut dapat diketahui dasar-dasar kaidah yang digunakan oleh mereka untuk memahami makna Al-Quran.
4.          Ushul Fiqh. Karena pada hakikatnya ilmu ushul fiqhi adalah penelitian tentang keumuman dalil-dalil, sehingga menjadi pijakan bagi para mujtahid dan memudahkan bagi para thalibul ilmi untuk mengaksesnya.
5.        Ilmu Linguistik, karena ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kebahasaan akan mengarahkan untuk memahami struktur bahasa yang digunakan di dalam Al-Quran dan hadits secara benar, dan pada hakikatnya ilmu ini adalah fiqhi At Ta’abbud dengan lafadz-lafadz syariah yang menunjukkan kepada maknanya bagaimana digunakan.
         Bahkan Imam Asy-Syathibi berpendapat bahwa penguasaan terhadap ilmu bahasa Arab sangat penting dalam menguasai dan menyusun kaidah-kaidah ushul fiqh.[14]
6.              Kitab-kitab ulumul Quran dan beberapa kitab Tafsir.

4.      SEJARAH PERTUMBUHAN/PENULISAN QAWA'ID TAFSIR.
Ada dua fase dalam hal ini,
·         Fase di mana Qawa'id Tafsir masih dijumpai bertebaran pada berbagai karya ulama, baik pada kajian Ushul Fiqhi, Ilmu-Ilmu Al-Qur'an, Ilmu-Ilmu Bahasa dll.
·         Fase penulisan Qawa'id. Di mana, buku-buku khusus tentang Qawa'id Tafsir mulai bermunculan.[15]

Terkait dengan fase pertama, Khalid Abdul Rahman al-Ak menulis, "Bukanlah perkara mudah untuk melacak orang pertama yang menulis Qawaid Tafsir. Akan tetapi, dengan sangat meyakinkan sekali bahwa Ilmu, Qawa'id, dan Ushul ini merupakan hasil dari kajian yang begitu lama dan penelitian yang mendalam yang disponsori oleh ulama-ulama brilian kita. Mulai dari sejak masa awal gerakan penulisan (tadwin) berbagai disiplin ilmu hingga hari ini …"[16]
Setelah aktifitas penafsiran mulai melaju pada zaman Sahabat dan Tabi'in, lalu diikuti masa tadwin pada era selanjutnya, maka Qawaid Tafsir beredar pada berbagai karya ulama. Hanya saja, keberadaannya tidak terbatas pada literatur-literatur Tafsir, tetapi juga terdapat pada kajian Ushul Fiqhi, Ilmu-Ilmu Al-Qur'an dan Ilmu-Ilmu Bahasa.
Pada abad ke-2 Hijriah, Qawaid Tafsir  mulai tertulis pada bab khusus dalam kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi'i. Lalu pada abad ke-3 dan ke-4 Hijriah, Qawaid Tafsir muncul pada berbagai bentuk kajian ulama, seperti : Ta'wil Musykilul Qur'an karangan Ibnu Qutaibah, Jami'ul Bayan-nya Imam Ibnu Jarir Al-Thabari, Ahkamul Qur'an-nya At-Thahawi dan Ahkamul Qur'an-nya Imam Al-Jasshas.
Pada abad ke-5 dan ke-6 Hijriah, kajian Tafsir, Ushul, Bahasa dan Ilmu-Ilmu Al-Qur'an makin meluas. Muncullah karya-karya seperti : Al-Ihkaam (Ibnu Hazm), Al-Burhan (Al-Juwaini), Ushul Fiqhi (Al-Sarakhsi), Al-Musthasfaa (Al-Gazali), Al-Muharrar Al-Wajiiz (Ibnu Athiyyah) dan Funun Al-Afnan (Ibnul Jauzi) dll.
Kemudian pada abad ke-7 dan ke-8 Hijriah, karya-karya ulama yang memuat Qawaid Tafsir makin banyak bermuculan. Diantaranya karya Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim, Al-Bahrul Muhith (Abu Hayyan), Tafsir Al-Qurtubi, Tafsir Ibnu Katsir, Al-Burhan (Al-Zarkasyi) dan Al-Mantsur fii Qawa'id Al-fiqh (Al-Zarkasyi).
Demikianlah Qawaid Tafsir berkembang pada lima abad selanjutnya. Nanti pada abad ke-14 Hijriah kita menemukan kitab tersendiri yang merangkum Qawaid Tafsir, yaitu Al-Qawa'idul Hisan Fii Tafsiril Qur'an karya Al-Allamah Abdul Rahman Al-Sa'di rahimahullah. Hanya saja, menurut Khalid al-Sabt, buku ini masih merangkum Qawaid  dengan berbagai ragamnya. Seperti :
  • Qawa'id Tafsir. (sekitar 20 kaidah)
  • Qawa'id Qur'aniyah.
  • Fawa'id Wa Latha'if (bukan qawaid).
  • Qawa'id Fiqhiyyah yang disarikan dari al-qur'an.[17]
Kemudian salah seorang Mahasiswa Pascasarjana pada Universitas Islam Imam Ibnu Saud, Riyadh, Saudi Arabiya, mengajukan judul kajian berupa Qawaid Tafsir : Jam'an Wa Dirasah, di mana kitab tersebut memuat  Qawaid Tafsir dengan pembahasan sistematis disertai contoh penerapan  dalam 2 jilid buku. Penulisnya adalah Khalid Bin Utsman Al-Sabt.
Adapun fase kedua, nampaknya ada beberapa buku yang memberikan perhatian terhadap Qawaid Tafsir, setidaknya terlihat dari judul yang menghiasinya. Diantaranya :
1)        Qawaid Tafsir karya Ibnu Taimiyyah (W.621 H). Hanya saja, kitab ini tidak sampai kepada kita.
2)        Al-Manhajul Qawim fii Qawaid Tata'allaq bil Quranil Karim karya Ibnu Al-Sha'iq (W.777.H). Kitab ini juga tidak diketahui keberadannya.  Penulis Kasyfu Adz-Dzunun hanya menyebut nama buku ini saja tanpa sedikit pun meresensi inti kandungnnya.
3)       Qawaid Tafsir karya Ibnul Wazir (W.840 H). Kitab ini masih berupa manuskrif. Setelah diteliti oleh khalid Al-Sabt, ternyata kitab tersebut merupaka salah satu pasal dari buku Iytsarul Hak Alal Khalq karya beliau sendiri. Isinya memuat tentang metode penafsiran, jenis serta tingkatannya.
4)         Al-Taisir Fii Qawa'id Ilmi Al-Tafsir karya Muhmmad Sulaiman Al-Kafiji (W.879 H). Tetapi buku ini mambahas tentang Ilmu-Ilmu Al-Qur'an.
5)        Al-Qawa'id Al-Hisan Fii Tafsiril Qur'an karya Al-Sa'di. Buku ini telah disinggung sebelumnya secara umum.
6)    Ushul At-Tafsir Wa Qawa'iduhu karya Khalid Abdul Rahman Al-Ak. Buku ini juga hanya membahas ilmu-ilmu seputar al-qur'an.
7)  Qawa'id At-Tadabbur  Al-Amtsal likitabillahi Azza Wa-Jalla. Karya Abdul Rahman Al-Habanakah Al-Maidani. Hanya saja buku ini berisi hal-hal yang harus diperhatikan oleh pembaca al-qur'an agar bisa mentadabburinya.
8)            Qawa'id Wa Fawa'id Lifiqhi Kitabillahi Ta'ala. Karya Abdullah Bin Muhammad Al-Juiy. Kitab ini berisi sedikit pembahasan tentang Qawa'id Tafsir. Isinya kebanyakan hal-hal seputar latha'if wa fawa'id yang disarikan dari al-qur'an.[18]
9)            Qawaid Al-Tafsir : Jam'an Wa Dirasah.karya Khalid Utsman Al-Sabt.

5.      CONTOH KAEDAH TAFSIR DAN AFLIKASINYA.
Contoh Kaedah :
قد يكون سبب النزول واحد والآيات النازلة متفرقة و العكس
Terkadang Asbabun Nuzul ayat hanya satu, tetapi ayat yang turun tentang sebab tersebut banyak. Demikian pula sebaliknya.
Aflikasi :
A.    Contoh Asbab Nuzulnya satu sedang ayat yang turun banyak.
            Sebuah hadits yang dirilis oleh Al-Tirmizi yang bersumber dari Ummu Salamah radiyallahu anha. Ia berkata, "Laki-laki ikut berperang sedang perempuan tidak ikut. Kami juga hanya mendapatkan seperdua harta warisan". Allah swt lalu menurunkan ayat yang berbunyi :
ولا تتمنوا ما فضل الله به بعضكم على بعض.....(النساء : 32)
      Al-Tirmidzi mengatakan, Mujahid berkata, "Lalu diturunkanlah ayat :
إن المسلمين و المسلمات و المؤمنين و المؤمنات......(الأحزاب : 35).[19]
            Manna Qatthan menyebutkan, "Imam Ahmad, Nasa'I, Ibnu jarir, Ibnul Munzir, Al-Thabarani, dan Ibnu Mardawaih merilis hadits Ummu Salamah. Ia berkata, "Kenapa kami tidak disebutkan dalam Al-Qur'an seperti penyebutan laki-laki ?. Rasulullah saw tidak pernah memperdulikan hal itu hingga suatu hari beliau berkhotbah di atas mimbar sambil mengatakan, " إن المسلمين و المسلمات و المؤمنين و المؤمنات......(الأحزاب : 35)"[20]
            Imam Tirmizi juga merilis sebuah hadits dari Ummu Salamah. Ia berkata, "Wahai Rasulullah ! Saya tidak pernah mendengar Allah swt menyebutkan wanita dalam masalah hijrah". Lalu Allah swt menurunkan "
إني لا أضيع عمل عامل منكن منذكر.....(ال عمران : 195) [21]
      Banyak lagi contoh lain yang diungkapkan oleh Al-Suyuti dalam Itqan-nya. [22]
B.     Contoh Asbab Nuzulnya banyak tetapi ayatnya hanya satu.
            Imam Bukahri merilis sebuah hadits dari Sahl bin Sa'ad Radiyallahu Anhu. Bahwasanya Uwaimir mendatangi Ashim bin Adhi, yang mana ia adalah penghulu Bani Ajlan. Uwaimir berkata, "Apa pendapatmu tentang seseorang yang mendapati istirnya bersama laki-laki lain, ia membunuhnya lalu kalian membunuhnya juga. Atau apa yang harus ia  lakukan ? Tanyakan hal ini kepada Rasulullah untukku. Ashim lalu mendatangi Rasulullah saw. Ia berkata, "Wahai Rasulullah". Tetapi Rasulullah saw kurang senang dengan permasalahan itu. Uwaimir kemudian bertanya lagi kepada Ashim. Ia berkata "Rasulullah kurang senang dan mencela pertanyaan itu". Uwaimir berkata, "Demi Allah. Saya tidak akan berhenti hinnga hal ini saya tanyakan kepada Rasulullah saw. Uwaimir lalu mendatangi Rasulullah saw dan berkata, "Wahai Rasulullah. Jika ada seseorang mendapati istirnya bersama laki-laki lain, apa ia membunuhnya lalu kalian membunuhnya juga. Atau apa yang harus ia  lakukan ?. Rasulullah saw menjawab, "Allah swt telah menurunkan ayat tentang engkau dan istrimu…..[23]
         Imam Bukhari juga merilis hadits lain dari Ibnu Abbas radiyallahu anhu, bahwa        Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syuraih bin Sahma' di hadapan Nabi. Beliau lalu berkata, " البينة أو حد في ظهرك ". Hilal lau berkata, "Demi yang mengutusmu dengan kebenaran. Saya betul-betul berkata jujur. Allah swt akan menurunkan ayat-Nya yang akan membebaskan aku dari hukum had". Jibril lalu turun membawa ayat tentang kasusnya والذين يرمون أزواجهم ولم يكن لهم شهداء....)   )[24]

KESIMPULAN.
Berdasarkan paparan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa :
  • Qawaid Tafsir memiliki urgensi nyata dalam aktifitas penafsiran dan penulisan tafsir.
  • Qawaid tafsir melalui beberapa pase pertumbuhan hinnga akhirnya menjadi disiplin ilmu yang memiliki system, konsep dan formulasi dalam merangkai bagian-bagiannya.
  • Qawaid Tafsir merangkum rumusan penting yang menjadi acuan umum dalam penafsiran dengan segala hal yang terkait denganya.
Demikianlah yang dapat kami sarikan dari pembahasan ini. Wallahu A'lam Bis-Shawab.


DAFTAR BACAAN.

  • Khalid Abdul Rahman al-Ak, Ushul At-Tafsir,  (Baerut : Dar Al-Nafa'is), cet.2, th.1986
  • Sunan Tirmizi, (Saudi Arabia : Baitul Afkar Al-Dauliyah, tth).
·         Jalaluddin As-Suyuti, Al-Itqaan Fii Ulumil Qur'an, (Baerut : Daru Ihya Al-Ulum), Vol.1, cet.1, th.1978.
·         Manna Al-Qatthan, Mabahits Fii Ulum Al-Qur'an, Mansyuratul Ashri Al-Hadits, Cet.3, Th.1983.
·         A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawir, Krapyak Yogyakarta.
·         Khalid Utsman Al-Sabt, Qawaid At Tafsiir Jam`an Wa Dirasah, (Mesir; Daar Ibnu Affan).
·         Abdurrahman Nashir As-Sa`diy,  Al-Qawa`id Al-Hisaan Li Tafsir Al-Qur’an, (Kairo; Daar Ibnu Rajab 1423 H/ 2003 M).
·         Al Mu’jam Al-Ashri, Atabik Ali dan Zuhdi Muhdar (Yogyakarta : Yayasan Ali Maksum, 1996),cet.7.
·         Al-Mu’jam Al Wasith, (kairo : Majma' Al-Lugha), cet.2, th.1992.
·         Shahih Bukhari, (Saudi Arabia : Baitul Afkar Dauliah, tth).






[1]. A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawir, Krapyak Yogyakarta, hal. 1138.
[2]. Al-Mu’jam Al Wasith, (kairo : Majma' Al-Lugha), cet.2, th.1992.
[3]. Al Mu’jam Al-Ashri, Atabik Ali dan Zuhdi Muhdar (Yogyakarta : Yayasan Ali Maksum, 1996),
    cet.7.
[4]. Qawaid At Tafsiir Jam`an Wa Dirasah, Khalid Utsman Al-Sabt, (Mesir; Daar Ibnu Affan).
[5]. Qawaid At Tafsiir
[6]. Ushul At-Tafsiir, Khalid Abdul Rahman al-Ak, (Baerut : Dar Al-Nafa'is), cet.2, th.1986,
[7] Manna’ Al-Qattan, Mabahits Fi Ulum Al-Qur’an, (Riyadh; Mansyuraat Al-`Ashr Al-Hadits 1973),
   hal. 196
[8] Lihat : Al-Itqaan Fii Ulum Al-Qur’an, juz 1, hal 506
[9] Lihat : Mukaddimah Qawa`id At-Tafsir; Jam`an Wa Dirasah..
[10] Lihat : Al-Qawa`id Al-Hisaan Li Tafsir Al-Qur’an, Abdurrahman Nashir As-Sa`diy, (Kairo; Daar Ibnu Rajab 1423 H/ 2003 M).
[11] Al-Qawa`id Al-Hisaan Li Tafsir Al-Qur’an, hal. 6
[12]. Ushul At-Tafsiir.. hal. 13
[13] Ushul At-Tafsiir, hal. 13.
[14] Qawaid At Tafsiir.
[15]  Qawa'id Tafsir : Jam'an Wa Dirasah, hal.41.
[16]  Ushul Tafsir Wa Qawaiduhu,  hal.35.
[17]  Qawa'id Tafsir : Jam'an Wa Dirasah, hal.42-43.
[18]  Lihat : Qawa'id Tafsir : Jam'an Wa Dirasah, hal.43-45.
[19]  Sunan Tirmizi, (Saudi Arabia : Baitul Afkar Al-Dauliyah, tth), kitab tafsir Al-Qur'an, bab :
ومن سورة النساء   , hadits no.3022. status hukum hadits menurut Al-Albani : Isnadnya Shahih.
[20]  Manna Al-Qatthan, Mabahits Fii Ulum Al-Qur'an, Mansyuratul Ashri Al-Hadits, Cet.3, Th.1983,
    Hal.92.
[21]  Sunan Tirmizi, ibid, no. hadits 3023. status hukum hadits menurut Al-Albani : Shahih berdaasarkan
    hadits sebelumnya.
[22] Jalaluddin As-Suyuti, Al-Itqaan Fii Ulumil Qur'an, (Baerut : Daru Ihya Al-Ulum), Vol.1,
   cet.1, th.1978, hal.97-98.
[23]  Shahih Bukhari, (Saudi Arabia : Baitul Afkar Dauliah, tth), kitab tafsir Al-Qur'an, bab : والذيم يرمون أزواجهم.....      hadits no.4745.  
[24]  Shahih Bukhari, ibid, hadits no.4747.

1 komentar:

Categories

About Us

There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form.

Contact Form