Penulis : Syekh Shaleh al-‘Utsaimin Rahimahullah.
Allah ta'ala berfirman (QS.Al-Baqarah : 275-278).
Adapun hadits-hadits yang terdpat dalam kitab-kitab Shahih maka sudah sangat masyhur, diantaranya hadits Abu Hurairah sebelumnya yang terdapat pada bab sebelumnya.
PENJELASAN.
Penulis rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Riyadhusshalihin : bab yang menegaskan tentang keharaman riba.
Riba' adalah tambahan atau mengakhirkan. Karena bisa dengan tambahan terhadap sesuatu atau atau mengakhirkan penyerahan barang. Allah ta'ala telah mejelaskan hukum riba dalam kitab-Nya da meyebutkan ancaman di dalamnya. Demikian pula Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Beliau telah menjelaskan hukum riba serta ancaman yang ada padanya. Beliau telah menjelaskan di mana terjadinya riba dan bagaimana itu bisa terjadi. Beliau menyebutkan bahwa riba terjadi pada enam barang : emas, perak, gandum arab, gandum, korma, dan garam. Inilah enam barang yang mengandung riba'.[1]
Jika Anda menjual sesuatu dengan yang sejenis maka harus ada dua hal : kesamaan takaran dan saling serah terima barang sebelum keduanya berpisah. Anda menjual emas dengan emas maka harus timbangannya sama dan diadakan serah terima dari kedua belah pihak sebelum berpisah. Anda menjual perak dengan perak maka harus timbangannya sama dan diadakan serah terima dari kedua belah pihak sebelum berpisah. Jika Anda menjual gandum arab dengan gandum arab maka harus timbangannya sama dan diadakan serah terima dari kedua belah pihak sebelum berpisah. Jika Anda menjual gandun dengan gandum maka harus timbangannya sama dan diadakan serah terima dari kedua belah pihak sebelum berpisah. Anda menjual korma dengan korma maka harus timbangannya sama dan diadakan serah terima dari kedua belah pihak sebelum berpisah. Anda menjual garam dengan garam maka harus timbangannya sama dan diadakan serah terima dari kedua belah pihak sebelum berpisah.
Ini jika Anda menjual sesuatu dengan sejenisnya dari keenam barang yang disebutkan sebelumnya. Jika Anda menjualnya selain dari jenisnya maka serah terima dari kedua belah pihak sebelum keduanya berpisah menjadi keharusan. Sedang kesamaan timbangan tidak lagi menjadi syarat. Jika Anda menjual satu sha' gandum arab dengan dua sha' gandum biasa maka tidak ada masalah, tetapi harus serah terima dari ke dua belah pihak sebelum ke duanya berpisah. Jika Anda menjual satu sha' korma dengan dua sha' gandum biasa, maka tidak ada masalah selama serah terima dari ke dua belah pihak sebelum ke duanya berpisah dilaksanakan. Jika Anda menjual emas dengan perek maka tidak masalah menambah atau mengurangi takaran selama terjadi serah terima sebelum berpisah.
Inilah enam barang yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang terjadi riba padanya. Demikian pula yang semakna dengan itu maka tentu hukumnya sama. Karena syari'at islam tidaklah membedakan dua hal yang sama sebagaimana ia tidak menyamakan dua hal yang memang berbeda. Adapun hukum riba maka ia termasuk tujuh hal yang membinasakan, termasuk jajaran dosa besar. Wal'iyazu billah. barang siapa yang melakukan riba maka ia memiliki kesamaan dengan yahudi. Ciptaan Allah ta'ala yang paling jelek. Karena orang yahudi adalah mereka yang memakan makanan yang dibenci oleh Allah dan memakan riba. Barang siapa yang bertransaksi dengan riba dari kalangan ummat ini maka ia memiliki keserupaan dengan yahudi. Kita mohon dijahkan dari sikap demikian.
Adapun ancaman terhadap riba adalah firman Allah ta'ala (QS.Al-Baqarah : 275-278). Inilah hukumnya (QS.Al-Baqarah : 275-278). Setan akan menguasai anak cucu adam. Kita memohon kepada Allah agar selamat dari kekuasaan setan. Kecuali jika Allah ta'ala menganugrahinya zikir-zikir yang di syariatkan yang akan membentenginya dari setan, seperti membaca ayat kursi setiap malam dan do'a-do'a lainnya yang telah dikenal luas oleh masyarakat. Jadi setan menguasai manusia dan menyerang mereka. Manusia tinggal mengepalkan tangannya dan dan melebarkan tangan dan kakinya sambil berdiri layaknya orang yang kemasukan syaitan. Mereka itu adalah para pemakan riba'. Mereka tidak berdiri kecuali seperti layaknya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Mereka adalah orang-orang gila.
Ulama Rahimahumullah berbeda pendapat, apakah maksudnya tidak berdiri dari kuburnya pada hari kaiamat kecuali dengan cara seperti itu. Yakni mereka bangkit dari kuburan layaknya orang-orang gila, karena begitu tamak dan bakhilnya mereka. Mereka tidak peduli. Jadi ini adalah sifat mereka di dunia.
Yang benar bahwa ayat di atas, jika mengandung dua makna tersebut maka harus diartikan dengan ke dua makna itu. Yakni bahwa mereka di dunia layaknya orang gila. Mereka berinteraski layaknya orang-orang yang gila dan kerasukan setan. Di akhirat pun demikian. Mereka bangkit dari kubur seperti gambaran itu. Kita memohon kepada Allah ta'ala agar di jauhkan dari hal demikian.
Kemudian Allah ta'ala berfirman dengan menjelaskan bahwa mereka menganalogikan sesuatu dengan analogi yang salah. Mereka mangatakan, "jual beli itu sama saja dengan riba" tidak ada perbedaan. Sebagaimana Anda menjual kepada seseorang, misalnya satu kambing dengan harga 100 riyal. Anda menjual kepadanya satu dirham dengan dua dua dirham. Apa bedanya. Mereka mengatakan "jual beli itu sama saja dengan riba". Qiyas mereka ini sama saja dengan qiyasnya setan ketika diperintahkan oleh Allah ta'ala untuk bersujud kepada Adam dengan mengatakan (QS.Shad : 76). Lalu nash-nash berhadapan dengan qiyas yang batil. Mereka itu juga mengqiaskan dengan qias yang rusak , maka Allah ta'ala menjelaskan bahwa tidak ada qiyas terhadap hukum yang telah ditetapkan oleh syari'at. Ia berfirman "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". Allah ta'ala tidaklah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba kecuali karena adanya perbedaan yang sangat jauh antara keduanya. Keduanya tidaklah sama. Tetapi siapa pun yang ditutup hatinya oleh Allah ta'ala maka ia akan melihat yang batil itu sebagai kebenaran dan kebenaran sebagai kebatilan. Wal'iyazu billah. Sebagaimana firmanAllah ta'ala terhadap orang yang telah ditutup hatinya (QS.Al-Muthaffifin : 13). Al-qur'an hanyalah dongeng masa lalu ! pekataan yang paling agung dan perkataan yang paling fasih mereka anggap sebagai dongeng masa lalu ?! kenapa ? (QS.Al-Muthaffifin : 14). Jika hati telah tetutup –wal'iyazu billah- maka ia akan melihat kebaikan sebagai kebatilan dan kebatilan sebagai kebaikan. Mereka-mereka itu mengatakan "Jual beli itu sama saja dengan riba". Maka Allah ta'ala berfirman "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
Kemudian Allah ta'ala menawarkan pintu taubat bagi para pemakan riba itu, sebagaimana kebiasaan Allah ta'ala menawarkan taubat bagi para pelaku dosa, dengan harapan mereka mau bertaubat. Karena Allah ta'ala mencintai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri. Hingga Rasululah Shallallahu Alaihi Wasallam menjelaskan, "Sungguh Allah lebih bergembira dibanding seseorang yang kehilangan kuda tunggannya". Ada seseorang yang berada di padang luas bersama dengan kuda tunggannya. Di sana terdapat makanan dan minumannya, lalu tiba-tiba menghilang hilang sudah makanan dan minumannya, sedang ia berada di padang yang luas. Ia tidak bersaa siapa pun. Ia telah mencarinya dan tidak menemukannya. Maka Ia baring telentang di bawah pohon, terbaring loyo bagaikan bangkai mayat. Ia tinggal menunggu kapan Allah ta'ala akan mencabut ruhnya. Ketika ia demikian, tiba-tiba tali kekang unta sedang terikat pada sebuah pohon. Sedang ia antara hidup dan mati. Ia lalu mengambil tali kekang itu sambik mengatakan, "الَّلهُمَ أَنتَ عَبدِي وَأَنَارَبُّكَ" "wahai tuhan ! Engkaulah hambaku dan akulah Tuhanmu".[2] Ia ingin mengatakan, "Engakaulah Tuhanku dan akulah hambamu". Tetepi ia salah kerena sangat gembira. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda bahwa Allah ta'ala sangat bergembira dengan taubatnya seseorang dibanding kegembiraan orang yang disebutkan sebeumnya. Padahal kegembiraan seperti itu tidak mungkin dicapai oleh orang-orang pada masa sekarang. Kita tidak sedang mengambarkan betapa besar kegembiraan itu. Seseorang yang pasrah menunggu kematian, hilang sudah makanan, tunggangan dan minumannya. Tiba-tiba saja ia ada di dekatanya. Tidak ada seorang pun yang dapat mengambarkan betapa besar kegembiraan itu. Allah ta'ala lebih gembira dengan taubatnya seorang hamba dibanding kegembiraan orang itu dengan tunggannya. Lihat apa yang dikatakannya di sini. Allah ta'ala berfirman (QS.Al-Baqarah : 275), Al-hamdulillah. Yakni para pemakan riba jika datang peringatan dari Tuhannya lalu mereka meninggalkan perbuatan itu maka baginya riba yang telah terjadi sebelumnya. Allah ta'ala mengampuni perbuatan riba yang terlanjur ada sebelumnya. Ia tidak menyiksanya lagi karenanya. Sedang urusannya dikembalikan kepada Allah ta'ala. Tetapi jika datang peringatan dan ia mempunyai transaksi riba pada beberapa orang maka ia harus membatalkannya, karena Allah ta'ala berfirman, "Baginya apa yang telah berlalu". Adapun yang masih tersisa maka bukan lagi bagiannya. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pada waktu haji wada' mengumumkan sebuah pengumuman yang berlaku hingga hari kiamat. Beliau bersabda, "Riba jahiliyah telah dimusnahkan". Yakni riba yang mereka lakukan pada masa jahiliah ditiadakan dan hangus begitu saja. Ada kerabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang terlibat riba pada masa jahiliah. Mereka wajib membatalkan riba itu atau mereka tidak wajib membatalkannya? Wajib. Karena itulah beliau bersabda, "Riba pertama yang saya hancurkan adalah riba Al-Abbas bin Abdul Mutthalib".[3] Apa hubungannya dengan Abbas bin Abdul Mutthalib ? Al-Abbas adalah paman beliau. Riba pertama yang saya hancurkan adalah riba Al-Abbas bin Abdul Mutthalib. Demikianlah seharusnya dunia hukum. Demikanlah seharusnya kekuasaan. Pemerintah seharusnya memulai dari kerabatnya. Berbeda dengan apa yang dilakukan orang-orang pada saaat ini. Kerabat dekat raja bagi mereka adalah pelindung diplomasi yang melakukan apa pun yang mereka kehendaki. Tetapi pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam beliau mengatakan, "Riba pertama yang saya hancurkan adalah riba Al-Abbas bin Abdul Mutthalib". Sebagai penegasan. Umar bin Khatab jika melarang masyarakat dari suatu perbuatan maka ia mengumpulkan keluarga dan kerabatnya lalu berkata, "Saya melarang masyarakat begini dan begitu. Sungguh masyarakat memperhatikan kalian seperti halnya burung pemakan daging yang memperhatikan daging. Demi Allah ! Saya tidak mau mendengar ada di antara kalian yang melakukannya. Kalau terjadi maka akan saya lipat gAndakan sanksinya. Ia menghukumnya sekali atau dua kali ? dua kali. Karena para kerabat itu melanggar dengan berusaha mencari perlindungan berdasarkan kedekatannya dengan pemerintah. Orang yang dekat dengan kekuasaan itu mengatakan "Harus dilapat gAndakan sanksinya kepada kalian". Allahu Akbar. Dengan itulah ia mengusai bagian timur dan bagian barat bumi ini. Dan para ummat merapat kepada mereka. Ummat manusia tidaklah pernah melakukan hal demikian. Orang dekat dengan sultan tidaklah mendapatkan hukuman apa-apa. Tetapi ummat islam dan khilafah islamiah ketika pertama kali diberlakukan hukum-hukum ini, kepada siapa ? pada kerabat pemerintah. Agar tidak dikatakan bahwa sifulan memerintah demi untuk melindungi kerabatnya dari sanksi orang-orang zhalim.
Walhasil, Allah ta'ala dengan segala nikmat, kemuliaan, rahmat dan kelembutan-Nya menawarkan taubat kepada para pelaku dosa. (QS.Al-Baqarah : 275). Kita memohon kepada Allah ta'ala agar mengampuni kami dan kalian. Allah ta'ala berfirman (QS.Al-Buruj : 15). Kisah ini tentang siapa ? tentang Ashabul Uhdud. Orang-orang yang menggali parit di tanah kemudian mereka menyalakan api. Siapa pun yang berimana kepada Allah ta'ala mereka lemparkan ke dalamnya. (QS.Al-Buruj : 7-8). Allah ta'ala berfirman (QS.Al-Buruj : 15). Allah menawarkan taubat kepada mereka, padahal mereka telah membakar hidup-hidup para wali-Nya. Tetapi Allah ta'ala mencintai orang-orang yang bertaubat. (QS.Al-Buruj : 10). Kita memohon kepada Allah ta'ala agar menagampuni kami dan kalian.
Allah ta'ala berfirman (QS.Al-Baqarah : 275) setelah hukum jelasa baginya (QS.Al-Baqarah : 275) ini adalah sansinya di akhirat. Adapun siksaannya di dunia, "Allah menghancurkan riba". Merusaknya. Tetapi kehancuran itu ada dua macam :
Kehancuran secara nyata. Seperti hartanya ditimpa wabah yang akan menghancurkannya. Baik dengan penyakit dan tentu ia membutuhkan obat atau rehabilitasi, atau keluarganya ditimpa penyakit atau terbakar dengan api atau kecurian. Ini semua adalah siksaan dunia. "Allah menghancurkan riba" adalah siksaan nyata. Atau bisa pula kehancuran secara maknawiah. Harta itu di sisinya melimpah tetapai ia bagaikan orang miskin yang tidak mendapatkan manfaat darinya. Apa itu bisa dikatakan harta ? Pasti, itu lebih jelek dibanding kondisi orang-orang miskin. Karena harta di sisisnya hanyalah di simpan rapat di dalam brangkas yang sengaja ditabung untuk ahli warisnya. Adapaun dia sama sekali tidak mendapatkan manfaat darinya. Ini disebut sebagai kehancuran maknawiah atau kehancuran nyata ? ini adalah kehancuran maknawiah. "Allah ta'ala akan mengancurkan riba". Kita memohon kepada Allah ta'la agar menganugrahkan kepada kami dan kalian nasehat yang akan menghidupkan hati kita dan akan memperbaiki kondisi kita. Selesai.
***
Allah ta'ala berfirman (QS.Al-Baqarah : 275-278)
PENJELASAN.
Penulis Rahimahullah mengatakan dalam bukunya Riyadhusshalihin : bab tentang penegasan yakni pada masalah riba dan keharamanya. Penulis telah menyebutkan beberapa ayat dari surah Al-Baqarah. Dan sebelumnya telah dijelaskan hingga firman-Nya, "Orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba". Dan berfirman, "Dan menyuburkan sedekah". Menyuburkannya : berarti mengembangkan dan menambahkannya. Telah ada sebuah ketetapan dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau mengatakan, "Barang siapa yang bersedeqah dengan sebiji korma yang baik, sedang Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka Allah ta'ala akan mengambil dengan tangan kanan-Nya. Ia akan mengembangkannya sebagaimana seseorang di antara kalian megembangbiakkan sapinya". Maksudnya, sapi kecilnya, "Hingga menjadi seperti gunung".[4] Allah ta'ala berfirman (QS.al-baqarah : 261). Jadi sedeqah merupakan ihsan dan ibadah kepada Allah ta'ala. Jika manusia menyedekahkan sebagia hartanya maka Allah ta'ala akan melipat gAndakan pahal sedekah itu dan enunrunkan berkah pada hartanya yang masih tersisa, sebagaimana hadits shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Beliau bersabda, ""مَانَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ sedekah tidak pernah mengurangi harta.[5] Allah ta'ala menyebutkan sedekah disamping riba karena riba adalah kezhaliman. Kezahliman dan pengambilan harta dengan cara yang batil. Sedang sedekah adalah wujud ihsan dan kebaikan. Allah ta'ala membandingkan antara keduanya agar jelas bagi manusia perbedaan antara orang-orang yang baik dengan orang-orang yang zhalim, para pemakan riba itu. Kemudian Allah ta'ala berfirman (QS,al-baqarah : 277) sebagai dorongan untuk beriman dan beramal shaleh. Kemudian Allah ta'ala berfirman (QS.al-baqarah : 278) bertaqwalah kepada Allah ta'ala. Ia memerintahkan mereka agar bertaqwa kepada allah ta'ala. Kemudian ia berfirman (tinggalkanlah sisa-sisa riba) yakni tinggalkanlah dan jangan mengambilnya lagi. Ia mengkhususkan setelah menyebutkannya secara umum. Karena ketaqwaan kepada Allah ta'ala mencakup usaha menghindari semua yang diharamkan da melaksanakan semua yang diperintahkan. Ketika Allah ta'ala berfirman (tinggalkanlah sisa-sisa riba) maka itu adalah penghususan setelah penyebutannya secara umum. "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba)" yakni kalian tidak meningalkan sisa-sisa riba, "Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu". Pada sebuah qira'at berbunyi "Fa'azinuu biharbin minallahi warasulihi". Artinya adalah umumkanlah perang terhadap Allah dan Rasul-Nya. Kita mohon keselamatan kepada Allah ta'ala. "dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". (QS.al-baqarah : 279). Jika kalian bertaubat dari memakan riba maka kalian berhak mendapatkan pokok hartamu. Anda meminjamkan 100 dengan harapan memperoleh 120, jika Anda benar-benar bertaubat maka jangan mengambil kecuali 100 saja. Karena Allah ta'ala berfirman "Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". Sebagian manusia telah diuji dengan adanya analogi yang salah padahal ada teks (nash) dengan mengatakan, "jika Anda menabung uang Anda di bank-bank asing, di Amerika, di Inggris, di Prancis, atau di Negara manapun maka ambillah bunganya. Ambillah bunganya lalu Anda sedekahkan. Subhanallah ! Manusia melumuri tangannya dengan najis dan darah lalu pergi mencucinya. kenapa ia tidak menghindari najis sejak awal. Ini adalah analogi yang rusak yang bertentangan dengan nash. Ia juga rusak dari sisi pertimbangannya. Jika mereka memberimu maka katakanlah tidak. Agama kami mengharamkan riba bagi kami. Sebagian orang mengatakan bahwa jika Anda tidak mengambilnya maka mereka akan menyumbangkannya kepada gereja dan untuk memerangi kaum muslimin. kita katakana siapa yang mengatakan demikian. bisa jadi pemilik bank akan mengambilnya sendiri, mengambilnya untuk diberikan kepada kerabatnya. Ia mengambilnya untuk kepentingan pribadinya. Siapa uyang mengatakan bahwa ia akan disumbangkan ke gereja. Kemudian jika kita katakan disumbangkan ke gereja maka apa bunga itu telah masuk ke dalam harta Anda sehingga dapat dkatakan bahwa Anda membantu mereka. Sebenarnya bunga itu belumlah masuk dalam kategori harta Anda. Karena itulah ia belum memberikan keuntungan harta Anda. Bisa jadi ia menggabungkan harta Anda denga harta mereka lalu terjadi kerugian. Mereka hanya memberikan riba yang nyata yang ditentukan berdasarkan dengan jumlah dana asli Anda. Itu bukanlah keuntungan harta kalian hingga dikatakan bahwa kalian telah menyumbang mereka dari harta Anda yang dijadikan oleh mereka sebagai bantuan dalam melakukan perbuatan haram. Kemudian jika itu dianggap sebagai untung dari hartamu atau hartamu memperoleh untung yang lebih banyak lalu Anda tidak mau mengambilnya karena itu adalah riba lalu mereka sumbangkan ke gereja dan untuk membantai orang Muslim. Apa Anda memerintahkan mereka untik berbuat demikian. Tentu tidak. Takutlah kepada Allah ! Anda berhak mendapatkan modal Anda. Anda tidak terzhalimi dan tidak menzhalimi. Adapun jika Anda mengambilnya lalu Anda mengatakan, saya akan menyedekahkannya, orang seperti ini hanyalah layaknya orang yang memegang kotoran manusia lalu ia memerasnya kemudian ia mengatakan, mana air yang akan saya gunakan sebagai pembersih tanganku. Ini tidak benar. Kemudian ia mengatakan : siapa yang bisa menjamin bahwa jika Anda memperoleh satu juta atau dua juta riba maka Anda akan menyedekahkannya. Bisa saja Anda merasa berat mengeluarkannya. Anda mengatakan : dua juta saya sumbangkan ? saya tidak meyumbangkannya. Saya melihat-lihat dulu. Kemudian hari-hari berlalu dan Anda pun meninggal dunia hingga Anda meninggalkan riba itu untuk orang lain. Kemudian jika Anda melakukan hal itu maka Anda menjadi contoh bagi orang lain. Mereka akan mengatakan bahwa fulan lebih bertakwa tetapi hartanya ada di bank dan ia mengambil bunganya. Jadi tidak ada masalah. Anda akan menjadi contoh. Jika kita mengangapnya demikian lalu kita mengambil bunganya maka itu berarti kita tidak berusaha mengadakan bank Islam, karena mendirikan bank Islam tidaklah mudah, susah dan banyak kendala. Ada orang yang menghalangi orang Muslim untuk mendirikan bank Islam. Jika manusia menganggapnya demikian maka mereka akan mengangapnya masalah biasa saja. Ia akan menagatakan kita mengambil riba hingga bank islam berdiri. Tepi jika katakana kepada mereka ini haram maka dengan bersusah payah mereka aka mendirikan bank Islam yang akan menghindarkan mereka dari bank konenvensional.
Walhasil, orang yang berpendapat ambillah bunganya dan sedekahkanlah maka ia telah mempertentangkan nash dengan analogi (qiyas), padahal Allah ta'ala telah menjelaskan, "Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". Jika saja transaksi dengan riba jahiliah pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam beliau hapuskan, padahal itu sebelum syari'ah mapan dan para masyarakat jahiliah mengenal itu sebagai sesuatu yang dibolehkan, tetapi tetap saja Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menghapuskannya. Beliau bersabda, "Riba jahiliah terhapus". Bagaiamana seorang Muslim mengetahui bahwa riba itu haram tetapi ia mengatakan kepada Anda, "Saya mengambilnya kemudian saya sedekahkan".
Walhasil dari semu ini, dengan sangat disayangkan, hal ini menjadi sesuatu yang kabur bagi sebagian ulama yang menjadi panutan ummat. Mereka mengira bahwa tidak ada masalah jika Anda mengambilnya lalu Anda sumbangkan. Jika saja mereka memikirkannya secara mendalam dan mempertimbangkannya dengan matang niscaya mereka menyadari bahwa mereka salah. Apa alasan kita di sisi Allah ta'ala pada hari kiamat. "Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu". Allah ta'ala tidaklah mengatakan, kecuali jika berteransaksi dengan orang-orang kafir. "Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". Dan tidak mengatakan, jika kalian berinteraksi dengan orang kafir maka ambillah bunganya. Sebenarnya yang kita sayangkan adanya sebagian ulama yang menjadi panutan ummat yang memfatwakan pendapat seperti ini, padahal jika saja mereka mau mem pertimbangkannya dengan matang maka pasti mereka sadar bahwa mereka salah. Saya, jika tuhanku mengatakan kamu berhak mengambil modalmu, kamu tidak berlaku zhalim dan tidak menzhalimi, maka saya mengatakan, saya mendengar dan taat kepadaMu wahai Rabb. Saya akan mengambil modalku dan selebihnya tidak ada kaitannya denganku. Biarkan saja mereka memanfaatkannya sesuai dengan kehendak mereka. Kemudian apakah mereka tidak bisa memberikan bantuan kepada gereja kecuali dengan keuntungan yang mereka peroleh dari saya. Gereja tetap saja mendapatkan suntikan dana dan dan mereka memerangi kaum muslimin dengan sangat kejam dengan uuangmu dan selain uangmu. Apakah persoalan ini tergantung kepada uang yang kamu miliki?. Mereka mengambilnya lalu mereka sumbangkan kepada gereja atau untuk memusuhi kaum muslimin ?. Ini jika kita menganggap mereka menyumbangkannya kepada gereja. Tetapi ini hanyalah anggapan dan khayalan yang dijadikan perangkap oleh setan. Ia mengatakan, jika kamu membiarkannya maka mereka akan menyumbanagkannya ke gereja dan dalam rangka memerangi kaum muslimin. Siapa yang mengatakan demikian ?. bagaimana pun, kita memiliki al-qur'an "Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". Jika kita mengikuti syari'at maka Allah ta'ala akan memberikan jalan keluar pada setiap kesulitan yang kita hadapi. Memberikan jalan keluar pada setiap kesulitan yang menghimpit. Adapun jika kita beranalogi dengan akal kita dan berkata seperti orang-orang yang mengatakan "Sesungguhnya jual beli itu sama saja dengan riba" atau seperti setan yang mengatakan (QS.Al-A'raf : 12). Ini berlebihan. Sangat berlebihan. Yang penting bahwa ini adalah masalah yang sangat jelas wahai saudara-sauadaraku dan tidak membutuhkan ijtihad. "Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya". Jika ia merasa susah dan waktu pembayaran utang telah tiba sedang ia tidak memiliki apa-apa maka tidak boleh saya tambahkan Sesutu sebagai pengganti masa menunggu yang saya berikan. "Sabarlah hingga waktu tertentu". Ia mengatakan, saya tidak bertentangan dengan Anda, Anda tidak memiliki apa-apa sekarang. Hanya saja yang 1000 itu dijadikan 1200 untuk jangka waktu setahun. Ia katakan : jangan. Lihat ayat setelahnya (QS.al-baqarah : 280) apa di situ. Waktunya telah tiba bagi orang miskin tadi dan ia tidak memiliki apapun untuk membayarnya. Anda harus memberinya waktu. (QS.al-baqarah : 280) siapa yang mengatakan berilah tenggang waktu hingga ia mampu untuk membayar ? Allah ta'ala. Dialah yang memberimu harta dan menganugrahkannya kepadamu dan membolehkan Anda menggunakannya. Ia mengatakan, jika yang dimintai adlah orang fakir maka ada harus Anda memberikan tenggang waktu. Anda mengatkan, saya tidak memberimu waktu dan mari kita ke penjara, kalau tidak maka bunganya harus ditambah. Lalu mana keimanan ? mana ibadah ? Hamba Allah yang sesungguhnya akan mengatakan, "Kami dengar dan kami taat", adapun yang menyembah dinar dan dirham, ia tidak memikirkan kecuali dinar dan dirham, dari mana saja ia dapatkan. Ini adalah hamba dinar dan dirham. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah mendoakan orang seperti itu agar merugi, celaka dan hancur. (QS.al-baqarah : 279-280). Kemudian tiba tingkatan yang paling tinggi yang lebih afdal dibanding sekedar memberi tenggang waktu, yaitu (QS.al-baqarah : 280). Jika ia susah dan Anda mengetahui bahwa ia sedang susah lalu Anda menyumbangnya. Anda mengatakan, "wahai fulan, engkau sekarang lagi sulit maka saya bebaskan kamu dari utang-utangmu". Ini sangat bagus bagi Anda. Jika itu bagus bagi Anda maa lakukanlah. Anda lahir dari perut ibumu dengan membawa 1000 kantung emas dan 1000 pakaian dan 1000 perak dan 1000 sAndal, benar ? ini benar ? Tidak. Anda keluar dari perut ibu Anda tanpa memiliki apa-apa. Telanjang. Badan Anda tidak memiliki apa-apa. Siapa yang menyiapkan, memberi, mensubsidi Anda dengan harta ? Allah subhana wata'ala. Allah mengatakan lakukan begini ! lalu Anda mengatakan saya taat dan mendengar. (QS.al-baqarah : 280). kemudian Allah ta'ala menutup ayat dengan firman-Nya (QS.al-baqarah : 281). Takutlah akan hari itu. Hari besar yang kalian akan dikembalikan kepada Allah ta'ala dalam keadaan telanjang badan, telanjang kaki dan telanjang kepala. (QS.Abasa : 34-37). Takutlah akan hari itu. Takut terhadap hari itu dan takut akan bahaya dan ujiannya dengan cara mentaati Allah ta'ala. kita memohon kepada Allah ta'ala agar menganugrahi kita ketakwaan, kebaikan, dan ihsan. Dialah maha kuasa atas segala sesuatu.
** ** ** * * ** **
(1/1623)[6] وعن أبي هريرة رضي الله عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : "اِجْتَنَبُوا السَّبْعَ اْلمَوْبِقَاتِ" قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَاهُنَّ ؟ قَالَ : اَلشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلَّابِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اْليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ اَلمُحَصَنَاتِ اْلمُؤْمِنُاتِ الْغَافِلَاتِ". متفق عليه
(1623/1) Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, beliau bersabda, "Jauhilah tujuh perbuatan yang akan membinasakan". Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah ! apa saja perbuatan itu ?". Beliau bersabda, "Yaitu menyekutukan Allah ta'ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah ta'ala kacuali karena hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari pada waktu berjihad dan menuduh orang-orang beriman yang selalu menjaga diri sebagai orang yang berzina. (HR.Bukhari dan Muslim).
PENJELASAN.
Penulis rahimahullah berkata sesuai dengan apa yang dinukil dari hadits Abu Hurairah pada bab tentang penegasan keharaman riba, bahwa Rasululah bersabda, " Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari nabi Shallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda, "Jauhilah tujuh perbuatan yang akan membinasakan". Beliau menyamarkannya "Jauhilah tujuh perbuatan yang akan membinasakan". Beliau tidak menjelaskannya dari awal agar manusia penasaran untuk mengetahuinya. Sehingga sampai kepada telinga mereka dalam kondisi siap siaga. Karena itulah mereka mengatakan, "Apa saja wahai Rasulullah ? Beliau menjawab "Menyekutukan Allah". Sebelumnya telah kita jalaskan bahwa menyekutukan Allah ta'ala ada beberapa macam.
Kedua adalah sihir. Sihir adalah semacam ikatan dan jampi-jampi, yakni pembacaan mantra-mantra pada gambar-gambar setan dan jin Ifrit. Tukang sihir meniaupnya untuk menyakiti orang yang hendak di sihir, baik dengan penyakit atau kematian atau penghalang atau pengasihan. Penghalang yakni sesuatu yang menghalanginya untuk mendapatkan apa yang ia kehendaki. Pengasihan adalah engisihi sesuatu atau orang yang tidak disenanginya. Seperti firman Allah ta'ala (QS.Al-Baqarah : 102) dan sihir adalah ternmasuk deretan dosa-dosa besar. Tukang sihir harus dibunuh sebagai bentuk penegakan hukum, baik ia bertobat atau tidak, karena begitu besar mudharatnya terhadapa masyarakat dan karena keberaniannya yang berlebihan. Wal'iyazu billah. karena itulah hadits berbunyi, "hukuman tukang sihir adalah ditebas dengan pedang".[7] Pada sebuah riwayat "Satu pukulan dengan pedang". Kemudian sihir itu ada yang termasuk kafir , yaitu jika meminta bantuan kepada setan dan jin. Ini adalah kekafiran karena Allah ta'ala berfirman dalam suah Al-Baqarah (QS.al-baqarah : 102). Ini adalah Nash yang nyata bahwa sihir adalah kekafiran jika didapatkan dari setan, karena setan tidak mungkin membantu manusia kecuali denga sesutau yang merupakan bentuk kesyirikan. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam telah disihir. Ia disihir oleh seorang yahudi busuk yang disebut Labid bin A'sham. Ia meletakkan sihir di dalam sumur pada sebuah sisir dengan bekas rambut dan korma jantan yang telah kering yang disebut Kafur atau Al-Kufurrah. Orang busuk ini meletakkan sihir untuk Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pada sisir. Sisir yang biasanya dipakai. Sedang musyatha adalah rambut yang patah ketika sedang memakai sisir yang ia letakkan di sumur itu. Tetapi itu tidak berpengaruh sama sekali terhadap Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pada masalah yang terkait dengan risalah beliau. Tetapi ia seolah-olah mendatangi istrinya atau seolah-olah melakukan sesuatu padahal ia tidak melakukannya. Sehingga Allah ta'ala menurunkan surah (QS.al-falaq : 1) dan (QS.an-naas : 1). Lalu jibril meruqyahnya dengan kedua ayat itu hingga beliau sembuh. Kemudian Jibril mengeluarkan sihir itu dari sumur lalu menghancurkannya. Ini adalah bukti jeleknya orang yahudi dan bahwa mereka adalah orang-orang yang paling suka menentang. Bahkan Allah ta'ala menjelaskan (QS.al-ma'idah : 82). Allah ta'ala memulai sebelum orang musyrik. Mereka adalah kelompok yang paling besar penentangannya terhadap kaum muslimin. Karena itulah mereka menyihir Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tetapi Allah ta'ala, Walhamdu lillah, menghancurkan sihir mereka.
Jadi sihir tebagai menjadi dua bagian, yang pertama : sihir yang berkategori kufur, yaitu dengan meminta bantuan kepada ruh-ruh setan dan yang tidak berkategori
kufur, yaitu yang menggunakan ikatan atau tablet atau rerumputan dan yang serupa dengannya. Adapu hukum penyihir maka ia harus dibunuh dalam kondisi apa pun, jika I akafir maka dibunuh karena kekafirannya dan jika sihirnya tidak berkategori kufur maka ia dibunuh karena banyak menyakiti orang. Allah ta'ala berfirman (QS.al-maidah : 33), menyekutukan Allah ta'ala dan sihir.
Yang ketiga, "Membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk membunhnya". Orang yang dihatamkan oleh Allah untuk membunuhnya terdiri dari empat orang, yaitu : muslim, zimmi, mu'ahad, dan orang yang mendapatkan perlindungan (musta'man). Ini adalah empat jiwa yang harus dihormati dan tidak boleh dibunuh, muslim sudah jelas.
Adapun Zimmi adalah yang berada ditengah-tengah kita, baik yang berasal dari ahli kitab atau selain mereka. Mereka mebayar jizyah dan kita melindunginya dari segala yang dapat membahayakan mereka. Kita menghormatinya walaupun ia bukanlahh orang islam.
Adapun Mua'had adalah mereka yang mempunyai perjanjian dengan kitawalaupun mereka berada di negeri kita, sebagaimana yang terjadi antara Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan orang quraisy pada perjanjian hudaibiah. Jika ia berasal dari mua'ahad maka Anda haram membunuhnya. Jiwanya adalah terjaga.
Adapun Musta'man adalah mereka yang datang ke Negara kita dengan jaminan keamanan. Kita memberikan jaminan keamanan, baik karena ia seorang pelaku bisnis yang menjajakan bisnisnya atau membeli barang atau orang-orang yang hendak mempelajari islam, sebagaimana firman Allah ta'ala (QS.at-taubah : 6) .
Adapun kafir harbi adalah mereka yang sedang berperang dengan kita dan kita tidak memiliki perjanjian, bukan kalangan zimmi, dan tidak ada jaminan keamanan antara kita dengan mereka. Yang seperti ini halal untuk dibunuh karena tidak ada perjanjian antara kita dengan mereka, bahkan ia memerangi kita. Jika mereka memiliki peluang maka mereka akan membunuh kaun muslimin semampunya. Yang seperti ini tidak bisa diberikan perjanjian dan tidak masuk dalam kategori zimmah.
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam "Yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak" maksudnya bahwa jiwa yang berharga dan dihormati bisa jadi berhak untuk dibunuh dan ia tetap terhormat. Baik seorang Muslim atau zimmi atau mua'had atau musta'man. Ia bisa dibunuh, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, "Tidaklah halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal : jAnda yang melakukan zina, pembunuhan yang menghendaki qishas dan orang yang meninggalkan agama dan jamaahnya (murtad).[8] Jika seseorang berzina padahal ia jAnda dan ia telah menikah denan cara yang benar dan telah menggauli istrinya. Kemudian setelah itu ia berzina maka ia harus dirajam dengan batu. Ia diposisikan berdiri dan masyrakat mengelilinginya sambil memegang batu. Batu tersebut tidak terlalu besar sehingga meninggal dengan cepat, juga tidak terlalu kecill hingga membuatnya tersiksa. Kemudian mereka semua melemparnya. Mereka melempar badanya, perutnya, lengangnya,dan pahanya hingga meningga, seperti yang dilakukan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam terhadap Al-Ghamidiah dan Maiz bin Malik dan selain mereka berdua.
Yang kedua : seseoran membunuh orang lain. Jika seseorang membunuh orang lain dengan sengaja dan syarat-syarat qishas sudah terpenuhi maka Ia dibunuh walaupun ia seorang muslim. Jiwa dengan jiwa.
Yang ketiga : orang yang meninggalkan agamanya dan meniggalkan jamaah. Ada yang mengatakan itu adalah orang murtad. Maksudnya, setelah ia berislam ia meninggalkannya, wal'iyazu billah. ia meninggalkan jamaatul muslimin maka orang seperti ini dibunuh. Insya Allah masih akan ada pembahasan mengenai kelanjutan hadits.
PENJELASAN.
Penulis Rahinahullah mengatakan berdasarkan apa yang beliau nukil dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Jauhilah tujuh perbuatan yang akan membinasakan". Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah ! Apa saja perbuatan itu ?". Beliau bersabda, "Yaitu menyekutukan Allah ta'ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah ta'ala kacuali karena hak". Ketiganya telah dijelaskan sebelumnya. Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan, "Memakan riba" maksudnya bahwa ia termauk dalam tujuh hal yang membinasakan. Riba telah dibicarakan mengenai pengertiannya pada pembahasan sebelumnya dan hal-hal yang terjadi riba padanya. Juga bahwa riba termasuk dosa besar yang paling besar yang berada di bawah level syirik. Dan "Memakan harta anak yatim" termasuk kategori yang menghancurkan. Anak yatim adalah orang yang meninggal ayahnya sebelum ia balig. Lalu ada orang yang mengurusnya sambil menghabiskan hartanya. Ia membiayai keluarganya atau ia gunakan sendiri atau perbuatan yang serupa dengan itu. Ini juga termasuk dalam tujuh hal yang membinasakan. Kita mohon agar Allah menjauhkan kita dari hal demikian. tidak ada perbedaan antara anak yatim laki-laki atau perempuan. "Dan memakan harta anak yatim serta lari pada waktu berjihad". Lari dari medan perang ketika terjadi peperangan. Yakni hari dimana kaum muslimin memerangi orang kafir, lalu ada seseorang yang melarikan diri maka ini termasuk dosa besar. Termsauk tujuh perkara yang menghancurkan karena ia mengandung dua kerusakan. Kerusakan yang pertama : akan menghancurkan semangat kaum muslimin. Sedang kerusakan yang kedua adalah membuat kaum kafir makin memperkuat tekanannya terhadap kaum muslimin karena sebagian kaum Muslim telah kalah maka tentu itu akan menambah semangat mereka dalam menyerang kaum muslimin. Karena kemuduran mereka maka musuh makin agresif. Tetapi Allah ta'ala mengecualikan dalam Al-Qur'an dengan mengatakan (QS.al-anfal : 16). Barang siapa yang mundur dari medan perang karena kedua sebab ini, ia mundur untuk bergabung dengan batalyon lain. Maksudnya bahwa, batalyon anu sedang dikepung oleh musuh. Bahaya sekali jika mereka dukuasai oleh musuh, maka mereka bergerak untuk membantunya maka ini tidaklah ada masalah. Karena ia pidah ke posisi yang lebih bermanfaat.
Yang kedua, orang yang mundur dari medan perang yang disebutkan dalam ayat "Kecuali berbelok untuk (sisat) perang". Maksudnya seperti ia menjauh degan maksud untuk memperbaiki senjatanya atau untuk memakai baju besinya atau yang serupa dengan itu, yang mana termasuk dalam kemaslahatan perang. Yang demikian tidak bermaslah. Yang ketujuah, "Menuduh wanita beriman yang selalu menjaga diri sebagai orang yang berzina". Maksudnya ia menuduh wanita yang menjaga kesuciannya sebagai pezina maka itu termasuk dosa besar. Ia mengatakan kepada seorang perempuan dia adalah pezina, dia adalah PSK dan tuduhan-tuduhan serupa. Ini termasuk dosa besar. Orang yang menuduh harus didera dengan 80 kali pukulan, persaksiannya tidak lagi diterima, dan ia termasuk orang fasik serta tidak lagi masuk dalam kalangan orang-orang yang dianggap adil. Sebagaimana firman Allah ta'ala, "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera". Ini adalah sanksi pertama "Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya". Ini adalah sanksi kedua "Dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu". (QS.an-nuur : 4-5) maka kefasikan itu hilang dan kembali dalan jajaran orang-orang yang dianggap adil. Sabda beliau yang berbunyi, "Menuduh wanita beriman yang selalu menjaga diri sebagai orang yang berzina". Sama juga seperti orang yang menuduh laki baik-baik sebagai pezina. Yakni seorang laki-laki, jika dituduh maka yang menuduhnya harus didera sebanyak 80 kali, seperti yang menuduh perempuan. Inilah tujuh hal yang menghancurkan. Semoga Allah ta'ala melindungi kita dan kalian semua darinya dan dan menjauhkan kita dankalian semua dari fitnah. Dialah yang maha kuasa atas segala sesuatu.
*****
(2/1623) وعن بن مسعود رضي الله عنه قال : "لَعَنَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ الرِّبَا وَمَوْكِلَهُ" رواه مسلم. زاد الترمذي وغيره : "وشاهديه، وكاتبه".
(2/1623) Dari Ibnu Mas'ud Radiyallahu Anhu ia mengatakan, "Rasululah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba dan orang yang memberi makan dengannya". (HR.Muslim). At-Tirmizi dan selai beliau menambahkan, "Orang yang menjadi saksi dan orang yang menulis riba".
PENJELASAN.
Penulis Rahimahullah mengatakan pada bab penegasan tentang keharaman riba seperti yang ia nukil dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengutuk pemakan riba dan orang yang memberi makan denga riba.
Pemakan riba adalah orang yang memakannya, baik ia manfaatkan untuk makan atau pakain atau kendaraan atau sebagai permadani atau tempat tinggal atau selain itu. Yang terpenting bahwa ia mengambil riba, sebagaimana firmanAllah ta'ala tentang orang-orang yahudi (QS.An-Nisaa : 161). Jadi pemakan riba terkutuk berdasarkan dengan penuturan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Yang kedua, orang yang memberi makan dengan riba. Yakni orang yang menyerahkan riba. Padahal orang yang menyerahkan riba adalah orang yang terzhalimi karena orang yang menagih riba adalah orang zhalim. Orang yang ditagih bunga darinya adalah orang yang terzahalimi. Namun demikian ia tetap saja mendapatkan kutukan dari lisan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam karena ia telah membantunya berbuat dosa dan permusuhan. Padahal Rasulullah telah bersabda, "Tolonglah saudaramu baik ia menzhalimi atau terzhalimi" mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, orang yang terzhalimi itu kami dapat memahaminya, tetapi bagaimana kami menolong orang yang sedang berbuat zhalim ? Beliau menjawab, "Engkau menghalanginya dari tindak kezhaliman, yang demikian itu merupakan bentuk pertolongan Anda kepadanya".[9] Jika seseorang membutuhkan dana, lalu ia pergi ke bank kemudian ia mengambil 10.000 dengan kembalian 11.000 maka pemilik bank menjadi terkutuk bersadarkan lisan manusia terbaik Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Betapa dekatnya waktu ijabah bagi orang yang dikutuk oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Kutukan adalah penolakan dan penjauhan dari rahmat Allah ta'ala. orang yang dikutuk ini akan bersama denga iblis dalam hal siksaan, karena Allah ta'ala menjelaskan tentang Iblis (QS.al-hijr : 13) . Demikian pula orang yang memakan riba. Ia juga mendapatkan kutukan beserta orang yang memberi makan dengan riba. Ia tertolak dan dijauhkan dari rahmat Allah ta'ala. Kemudian apa yang dimakannya itu adalah termasuk makanan haram, sedang makanan haram itu api Nerakalah yang akan membersihkannya. Kemudian riba yang Anda gunakan itu akan menyebabkan dicabutnya berkah dari harta Anda. Bisa jadi Anda akan mengalami berbagai cobaan hingga harta Anda hancur.
Allah ta'ala berfirman (QS.Ar-Rum : 39). Adapun orang yang memberikan riba maka alasan kenapa kutukan tertuju kepadanya kerena ia membantu terlaksananya riba. Jika ada yang mengatakan, "Apakah ada peluang taubat bagi orang yang telah bergelut dengan riba kemudian Allah ta'ala memberi anugrah kepadanya dan ia mendapatkan hidayah ? Kita jawab bahwa Ia memilik peluang taubat. Siapa yang bisa menghalanginya dari bertaubat kepada Allah ta'ala. Hanya saja ia membutuhkan kejujuran dan keikhlasan dalam bertaubat, serta penyesalan dan azam untuk tidak kembali lagi berbuat demikian. Kemudian jika pemilik bunga yang telah diambil darinya telah memanfaatkannya maka riba itu ia ambil dari orang yang bertransaksi denga riba, lalu ia sedekahkan atau menyimpannya pada baitul mal. Jika ia tidak memanfaatkan bunganya maka ia diberikan yang ia butuhkan saja, karena jika ia elah memanfatkan maka kita tidak bisa meberikan haknya dari riba dan apa yang telah ia manfaatkan. Kita bilang, kamu hanya memanfaatkan tetapi jika ia tidak memanfaatkan maka ia diberikan apa yang diambilnya dari riba. Tirmizi dan selain beliau menyebutkan pada riwayat yang lain bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengutuk para saksinya dan penulisnya, padahal para saksi dan juru tulis itu tidaklah mendapatkan manfaat, hanya saja mereka membantu terjadinya hegemoni riba. Dua orang saksi dan juru tulis memperkuat posisi riba karena kedua saksi itu menegaskan hak, sedang penulis memperkuatnya. Karena itulah, ketiga orang itu telah terlibat dalam dosa dan permusuhan. Maka mereka pun mendapatkan bagian ancaman. Kelima orang itu terkutuk berdasarkan lisan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. "Pemakan riba, memberi makan riba, dua orang saksi dan juru tulis" lima orang. Pada hadits ini terdapat sebuah pelajaran bahwa orang yang membantu terjadinya dosa maka ia menaggung dosa bersama dengan pelaku. Ini telah dijelaskan oleh Al-Qur'an. Allah ta'ala berfirman, "Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat kami, Maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain". "Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini)", Anda duduk bersama mereka karena lupa "Maka janganlah kamu duduk sesudah teringat (akan larangan itu)". Yakni setelah Anda sadar "Bersama orang-orang yang zalim itu". Allah ta'ala berfirman (QS.An-Nisaa : 140), maka orang yang bersama dengan orang yang melakukan dosa, walaupun hanya sekedar duduk maka ia memperoleh dosa seperti pelakunya. (QS.An-Nisaa : 140). Pada ayat ini terdapat dalil tentang bahaya riba. Anda mendapati orang miskin dengan mudahnya meminjam dengan bunga karena ia tidak terbebani kecuali dengan tambahan bunga. Allah ta'ala maha tahu dengan niatnya. Bisa jadi ia tidak merencanakan untuk membayarnya jika telah tiba masa pembayarannya. Tetapi ia menganggap mudah hal ini dan berutang. Bahkan sebagian orang miskin yang bodoh serta lemah iman berutang demi untuk mengalasi tangga apartemen. Apa itu penting? Tidak ada tuntunan dan kebutuhan di situ. Manusia pernah hidup lama tanpa mengalasi tangga mereka dan itu tidak mebahayakan mereka sedikit pun. Ia berutang demi untuk mebuka usaha ? Apa itu merupakan kebutuhan ? Tidak ada darurat di situ. Hanya setan yang selalu mempermainkannya. Orang miskin ini tidak menyadari bahwa tempatnya berutang tidak akan pernah mengasihinya jika telah tiba masa pelunasan. Ia akan menututunya agar melunasinya atau dengan cara memenjarakannya atau dengan melipatgAndakan ribanya. Seperti yang terjadi pada orang-orang yang tidak mengindahkan firman Allah ta'ala (QS.al-baqarah : 280). Orang miskin ini lupa bahwa dirinya jika meninggal maka akan terkait dengan utangnya hingga utangnya itu dilunasi. Orang miskin ini lupa bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam jika didatangkan jenazah kepadanya dan diperoses untuk dishalati maka beliau bertanya, "Apa ia memiliki beban utang ? Sahabat menjawab, ia. Apa ada yang membayarkannya ? Mereka menjawab, "tidak". Beliau mengatakan, "صَلُّواعَلَي صَاحِبِكُمْ" shalatilah saudara kalian.[10] Dan Rasulullah pun tidak menshalatinya. Ini menunjukkan bahayanya utang. Orang miskin ini lupa bahwa mati terbunuh di jalan Allah ta'ala, jika seseorang mati dijalan Allah ta'ala maka syahid itu akan menghancurkan segala dosa, kecuali utang yang tidak dapat dihapusnya. Tetapi walaupun demikian, masih saja hal itu banyak terjadi ditengah-tengah orang bodoh kita. Ia menganggap enteng utang. Ia memiliki mobil seharga 20.000 dan kondisinya sudah baik dan sudah cukup. Ia mengatakan belum cukup. Saya akan membeli mobil seharga 80.000. Anda mengatakan kepadanya : Anda tidak memiliki apa-apa. Ia mengatakan, saya akan mengambilnya dengan cara mencicilnya. Atau saya akan meminjam riba seperti yang banyak dilakukan orang lain. Ia mendatangi pameran automotif dan mengatakan, berapa harga mobil merek anu. Mereka menjawab begini dan begitu. Kemudian ia pergi ke pedagang dan mengatakan kepadanya belilah kemudian jual kepadaku. –a'uzu billah- itu adalah bentuk penipuan kepada Allah ta'ala. maker dan penipuan. (QS.An-Nisaa : 182). Maksudnya, pedangang itu tidaklah menginginkan mobil itu, tetapi ia hanya menghendaki tambahan keuntungan. Kerena itulah jika dikatakan kepada pedagang jual kepadanya dengan harga yang sama Anda belikan dai pemeran. Maka tidak ada gunanya. Saya tidak akan menjualnya kecuali dengan riba. Dengan tambahan. Sebagian orang yang diperdaya oleh setan mengatakan, berdalihlah kepada orang yang mengatakan itu tidak boleh. Kita katakan itu adalah kebohongan atas nama Allah ta'ala. seseorang datang karena butuh mobil ? ini jauh sekali. Kemudian yang terdengar dari mereka adalah bahwa jika ia tidak memenuhi tanggung jawabnya maka ia tercatat dalam daftar hitam. Ia tidak dilayani lagi kedua kalinya. Ini seperti pemaksaan agar ia tetap ada. Anda menipu Allah ta'ala tidaklah dibenarkan. Demi Allah, jika kita tanyakan kepada pedagan yang mengambil mobil dari pameran kemudian menjualnya kepada orang tadi : apa yang Anda inginkan ? Apa Anda ingin berbuat baik kepada orang ini ? Maka ia mengatakan, tidak sama sekali. Saya tidak kenal dengannya. Saya mengingingkan 100, 110. itu yang saya inginkan. Itulah yang sebenarnya. Bagaimana kita menipu Allah ta'ala ! Jika orang ini datang ke bank, ia mengatakan, berikan saya 110.000. saya membeli mobil lebih ringan dibanding berutang, karena menipu lebih bahaya dibanding terus terang. Penipu akan mendapatkan dosa dengan tambahanya. Kenapa ? penipuan. Yang terang-terangan berdosa tetapi ia menyadari bahwa itu adalah dosa. Ia akan berusaha bertaubat karena jiwanya tidak rela denga hal itu. Tetapi permasalahnnya adalah, penipu melihat itu adalah halal dan terus melakukan perbuatan itu. Ia mengatakan, tidak ada masalah. Tanyalah hati Anda sendiri, jangan bertanya kepada siapa pun. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan, "Dosa apa yang mengganjal dalam jiwamu dan kamu tidak mau orang lain mengetahuinya. Kebaikan adalah apa yang membuat jiwa tenang, membuat hati tenang, walaupun orang lain menasehatimu.[11] Jangan bertanya kepada siapapun. Apa Anda membeli mobil dengan cara yang sebenarnya dengan harapan mendapatka keuntungan, tidak sama sekali. Andainya bukan karena ini datang maka saya tidak membelinya. Jadi mobil itu pembeliannya dikehendaki atau tidak dikehendaki ? Tidak dikehendaki. Yang ia kehendaki bahwa ada uang di tangannya. Tetapi sebagai ganti mengatakan ini dengan harga 50.000, ia mengatakan 60.000 dengan kreditan. Ia bilang, pergilah, perjelas. Saya akan pergi ke pameran untuk membelinya dengan harga 50.000. Semua orang yang terlepas dari hawa nafsu mengetahui bahwa itu adalah haram dan tidak ada masalah padanya. Walaupun Anda bertanya kepada manusia dan mereka menasehati Anda.yang akan bertanya kepadamu pada hari kiamat adalah Allah, penguasa semesta alam. Dialah yang mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Jika syekhul islam Ibnu Taimiah rahimahullah mengatakan jika Anda membutuhkan barang dari seseorang, misalnya mobil sama si anu. Sedang Anda tidak mendapatkan uang, lalu Anda pergi ke pemilik mobil untuk membelinya. Ini sama dengan "tunai" 50 dan Anda mengatkan kepadanya, jauallah kepadaku dengan 60 dalam jangka waktu setahun. Kemudian Anda membawanya lalu Anda menjualnya. Syekhul Islam mengatakan : ini haram, tidak halal dan masuk dalam kategori penipuan. Ini termasuk Al-Inah yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan bersabda, "Jika kalian berjual beli dengan dan kalian mengambil ekor sapi dan kalian rihda dengan tanaman kalian dan kalian meninggalkan jihad maka Allah ta'ala akan membuat kalian terhina yang tidak akan dicabut dari hatimu hingga kalian kembali kepada agama kalian".[12] Hubungannya jelas. Adapun masalah at-tawafur maka barang ada ada di tangan penjual untuk dia dan selainya. Jika datang orang yang akan membelinya dengan kontan maka ia menjualnya 50. dan jika datang orang yang mau membelinya dengan pembayaran menyusul dengan harga 60 maka ia menjualnya. Tetapi seseorang tidak memiliki tujuan untuk mebeli barang itu sama sekali. Tidak ada yang ia tuju kecuali riba. Kemudian ia melakukan hal ini dan mengatakan bahwa ini halal. Pikirkanlah. Pada hari kiamat Anda akan menemuai Tuhanmu sendirian. Tidak ada siapa pun bersamamu. Tidak mufti dan tidak pula yang lainnya. Allah ta'ala Dialah yang mengetahui pAndangan yang berkhianat dan apa yang tersembunyi pada kedalaman sanubari.
Walhasil, kita harus hati-hati terhadap riba. Karena itulah sebagai penjelasan terhadap apa yang saya katakan ketika masalah ini dianggap mudah oleh orang miskin. Ketika masalah ini dianggap mudah oleh mereka maka jadilah ia dengan mudah mengatakan ke pedagang, "Wahai fulan, saya mencari mobil anu". Ia mengatakan, "Pergilah dan belilah dari pemeran, nanti saya yang akan membayarnya ke pameran. Kemudian saya jual kepadamu dengan tambahan". Berutang menjadi persoalan mudah bagi masyarakat. Tetapi jika tidak ada yang mempermudah mereka berutang, maka pastilah berhenti sedemikian rupa sehingga mereka bebas dari tanggungan dan merasa santai. Kita memohon kepada Allah ta'ala taupik dan hidayah-Nya.
[1] Shahih Bukhari (2887, 6435) dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu.
[2] Telah ditakhrij sebelumnya.
[3] Telah ditakhrij sebelumnya.
[4] Shahih Bukhari (1410, 7429) Muslim (1014) hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu.
[5] Shahih Muslim (2588) dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu.
[6] Shahih Bukhari (2560, 6351) dan Shahih Muslim (329).
[7] Dhaif secara marfu' sedag yang mahfuz adalah bahwa ia mauquf. Dikeluarkan oleh tirmidzi (1460), Daruqutni dalam kitab sunannya (3/114), Ibnu Abi Ashim dalam kitab Ad-Diyaat (hal.53), Ar-Ramharmuzi dalam Al-Muhaddits Al-Fashil (hal.485) dari jalur Ismail bin Muslim Al-Makki dari hsan dari Jundub secara marfu'. Sedang ismail sangat lemah sekali. Dan Al-Hasan seorang mudallis dan menyampaikanya dengan cara An-An. Lihat Al-Ilal Al-Kabir karya Tirmidzi (430). At-Tirmidzi mengatakan dalam kitab Jami'nya (4/60) "yang benar dari Jundub adalah bahwa ia mauquf dan demikianlah yang dipegang oleh ulama dari para sahabat Rasulullah shallahu Alaihi wasallam, dan itu adalah pendapat Malik…….".
[8] Shahih Muslim (1676) hadis Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu.
[9] Telah ditakhrij sebelumnya.
[10] Telah ditakhrij sebelumnya.
[11] Shahih : shahih Al-jami' (2881).
[12] Hasan karena adanya beberapa syawahidnya. Dikeluarkan oleh Ahmad dalam kitab Musnadnya (2/28) dan Muhammad bin Ibrahim At-Turtusi Abu Umayyah dalam Musnad Abdullah bin Umar Radiyallahu Anhu (22), Al-Baihaqy dalam Syuabul Iman (4224)dari jalur Abu Bakar bin Iyasy dari A'masy dari Atha' bin Abi Rabah dari Ibnu Umar secara marfu". Ini sanad yang lemah karena keadaan Abu Bakar. Ibnu Numair mengatakan, "dia lemah pada A'masy". At-Thabrani mengeluarkannya pada Al-Kabir (12/432) dari jalur Abu Bakar, tetapi mauqup pada Ibnu Umar. Al-Hafizh telah menukil tashih Ibnu Al-Qatthan yang mauquf dan tautsiqnya pada beberapa perawinya. Ia menisbatkannya kepada Ahmad dalam Az-Zuhd juga sebagaimana dalam At-Talkhis Al-Kabir (3/19). Kemudian ia mengatakan, "kelihatannya ia –Ibnul Qattan- belum memeriksa Al-Musnad……Bagi saya, sanad hadits yang dishahihkan oleh Ibnu Al-Qattan adalah ma'lul karena tidaklah otomatis bahwa perawinya tsiqah kemudian menjadi Shahih, karena A'masy mudallis dan ia tidak menyebutkan apa yang ia dengar dari Atha', sedang Atha' bisa jadi adalah Atha' Al-Khurasani sehingga di dalamnya terdapat tadlis taswiah dengan menghapus Nafi' bin Atha dan Ibnu Umar. Maka hadits ini kembali ke sanad awal, dan dialah yang masyhur". Yang dimaksud sanad awal adalah jalur Atha' Al-Khurasani dari Nafi', yang ada di bawah ini. Al-baihaqi mengatakan dalam Al-Kubraa (5/316) "itu diriwayatkan dari dua jalur yang lemah dari Atha bin Abi Rabah dari Ibnu Umar". Dan dikeluarkan oleh Abu Daud (3462) dan Ibnu Adi dala Al-Kamil (5/360) dari jalur haywah bin syuraih dari Ishak Abu Abdurrahman bahwa Atha Al-Khurasani memberitahunya bahwa Nafi menceritakkannya dari Ibnu Umar secara marfu. Ini adala sanad yang lemah. Az-zahabi menganggapnya termasuyk manakir Ishak Abu Abdurrahman Al-Khurasani sebagaimana terjamahnya pada Al-Mizan (7/393). Dikeluarkan oleh Abu Ya'la dalam musnadnya (5659) Abu Khaitsamah menceritakan, Ismail binAliyah menceritakan dari Laits dari Abdul Malik dari Atha dari Ibnu Umar dengan cara mauquf. Juga dikeluarkan oleh Ar-Ridyani dalam musnadnya (1422) dari jalur laits, tetapi dengan menghapuskan Abdul Malik. Dan dikeluarkan oleh Amad dalam musnadnya (2/84) ia mengatakan, yasid menceritakan saya Abul Janab Yahya bin Abi Hayyah dari Syahr bin Husyaib ia berkata, saya mendengar Abdullah bin Umar lalu ia menyebutnya secara marfu'. Ini isnadnya lemah berdasarkan dengan lemahnya Abu Janab, demikian pula ia menyebutnya an, an karena ia mudallis. Hadits tersebut telah dishahihka oleh Al-Lamah Al-Albani rahimahullah pada Shahih Al-Jami' (675) dan Ash-Shahihah (11).
0 komentar:
Post a Comment