Tuesday, April 10, 2012

LARANGAN MENYIKSA HEWAN DENGAN API

Penulis : Syekh Shaleh al-‘Utsaimin Rahimahullah.
Sumber : Syarah Riyadhusshalihin

Alih Bahasa : Idrus Abidin

(1617) [1]  وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال : بعثنا رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعث فقال : إِنْ وَجَدْتُمْ فُلَانًاوَفُلَانًا-لِرَجُلَيْنِ مِنْ قُرَيْشٍ سَمَّاهُمَا-فَأَحْرِقُوهُمَا بِالنَّارِ". ثم قال رسول الله حين أردنا الخروج : إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ تَحْرِقُوا فُلَانًاوًفُلَانًاوَإِنَّ النَّارَلَايُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللهُ، فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا". رواه البخاري.
(1617) Dari Abu Hurairah ia mengatakan, "Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengutus kami dalam suatu pasukan dan bersabda, "jika kalian mendapatkan fulan dan fulan, dua orang quraisy yang disebutkan oleh beliau, maka bakarlah dengan api". Kemudian ketika kami siap-siap berangkat, beliau bersabda, "Aku tadi menyuruh kalian untuk membakar fulan dan fulan, tetapi sesungguhnya tidak ada yang pantas menyiksa dengan api kecuali hanya Allah ta'ala. Oleh karena itu, jika kalian menemukan mereka maka bunuhlah". (HR.Bukhari).

(1618) [2]  وعن بن مسعود رضي الله عنه قال : كُنَّا مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرٍفَانْطَلَقَ لِحَاجَتِهِ، فَرَأَيْنَا حُمَّرَةً مَعَهَا فَرْخَانِ، فَأَخَذْنَا فَرْخَيْهَا، فَجَاءَتْ الحَمَّرَتُ تَعْرِشْ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : مَنْ فََعَلَ هَذَا بِوَلَدِهَا ؟رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْهَا". وَرَأَى قَرْيَةً نَمَلٍ قَدْ حَرَّقْنَاهَا، فَقَالَ : مَنْ حَرَّقَ هَذَا ؟ قُلْنَا : نَحْنُ. قَالَ : إِنَّهُ لَايَنْبَغِي أَنْ يُعَذَّبَ بِالنَّارِ إِلَّارَبُّ النَّارِ". رواه أبوداود بإسناد صحيح.

(1618) Dari Ibnu Mas'ud ia mengatakan, "Ketika kami bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam ssebuah perjalanan lalu beliau menjauh untuk buang hajat lalu tiba-tiba kami melihat burung dengan ke dua anaknya. Lalu kami mengambil ke dua anaknya itu. Kemudian induknya datang sambil berputar-putar. Lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tiba dan bersabda, "Siapakah yang mempermainkan burung dengan mengambil ke dua anaknya itu ? kembalikanlah anak burung itu kepadanya". Selain itu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melihat ada sarang semut yang kami bakar maka Rasulullah bertanya "Siapa yang membakar sarang ini ? Kami serempak menjawab, "Kami". Beliau bersabda, "Sungguh tidak seorang pun yang dibolehkan menyiksa denga api kecuali pemilik api itu sendiri (Allah ta'ala)". (HR.Abu Daud dengan sana yang shahih).

PENJELASAN.

            Penulis rahimahullahi ta'ala mengatakan, bab tentang haramnya menyiksa dengan api, yakni bahwa manusia tidak dibenarkan untuk menyiksa seseorang dengan membakarnya karena bisa saja menyiksanya dengan cara lain. Hudud bisa dilakukan selain dengan cara membakarnya sehingga membakar merupakan tambahan siksaan yang tidak dibutuhkan.
            Kemudia beliau menyebutkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengutus beberapa orang pada salah satu delegasi dan berkata, "jika kalia menemukan fulan dan fulan" untuk dua orang yang beliau sebutkan "maka bakarlah keduanya dengan api" maka sahabat menjadikan itu sebagai alasan sebagai wujud kepatuhan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Ketika mereka hendak berangkat, beliau berkata, "Saya tadi mengatakan begini dan begitu akan tetapi, "Tidak pantas ada yang menyiksa dengan api kecuali Allah ta'ala maka jika kalian menemukannya maka bunuhlah mereka berdua". Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam meralat perintah awalnya dengan perintah ke dua. Pada awalnya beliau menyuruh untuk membakar dan pada kali kedua beliau hanya memerintahkan untuk membunuh mereka berdua saja.  Maka itu menunjukkan bahwa jika manusia berhak mendapatkan hukum bunuh maka ia tidak boleh dibakar, tetapi ia hanya dibunuh dengan cara biasa sesuai dengan apa yang dikehendaki nash-nash syari'at.
Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pergi menjauh untuk buang hajat lalu sahabat menemukan Al-Humrah, sejenis burung, ia sedang bersama dengan anaknya. Mereka lalu mengambil ke dua anaknya hingga ia terbang berputar-putara di sekitar mereka, sebagaimana lazimnya burung jika diambil anaknya maka ia berputar dan berteriak-teriak karena kehilangan anakanya. Karena Allah ta'ala menjadikan pada hati binatang rasa kasih sayang, bahkan binatang terkadang menjauhkan kukunya dari anaknya karena khawatir jika mengenainya. Dan ini termasuk dari wujud kebijaksanaan Allah ta'ala. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam lalu memerintahkan agar anaknya dilepas, maka mereka melepaskanya. Kemudian beliau melewati perkampungan semut yang telah dibakar maka beliau bertanya, "Siapa yang membakar ini ? Mereka menjawab, "Kami semua wahai Rasulullah" perkampungan semut maksudnya perkumpulan mereka, lobang-lobangnya. Mereka membakarnya dengan api maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Tidaklah pantas ada yang menyiksa dengan api kecuali pemilik api itu sendiri". Beliau melarang tindakan demikian. karena itulah, jika di sekitar Anda terdapat semut maka janganlah membakarnya dengan api, tapi hendaknya kalian meletakkan sesuatu yang dapat membuat mereka pergi, seperti gas yang Anda siramkan di atas batu, maka semut akan pergi dan tidak akan kembali lagi insya allah. Jika tidak ada kemungkinan lain untuk bisa menghindari gigitannya kecuali dengan sesuatu yang dapat membunuhnya seketika, maksud saya semut maka tidaklah bermasalah. Karena itu merupakan usaha umtuk menghindari bahayanya. Jika tidak, maka sebenarnya semut termasuk hewan yang dilarang oleh baginda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk membunuhnya. Tapi jika ia menggigitmu dan tidak ada jalan kecuali membunuhnya maka tidaklah bermasalah jika membunuhnya.


 HARAMNYA MENUNDA PEMBAYARAN UTANG BAGI ORANG YANG SUDAH MAMPU DAN PEMILIKNYA TELAH MEMINTANYA.

Allah ta'ala berfirman (QS.An-Nisaa' : 58)
Allah ta'ala berfirman (QS.Al-Baqarah : 283)

(1619) [3] وعن أبي هريرة Z أن رسول اللهT  قال : مَطْلُ الغََنِيِّ ظُلْمٌ. وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيْئٍ فَلْيَتْبَعْ". متفق عليه.

(1619) Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam besabda, "Penangguhan pembayaran bagi orang yang mampu termasuk tindak kezhaliman. Jika ada seseorang diantara kalian yang disarankan untuk meminta uangnya kepada orang lain (dialihkan pembayaranya) maka hendaklah ia menerimanya". (HR.Bukhari dan muslim).

PENJELASAN.

            Penulis Rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya "Riyadhusshalihin" bab haramnya menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu, yakni dalam hal kewajibannya terhadap orang lain. Al-Mathal adalah penundaan dan itu merupakan bentuk kezhaliman. Jika Anda memiliki pinjaman kepada seseorang lalu Anda memintanya kembali tetapi ia selalu menunda-nundanya maka itu adalah kezhaliman, haram dan permusuhan. Diantara bentuknya adalah seperti apa yang dilakukan oleh para penanggung jawab (kafil) terhadap orang-orang yang di bawah tanggung jawabnya. Mereka -Naudzu Billah- menunda-nunda dan menyakiti mereka serta tidak memberikan hak mereka. Anda mendapati orang miskin itu yang meninggalkan keluarga dan negaranya demi untuk mendapatkan sesuap nasi. Ia menunggu empat bulan, lima bulan dan lebih, sedang penanggung jawab terus menunda-nunda –wal'iyadzu billah- dan mengancamnya jika ia buka mulut maka ia akan mengembalikannya ke negaranya. Tidakkah orang-orang yang berbuat demikian mengetahui bahwa Allah ta'ala berada di atas mereka. Allah ta'ala lebih tinggi di atas mereka. Bisa saja Allah ta'ala menetapkan baginya sebelum mati orang yang akan menyiksanya dengan siksaan yang sangat jelek. Kita memohon kepada Allah ta'ala agar dijauhkan dari perbuatan demikian. karena mereka orang-orang miskin, padahal Rasulullah mengatakan berdasarkan informasi dari Rabnya bahwa "Ada tida golongan yang akan menjadi musuhku di akhirat nanti ; orang yang berjanji atas nama-Ku lalu ia tidak menepati janjinya" yakni, ia berjanji atasa nama Allah ta'ala lalu ia mengingkarinya  -wal'iyazu billah- "Dan seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya dan orang yang menyewa buruh lalu ia telah meyelesaikan tugasnya tetapi yang besangkutan tidak memberikan haknya".[4] Mereka-mereka itu adalah musuh Allah pada hari kiamat. Kita berlindung dari Allah ta'ala dari kondisi mereka. Makar mereka adalah merupakan kezhaliman. Setiap saat, bahkan setiap waktu beralu begitu saja dan mereka tetap tidak membayar hak-hak pekerja. Mereka tidak bertambah kecuali semakin jauh dari Allah ta'ala. mereka tidak menambah sesuatu kecuali makin zhalim . Wal'iyazu billah. Sedang kezhaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.
            Kemudian beliau berhujjah dengan fiman Allah ta'ala  (QS.An-Nisaa' : 58) dan diantara amanah itu adalah harga barang dagangan. Jika ada seseorang yang menjual kepada Anda sesuatu, sedang harganya sebagian masih dalam tanggung jawab Anda maka itu seperti layaknya amanah. Anda harus menunaikannya dan tidak boleh menunda-nundanya.
            Beliau juga berhujjah dengan hadits Abu Hurairah Radhiyyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan, "Penangguhan pembayaran bagi orang yang mampu membayar termasuk tindak kezhaliman. Jika ada seseorang diantara kalian yang disarankan untuk meminta uangnya kepada orang lain (dialihkan pembayaranya) maka hendaklah ia menerimanya" Raslullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengumpulkan pada hadits ini tentang cara membayar utang dan cara menagih yang baik. Adapun tantang cara membayar dengan baik maka beliau bersabda, "Penangguhan pembayaran bagi orang yang mampu membayar termasuk tindak kezhaliman" ini mengandung perintah untuk segera membayar hak orang lain dan tidak tidak terlambat. Jika ia melakukannya maka ia zhalim. Betapa banyak orang yang didatangi untuk meminta pembayaran harga atau gaji dan mengatakn besok atau lusa padahal dirham yang ia miliki banyak terdapat dalam lacinya. Hanya saja setan mempermainkannya, seolah-olah jika tetap berada di rumahnya maka ia akan bertambah. Seolah-olah pemilik hak berkurang dengan itu. Betapa mengherankan orang-orang yang akalnya bodoh dan tersesat dalam agama mereka itu. Apa mereka mengira bawa jika mereka menunda-nunda pembayarannya maka kewajibannya terhapus atau berkurang ? kewajiban itu selama-lamanya tetap, baik ia membayarnya hari ini atau 10 hari kemudian atau 10 tahun kemudian. Hanya saja setan mempermainkan mereka sedang Rasulullah bersabda, "Penundaan pembayaran dari orang kaya" menunjukkan bahwa penundaan orang-orang  miskin bukanlah termasuk kezhaliman. Jika seseorang tidak memiliki sesuatu lalu ia menundanya maka itu bukanlah kezhaliman. Bahkan orang yang zhalim adalah orang yang menuntut orang miskin untuk menyelasaikan pembayarannya. Karena itulah, jika sahabat Anda berkekurangan maka Anda harus menangguhkannya dan tidak terlalu menuntutnya berdasarkan firman Allah ta'ala (QS.Al-Baqarah : 28) Allah ta'ala mewajibkan kita menungu hingga tiba masa keluasan rezki. Banyak orang yang memiliki uang pada orang-orang miskin dan ia mengetahui akan kefaikirannya tetapi ia tetap menuntutnya, bertindak keras, bahkan mengajukan permasalahnnya kepada fihak yang berwenang agar memenjarakannya hingga bisa membayar utangnya. Padahal ia tidak punya kemampuan untuk itu. Ini juga perbuatan haram dan merupakan tindak permusuhan. Bagi qadhi yang mengetahui bahwa orang tersebut adalah orang miskin dan pemilik hak menuntuntnya maka ia harus menghardik pemilik hak dan menghinanya serta menjauhkannya dari tuntutan yang berlebihan karena ia telah berbuat zhalim. Allah ta'ala memrintahkan untuk menunggu hingga tiba masa kemudahan (QS.Al-Baqarah : 28) tidak halal baginya mengataka, berikan hakku padahal ia mengetahui bahwa ia miskin dan tidak berusaha menyiksanya.
            Sabdanya, "Jika ada seseorang diantara kalian yang disarankan untuk meminta uangnya kepada orang lain (dialihkan pembayaranya) maka hendaklah ia menerimanya". Maksudnya jika ada seseorang yang mempunyai hak kepada zaid lalu zaid mengatakan kepadanya , "saya akan meminta kepada umar sebanyak uang saya" misalnya zaid dimintai 100 Riyal sedang ia meminta kepada umar 100 Riyal dengan mengatakan, "saya mengarahkanmu kepada Umar untuk meminta sebesar 100 Riyal". Bagi yang diarahkan kepada orang tertentu ia tidak boleh mengatakan saya tidak mau. Karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Jika ada seseorang diantara kalian yang disarankan untuk meminta uangnya kepada orang lain (dialihkan pembayaranya) maka hendaklah ia menerimanya". (HR.Bukhari dan muslim) kecuali jika orang yang ditunjuk adalah orang yang tidak dapat membayar atau orang yang terkenal suka menunda-nunda utang atau orang dekat yang bersangkutan yang tidak bisa ia ajukan kepada hakim. Intinya jika ada yang bisa menyebabkan utang itu tidak bisa terbayarkan maka ia bisa menolak Hiwalah itu. Tetapi jika tidak ada indikasi itu maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan agar menerima Hiwalah itu. Beliau menegaskan "Maka terimalah".
            Ulama berbeda pendapat, apa ini berkategori wajib atau hanya sekedar sunnah saja ? pendapat mazhab Hambali cenderung mengatakan bahwa itu adalah wajib dan jika seseorang diarahkan kepada orang tertentu untuk menuntut haknya maka ia harus menerimanya. Mayoritas ulama berpendapa bahwa itu hanyalah sunnah karena manusia tidak diharuskan untuk menerima pengalihan itu. Bisa jadi ia mengatakan, orang pertama mudah dan bersahabat, sedang yang kedua menakutkan dan bengis dan pikiran-pikiran serupa dengan itu. Tetapi tidak diraguka lagi bahwa ia hendaknya beralih kecuali jika ada halangan yang syar'I. Wallahu Al-Muwaffiq.


[1]  Shahih Bukhari (3016)
[2]  Shahih Al-Jami' (2425) Silsilah As-Shahihah (25, 487) Shahih Abu Daud karya Al-Albani
   Rahimahullah (2329).
[3]  Shahih Bukhari (2287) Shahih Muslim (1563).
[4]  Shahih Al-Bukhari (2227, 227) dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu.

0 komentar:

Post a Comment

Categories

About Us

There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form.

Contact Form