Thursday, January 26, 2017

Seputar Metodologi Studi Islam Oleh : Ust. Idrus Abidin, Lc., MA.

Seputar Metodologi Studi Islam

 Oleh : Ust. Idrus Abidin, Lc., MA.

Dosen STIS Al Manar Jakarta

Bagian ini merupakan orientasi umum kajian metodologi studi Islam yang mencakup 4 pembahasan: pertama, pengertian metodologi studi Islam ; kedua, urgensi dan signifikasni Metodologi studi Islam ; ketiga, objek studi Islam ; keempat, sejarah dan survey perkembangan studi Islam .
A.  Pengertian Metodologi Studi Islam
Secara bahasa, metodologi adalah rangkaian dari dua kata (kata majemuk); method dan logos. Method adalah cara dan logos adalah ilmu. Sehingga secara kebahasaan, metodologi adalah ilmu tentang cara-cara tertentu dalam melakukan suatu hal. Dalam Bahasa Arab, metodologi ini disebut sebagai manhaj. Terambil dari kata nahaja, yanhaju, nahjan yang bermakna jalan yang jelas dan terang. Kata ini, secara mutlak (tanpa embel-embel kata sifat atau kata majemuk) diasosiasikan langsung dengan kata majemuk as-Shirat al-Mustaqim (jalan lurus) yang mengandung arti cepat, praktis dan singkat menuju tujuan (surga). Padanan kata lainnya dalam Islam  adalah syari’ah, thariqah, sabil, sunnah, dll. Semuanya bermakna jalan, cara dan metode yang cepat, praktis dan ringkas untuk mencapai maksud dan tujuan.
Secara terminologis, manhaj atau metode adalah cara atau jalan yang menyampaikan kepada hakikat ontologis suatu objek pembahasan pada setiap cabang keilmuan; melalui seperangkat kaedah-kaedah umum, yang dapat mengarahkan aktivitas rasio hingga sampai kepada kebenaran objektif suatu penelitian atau penyelidikan. [1]
Dengan pertimbangan bahasa dan istilah di atas, bisa disimpulkan bahwa metodologi atau manhaj adalah suatu ilmu yang bekerja di balik semua jenis dan beragam cabang ilmu pengetahuan; dengan menganalisa metodologi dan membatasi gerak-langkahnya secara logis dan sitematis. Inilah yang dikenal dengan istilah Filsafat Ilmu (Nazariyatu al-Marifah), dalam kajian akademik. Filsafat ilmu ini adalah salah satu cabang filsafat yang membahas ilmu pengetahuan secara menyeluruh dan mendasar. Filsafat ilmu membahas 3 cabang pengetahuan secara mendalam. pertama, aspek wujud suatu objek ilmu yang disebut kajian ontologis; kedua, bagaimana cara mengetahui hakikat ontologis sebuah wujud yang disebut efistemologi; ketiga, manfaat pengetahuan yang disebut aksiologi. [2]
Studi dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah bahts, yang kandungan maknanya secara kebahasaan adalah mencari sesuatu yang tersembunyi (gaib).[3] Karena sesuatu yang tersembunyi dari akal manusia juga susah untuk digambarkan dalam benak (persefsi), apalagi mewujudkannya dalam dunia nyata (realitas) yang dapat dijangkau oleh indera, terutama yang sifatnya benda-benda maknawi seperti keberaniaan dan kejujuaran. Hal yang bisa dilakukan dalam kondisi seperti ini hanyalah berusaha mengetahui sebanyak mungkin karakteristiknya hingga mencapai hakikatnya secara utuh dan menyeluruh, melalui serangkaian langkah-langkah metodologis, dengan beragam prosedur yang berstandar ilmiah.
Islam secara bahasa adalah penyerahan diri secara total kepada otoritas (Allah) yang terbukti memiliki keunggulan (rububiyah dan qudrah) sehingga pantas disembah (uluhiyyah). Sedang berdasarkan Istilah adalah persaksian bahwa tiada tuhan yang pantas disembah kecuali Allah dan nabi Muhammad sebagai utusan Allah, lalu melaksanakan hak-hak Allah dengan penuh keikhlasan dan mengikuti petunjuk Rasulullah (ittiba’) dalam hal-hal seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan semua ketentuan umum Islam  dalam aspek muamalah dan ahlak serta dalam lingkup pribadi, keluarga, masyarakat hingga level kenegaraan.
Sedang studi Islam secara makna majemuknya bisa dijelaskan melalui 3 bidang kajian, sebagaimana yang diketengahkan oleh Dr. Sahrodi Jamali, yaitu :
·         Studi Islam  berdasarkan pada proses transmisi ajaran Islam  dari generasi ke generasi (studi proses pembelajaran dalam 3 aspek; kognitif (pengetahuan), efektif (sikap),  dan psikomotorik (pengamalan);
·         Studi Islam  kelembagaan;
·         Studi Islam  kritis  (insider dan outsider).
Berdasarkan proses, studi Islam  bisa diartikan sebagai sebuah disiplin ilmu yang mengkaji Islam , baik ajaran, kelembagaan, sejarah maupun kehidupan ummatnya. Prosesnya berupa transmisi doktrin-doktrin keagamaan dari generasi ke generasi dengan menjadikan tokok-tokoh agama, sejak Rasulullah Saw. sampai dengan ustadz-ustadz sebagai media utama yang hidup (the living mediators). Secara kelembagaan, proses ini berlangsung di berbagai institusi, mulai dari keluarga, masyarakat, masjid, kuttab, madrasah, pesantren, sampai dengan perguruan tinggi (jami’ah).
Selain upaya transmisi, juga studi Islam  mewakili sebuah usaha dari pemeluknya untuk memberikan respon (tanggapan kritis) secara defensip (bertahan) atau pun opensif (menyerang) terhadap ajaran, ideologi atau pemikiran dari luar agama yang diyakininya. [4] Sedang studi Islam  berdasarkan pada kajian non pemeluk (outsider) bisa diartikan sebagai usaha pengkajian terhadap Islam  secara kritis terhadap ajaran, institusi dan kelembagaan serta sisi historisnya secara mendalam.
Aspek studi Islam kritis perlu ditegaskan di sini mengingat Islam dipelajari tidak saja oleh pemeluknya, tetapi juga melibatkan semua kalangan akademik berdasarkan pada tujuan-tujuan tertentu yang melatari studi dan pengkajian tersebut. Perlu dijelaskan bahwa studi Islam versi insider (pemeluk) atau pun outsider (orientalis) memiliki beberapa perbedaan secara signifikan, di antaranya:
·         Secara sumber, Islam  adalah agama wahyu sedang menurut Orientalis, Islam  adalah agama budaya.
·         Islam  adalah kebenaran absolut, Orientalis memandangnya relatif.
·         Persfektif studi Islam  tauhidi (menyatukan), sedang Orientalis dikotomik.
·         Persfektif studi Islam  bernuansa keimanan, studi Islam  Orientalis bernada kritis,
·         Wahyu, intuisi, panca indera, Orientalis : rasio, empiris, positisime,
·         Peradaban Islam  memadukan hafalan dan tulisan, Orientalis hanya berpatokan pada tulisan dan catatan saja.
Berdasarkan paparan dan analisa-analisa tersebut di atas, bisa disimpulkan bahwa Metodologi Studi Islam  adalah prosedur yang ditempuh secara ilmiah, cepat, tepat dan praktis dalam mempelajari Islam  secara luas dan mendalam pada beragam aspeknya; baik aspek sumber ajaran, pemahaman terhadap sumber ajaran, maupun aspek kelembagaan serta sejarahnya yang panjang (aspek historis) baik dari kalangan insider maupun outsider. [5]
B.  Urgensi dan Signifikansi Metodologi Studi Islam
Mengenal metodologi sebuah ilmu sebelum mempelajarinya lebih dalam sangat besar urgensitasnya. Karena dengan bekal metode, setiap peserta didik memiliki semacam acuan dalam mengarungi samudera keilmuan. Sehingga mereka tidak tenggelam dan kebingungan dalam lautan luas tersebut. Jika mau dipetakan, urgensi metodologi dalam setiap kajian keilmuan antara lain seperti:
·         Masalah metodologi adalah masalah ilmu pengetahuan itu sendiri. Maksudnya, hilangnya metodologi berarti hilangnya cara yang tepat, tepat dan praktis dalam mempelajari, mensistematika dan menganalisa sebuah cabang keilmuan.
·         Memberikan peta pengetahuan yang ringkas, sistematis dan cepat dalam menyampaikan kepada tujuan yang dikehendaki dari setiap jenis ilmu pengetahuan yang dikaji.

  •  Maju-tidaknya sebuah kajian keilmuan tergantung pada adanya metode yang tepat, ringkas, praktis dan cepat dalam menyampaikan kepada tujuan.

  •  Adanya landasan yang bisa dijadikan rujukan bersama manakala terjadi perbedaan dan perdebatan dalam setiap masalah-masalah keilmuan yang sedang dibahas dan diperdebatkan.
  • Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa metode jauh lebih penting dibanding dengan kandungan (konten) dan manfaat ilmu pengetahuan. Karena metodologi membekali penuntut ilmu dengan sistematika dan langkah-langkah yang tepat dalam mencapai objek kajian dan mempelakukannya dengan tepat. Karenannya, kajian efistemologi lebih unggul dibanding kajian ontologi dan aksiologi. Karena efsitemologi membahas cara, sedang ontologi membahas hakikat dan isi, sementara aksiologi membahas seputar kegunaan pengetahuan. Artinya, cara mengetahui objek ilmu dan kegunaannya lebih urgen dibanding isi pengetahuan dan kegunaan ilmu itu sendiri. [6]
  • Dengan metodologi, setiap pembelajar akan memperlakukan setiap kajian secara objektif, konprehensif dan penuh kebijaksanaan. Sehingga mereka proporsional dan menghindari sikap keras dan kaku (ekslusif) pada bidang-bidang ijtihadi, seperti dalam bidang muamalat dan akidah yang masih diperselisihkan. Dengan pengetahuan metodologi,  seorang pengkaji Islam  bisa bersifat elegan, fleksibel, inklusif, dan substantif, namun tetap tegas dan berintegritas dalam masalah-masalah yang berkategori prinsip seperti aspek akidah dan ibadah. Hal ini berdasarkan pada prinsip metodologis Islam , bahwa hukum asal akidah dan ibadah adalah haramnya melakukan kreativitas (ibda’ dan bid’ah) kecuali pada aspek format dan seistematika kajian. Sedang hukum asal muamalah adalah boleh berkreativitas dalam beragam tata cara dan beragam bentuk akad-akad transaksi, selama tidak ada dalil yang melarang dan membatasinya. [7]
  • Dengan adanya metodologi, maka aktivitas pengkajian dan pengajian bisa dibedakan. Jika pengajian umumnya tanpa disertai metode, maka pengkajian senantiasa melekat dengan motode. Sehingga kedalaman dan keluasan wawasan terhadap objek pengkajian bisa melampaui kegiatan pengajian yang hanya membatasi diri pada satu aspek saja. Atau dengan bahasa lain, “Ilmu itu bukanlah orang-orang yang menginstal buku-buku dan perpusatakaan ke dalam otaknya, tatapi ilmu sebenanrya adalah kemampuan seseorang mengorganisir pengetahuan yang ada dalam kepalanya.” [8]

Urgensi metodologi dalam setiap aktivitas ilmiah bisa dipertegas dengan adanya metodologi pada masing-masing cabang dan bidang ilmu pengetahuan, seperti :

  •  Studi kebahasaan memberikan semacam ushul lughah atau fikih lughah (gramatika) yang menjadi landasan analisis. Seperti kaedah nahwu dan sharaf (morfologi) dalam studi bahasa Arab.
  • Studi hukum Islam  (fikih) memiliki perangkat metodologis yang disebut Ushul Fikih, termasuk di sini Qawa’id Fikhiyah. Imam Fakhruddin al-Razi berkata, “Sebelum era Syafi’i, kalangan ilmuan mendukung atau menolak sebuah permasalahan keilmuan umumnya tanpa disertai dengan metodologi umum yang bisa dijadikan rujukan dalam mengetahui dalil-dalil syari’at dan tata cara menolak dan menjastifikasinya. Lalu imam Syafi’i merumuskan ilmu usul fikih dan memberikan acuan umum bagi kalangan ilmuan yang menjadi kerangka bersama dalam mengenal tingkatan dalil-dalil syari’at.
  • Studi al Qur’an dan tafsir memiliki metodologi pengantar yang dikenal dengan istilah Ulumul Qur’an dan Ushul Tafsir. Bahkan, keberhasilan Ibnu Taimiyah merumuskan Ushul Tafsir menjadi acuan Ibnu Katsir dalam melahirkan karya masterpiesnya; Tafsir al-Qur’an al-Azhim, yang lebih dikenal dengan Tafsir Ibnu Katsir
  • Studi Hadits dipalajari melalui serangkaian kaedah metodologis berupa Ushulul Hadits atau Musthalah al-Hadits.
  • Studi ilmu-ilmu alam juga mengandalkan metode deduktif (istiqra’) yang memiliki basis ilmiah yang kokoh melalui 3 tahapan penting:

a)    Tahap awal (iftirad): tahap hipotesis dan asumsi adanya keterkaitan antara teori ilmiah dengan fenomena yang diangkat sebagai objek penelitian. Tahap ini dilakukan dengan metode pengamatan (mulahazah) dan observasi (tajribah)
b)   Tahap kematangan (fard): tahap di mana seorang peneliti mampu menemukan adanya hubungan erat antara fenomena yang diteliti dengan hipotesis dan asumsi awal yang mendasari penelitiannya
c)    Tahap pembuktian (burhan) : tahap di mana seorang peneliti sampai kepada kesimpulan akhir, bahwa hipotesis dan asumsinya betul-betul sesuai dengan kenyataan lapangan. Juga bahwa teori yang dia pakai betul-betul berlaku seutuhnya pada masing-masing fenomena dan bagian-bagian yang diteliti satu persatu tanpa pengecualian atau pun berlaku secara umum dengan pengecualian terhadap beberapa sampel karena beberapa pertimbangan dan alasan.
Tujuan penegasan ini sekedar menguatkan betapa pentingnya metodologi dalam merangkum setiap aktivitas keilmuan, dengan membatasi tujuan dan langkah-langkahnya agar tidak terjadi tumpang-tindih dalam hal permasalahan dan pendekatan, sehingga dapat mempercepat laju perkembangan ilmu pengetahuan dan mencegahnya dari infiltrasi luar, sekaligus menjauhkannya dari ketidakjelasan orientasi dan tujuan serta sebagai upaya menghindari perdebatan tak berujungpangkal. Juga penting ditegaskan di sini bahwa metodologi haruslah jelas rambu-rambunya, tepat pembagiannya; di mana peneliti bekerja dengan metode tersebut secara benar dan penuh kesadaran; di mana dia sedang berpijak dan ke mana arah dan tujuan dari penyelidikannya. [9] urgensi tenang metodologi dalam studi Islam  makin terasa jelas dengan pemaparan yang lebih menyeluruh pada bab seputar metode dan pendekatan dalam studi Islam  pada buku ini insya Allah.
C.  Objek Studi Islam
Studi Islam  adalah sebuah upaya sistematis, logis dan terencana dalamrangka mengkaji Islam secara integral; baik dari sisi norma-norma utama (kajian normatif) maupun dari aspek praktis yang merupakan perwujudan dari praktek keislaman di tengah realitas masyarakat, yang mencakup ibadah, muamalat dan ahlak. Bahkan studi Islam  juga membahas referensi Islam secara utuh, beserta hasil pemahaman dan pemikiran kaum muslimin dalam rentang sejarah yang panjang, dalam bidang kalam, hukum fikih, filsafat, tasawuf, sejarah kebudayaan dan pertumbuhan serta perkembangan historis segala aspek keislaman dll. Artinya, studi Islam  mempelajari secara konprehensif segala bentuk fenomena keIslam an; baik yang bersifat ajaran ideal (norma-norma langit) maupun ajaran realitas (bumi) yang praktis yang mencakup ilmu-ilmu alam (sains) maupun ilmu-ilmu sosial, teramsuk di dalamnya kajian historis (sejarah).
Ada sejumlah pertanyaan yang lahir dari sikap ragu mengenai kemungkinan Islam  dipelajari secara ilmiah. Sementara studi Islam, terutama aspek akidahnya, tidak bisa ditundukkan dalam wilayah empiris-indrawi. Lalu mungkinkah Islam  dipelajari secara ilmiah? Jawaban dari pertanyaan ini adalah: pertama, perlu dijelaskan dulu makna ilmiah yang dimaksud sang penanya; kedua, menjelaskan kemungkinan studi ilmiah Islam  berdasarkan maksud sang penanya secara sederhana. Secara umum dijelaskan bahwa jika yang dimaksud ilmiah adalah berdasarkan pada kajian sumber referensi eksternal (Qur’an dan Sunnah) dan sarana internal berupa; telinga, mata, akal dan hati yang dimiliki manusia, maka jawabannya adalah objek studi Islam  sangat ilmiah untuk didekati dengan metodologi dan pendekatan transmisi-empiris, logis-supralogis,dll.[10]
Yang dimaksud transmisi-empiris adalah prosedur studi yang mengandalkan riwayat sebagai standar ukuran dan timbangan dalam menilai hakikat ontologis, terutama pada wilayah akidah dan ibadah. Lalu pada bidang ilmu alam dan ilmu sosial, ukuran-ukuran yang bersifat empiris dapat dijadikan sebagai pedoman dan standarisasi ilmiah.[11] Islam tidak pernah kaku berhadapan dengan prosedur ilmiah, karena hakikat-hakikat yang diajarkan sangat konprehensif. Berbeda dengan kajian ilmiah peradaban lain yang membatasi objek kajian hanya pada seputar wilayah material, tanpa memberi ruang pada aspek spiritual dan nilai-nilai etika dan moral pada setiap prosedur ilmiah yang dikembangkan.
Singkatnya, jika wilayah kajian Islam mau dipetakan secara ringkas, maka dikatakan bahwa ada 5 objek kajian yang ditawarakan Islam . Pertama, kajian teologis terkait hubungan manusia dengan penciptanya (ibadah); kedua, kajian akhirat (tanggungjawab); ketiga kajian seputar hakikat hidup (ujian); keempat, kajian terkait relasi manusia dengan sesama mahluk (adil dan ihsan); dan kelima, hubungan manusia dengan alam (eskplorasi). Yang terakhir mencakup alam (sains) dan wilayah masyarakat (sosial). Artinya, secara ilmiah, Islam  mempelajari kelima objek studi tersebut di atas secara menyeluruh. Tetapi peradaban lain (terutama Barat Sekuler) hanya membatasinya pada 2 kajian: pertama, kajian terkait hubungan sesama manusia dan kedua, kajian seputar alam (sains dan sosial). Di bidang pertama, mereka berhasil mencapai tingkat profesional (ihsan) sekali pun hanya sebatas wilayah materi tanpa terkait dengan nilai-nilai spiritual (moral). Akhirnya, mereka tetap standar ganda dan sangat berat untuk bisa berlaku adil (apalagi profesional dan sportif) terhadap budaya dan peradaban lain.
Tiga wilayah kajian sama sekali tidak dianggap oleh Barat sekuler sehingga mereka hanya unggul di bidang material saja, namun sepi nilai-nilai ahlak dan spiritual yang menjadi kunci utama kebahagiaan manusia. Pantaslah kalau perabadan Barat yang dianggap ilmiah tersebut dipandang oleh sejumlah peneliti sebagai peradaban yang sukses besar mempersembahkan kemudahan secara material bagi manusia, namun menghancurkan nilai-nilai moral (kemanusiaan) secara membabi buta. Inilah alasan di balik lahirnya karya-karya ulasan dari cendekiawan muslim yang intinya menegaskan kerugian ummat manusia akibat dari kemunduran peradaban Islam.[12] Karena, di masa lalu peradaban Islam  telah mempersembahkan kemudahan material kepada manusia sekaligus kesuksesan spiritual secara bersamaan.
Bahkan terdapat beberapa keunggulan lain peradan Islam dibanding peradaban lain dari sisi ilmiah, seperti adanya metode transmisi (riwayat) yang berpadu dengan metode penulisan dalamrangka menjaga warisan keilmuan dari dulu hingga sekarang. Hingga terkenallah sebuah idiom yang berbunyi, “Ilmu itu intinya ada di dalam jiwa (shudur/hafalan dan pemahaman), bukan sekedar tertulis dalam buku-buku catatan (sutur)”.  Selain hafalan dan catatan, peradaban Islam  juga unggul dari sisi silsilah keilmuan (sanad) yang menjadi keistimewaan ilmu hadits, silsilah keturunan (nasab) yang menjadi basis utama ilmu sosial (sejarah) dan analisis kedudukan kata dalam kalimat (i’irab) yang memberikan keluasan pemaknaan terhadap sebuah analisa ilmiah kebahasaan. Al-Khatib al-Bagdadi berkata, “Ada informasi penting yang sampai kepadaku bahwa ummat (Islam ) ini diberikan keistimewaan melampaui peradaban sebelumnya dengan tiga hal; isnad, nasab, dan i’rab”. [13]


[1] Ali Hasan, Manhaj al-Istidlal ‘Ala Masa’il al-I’tiqad ‘Inda Ahli Sunnah, (Riyad : Maktabah al-Rusyd), Vol. 1, Cet. 2, th. 1993 M /1413 H., hal. 20.
[2] Kami berpendapat, sebelum metodologi studi Islam  dipelajari, sebaiknya lembaga pendidikan Islam   mengenalkan peserta didik dengan filsafat ilmu berdasarkan tinjauan Islam  (Efistemologi Islam). Sehingga mahasiswa dan peserta didik memiliki landasan umum dalam mempelajari metodologi studi Islam  lebih kokoh. Buku acuan untuk edisi Indonesia bisa menggunakan Pengantar Efistmologi Islam  karya Dr. Mulyadi Kartanegara dan Filsafat Ilmu karya Dr Adian Husaini, et. al.
[3] Abjadiyatu al-Bahs fi al-Ulum al-Syar’iyyah, Dr. Farid al-Anshari, (al-Dar al-Baidha’, ttc), cet. 1, th. 1997 M/1417 H. hal. 24.
[4] Metodologi Studi Islam , Dr. Jamali Sahrodi, (Bandung: Pustaka Setia), cet. 1, th. 2008 /1429., hal. 37
[5] Lihat: Metodologi Studi Islam , Prof. Dr Supiana, M. Ag, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  Kementerian Agama), cet. 2, th. 2012, hal. 4 dengan beberapa pengembangan dan penyesuaian
[6] Muhammad Murtadha al-Yamani, salah seorang intelektual handal, dalam bukunya Itsar al-al-Haq ala al-Khalq mengatakan, “Sebab utama terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ahli kalam bukanlah pelik dan detilnya pembahasan ilmiah yang mereka perdebatkan. Tetapi ketidaksepakatan mereka terhadap metodologi dan referensi yang mereka gunakan.” Beliau mencontohkan, “Matematika dan ilmu rancangbangun termasuk pengetahuan pelik, namun teap saja benar argumennya. Karena, kata beliau, permasalahan bukan pada jelimetnya pembahasan, namun tidakadanya metodologi dan cara untuk mensistematika pengetahuan.”
[7] Lihat lebih lanjut: Abdul Rahman Zaid al-Zunaidi, Masadir al-Ma’rifah fi al-Fikri al-Dini wa al_falasafi, (Riyad : Maktabah al-Muayyid), Cet, 1, th. 1192 M./1412 H., hal. 17-18. Lihat pula Metodologi Studi Islam , Prof. Dr Supiana, M. Ag, (Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  Kementerian Agama), cet. 2, th. 2012, hal. 6-8.
[8] Abjadiyatu al-Bahs fi al-Ulum al-Syar’iyyah, Dr. Farid al-Anshari, (al-Dar al-Baidha), cet. 1, th. 1997 M/1417 H. hal. 8.
[9] Lihat : Ali Hasan, Manhaj al-Istidlal ‘Ala Masa’il al-I’tiqad ‘Inda Ahli Sunanah, hal. 21-26.
[10] Riwayat dan panca indera.
[11] Kata ilmiah sebagai kata sifat dari kata penelitian (penelitian ilmiah) di sini dimaknai sebagai usaha yang terencana secara matang yang dimaksudkan untuk menyelesaikan problematika keilmuan dengan menelesuri semua unsur-usur pembentukannya yang dianggap sebagai sumber masalah. (Lihat : Abjadiyatu al-Bahs fi al-Ulum al-Syar’iyyah, Dr. Farid al-Anshari, hal. 24.
[12] Salah satu karya terebut eperti kitab Madza Khasira al-‘Alam bi Inhitahat al-Muslimin, karya Syakib Arselan.
[13] Bahkan terkait nilai keunggulan ini, Rasulullah Saw pernah menginformasikan, sebagaimana riwayat dari Jabir r.a.:
أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً
‘Aku diberi (oleh Allah) lima perkara, yang itu semua tidak diberikan kepada seorang-pun sebelumku. Aku ditolong (oleh Allah) dengan kegentaran (musuh sebelum kedatanganku) sejauh perjalanan sebulan; Bumi (tanah) dijadikan untukku sebagai masjid (tempat sholat) dan alat bersuci (untuk tayammum-pen). Maka siapa saja dari umatku yang (waktu) sholat menemuinya, hendaklah dia sholat. Ghonimah (harta rampasan perang) dihalalkan untukku, dan itu tidaklah halal untuk seorangpun sebelumku. Aku diberi syafa’at (oleh Allah). Dan Nabi-Nabi dahulu (sebelum-ku) diutus khusus kepada kaumnya, dan aku diutus kepada manusia semuanya’” (HR. Bukhori no. 335 dan Muslim no.521)

0 komentar:

Post a Comment

Categories

About Us

There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form.

Contact Form