Friday, March 23, 2012

Prinsip-Prinsip Akidah Ahlu Sunnah (Bag.3)


Sumber : Kitab Ushul Sunnah
Penulis : Ahmad bin Hanbal


13. Al-Qur’an adalah Kalam Allah, bukan makhluk. Tidaklah ia menjadi lemah jika berkata, “Bukan makhluk.” Ia berkata, “Sesungguhnya Kalam Allah tidaklah lebih jelas darinya, dan sedikitpun darinya bukan makhluk. Janganlah kamu mendebat orang yang mengada-ngada padanya[1], kelompok lafzhiyah[2] dan selainnya, serta orang yang tidak bersikap pada masalah ini dengan berkata, “Saya tidak tahu apakah ia makhluk atau bukan. Yang jelas ia adalah Kalam Allah.” Ini adalah sikap ahlu bid`ah,[3] seperti orang yang berkata, “Ia adalah makhluk.” Sesungguhnya Al-Qur’an itu adalah Kalam Allah, dan bukan makhluk.[4]
14. Beriman kepada ru’yah (melihat Allah) pada hari akhirat, sebagaimana yang diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam hadits-hadits yang shahih.[5]
15. Bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melihat Rabb-nya, dan berita ini ma’tsur dan shahih dari Rasulullah. Diriwayatkan oleh Qatadah dari `Ikrimah dari Ibnu Abbas, dan diriwayatkan pula oleh Al-Hakam bin Abaan[6] dari Ikrimah dari Ibnu Abbas. Ali bin Zaid[7] meriwayatkannya juga dari Yusuf bin Mihran[8] dari Ibnu Abbas.[9] Kami memahami hadits ini secara zhahirnya, sebagaimana ia berasal dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan pembicaraan (perdebatan) dalam masalah ini adalah bid`ah. Hendaklah kita beriman kepadanya sesuai dengan zhahir haditsnya dan kita tidak memperdebatkannya lagi dengan siapa pun.
16. Beriman kepada adanya Al-Mizan (timbangan) pada hari kiamat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits :
يُوْزَنُ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ فَلاَ يَزِنُ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ
“Pada har kiamat nanti hamba akan ditimbang, dan beratnya tidak lebih dari berat sayap nyamuk.”[10]
Pada hadits lain disebutkan :
تُوْزَنُ  أَعْمَالُ العَبْدِ
“Amal-amal para hamba akan ditimbang (nanti pada hari kiamat).”
Sebagaimana terdapat di dalam atsar,[11] dan harus diimani dan dipercayainya.[12] (3/12/1), serta berpaling dari orang yang membantah keberadaannya dan tidak mengajaknya berdebat kusir.
17. Bahwa Allah Ta`ala akan berbicara dengan para hamba-Nya pada hari kiamat nanti tanpa ada penerjemah antara Allah dengan mereka, dan wajib mengimani dan mempercayainya.[13]
18. Beriman kepada Al-Haudh (telaga), dan bahwa Rasulullah mempunyai telaga pada hari kiamat yang akan didatangi oleh para umatnya. Luasnya seperti perjalanan sepanjang satu bulan, bejana-bejananya sebanyak jumlah bintang-bintang di langit, sesuai dengan hadits-hadits yang shahih tanpa ada perbedaan.[14]  
19. Mengimani akan adanya adzab kubur.[15]
20. Bahwa umat ini akan menemui fitnah kubur dan akan ditanya tentang iman dan Islam, siapa Tuhannya? Siapa nabinya? Dan ia akan didatangi oleh malaikat Munkar dan Nakir sesuai kehendak Allah Azza wa Jalla dan menurut yang Allah tetapkan. Dan wajib beriman dan mempercayai peristiwa fitnah kubur tersebut.[16]
21. Beriman terhadap adanya syafaat Rasululah, dan terhadap adanya kaum yang keluar dari neraka setelah mereka dibakar dan telah menjadi arang, lalu mereka diperintahkan menuju ke sungai yang terletak di pintu surga –sebagaimana dijelaskan di dalam atsar- sesuai kehendak Allah dan menurut yang Dia telah tetapkan. Tidak ada pilihan lain kecuali mengimani dan mempercayai hal tersebut.[17]
22. Mengimani berita tentang Al-Masih Ad-Dajjal akan keluar (ke bumi), dan di antara kedua matanya terdapat tulisan “Kafir”.[18] Hadits-hadits yang menerangkan tentang masalah itu cukup banyak, dan wajib mempercayai bahwa hal tersebut pasti akan terjadi.
23. Bahwa Isa putera Maryam Alaissalam akan turun (ke bumi) dan membunuh Dajjal di pintu Ludd.[19]
24. Iman meliputi ucapan dan perbuatan. Iman dapat bertambah dan berkurang[20] (13/12/3), sebagaimana dijelaskan di dalam khabar :
أَكْمَلُ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
“Orang-orang mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah mereka yang paling baik akhlaknya.” [21]
25. (وَمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ فَقَدْ كَفَرَ) “Barangsiapa yang meninggalkan shalat sungguh ia telah kafir.”[22]
Tidak ada satu amal pun yang jika ditinggalkan akan membuat seseorang kafir selain shalat,[23] maka barangsiapa yang meninggalkannya sungguh ia telah kafir dan Allah telah menghalalkan untuk membunuhnya.
26. Sebaik-baik manusia dari umat ini setelah Rasulullah adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq, kemudian Umar bin Khattab, lalu Utsman bin Affan. Kami utamakan mereka bertiga karena demikianlah para shahabat Rasulullah mengutamakan mereka bertiga, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka tentang masalah ini. Kemudian setelah mereka yang tiga ini, peringkat selanjutnya adalah para anggota syura yang lima; Ali bin Abi Thalib, Thalhah,[24] Az-Zubair, Abdurrrahman bin Auf, dan Sa`ad. Semuanya layak menjadi khalifah dan semuanya adalah imam. Kami akan menunjukkan sebuah hadits yang berkenaan dengan masalah ini, yaitu hadits Ibnu Umar: “Dulu kami mengurutkan derajat tingkatan para shahabat, padahal saat itu Rasulullah masih hidup. Peringkat urutan mereka adalah : Abu Bakar, kemudian Umar, lalu Utsman, kemudian kami diam”[25]  lalu para anggota Syura, setelah itu ahlu Badar dari kaum Muhajirin, kemudian ahlu Badar dari kaum Anshar dari para shahabat Rasulullah, dengan berpatokan pada hijrah dan yang lebih dahulu masuk Islam.[26]
Bersambung ke Bag 4 pada Link Berikut :
http://idrusabidin.blogspot.com/2012/03/prinsip-prinsip-akidah-ahlu-sunnah-bag4.html

[1] Sesuai dengan hadits : المِرَاءُ فِيْ القُرْآنِ كُفْرٌ  “Berdebat dalam masalah Al-Qur’an adalah kekafiran.” (HR. Abu Dawud dan selainnya. Lihat : Shahih Al-Jami` 6687). Imam Ath-Thahawi berkata di dalam kitab Aqidah nya, “Kami tidak pernah berpanjang lebar membahas masalah Allah, dan kami tidak mengada-ada pada agama Allah.” Makruh yang disebutkan adalah makruh yang diharamkan, sebagaimana yang kami sebutkan tadi.
[2] Al-Lafzhiyah adalah orang-orang yang mengatakan bahwa lafazh Al-Qur’an adalah makhluk. (Asy-Syari`ah, Al-Ajurri, hal. 89).
[3] Mereka ini adalah yang disebut dengan kelompok Al-Waqifah (diam dan tidak bersikap).
[4] Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman, (QS. At-Taubah : 6), dalam ayat lain Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman, (QS. Al-A`raf : 54).
Ibnu `Uyaynah dan selainnya berkata, “Al-Khalq : Makhluk Allah Tabaraka wa Ta`ala, dan Al-Amru : Al-Qur’an.” Umar –Radhiyallahu Anhu- berkata, “Al-Qur’an adalah Kalam Allah, janganlah kalian memalingkannya kepada pendapat-pendapat kalian.” (Hasan Li Ghairihi- Asy-Syari`ah, (Tsa : 69).
Imam Malik berkata, “Al-Qur’an adalah Kalam Allah Azza wa Jalla, sungguh sangat mengerikan orang yang berkata bahwa Al-Qur’an adalah makhluk.” Orang seperti itu, menurut Malik, haruslah dicambuk dan dipenjara sampai mati. (Diriwayatkan oleh Al-Ajuri dengan sanad yang shahih, : 79).
Asy-Syafi`I berkata, “Al-Qur’an adalah Kalam Allah, bukan makhluk. Barangsiapa yang mengatakannya sebagai makhluk, maka sungguh ia telah kafir.” (Ia riwayatkan di dalam Asy-Syari`ah, 90 dengan sanad shahih, dan Ibnu Baththah 2/ ق 577). Rujuk : At-Ta`liq Ala Ath-Thahawiah, hal. 24, 38, 39, dan Al-Wasithiyyah 46 : 50. 
[5] Dengan dalil-dalil yang sangat banyak, di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta`ala, (QS. Yunus : 26). Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menafsirkan kata الزيادة yang disebutkan dalam ayat di atas, adalah bahwa orang-orang mukmin melihat Tuhan mereka pada hari kiamat. Sebagaimana yang terdapat di dalam hadits Shuhaib -Radhiyallahu Anhu-. (HR. Muslim, 181), dan lihat takrijnya di dalam Asy-Syari`ah, 393.
Juga firman Allah Subhanahu wa Ta`ala, (QS. Al-Qiyamah : 22-23), dan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam :
إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا القَمَرَ لاَ تُضَامُوْنَ فِيْ رُؤْيَتِهِ
“Kalian akan melihat Tuhan kalian pada hari kiamat nanti seperti kalian bulan ini, kalian tidak terhalangi oleh apa pun dalam melihat-Nya.” (Muttafaq Alaihi). Yakni, penglihatan orang-orang mukmin kepada Tuhan mereka pada hari kiamat. (Al-Wasithiyyah, hal. 51). Hadits-haditsnya mutawatir sebagaimana disebutkan oleh sekelompok ulama, seperti Al-Hafizh di dalam Al-Fath, 1/203. 
[6] Al-Hakam bin Abaan : Al-Hafizh berkata tentang dia di dalam At-Taqrib, “Dia orang jujur dan ahli ibadah. Ia mempunyai waham (kebimbangan).”
[7] Ali bin Zaid, ia adalah Ibnu Jud`an : Adz-Dzahabi berkata tentang dirinya, “Ia salah seorang hafizh, dan bukan orang yang tsabit.” (Al-Kasyif : 2/85). Imam Ibnu Katsir berkata, “Ia mempunyai hadits-hadits munkar.” (Tafsir Ibnu Katsir : 1/299). Pada kesempatan lain Ibnu Katsir berkata, “Ia dhaif dan gharib dalam periwayatannya.” (Tafsir Ibnu Katsir : 1/340). Al-Hafizh berkata tentang derajatnya di dalam At-Taqrib, “Dhaif”, dan Syaikh kami Al-`Allamah Al-Albani berkata tentang derajatnya, “Dhaif dari segi hapalannya, dan sebagian menghasankan haditsnya.” (As-Silsilah Ash-Shahihah : 1/524). Al-Hafizh berkata dalam At-Tahdzib (7/324), “Muslim meriwayatkan darinya bersama dengan yang lainnya.”
[8] Yusuf bin Mihran Al-Bashri : Al-Hafizh berkata di dalam At-Taqrib tentang dirinya, “Tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali hanya Ibnu Jud`an, haditsnya layyin”, dan Syaikh kami sependapat dengannya mengenai derajatnya, sebagaimana terdapat di dalam Ash-Shahihah : 5/27.
[9] Hadits ini Shahih, dan darinya pula Radhiyallahu Anhu riwayat shahih tentang kebalikannya, ia membaca (QS. An-Najm : 11-12), ia berkata, “Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melihat-Nya dua kali dengan mata hatinya.” (Mukhtashar Muslim : 83). Tidak benar bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma telah menyatakan dengan terang-terangan bahwa beliau melihat dengan mata penglihatan biasa, akan tetapi terkadang ia menyebutkan secara umum di dalam beberapa riwayat dengan ru`yah (melihat) saja dan pada riwayat-riwayat yang lain ia menyebutkan seara khusus dengan menyertakan kata Fuad (mata hati), sebagaimana yang terdapat pada atsar terakhir disebutkan di sini.
Al-Hafizh Ibnu Hajar –Rahimahullah- berkata, “Terdapat khabar-khabar dari Ibnu Abbas yang sifatnya umum dan khusus, maka yang umum harus disandarkan kepada yang khusus.” Ia juga berkata, “Dalam masalah Rasulullah melihat Allah, antara pendapat Ibnu Abbas yang menetapkan hal tersebut dengan pendapat Aisyah yang menafikan dan menolak, keduanya bisa dipadukan dengan menjadikan penolakan Aisyah untuk penglihatan dengan mata biasa dan penetapan Ibnu Abbas untuk penglihatan dengan mata hati. Kemudian yang di maksud dengan mata hati adalah penglihatan dengan jiwa bukan sekedar tercapainya pengetahuan, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah mengetahui Allah Subhanahu wa Ta`ala selamanya. (Fath Al-Bari 8/474).
Syaikh kami menta`liq hadits Ibnu Abbas dalam masalah melihat dengan mata hati dengan berkata, “Saya katakan, ‘Walaupun hadits ini mauquf, namun yang dimaksudkan adalah bahwa beliau tidak melihat-Nya dengan mata biasanya sehingga tidak bertentangan dengan hadits Aisyah yang dengan tegas menafikan adanya ru’yah, sebab yang ia maksudkan adalah melihat dengan mata biasa. Hal tersebut seperti hadits Abu Dzar, ia berkata, ‘Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, ‘Apakah engkau telah melihat Rabb-mu?’ Beliau menjawab, ‘Cahaya yang saya lihat.’ (HR. Muslim). Hadits ini betul bertentangan dengan hadits Aisyah dari sisi lain, di mana Aisyah pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang firman Allah Ta`ala, (QS. An-Najm : 12), beliau menjawab,
  ( إِنَّمَا هُوَ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلاَم ......) “Sesungguhnya itu adalah Jibril Alaihissalam..” dan sesuatu yang tidak diragukan lagi bahwa hadits marfu` lebih diutamakan dari pada hadits mauquf. (Mukhtashar Muslim, hal. 29, dan Ta`liq Ala Ath-Thahawiah, hal. 27).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –Rahimahullah- berkata, “Terdapat hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau telah bersabda, (رَأَيْتُ رَبِّيْ تَبَارَكَ وَتَعَالَى) “Saya telah melihat Rabb-ku Tabaraka wa Ta`ala.” Namun peristiwa itu bukan pada saat peristiwa Isra, akan tetapi terjadi di Madinah pada saat beliau dikepung, kemudian beliau mengkhabarkan kepada mereka bahwa beliau telah melihat Allah  Tabaraka wa Ta`ala pada malam tersebut di dalam tidurnya. Dengan landasan inilah Imam Ahmad –Rahimahullah- berpendapat demikian seraya berkata, “Betul, beliau telah melihat-Nya, beliau telah melihat-Nya dengan benar, karena mimpi para nabi pasti benar.” Akan tetapi, Imam Ahmad tidak mengatakan bahwa Rasulullah  melihat-Nya dengan mata kepala dalam keadaan sadar. Barangsiapa yang meriwayatkan darinya seperti itu maka ia telah membuat keraguan padanya. Namun, terkadang ia berkata, “Beliau melihat-Nya”, dan pada lain waktu ia berkata, “Beliau melihat-Nya dengan mata hatinya”, lalu diriwayatkanlah darinya dua versi riwayat, dan ada riwayat ketiga yang berasal dari beberapa shahabat Imam Ahmad dengan tambahan bahwa beliau (Rasulullah) melihat-Nya dengan mata kepalanya. Padahal nash-nash riwayat Imam Ahmad masih ada lengkap dan tidak ada sama sekali tambahan semacam itu. (Majmu` Al-Fatawa 6/509).
[10] Hadits Shahih, Muttafaq Alaih. Lihat : Fath Al-Bari 8/279-4829, dan Muslim 4/2147, dari hadits Abu Hurairah marfu` :
إِنَّهُ لَيَاْتِيْ الرَّجُلُ العَظِيْمُ السَّمِيْنُ يَوْمَ القِيَامَةِ, لاَ يَزِنُ عِنْدَ الله جُنَاحَ بَعُوْضَةٍ.
“Sesungguhnya akan datang pada hari kiamat seseorang yang tubuhnya besar dan gemuk, namun beratnya tidak melebihi berat sayap nyamuk di sisi Allah”, lalu beliau berkata, “Hendaklah kalian membaca, (QS. Al-Kahfi : 15).
[11] Di antaranya adalah hadits Al-Bithaqah (Ash-Shahihah : 135). Timbangan di hari akhirat akan digunakan untuk menimbang tiga unsur; hamba, amal-amalnya, dan shuhuf-shuhufnya (lembaran-lembaran amal).
[12] Dalilnya, firman Allah Ta`ala, (QS. Al-Anbiyaa: 47), dan hadits :
مَا مِنْ شَيْئٍ يُوْضَعُ فِيْ المِيْزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حثسءنِ الخُلُقِ
“Tidak ada satu pun yang diletakkan di atas Mizan yang paling berat kecuali akhlak yang baik.” (Shahih Al-Jami` 5726 – Ash-Shahihah : 876).
Juga di dalam hadits :
كَلِمَتَانِ حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ خَفِيْفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ, ثَقِيْلَتَانِ فِيْ المِيْزَانِ : سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ, سُبْحَانَ الله العَظِيْمِ
“Ada dua kalimat yang paling dicintai oleh Allah, sangat ringan diucapkan oleh lisan, tetapi sangat berat timbangannya di akhirat, yaitu: Subhanallah wa Bihamdih (Mahasuci Allah dan segala pujian bagi-Nya) dan Subhanallah  Al-Azhim (Mahasuci Allah lagi Mahaagung).” Muttafaq Alaih dari hadits Abu Hurairah, Al-Bukhari : 7563, dan Muslim : 2694.
[13] Hadits shahih, Muttafaq Alaih. Redaksi awal hadits tersebut adalah :
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ وَسَيُكَلِّمُهُ الله يَوْمَ القِيَامَةِ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ تَرْجُمَان
“Tidak ada seorang pun dari kalian kecuali pasti akan berbicara dengan Allah pada hari kiamat, dan tidak ada penerjemah di antara ia dan Allah.” (HR. Al-Bukhari : 6539, dan Muslim : 1016), keduanya dari hadits ‘Ady binHatim –Radhiyallahu Anhu-.  
[14] Allah Ta`ala berfirman, (QS. Al-Kautsar : 1). Terdapat beberapahadits yang shahih dan mutawatir yang berkenaan dengan masalah ini, di antaranya adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
حَوْضِيْ مَسِيْرَةُ شَهْرٍ, وَزَوَايَاهُ سَوَاءٌ, وَمَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ, وَرِيْحُهُ أَطْيَبُ مِنَ المِسْكِ, وَكِيْزَانُهُ كَنُجُوْمِ السَّمَاءِ, مَنْ يَشْرَبُ مِنْهُ فَلاَ يَظْمَأُ أَبَدًا
“Telagaku (luasnya) sepanjang perjalanan selama sebulan, sudut-sudatnya sama, airnya lebih putih dari pada susu, baunya lebih harum dari pada parfum, bejana-bejananya sebanyak bintang-bintang di langit. Barangsiapa yang meminum air padanya, ia tidak akan pernah merasa haus lagi untuk selama-lamanya.” (HR. Al-Bukhari : 6579, dan Muslim : 292) dari hadits Abdullah bin Amru –Radhiyallahu Anhuma-.
Di dalam hadits Abu Dzar yang derajat haditsnya marfu` disebutkan bahwa Rasulullah bersabda,
وَالذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لآنِيَتِهِ –أَي الحَوْض- أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ نُجُوْمِ السَّمَاءِ, وَكَوَاكِبُهَا أَلاَ فِيْ اللَّيْلَةِ المُظْلِمَةِ المصحة, آنِيَة ُ الجَنَّةِ, مَنْ شَرِبَ مِنْهَا لَمْ يَظْمَأْ –آخِرُ مَا عَلَيْهِ- يَشْخَبُ فِيْهِ مِيْزَابَان مِنَ الجَنَّةِ,  مَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ, عَرْضُهُ مِثْلُ طُوْلِهِ, مَا بَيْنَ عَمَّان إِلَى أَيْلَة, مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنَ اللَّبَنِ, وَأَحْلَى مِنَ العَسَلِ
“Demi Dzat yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sungguh bejana-bejananya –yaitu telaga- lebih banyak dari jumlah bintang-bintang di langit yang bercahaya pada malam yang gelap gulita, sebagai bejana surga. Barangsiapa yang minum padanya, ia tidak akan pernah merasa haus lagi. Lebarnya seperti panjangnya antara Oman dan Ailah”, airnya lebih putih daripada susu, dan lebih manis dari madu.” (HR. Muslim : 30). Lihat : At-Ta`liq `Ala Ath-Thahawiah, hal. 30, dan riwayat-riwayat para shahabat tentang masalah Al-Haudh (telaga) dan Al-Kautsar (nikmat yang banyak)’ telah disebutkan hadits-hadits yang berasal dari sekelompok shahabat yang jumlahnya lebih dari 60 shahabat seputar masalah tersebut, dan sekelompok Imam-Imam telah mengakui kemutawatiran nash-nash tersebut, di antara mereka Imam An-Nawawi, Ibnu Abdil Barr, Al-Qurthubi, Ibnu Hajar, dan selainnya yang jumlahnya cukup banyak.
[15] Nash-nash tentang adzab dan nikmat di dalam kubur mutawatir juga, di antaranya adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
اسْتَجِيْرُوْا بِالله مِنْ عَذَابِ القَبْرِ, فَإِنَ عَذَابَ القَبءرِ حَقٌّ
“Hendaklah kalian meminta perlindungan kepada Allah dari adzab kubur, karena sesungguhnya adzab kubur itu benar-benar ada (haq).” (Ash-Shahihah : 1444, 1377). Lihat : At-Ta`liq `Ala Ath-Thahawiah, hal. 50. 
[16] Dalilnya adalah hadits Al-Barra’ bin `Azib –Radhiyallahu Anhu- dan ia adalah hadits shahih. (Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan selian keduanya. Lihat : Ahkaam Al-Janaiz : 155).
Di dalam hadits yang Muttafaq Alaih dijelaskan :
إِنَّهُ أُوْحِيَ أَنَّكُمْ تُفْتَنُوْنَ فِيْ القُبُوْرِ
“Sesungguhya telah diwahyukan kepadaku bahwa kalian akan mendapat fitnah kubur.” (HR. Al-Bukhari : 86, dan Muslim : 903) dari hadits Aisyah –Radhiyallahu Anha-.
Juga terdapat hadits yang berbunyi :
إِذَا قُبِرَ المَيِّتُ أَتَاهُ مَلَكَانِ أَسْوَدَانِ أَزْرَقَانِ, يُقَالُ لأَحَدِهِمَا المُنْكَرُ وَالآخَرُ النَّكِيْرُ
“Apabila seseorang mayit dikuur, ia akan didatangi oleh dua orang malaikat yang hitam lagi biru. Salah satunya disebut Munkar dan yang lainnya disebut Nakir.” (Hasan – Ash-Shahihah : 1391). Lihat : At-Ta`liq `Ala Ath-Thahawiah, hal. 50.
[17] Hadits yang memberikan isyarat kepadanya derajatnya Muttafaq Alaih dari hadits Abu Said. (HR. Al-Bukhari : 6560, dan Muslim : 184).
Ibnu Abi Ashim –Rahimahullah- berkata, “Akhbar (hadits-hadits) yang kami riwayatkan dari Nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam mengenai keutamaan yang Allah karuniakan kepada beliau berupa syafaat dan beliau dapat memberikan syafaat kepada orang yang diizinkan oleh Allah untuk mendapat syafaat beliau, adalah hadits-hadits yang tsabit dan wajib diketahui hakikatnya seputar apa yang kami riwayatkan, dan orang yang menutup-nutupinya hadits-hadits Mutawatir yang wajib diketahui oleh semua orang adalah hukumnya kafir. Semoga Allah menjadikan kita dan setiap orang yang mengimani adanya syafaat tersebut termasuk orang-orang yang mendapatkan syafaat tersebut.” (As-Sunnah, hal. 385). Semua hadits-hadits yang menjelaskan tentang syafaat derajatnya Mutawatir. Lihat : At-Ta`liq `Ala Ath-Thahawiah, hal. 30, dan Syarahnya, hal. 229, serta kitab Asy-Syafa`ah karangan Syaikh Muqbil.
[18] Muttafaq Alaih dari hadits Anas dan selainnya marfu`. Pada hadits tersebut disebutkan :
مَا بَعَثَ الله مِنْ نَبِيٍّ إِلاَّ أَنْذَرَ قَوْمَهُ الأَعْوَرَ الكَذَّابَ, إِنَّهُ أَعْوَرٌ, وَإِنَّ رَبَّكُمْ لَيْسَ بِأَعْوَرٍ, مَكْتُوْبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ كَافِرٌ
“Tidaklah Allah mengutus seorang nabi kecuali nabi tersebut akan memperingatkan kaumnya tentang bahaya orang yang bermata satu lagi pembohong. Sungguh ia (Dajjal) bermata satu dan Allah Mahasui dari sifat bermata satu. Di antara dua matanya tertulis “Kafir”. (HR. Al-Bukhari : 7131, 7408, dan Muslim : 933). Syaikh kami Al-Albani –Hafizhahullah- berkata di dalam kitab At-Ta`liq `Ala Ath-Thahawiah, hal. 59, “Hadits-hadits yang menjelaskan tentang hal tersebut semuanya mutawatir, sebagaimana diakui oleh kebanyakan para Huffazh cendikiawan, dan saya mempunyai risalah yang membahas tersebut. saya beri judul buku tersebut dengan nama “Qishshah Al-MAsih Ad-Dajjal wa Nuzul Isa Alahissalam, wa Qatluhu Iyyahu”. Saya berharap semaoga Allah memudahkan saya menjelaskan bahaya Dajjal.”
[19] Di dalam hadits An-Nawwas bin Sam`an yang marfu` disebutkan :
غَيْرُ الدَّجَّالِ أَخْوَفُنِيْ عَلَيْكُمْ, إِنْ يَخْرُجْ وَأَنَا فِيْكُمْ فَأَنَا حَجِيْجُهُ دُوْنَكُمْ, وَإِنْ يَخْرُجْ وَلَسْتُ فِيْكُمْ فَامْرُؤٌ حَجِيْجُ نَفْسِهِ, والله خَلِيْفَتِيْ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ 
“…selain Dajjal, saya khawatirkan terhadap kalian. Apabila ia keluar dan saya ada bersama kalian, sayalah yang akan mengalahkannya tanpa melibatkan kalian, akan tetapi jika ia keluar sedang saya tidak lagi bersama kalian maka setiap orang harus menghadapinya sendiri. Sungguh Allah adalah penggantiku (dalam menjaga) setiap muslim.” (HR. Muslim : 2136 dan selainnya).
[20] Allah Ta`ala berfirman, (QS. Al-Fath : 4). Pada ayat lain Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman, (QS. Al-Ahzab : 22), dan firman-Nya, (QS. Ali Imran : 173).
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari riwayat Abu Hurairah disebutkan :
الإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةٌ, وَالحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيْمَانِ
“Iman mempunyai lebih dari 70 cabang, dan sifat malu adalah bagian dari iman.” (HR. Al-Bukhari : 9, dan Muslim : 35-1/63, serta nash-nash lainnya. Al-Bukhari menjadikannya bab tersendiri dengan nama “Bab Bertambah dan Berkurangnya Iman. (Al-Fath : 1/127), dan lihat juga awal kitab Al-Iman : 1/60).
Al-Hafizh menyebutkan di dalam Al-Fath (1/63) atsar Ibnu Mas`ud :
 “Ya Allah, tambahkanlah untuk kami keimanan, keyakinan, dan pemahaman.” (Sanadnya dishahihkan dan dinisbatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Al-Iman).
Ditanyakan kepada Ibnu `Uyaynah, “Apakah iman dapat bertambah dan berkurang?” Ia menjawab, “Tidakkah kalian membaca Al-Qur’an?” (QS. Ali Imran : 173). Ditanyakan lagi kepadanya, “Apakah ia berkurang?” Ia menjawab, “Tidak ada sesuatu apapun yang bertambah kecuali pasti ia akan berkurang.” (Dikeluarkan oleh Al-Ajuri (Tsa 120) dan sanadnya shahih).
Inilah madzhab As-Salaf, berbeda dengan Al-Hanafiyyah dan Al-Maturudiyah, dan inilah yang paling jelas dinukil dari pengarang kitab Ath-Thahawiah. Lihat : Ta`liq Syaikh kami terhadap kitab tersebut, hal. 42-43).
[21] Hadits shahih dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan selain keduanya. (Ash-Shahihah : 284).
[22] Hadits shahih dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan selain keduanya. (Shahih At-Targhib : 564).
[23] Abdullah bin Syaqiq –Rahimahullah- berkata, “Para shahabat Rasulullah tidak melihat suatu amal pun yang dapat menyebabkan kekafiran jika ditinggalkan selain shalat.” (Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan selainnya (Shahih At-Targhib : 227/1-562).
Saya berkata, “Terdapat penjelasan lebih rinci dalam masalah ini bagi orang yang meninggalkan shalat karena ingkar, dan barangsiapa yang meninggalkannya karena malas tetapi meyakini bahwa itu adalah kewajiban, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Salaf. Lihat : Risalah Hukmi Tariku Ash-Shalat, karangan Ustadz kami Al-Albani.” (Al-Abbasy).
[24] Syaikh kami berkata, “Pada asalnya tidak ada dan saya dapatkan di dalam Shahih Al-Bukhari (54/7).”
[25] Penulis –Rahimahullah- menyambungkan sanadnya (2/14), ia berkata, “Abu Mu`awiyah telah menceritakan kepada kami, Suhail bin Abi Shaleh telah menceritakan kepada kami dari bapaknya dari Ibnu Umar, ia berkata, ‘..lalu ia sebutkan matan haditsnya.’ Syaikh kami menshahihkan sanadnya sesuai dengan syarat Muslim (As-Sunnah :1195). Imam Ibnu Katsir menukil dalam kitab Tarikhnya (7/206) seperti itu dari riwayat Al-Bazar, kemudian ia berkata, ‘…dan ini sanadnya shahih menurut syarat Imam Al-Bukhari dan Muslim, dan mereka tidak mengeluarkannya (Thalhah)’” !! (HR. Al-Bukhari : 36655, dan Ibnu `Ashim (hal. 552) dan selain mereka. 
[26] Hadits Shahih. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Secara zhahir, sesungguhnya Ibnu Umar menginginkan dari penafiaan ini adalah bahwa mereka berijtihad dalam mengklasifikasikan tingkatan keutamaan para shahabat, dan mereka mendapati secara jelas dan meyakinkan bahwa ketiga shahabat tersebut paling utama dibandingkan yang lain, dan mereka menguatkan ijtihad tersebut. Pada saat itu mereka tidak menyandarkan kepada suatu nash.” -kemudaian ia berkata-, “Imam Ahmad melihat hadits Ibnu Umar ini sebagai sesuatu yang berkaitan dengan motivasi dalam mengurut tingkatan keutamaan shahabat, dan ia berhujjah dalam menjadikan Ali berada di peringkat keempat (khalifah) dengan hadits Safinah yang marfu` :
وَالخِلاَفَةُ ثَلاَثُوْنَ سَنَةٌ ثُمَّ تَصِيْرُ مَلَكًا
“….dan Khilafah akan berlangsung selama 30 tahun, kemudian setelah itu menjadi kerajaan.” Lihat : Al-Fath : 7/17, 54, 58 (Ash-Shahihah : 460). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Barangsiapa yang mencela dan mencemarkan kehormatan Khilafah (kepemimpinan) salah seorang di anatara para Imam tersebut, ia lebih buruk dari pada himar keluarganya (kaumnya).” (Majmu` Al-Fatawa: 3/153). Untuk tambahan dalam masalah ini, lihat Syarah Ath-Thahawiah, hal. 467, 489).

Prinsip-Prinsip Akidah Ahlu Sunnah (Bag.2)

Sumber : Kitab Ushul Sunnah
Penulis : Ahmad bin Hanbal

6. Menjauhi perselisihan, perdebatan, dan permusuhan di dalam agama.[1]
7. As-Sunnah menurut kami adalah hadits-hadits dan atsar-atsar Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam.
8. As-Sunnah adalah tafsir (penjelas) bagi Al-Qur’an, dan ia adalah dalil (penguat) bagi Al-Qur’an.[2]
9. Tidak ada qiyas di dalam As-Sunnah.[3]
10. Tidak dapat dijadikan baginya perumpamaan.[4] Ia tidak dapat dijangkau oleh akal dan hawa nafsu, ia hanyalah untuk diikuti dan sama sekali tidak boleh melibatkan hawa nafsu.[5]
11. Di antara Sunnah yang pasti adalah barangsiapa yang meninggalkan satu sifat darinya, ia tidak menerimanya dan tidak mengimaninya, ia bukanlah termasuk ahlussunnah.
12. Beriman kepada Qadha dan Qadhar yang baik maupun yang buruk, mempercayai hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah tersebut, dan beriman kepadanya. Tidak boleh mengatakan, “Kenapa”, atau “Bagaimana”, tetapi harus diyakini dan dipercayai. Barangsiapa yang tidak mengetahui tafsir (penjelasan) hadits, namun akalnya telah sampai pada keyakinan tersebut maka sudah cukup baginya, dan hendaklah ia beriman kepadanya dan menerima sepenuhnya, seperti hadits :
“..yang benar dan yang dibenarkan..”[6] 
Dan seperti apa yang serupa dengan masalah Qadhar,[7] seperti semua hadits-hadits tentang ru’yah (melihat Allah), walaupun asing bagi pendengaran,[8] dan ditinggalkan oleh para pendengar.
Hendaklah ia mengimani hadits-hadits tersebut dan janganlah ia menolak sedikitpun darinya. Begitupula hadits-hadits ma’tsur lainnya yang berasal dari orang-orang yang tsiqah (terpercaya). Janganlah ia berselisih dengan orang lain, jangan mengajaknya berdebat, dan janganlah belajar berbantah-bantahan, karena pembicaraan tentang Qadhar, ru’yah, dan selainnya dari sunnah-sunnah[9] adalah makruh[10] hukumnya dan dilarang. Orang yang melakukannya, walaupun perkataannya benar sesuai sunnah,[11] tidaklah termasuk ahlussunnah sampai ia meninggalkan perbedebatan, menerima, dan mengimani hadits-hadits tersebut.[12]

Bersambung Ke Bgian 3 pada Link Berikut :
http://idrusabidin.blogspot.com/2012/03/prinsip-prinsip-akidah-ahlu-sunnah-bag3.html

[1] Dalilnya, firman Allah Ta`ala, (QS. Ar-Rum : 31-32), dan firman-Nya Azza wa Jalla, (QS. Ghafir : 4), dan firman-Nya, (QS. Az-Zukhruf : 58).
Di dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda,
مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدىً كَانُوا عَلَيْهِ إِلاَّ أُوتُوْا الجَدَلَ
“Tidaklah suatu kaum tersesat setelah mereka berada di dalam petunjuk kecuali karena mereka melakukan perselisihan”, kemudian beliau membaca ayat ini. (Hadits hasan, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ahmad, Shahih At-Targhib : 137).
Di dalam sebuah hadits dijelaskan :
أَبْغَضُ الرِّجَالِ إِلَى الله الأَلَدُّ الخَصِمِ
“Laki-laki yang paling dibenci oleh Allah adalah orang yang paling keras permusuhannya dan pertentangannya.” (HR. Al-Bukhari : 3523, dan Muslim : 2668).
Umar bin Abdul Aziz berkata, “Barangsiapa yang menjadikan agama sebagai objek/tujuan untuk bermusuhan, ia akan banyak berdebat.” (Diriwayatkan oleh Ad-Darimy : 304 dan Al-Ajiry (Tsa : 39) dengan sanad yag shahih sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim).
Al-Hasan berkata kepada orang yang ingin mengajaknya berdebat, “Sungguh saya telah tercerahkan dengan agamaku, apabila kamu hendak mensesatkan agamamu, maka itu adalah urusanmu sendiri.” (HAsan Li Ghairihi : -Asy-Syariah (Atsar : 241)).
Dari Ahmad bin Abi Al-Hawari, ia berkata, “Abdullah bin Al-Bisri –Orang yang termasuk orang-orang yang khusyu`- berkata kepada saya, ‘Bukanlah sunnah menurut kami bahwa kamu membantah orang-orang ahlu hawa, akan tetapi sunnah menurut kami adalah bahwa kamu tidak mengajak berbicara salah seorang pun dari mereka.” (Al-Ibanah : 2/ 471).
Dari Hanbal bin Ishaq ia berkata, “Seseorang menulis surat kepada Abu Abdullah –yakni Ahmad bin Hanbal- di aman ia meminta izin kepadanya untuk membuat kitab guna menjelaskan jawaban dan penolakan kepada ahli bid`ah, dan juga untuk menghadiri pertemuan dengan ahlu Kalam Untuk mendebat mereka dan memberkan hujjah yang kuat kepada mereka. Maka Abu Abdullah membalas suratnya dengan menuliskan, “Bismillahirrahmanirrahim, semoga Allah memberikan hasil yang baik bagimu dan menghindarkan kamu dari setiap kejelekan dan bahaya. Yang kami dengar dan kami ketahui dari ahlul ilmi, bahwa mereka membenci duduk dan berbicara panjang lebar dengan orang-orang yang menyeleweng dan menyimpang. Namun, hendaklah urusannya dikembalikan kepada Kitabullah dan tidak melewatinya dan orang-orang masih membenci setiap hal baru, atau duduk bersama ahlu bid`ah karena akan mendatangkan hal-hal yang dapat mencampur adukkan dengan agama. Yang paling selamat -Insya Allah- adalah menghindar dan tidak duduk bersama mereka, berbicara panjang lebar bersama mereka membahas bid`ah dan kesesatan mereka. Hendaklah seseorang bertakwa kepada Allah dan melakukan apa yang dapat mendatangkan manfaat baginya untuk hari esoknya berupa amal shalih yang ia persembahkan untuk dirinya, dan janganlah menjadi orang-orang yang mengada-adakan sesuatu yang baru. Apabila ia keluar darinya dengan maksud untuk memberikan hujjah kepadanya, namun ternyata ia tidak berhasil. Lalu ia mencari hujjah lain yang tidak lagi memperhatikan apakah sesuai dengan kebenaran atau justeru batil, hingga akhirnya ia justeru semakin menguatkan bid`ah lawannya. Yang lebih berbahaya lagi jika membuat hal-hal baru atas nama Kitab. Kita bermohon kepada Allah, semoga kami, kalian dan seluruh kaum muslimin dianugerahi Taufiq-Nya. (Al-Ibanah : 2/338)
Saya katakan, “Ini adalah bentuk mubalaghah (hiperbola) dalam mengingkari hal-hal yang baru (bid`ah) dari Imam yang mulia Ahmad bin Hanbal –Rahimahullah- yang sebenarnya dan yang diakui oleh setiap ulama Islam setelahnya –menurut sepengetahuan saya- adalah bolehnya mencetak kitab-kitab, bahkan hukumnya wajib mencetak/membuat sebagian kitab-kitab ditinjau dari sisi maslahat  dan manfaatnya untuk menjaga lima prinsip dasar, yang pertama adalah agama.”  Muhammad `Ied Al-Abbasy.
[2] Dalilnya, firman Allah Ta`ala, (QS. An-Nahl : 44).
Makhul dari Syam berkata, “Al-Qur’an lebih butuh kepada As-Sunnah daripada kebutuhan As-Sunnah kepada Al-Qur’an.” (Jami` Al-Bayan Al-Ilmi, Ibnu Abdil Barr, hadits 2352, dan isnadnya shahih). 
[3] Pernyataannya bahwa tidak ada qiyas dalam As-Sunnah, maksudnya tidak ada qiyas di dalam masalah akidah. Nash-nash yang berbicara tentang akidah sudah final dan tidak dapat diganggu gugat lagi karena ia tidak dapat dicapai oleh akal semata.
[4] Di dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah bahwa ia meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebuah hadits “Berwudhu dengan mengenai bagian yang terkena api”, lalu salah seorang shahabat berkata kepadanya, “Tidakkah kamu perintahkan mereka untuk berwudhu dengan air panas?” Ia menjawab, “Wahai saudaraku, jika saya menyampaikan sebuah hadits dari Rasulullah kepadamu, janganlah kamu membuat perumpamaan padanya.” Isnadanya hasan, sesuai dengan syarat Muslim. (HR. At-Tirmidzi : 79) dan dihasankan oleh Syaikh kami di dalam Shahih At-Tirmidzi : 68.
Di dalam hadits Abu Hurairah ia berkata, “Ada dua orang wanita dari daerah Hudzail yang sedang bertengkar, lalu salah satu dari keduanya melempar yang lain hingga membuatnya meninggal berikut apa yang ada di dalam perutnya. Lalu Rasulullah memutuskan hukuman bagi wanita tersebut, yaitu bahwa diyat janin wanita itu adalah seorang budak laki-laki atau perempuan, dan beliau juga menetapkan diyat untuk perempuan  terbunuh itu, dan anaknya bersama yang lainnya mewarisinya. Kemudian Hamal bin An-Nabighah Al-Hudzaili berkata, Wahai Rasulullah, bagaimana membayar orang yang tidak minum, tidak makan, tidak berbicara, dan tidak menghunus (pedang), maka seperti ini ditiadakan?” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya perkataan ini adalah perkataan saudara tukang sihir”, agar supaya bersajak orang yang mempunyai sajak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, serta selain keduanya. Lihat Takhrijnya di dalam kitab Irwaa Al-Ghalil : 2205).
Saya berkata, “Tidaklah Rasulullah mengecamnya kecuali karena orang itu memprotes keputusan Rasulullah dengan pendapat dan perkataannya yang mirip dengan perkataan dan sajak para tukang sihir.”
Abu Muawiyah berbicara tentang hadits Abu Hurairah yang berbunyi: “Adam dan Musa berhujjah” di dalam majelis Harun Al-Rasyid. Lalu Isa bin Ja`far berkata, “Bagaimana ini, apa di antara Adam dan Musa tidak ada perantara di antara keduanya?” Tiba-tiba Harun lompat dan berkata, “Dia sedang membacakan kepadaku satu hadits Rasulullah, lalu kamu memprotesnya dengan pertanyaan “Bagaimana”?!!”
Imam Abu Utsman Ash-Shabuni berkata ketika mengomentari sikap Harun Ar-Rasyid –Rahimahullah-, “Demikianlah seharusnya seseorang bersikap seperti itu dalam rangka mengagungkan khabar-khabar Rasulullah. Hendaklah ia menerimanya dengan sepenuh hati dan membenarkannya, dan hendaklah ia mengingkari dengan keras orang yang bersikap sebaliknya, sebagaimana yang dilakukan oleh Harun Ar-Rasyid –Rahimahullah- terhadap orang yang memprotes khabar shahih yang didengarnya dengan kata “Bagaimana” dengan maksud mengingkarinya, menjauh darinya, dan tidak menerimanya. Sebaliknya, wajib menerima semua apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.” (Aqidah Ashab Al-Hadits, hal. 12). 
[5] Ali bin Abi Thalib berkata di dalam sebuah hadits shahih, “Sekiranya agama itu menggunakan akal (logika), maka membasuh bagian bawah sepatu lebih utama dari pada membasuh bagian atasnya (saat berwudhu dalam kondisi safar).” (HR. Abu Dawud dan selainnya. Ibnu Hazm menshahihkan sanadnya, dan Al-Hafizh menghasankan sanadnya di dalam kitab Bulughul Maram, dan syaikh kami menshahihkannya di dalam Al-Irwaa : 103).
Umar –Radhiyallahu Anhu- berkata, “Para ahli ra’yu (kaum rasionalis) telah menjadi musuh Sunnah, mereka kewalahan memahami hadits-hadits untuk mneguasainya, tetapi mereka ingin meriwayatkannya hingga akhirnya mereka mendahulukan akalnya.” (Jami` Bayan Al-Ilmi, dan dishahihkan oleh pentahqiqnya, hadits : 2001). Lihat : Bab Perbedaan Antara TAqlid dan Ittiba`, dari kitab Jami` Bayan Al-Ilmi, Ibnu Abdil Barash : 975, dan Lihat : Kitab Bid`ah At-Ta`ashshub Al-Madzhaby,  Syaikh Muhammad `Ied Al-Abbasy –Hafizhahullah-.  
[6] Saya katakan, “Mungkin yang dimaksud adalah hadits Ibnu Mas’ud –Radhiyallahu `Anhu- ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang benar dan dibenarkan telah menceritakan kepada kami,
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً
‘Sesungguhnya salah seorang di antara kalian berada di dalam perut ibunya selama 40 hari sebagai nuthfah…’” (HR. Al-Bukhari : 3332, dan Muslim : 2643)
Adapun tentang beriman kepada Qadha dan Qadhar, Allah Subhanahu wa Ta`ala telah menjelaskan dalam firman-Nya, (QS. At-Taghabun : 2), pada ayat lain, (QS. At-Takwiir : 28-29), juga Dia berfirman pada ayat lain, (QS. Al-Qamar : 49). Adapun di dalam hadits dijelaskan:
اِعْمَلُوْا فَكُلٌّ مُيَسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ
“Hendaklah kalian beramal karena setiap sesuatu dimudahkan sesuai penciptaannya.”  (HR. Al-Bukhari : 4945 dari hadits Ali, dan Muslim : 2649 dari hadits `Imran bin Hushain).
Dari Yahya bin Ya`mar ia berkata, “Orang yang pertama kali membicarakan dan mempersoalkan masalah Qadha dan Qadhar di Bashrah adalah Ma`bad Al-Jahni. Lalu saya dan Hamid bin Abdur Rahman Al-Humairi berangkat hendak menunaikan ibadah haji atau umrah, dan kami berkata, “Jika kami bertemu dengan salah seorang shahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, kami akan bertanya kepadanya tentang apa yang mereka katakan tentang Qadha dan Qadhar. Ternyata kami bertemu dengan Abdullah bin Umar bin Al-Khattab di dalam Masjidil Haram, lalu kami mengelilingi beliau, satu di sisi kanan dan yang lain di sisi kiri. Saya yakin shahabatku mempercayakan kepadaku untuk berbicara, maka saya pun berkata, “Wahai Abu Abdirrahman ! telah nampak sebelum kami orang-orang yang membaca Al-Qur’an, banyak menuntut ilmu, dan keutamaan-keutamaan lain pada mereka, namun mereka berkeyakinan bahwa tidak ada Qadha dan Qadhar dan bahwa perkara itu adalah masalah sepele.” Beliau berkata, “Jika kamu bertemu dengan mereka, beritahukanlah kepada mereka bahwa saya berlepas diri dari mereka dan mereka berlepas diri dariku”, dan adapun sumpah Abdullah bin Umar adalah : “Sekiranya salah seorang di antara mereka mempunyai emas sebanyak gunung Uhud lalu ia infakkan, sungguh Allah tidak akan menerimanya sampai ia beriman kepada Qadha dan Qadhar..” Kemudian beliau menyebutkan hadits Umar bin Al-Khattab yang di dalamnya  disebutkan bahwa Jibril bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang iman, lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab,
أَنْ تُؤْمِنَ بِالله وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
“Bahwa kamu beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhirat, dan bahwa kamu beriman kepada Qadhar yang baik maupun yang buruk.” (HR. Muslim : 8, dan diriwayatkan oleh Ashab As-Sunan, serta dikeluarkan oleh Al-Bukhari dalam bab “Perbuatan hamba-hamba diciptakan”, hal. 76 dengan redaksi seperti ini.        
[7] Abu Bakar Al-Ajurri –Rahimahullah- berkata, “Ada seseorang yang bertanya tentang masalah Qadha dan Qadhar menurut madzhab kami, maka jawabannya sebelum memberitahukan pandangan madzhab kami adalah bahwa kami nasehatkan kepada si penanya dan mengajarinya, bahwa orang-orang muslim sebaiknya mencari tahu dan meneliti tentang Qadha dan Qadhar, sebab masalah Qadha dan Qadhar adalah sesuatu yang dirahasiakan oleh Allah Azza wa Jalla, bahkan wajib bagi hamba-hamba Allah untuk mengimani apa yang telah ditetapkan di dalam Qadha dan Qadhar yang baik maupun yang buruk. Kemudian seorang hamba tidak akan aman jika ia mencari tahu dan menyelidiki tentang Qadha dan Qadhar lalu mendustakan ketentuan-ketentuan Allah yang berlaku pada hamba-hamba-Nya, sehingga akhirnya ia tersesat dari jalan yang benar.
Muhammad bin Al-Husain Al-Ajurri –Rahimahullah- berkata, “Sekiranya bukan karena shahabat Radhiyallahu `Anhum tidaklah sampai kepada mereka berita tentang kaum tersesat yang berpaling dari jalan kebenaran, mereka mendustakan Qadha dan Qadhar, maka para shahabat pun membantah perkataan mereka dan mengkafirkan mereka. Demikian pula para Tabi`in yang memiliki keutamaan, mereka mencela orang yang berbicara/membahas tentang Qadha dan Qadhar lalu mendustakannya. Mereka melaknat orang-orang tersebut dan melarang duduk bersama dengan mereka. Begitupula para Imam kaum Muslimin, mereka melarang duduk bermusyawarah dan bertukar pikiran dengan kelompok Qadariyah, dan mereka menjelaskan kepada kaum Muslimin akan keburukan madzhab mereka.
Apabila mereka saja sudah menolak paham Qadariyah, maka tidak pantas lagi orang-orang setelah mereka mempersoalkan masalah Qadha dan Qadhar, tetapi seharusnya mereka beriman kepada Qadha dan Qadhar yang baik maupun yang buruk. Apa yang telah ditakdirkan pasti akan terjadi, dan apa yang belum atau tidak ditakdirkan pasti tidak akan terjadi.
Apabila seorang hamba melakukan amal ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla, dan ia mengetahui bahwa amal itu ditakdirkan untuknya oleh Allah, ia bersyukur kepada-Nya. Sebaliknya, jika ia melakukan sebuah kemaksiatan terhadap Allah, ia menyesal akan hal tersebut dan ia mengetahui bahwa perbuatan dosa tersebut telah ditakdirkan untuknya oleh Allah, ia pun mencela dirinya dan memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla. Inilah madzhab orang-orang muslim, dan tidak ada seorang pun yang dapat berhujjah kepada Allah, akan tetapi hanya Allah yang akan berhujjah atas hamba-hamba-Nya. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman, (QS. Al-An`am ;149).
Kemudian, ketahuilah –semoga kami dan kalian dirahmati oleh Allah- bahwa madzhab kami tentang Qadha dan Qadhar adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta`ala telah menciptakan surga dan neraka, dan tiap-tiap dari keduanya akan ada penghuninya. Allah Subhanahu wa Ta`ala telah bersumpah akan memenuhi neraka Jahannam dari kalangan jin dan manusia seluruhnya, kemudian Dia menciptakan Adam Alaihissalam dan mengeluarkan darinya semua keturunannya sampai hari kiamat datang, lalu Dia membagi mereka ke dalam dua golongan; golongan yang akan masuk ke dalam surga dan golongan yang akan menghuni neraka. Allah Subhanahu wa Ta`ala menciptakan Iblis dan memerintahkannya untuk sujud kepada Adam Alaihissalam, dan Dia sudah mengetahui sebelumnya bahwa Iblis ditakdirkan untuk tidak sujud karena ia termasuk golongan yang celaka, dan hal itu telah ditetapkan dalam ilmu Allah Subhanahu wa Ta`ala. Tidak seorang makhluk pun yang dapat menentang keputusan-Nya dan Dia Mahakuasa melakukan apa pun terhadap ciptaan-Nya. Rabb kita sangat adil dalam menentukan Qadha dan Qadhar.
Allah Subhanahu wa Ta`ala menciptakan Adam dan Hawwa Alaihimassalam, dan keduanya diciptakan untuk menghuni bumi kelak. Lalu keduanya ditempatkan di dalam surga dan dipersilahkan untuk memakan seluruh jenis makanan sesuka hatinya, kecuali bahwa mereka dilarang untuk mendekati satu pohon. Namun, keduanya telah ditakdirkan untuk durhaka dengan memakan buah pohon yang dilarang tersebut. Dia Tabaraka wa Ta`ala secara zhahir melarang keduanya, dan secara batin sesuai dengan Ilmu-Nya telah menakdirkan keduanya untuk memakan buah dari pohon tersebut, (QS. Al-Anbiyaa: 23). Bukanlah bagi keduanya memakan buah tersebut sebagai sebab kemaksiatan mereka dan bukan pula sebagai penyebab dikeluarkannya mereka dari surga, karena keduanya memang diciptakan untuk menghuni bumi, dan keduanya akan diampuni setelah melakukan kedurhakan tersebut. Semua itu telah ditetapkan sebelumnya dalam Ilmu-Nya, dan tidak boleh terjadi peristiwa apa pun pada semua makhluk-Nya kecuali telah ditakdirkan sebelumnya. Ilmu-Nya meliputi segala sesuatu sebelum terjadi bahwa ia akan terjadi. Allah mencipta, sesuai kehendak-Nya dan untuk yang Dia kehendaki. Dia menjadikan manusia ada yang bahagia dan ada yang celaka, sebelum mereka dikeluarkan ke dunia. Ketika mereka masih berada di dalam perut ibu-ibu mereka telah ditetapkan ajal mereka, ditulis rezeki mereka, dan ditentukan amal-amal mereka, kemudian mereka dikeluarkan ke dunia. Setiap manusia berusaha dan beraktifitas sesuai dengan apa yang telah ditakdirkan untuknya, kemudian diutuslah rasul-rasul, diturunkanlah wahyu-Nya, dan Dia memerintahkan kepada mereka untuk menyampaikan risalah wahyu tersebut kepada semua makhluk-Nya. Para rasul pun menyampaikan risalah-risalah Rabb mereka dan menasehati kaum mereka. Barangsiapa yang di dalam takdir Allah akan beriman, ia pasti beriman. Dan barangsiapa yang di dalam takdir Allah akan menjadi kafir, ia pasti menjadi orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman, (QS. At-Taghabun : 2).
Dia mencintai dari hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki, lalu Dia lapangkan dadanya untuk menerima iman dan Islam. Sebaliknya, Dia murka kepada yang lain, lalu Dia mengunci hati, pendengaran, dan penglihatan mereka, hingga mereka tidak akan pernah mendapat hidayah. Dia menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberikan hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki. (QS. Al-Anbiyaa: 23). Semua makhluk adalah milik-Nya, Dia Maha berbuat kepada makhluk-Nya sesuai kehendak-Nya tanpa berlaku zhalim kepada mereka, Rabb kita Mahatinggi dari sifat zhalim. Milik Allah segala sesuatu yang ada di langit dan yang ada di bumi, serta apa yang ada di antara keduanya dan apa yang ada di bawah. Bagi-Nya lah apa yang ada di dunia dan di akhirat, Mahamulia dan Mahasuci Asma’-Nya. Dia mencintai ketaatan dari hamba-hamba-Nya dan memerintahkan untuk melakukannya, maka berlakulah ketaatan tersebut bagi siapa yang diberi Taufiq-Nya. Sebaliknya, Allah melarang kemaksiatan, Dia berkehendak akan keberadaannya tetapi tidak menyukainya dan tidak memerintahkannya untuk dilakukan. Sungguh Mahatinggi Allah Subhanahu wa Ta`ala untuk menyuruh berbuat keji dan maksiat, atau mencintainya. Sungguh Mahamulia dan Mahaperkasa Rabb kita bahwa terjadi sesuatu dalam Kerajaan-Nya tanpa kehendak-Nya untuk terjadi, atau sesuatu yang luput dari Ilmu-Nya sebelum terjadi. Sungguh Dia Maha mengetahui apa yang akan dilakukan oleh makhluk sebelum diciptakan dan sesudah diciptakan, sebelum mereka beramal menurut Qadha dan Qadhar. Pena telah menulis di Lauh Mahfuzh dengan perintah-Nya apa yang akan terjadi, baik kebaikan maupun keburukan. Dia memuji hamba yang melakukan ketaatan dan menambahkan amal tersebut padanya, serta menjanjikan baginya pahala yang besar. Sekiranya bukan karena Taufiq-Nya, mereka pasti tidak akan bisa melakukan amal yang membuatnya berhak mendapatkan pahala. (QS. Al-Hadid : 21). Sebaliknya, Allah Subhanahu wa Ta`ala mencela kaum yang melakukan maksiat dan mengancam mereka atas perbuatan mereka tersebut, serta menambahkan perbuatan tersebut kepada mereka. Demikianlah takdir dan ketentuan yang berlaku atas mereka, Allah Subhanahu wa Ta`ala menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk siapa yang Dia kehendaki.
Muhammad bin Al-Husain –Rahimahullahu Ta`ala- berkata, “Inilah madzhab kami tentang masalah Qadha dan Qadhar yang ditanyakan oleh penanya.” Disarikan dengan sangat ringkas dari kitab Asy-Syari`ah, hal 149 dan setelahnya, dan kitab As-Sunnah karya Al-Lalikai 2/624 dan setelahnya. Di dalam kedua kitab tersebut terdapat nash-nash yang sangat banyak yang berkaitan dengan masalah ini, dan sebagiannya akan dikutip di sini.  
[8] Hadits-haditsnya shahih, disepakati keshahihannya. Lihat: Takhrij Asy-Syari`ah, Al-Ajurri, 25, dan Ta`liq Ala kitab Ath-Thahawiah, hal. 26-27. Sebentar lagi akan disebutkan sebagian darinya.
[9] Yang dimaksud sunnah-sunnah di sini adalah masalah akidah dan apa yang berkaitan dengan masalah tauhid dan manhaj. Orang-orang Salaf dahulu menamakan akidah dengan As-Sunnah, itulah sebabnya ketika mereka menulis kitab-kitab mereka menamakannya dengan “As-Sunnah”, seperti kitab As-Sunnah karya Ibnu Abi `Ashim, kitab As-Sunnah karya Abdullah bin Ahmad, kitab As-Sunnah karya Al-Maruzi, kitab As-Sunnah karya Ibnu Syahin, dan kitab As-Sunnah karya Al-Khallal.
[10] Perkataannya, “Pembicaraan tentang Qadhar……..dilarang”, yaitu berdebat pada masalah tersebut dan membahas panjang lebar tentang tata caranya. Jika tidak, maka benarlah apa yang datang dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan shahabat-shahabatnya untuk beriman kepadanya seluruhnya dan perkataan untuk menguatkannya. Adapun dalil pelarangannya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta`ala, (QS. Al-Isra : 36), dan di dalam hadits shahih disebutkan:
إِذَا ذُكِرَ القَدَرُ فَاَمْسِكُوْا
“Apabila disebut masalah Qadhar, hendaklah kalian diam menahan diri (dari membicarakannya).” (Ash-Shahihah : 34)     
[11] Maknanya, bahwa wasilah yang digunakan harus sesuai dengan syari`ah, yaitu menerima sepenuhnya Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan bukan penelitian secara akal semata, sebagaimana manhaj yang digunakan oleh Madrasah Aqliyah.
[12] Di dalam hadits :  مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوْا عَلَيْهِ, إِلاَّ أُوْتُوا الجَدَلِ  “Tidaklah satu kaum tersesat setelah berada di dalam petunjuk kecuali karena mereka melakukan perdebatan.” (Hadits Hasan dikeluarkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, dan selainnya – Shahih Al-Jami` 5633), telah dijelaskan sebelumnya.

Categories

About Us

There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form.

Contact Form