الخميس، 2 فبراير 2012

 HARAMNYA LAKI-LAKI MENYERUPAI PEREMPUAN DAN PEREMPUAN MENYERUPAI LAKI-LAKI DALAM BERPAKAIAN, GERAK DLL.
Alih Bahasa : Idrus Abidin
Sumber : Syarah Riyadhu Shalihin, Syekh Sholeh al-Utsaimin

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلُمُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَاْلمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ. وَفِي رِوَايَةٍ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ اْلمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالَ بِالنِّسَاءِ وَاْلمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ. رواه البخاري.

1639 – Dari Ibnu Abbas radiyallahu anhuma ia berkata, "Rasulullah shallahu alaihi wasallam mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Pada riwayat yang lain : Rasulullah shallahu alaihi wasallam mengutuk laki-laki yang meniru tampilan wanita dan wanita yang meniru penampilan laki-laki.  (HR.Al-Bukhari).

 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى  اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ  يَلْبَسُ لِبْسَةَ اْلَمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلَ. رواه أبو داود بإسناد صحيح.

1640 – Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu ia berkata, "Rasulullah shallahu alaihi wasallam mengutuk laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakai laki-laki,"  (HR.Abu Daud dengan sanad yang shahih).

 وَعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا : قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنََََََابِ اْلَبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٍ كَاسِيَاتٍ عَارِيَاتٍ مُمِيْلاَتٍ مَائِلاَتٍ، رُءُوْسَهُنَّ كَأَسْنِمَةِ اْلبُخْتِ اْلمَائِلَةِ، لاَيَدْخُلُنَّ اْلجَنَّةَ وَلاَيَجِدْنَ رِِيَْحَهَا، وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَاوَكَذَا". رواه مسلم.

1641 – Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu juga, ia mengatakan : Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda, "Terdapat dua kelompok dari penghuni neraka yang belum pernah saya lihat, yaitu : Kelompok yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang ia gunakan untuk memukul manusia. Dan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang Merayu-rayu dan melenggak-lenggok membesarkan kondenya seperti punggung onta. Mereka tidak masuk suraga dan tidak mencium wanginya. Padahal wewangian surga bisa tercium dari jarak sekian,"  (HR.Muslim).

PENJELASAN.
    Penulis, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Riyadhu Ash-Shalihin, "Bab tentang haramnya laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupa laki-laki dalam berpakaian, gerak dll". Hal ini kerena Allah subhana wata'ala menciptakan laki-laki dan wanita masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Laki-laki berbeda dengan wanita dalam hal bentuk tubuh, sikap, kekuatan, sikap beragama dll. Demikian pula wanita, ia berbeda dengan laki-laki. Barang siapa yang berusaha menjadikan laki-laki seperti wanita atau berusaha menjadikan wanita layaknya laki-laki, maka ia telah menentang ketentuan dan aturan Allah subhana wata'ala. Karena Allah subhana wata'ala mempunyai hikmah tertentu dalam ciptaan-Nya. Karena itulah, teks-teks keagamaan banyak mengecam keras degan kutukan, yaitu berupa penolakan dan kejauhan dari rahmat Allah subhana wata'ala, karena laki-laki menyerupai wanita atau karena wanita menyerupai laki-laki.
    Barang siapa yang menyerupai wanita maka ia terkutuk melalui lisan Rasulullah shallahu alaihi wasallam. Barang siapa yang menyerupai laki-laki maka ia pun terkutuk melalui lisan Rasulullah shallahu alaihi wasallam. Sebagaimana yang terdapat pada hadits Ibnu Abbas radiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallahu alaihi wasallam mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita. Pada lafazh lainnya : "Laki-laki yang meniru wanita". Mereka semua adalah orang-orang yang menyerupai wanita pada hadits ini. Beliau juga mengutuk wanita yan menyerupai laki-laki. Maksudnya, wanita yang meniru gaya laki-laki. Kutukan adalah penolakan dan jauh dari rahmat Allah.
    Jika seorang laki-laki menyerupai wanita dalam berpakaian, terutama jika pakaian yang haram seperti, sutra dan emas, atau menyerupai wanita ketika berbicara dan berusaha menyesuaikan lidahnya sehingga seolah-olah yang berbicara adalah wanita atau berusaha menyerupai wanita dari segi gaya jalannya atau gaya lain yang merupakan ciri khas wanita. Kesemuanya itu mendapatkan kutukan melalui lisan manusia paling mulia. Kita juga ikut mengutuk orang-orang yan dikutuk oleh Rasulullah shallahu alaihi wasallam. Laki-laki yang menyerupai wanita adalah terkutuk. Demikian pula wanita, jika menyerupai laki-laki maka ia pun terkutuk. Jika ia berbicara dan berusaha meniru laki-laki atau ia menggunakan sorban sebgaimana cara laki-laki berpakaian, atau menjadikan pakaiannya seperti pakaian laki-laki, diantaranya celana panjang, maka ia terkutuk.
    Celana panjang sebenarnya khusus untuk laki-laki. Wanita seharusnya memakai pakaian yang tertutup. Sedang celana panjang, sebagaimana kita ketahui bersama, menanampakkan lekuk-lekuk tubuh wanita. Tampak sekali pahanya, betisnya dan anggota tubuh lainnya.  Kerena itulah, kami katakan : Tidak pantas wanita memakai celana panjang, walaupun ia sedang berada di sisi suaminya. Karena alasannya bukan lagi aurat, tetapi alasannya adalah keserupaan dengan tampilan laki-laki. Jika wanita menyerupai laki-laki maka ia terkutuk berdasarkan lidah Muhammad shallahu alaihi wasallam. Kerena itulah, penulis menggandengkan hadits Ibnu Abbas dengan hadits Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda, "Terdapat dua kelompok dari penghuni neraka yang belum pernah saya lihat, yaitu : Kelompok yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang ia gunakan untuk memukul manusia". Ulama berpendapat, "Mereka itu adalah tanda-tanda orang-orang yang memukul orang tanpa alasan yang dibenarkan". "Mereka memiliki cambuk seperti ekor sapi". Maksudnya, cambuk panjang yang mempunyai bulu-bulu yang dugunakan untuk memukul orang lain tanpa disertai alasan yang bisa dibenarkan. Adapun memukul berdasarkan alasan yang dibenarkan maka tentunya ditujukan kepada orang-orang yang melampaui batas (QS.An-Nuur : 2).
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
24:2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
Janganlah kalian kasihan kepada mereka berdua. Hukum jilidlah mereka.  Akan tetapi orang yang memukul orang lain tanpa adanya alasan yan benar maka ia termasuk kelompok penghuni neraka. Wal-iyadzu billah.
    Yang kedua : "Dan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang Merayu-rayu dan melenggak-lenggok membesarkan kondenya seperti punggung onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium wanginya. Padahal wewangian surga bisa tercium dari jarak sekian". Mereka semua adalah wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Ada pendapat mengatakan : Mereka berpakaian secara lahir tetapi hatinya telanjang dari ketakwaan. Karena Allah subhana wata'ala berfirman
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
7:26. Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS.Al-A'raf : 26)

Berdasarkan ayat ini maka makna hadits tersebut mencakup semua wanita yang fasik lagi jelek tabiat, walaupun mereka berpakaian serba tebal. Karena maksud berpakaiaan adalah pakaian luar yang tampak tetapi mereka telanjang dari ketakwaan. Orang yang telanjang dari ketakwaan maka pasti ia orang yang telanjang. Sebagaimana firman Allah subhana wata'ala (QS.Al-A'raf : 26).
    Ada juga yang berpendapat : Berpakaiaan tapi telanjang maksdunya adalah orang yang berpakaian tetapi pakaianya tidaklah menutupi semua auratnya, baik  karena terlalu sempit atau karena terlalu tipis sehingga tidaklah menutupi semua auratnya, atau karena terlalu pendek. Semua sebab-sebab di atas cocok untuk disematkan kepada perempuan yang menggunakannya bahwa ia berpakaian tetapi tetap telanjang dan memiringkan sisirnya serta condong kepada kefasikan. Memiringkan sisirnya maksudnya memiringkan sisirnya yang terdapat pada rambutnya, sebagaimana penafsiran sebagian ulama bahwa itu bermakna sisir yang dimiringkan dengan memposisikannya di bagian samping rambutnya. Itu termasuk memiringkan sebagaimana dalam hadits. Karena ia memiringkan sisirnya, terutama jika kemiringan yang dilakukan oleh sebagian wanita itu berasal dari kebiasaan wanita-wanita kafir. Ini -wal-iyadzu billah- menjadi cobaan bagi sebagian wanita sehingga mereka membagi antara kedua belah rambutunya dari satu sisi. Dengan demikian, ia termasuk wanita yang memiringkan sisirnya, maksudnya ia telah memiringkan sisirnya.
    Ada pendapat lain yang mengatakan : Memiringkan maksudnya memancing orang-orang karena penampilannya yang serba menor dan penuh dengan wewangian serta hal-hal yang serupa. Jadi mereka membuat orang lain condong kepadanya. Bisa jadi lafazh hadits di atas mencakup kedua makna tadi. Karena kaedah berbunyi bahwa jika nash mengandung dua makna dan tidak ditemukan dalil yang memperkuat salah satunya, maka harus diartikan berdasarkan kedua makna tersebut. Di sini tidak ditemukan sesuatu yang menguatkanya dan juga tidak ada pertentangan, karena kedua makna tersebut sepakat sehingga mencakup yang pertama maupun yang kedua.     Adapun pendapat yang mengatakan : Miring artinya jauh dari kebenaran dan dari hal-hal yang seharusnya ia lakukan, seperti rasa malu dan lemah lembut. Anda mendapatinya di pasar berjalan seperti jalannya laki-laki yang begitu perkasa dan berwibawa. Bahkan sebagian lelaki bisa jadi tidak bisa berjalan dengan cara demikian. Tetapi dia berjalan layaknya prajurit karena cepat dan kerasnya hentakan kakinya di tanah serta sikapnya yang seolah-olah cuek. Demikian pula ia tertawa dengan teman-temannya. Ia tertawa sambil mengeraskan suara dengan cara yang dapat mengundang fitnah. Terkadang pula berdiri bersama pemilik toko ketika sedang tawar menawar sambil tertawa bersamanya. Bahkan bisa jadi ia menjulurkan tangannya kepada penjual untuk dipasangkan jam tangan atau hal serupa yang merupakan perbuatan yang bisa mendatangkan kerusakan dan bencana. Mereka itu tanpa ragu lagi adalah orang yang condong dari kebenaran. Kita memohon kesalamatan dari Allah subhana wata'ala. Rambut mereka seperti punuk onta yang miring.
    Al-Buht adalah jenis unta yang mempunyai punuk panjang yang mengarah ke kanan atau ke kiri. Sang wanita meninggikan rambut kepalanya hingga miring ke kiri atau ke kanan layaknya punuk unta yang miring. Sebagian ulama mengatakan : Bahkan wanita itu memakai sorban di atas kepalanya seperti sorbannya laki-laki sehingga jilbabnya meninggi layaknya punuk onta. Bagaimanapun juga, wanita demikian memperindah rambutnya dengan model yang menawan. Ia tidak masuk sorga dan tidak mencium wanginya –naudzu billah-. Maksudnya, ia tidak masuk surga dan tidak dapat mendekatinya, padahal wangi sorga bisa tercium dari jarak sekian. Yaitu perjalanan selama 70 tahun atau lebih. Walau demikian, wanita ini tidak bisa mendekati sorga –wal-iyadzu billah- karena ia keluar dari jalan yang lurus. Ia berpakaian tapi tetap telanjang, miring sisirnya dan tampil menawan. Rambutnya memiliki hal-hal yang mengandung fitnah dan dipenuhi degan berbagai hiasan.
    Di sini terdapat sebuah dalil yang menunjukkkan haramnya cara berpakaian seperti ini. Karena terdapat ancaman bagi pelakunya berupa menjauh dari surga. Ini juga menunjukkan bahwa perbuatan demikian termasuk dosa besar. Demikian pula wanita yang menyerupai penampilan laki-laki. Cara mereka menyerupai laki-laki itu termasuk dosa besar. Demikian juga laki-laki yang menyerupai tampilan wanita. Cara mereka menyerupai wanita termasuk dosa besar. Di sini terdapat persoalan yang bagi wanita bermasalah dan juga bagi sebagian orang. Mereka malakukan hal-hal yang mengandung tasyabbuh lalu mengatakan : Saya tidak bermaksud demikian. saya tidak pernah bermaksud tasyabbuh.
    Tasayabbuh telah menajdi fenomena umum di masyarakat. Karena itulah, kapan kita menemukan fenomena demikian maka harus segera diingatkan, baik dengan maksud tertentu atau tanpa maksud. Kapan saja ditemukan bahwa hal tersebut sebagai tasyabbuh dan menyerupai tampilan wanita-wanita kafir dan menyerupai wanita-wanita fasik dan telanjang. Atau wanita yang menyerupai laki-laki atau laki-laki yang meyerupai wanita.  Kapan saja muncul fenomena tasyabbuh maka hukumnya haram, baik karena sengaja atau tidak. Hanya saja jika dengan sengaja maka dosanya lebih hebat. Jika tanpa sengaja maka kami katakan : Anda harus merubah tampilan yang mengandung tasyabbuh tersebut sehingga Anda jauh dari tasyabbuh.
    Adapun hadits terakhir adalah hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang hasan, bahwanya Rasulullah shallahu alaihi wasallam melarang laki-laki memakai pakaian wanita dan wanita memakai pakai laki-laki. Hadits ini mempertegas apa yang kita sampaikan sebelumnya bahwa tasyabbuh terjadi dalam bentuk pakaian, cara jalan, penampilan dll. Kita memohon keselamatan kepada Allah subhana wata'ala dan semoga Ia menjaga laki-laki dan perempuan kita dari hal-hal yang berbau fitnah dan kesalahan. 
    Pertanyaan dan jawabannya. Laki-laki yang tampil serba menarik bisa jadi lebih jelek. Maksudnya, sebagian pemuda, apalagi jika tampan, ditemukan mempercantik pakaiannya dan tampil heboh, seolah-olah memancing perhatian orang kepadanya. Wal-iyadzu billah.


0 komentar:

إرسال تعليق

Categories

About Us

There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form.

نموذج الاتصال