الخميس، 9 فبراير 2012

ISBAL DALAM SHALAT

 Sumber : Syarah Sunan Abi Daud
Alih Bahasa : Idrus Abidin

 حَدَّثَنَا زَيْدُ بنُ أُخْزَمَ، حَدَّثَنَا أَبُوْ دَاوُدَ، عَنْ أَبِيْ عُوَانَة، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِيْ عُثْمَانِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الُلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِي صَلاَتِهِ خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِي حِلٍ وَلاَ حَرَامٍ .
قال أبو داود : روى هذا جماعة عن عاصم موقوفا على ابن مسعود، منهم : حماد بن سلمة وحماد بن زيد و أبو الأحوص وابو معاوية
633 Zaid bin Ahzam bercerita kepada kami, Abu Daud bercerita kepada kami, dari Abu Uwanah, dari A'shim, dari Usman, dari Ibnu Mas'ud, ia mengatakan : saya pernah mendengar Rasulullah saw mengatakan : Barang siapa yang memanjangkan sarungnya ketika shalat sambil bersikap sombong, maka Allah swt tidak membebaskannya (dari dosa) dan tidak mengharamakannya (dari nereka).(1)

Abu Daud mengatakan : Hadits ini diriwayatkan oleh sekeklompok orang dari A'shim secara mauquf pada Ibnu Mas'ud. Diantara periwayatnya, Hammad bin Salamah, Hammad bin Zaid, Abul Ahwash, dan Abu Muawiyah.
(  من أسبل إزاره ) Isbal adalah memanjangkan pakaian dan membiarkannya terburai ke tanah, jika ia berjalan dalam keadaan sombong. (  خيلاء  ) Yakni, sombong dan merasa ta'jub. (  فليس من الله في حل ولا حرام ) yakni, Allah tidak menjadikannya bersih dari dosa, dengan mengampuninya dan tidak pula menjauhkan serta menjaganya dari perbuatan jelek, atau menghalalkan sorga baginya, atau mengharamkannya dari nereka, atau ia tidak berada dalam bingkai perbuatan yang halal dan tidak memiliki kemulia di sisi Allah swt. Wallah Ta'ala A'lam. Demikianlah dalam kitab Fath al-Wadud. (  بينما رجل يصلي مسبلا إزاره ) Yakni, membiarkannya lebih rendah dari mata kaki dengan penuh kesombongan. Memanjangkan ujung pakaian makruh hukumnya menurut Abu Hanifah dan Syafi'I ketika shalat dan pada kondisi lainnya. Malik membolehkannya dalam shalat dan tidak membolehkannya ketika berjalan karena, ketika, tampak adanya kesombongan. Demikianlah dikatakan dalam kitab al-Mirqaat.

 حَدَّثَنَا مُوْسَى بْنُ إٍسْمَعِيْل، حَدَّثَنَا أَبَانٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ أَبٍي جَعْفَرٍ، عَنْ عَطَاء بْنٍ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَة قَالَ : بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلّْي مُسْبِلاً إِزَارَهُ إٍذْ قَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اذْهَبْ فَتَوَضَّأَ. فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ جَاءَ، فًقَالَ لَهُ رَجُلٌ : يَا رَسُوُْلُ اللهِ ! مَالَكَ أَمَرْتًهُ أًنْ يَتَوَضَّأ َثُمَّ سَكََتَّ عَنْهُ ؟ فَقًَالَ : إِنَّهُ كًانً يُصَلٍّي وَهُوَ مُسْبٍلٌ إٍزَارَهُ ، وَإِنَّ اللهَ تَعَالَى لاَ يَقْبَلُ صَلاَة رَجُلٍ مُسْبِلٍ إِزَارَهُ.

634 Musa bin Isma'il bercerita kepada kami, Aban menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami, dari Atha' bin Yasar, dari Abu Hurairah, ia mengatakan : Ketika ada seseorang yang shalat sambil isbal (memanjangkan ) sarungnya, tiba-tiba Rasulullah saw mengatakan kepadanya : pergilah berwudhu'. Ia lalu pergi berwudhu', kemudian datang lagi. Tiba-tiba ada orang yang mengaakan kepada beliau : Wahai Rasulullah ! Kenapa engkau menyuruhnya untuk berwudhu' kemudian mendiamkannya ? Beliau menjawab : Ia tadi shalat sambil memanjangkan sarungnya, padahal Allah swt tidaklah menerima shalat orang yang memanjangkan sarungnya.(2)

(  اذهب فتوضأ  ) ada yang mengatakan : Mungkin, rahasia perintah Rasulullah saw agar ia berwudhu', pada hal sebenanya ia masih tetap bersih adalah agar ia yang besangkutan memikirkan perbuatan makruh yang dilakukannya. Dan bahwa Allah swt, berkat perintah Rasulullah saw baginya untuk membersihkan lahiriahnya akan berefek pada kebersihan batinnya dari kotornya kesombongan ; karena bersihnya lahiriah bisa berpengaruh terhadap bersihnya batin. Hal ini disinggung oleh al-Thibi.  (  فذهب فتوضأ ثم جاء ) tampaknya ia datang tanpa menguraikan sarungnya. (  مالك أمرته أن يتوضأ ) yakni, padahal ia dalam kondisi bersih. Ia mengatakan dalam kitab al-Mirqat, setelah menjelaskan hadits ini : Al-Thabrani telah mengeluarkan sebuah riwayat bahwasanya Rasulullah saw pernah melihat seseorang shalat sambil menguraikan sarungnya, lalu Rasulullah saw mendekatinya dan merasa iba terhadap keadaan sarungnya tersebut. Al-Munziri mengatakan dalam kitab Mukhtasar-nya : Dalam rangkaian sanadnya terdapat Abu Ja'far. Ia merupakan orang yang termasuk penduduk kota Mekah yang tidak dikenal namanya…selesai. Al-Munziri mengatakan dalam dalam kitab al-Targib : Hadits Abu Hurairah diriwayatkan oleh Abu Daud dan Abu Ja'far al-Mudni. Jika ia adalah Muhammad bin Ali bin Husain maka riwayatnya dari Abu Hurairah adalah mursal, jika ia bukan Muhammad tadi maka saya tidak mengenalnya…selesai. Saya mengatakan : Bagaimana ia mursal, padahal yang meriwayatkan adalah Abu Ja'far, Jika ia adalah Baqir Muhammad bin Ali bin Husain dari Atha' bin Yasar dan bukan dari Abu Hurairah. Yang benar, Abu Ja'far ini adalah sang muazzin. Al-Haafiz mengatakan dalam kitab Taqrib : Abu Ja'far al-Muazzin al-Anshari al-Mudni diterima dan termasuk dalam tiga orang. Barang siapa yang mengira bahwa ia adalah Muhammad bin Ali bin Husain maka ia telah ngawur. Ia juga mengatakan dalam al-Khulasah : Abu Ja'far al-Anshari al-Muazzin al-Mudni dari Abu Hurairah, dari Yahya bin Abi Katsir. Al-Tirmidzi meng-hasan-kan haditsnya. ..selesai. jadi, Abu Hasan ini adalah seseorang dari Madinah. Ia meriwayatkan dari Abu Hurairah, atha' bin Yasar. Dia bukanlah Abu Ja'far al-Baqir Muhammad bin Ali. Demikian pula ia bukan Abu Ja'far al-Tamimi yang bernama Isa. Ibnu Ma'in meng-tsiqah-kannya. Imam Nawawi mengatakan dalam kitab Riyadhu Shalihin, setelah menampilkan hadits ini : Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan isnad yang shahih sesui dengan syarat Muslim...selesai. al-Hafiz al-Mizzi mengatakan dalam Tuhfah al-Asyraf : Hadits : "Ketika ada seseorang yang shalat sambil isbal (memanjangkan) sarungnya, tiba-tiba Rasulullah saw mengatakan kepadanya : pergilah berwudhu'". Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dalam bab Shalat dan bab pakaian, dari Musa bin Ismail mungkari dari Aban bin Yazid al-Aththar, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Ja'far, dari atha' bin Abi Yasar dari seseorang yang merupakan sahabat Rasulullah saw secara ringkas : "Tidaklah diterima shalat orang yang memanjangkan celananya" dan akan ada pembahasannya nanti...selesai. al-Mizzin mengatakan dalam biografi Atha' bin Yasar, dari seorang sahabat Rasulullah saw sebuah hadits " Tidaklah diterima shalat orang yang memanjangkan celananya"
CATATAN KAKI :

  1.    Ini adalah isnad yang shahih. Para perawinya terpercaya. Hanya saja Hammad bin Salamah, Hammad bin Zaid, Abu Ahwash, Abu Muawiyah, dan selain mereka berbeda dengan Abu Uwanah. Mereka meriwayatkan secara mauquf pada Ibnu Mas'ud. Abu Daud menyebutkannya dan tampaknya ia menghukuminya dengan illah karena ia mauquf. Abu Uwanah adalah terpercaya (tsiqah) dan tsabt. tambahan yang ia riwayatkan dari bukunya dipakai berhujjah. Tetapi jika ia meriwayatkannya dari hapalannya maka bisa saja ia salah. Wallahu ta'alaa a'lam.
  2.    Isnadnya dha'if. Dalam rangkaian sanadnya terdapat Abu Ja'far. Ia tidak dkenal secara pasti sebenarnya dia siapa. Al-Hafiz Ibnu Hajar mengira ia adalah Abu Ja'far al-Anshari yang bertindak sebagai tukang azan. Sedang Yahya adalah Ibnu Abi Katsir. Ia adalah tsiqah, tetapi terkadang melakukan tadlis.


0 komentar:

إرسال تعليق

Categories

About Us

There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form.

نموذج الاتصال