الخميس، 8 مارس 2012

LARANGAN MENAMPAKKAN KEGEMBIRAAN TERHADAP MUSIBAH YANG MENIMPAH SEORANG MUSLIM.

Sumber : Syarah Riyadhusshalihin
 Syekh Shaleh al-'Utsaimin

Alih Bahasa : Idrus Abidin

Allah ta'ala berfirman :
49:10. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.(QS.Al-Hujurat : 10).

Allah ta'ala berfirman :
 24:19. Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui. (QS.An-Nur : 19)

(1585)[1] وَعَنْ وَاثِلَةِ بْنِ اْلأَسْقَعِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَاتُظْهِرِ الشَّمَاتَةَ لِأَخِيْكَ فََيَرْحَمُهُ اللهُ وَيَبْتَلِيْكَ". رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح.

(1585) Dari Wasilah Bin Al-Asqa' Radhiyallahu Anhu ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Janganlah menunjukkan kegembiraan terhadap musibah yang menimpa saudaramu sesama muslim, karena bisa jadi Allah ta'ala merahmatinya sedang engkau ditimpakan bencana". (HR.Tirmidzi. Ia mengatakan, "Hadits ini hasan").

Pada bab ini terdapat hadits Abu Hurairah yang pernah dilansir sebelumnya pada bab Tajassus (memata-matai sesama muslim), "Setiap muslim bagi muslim lainnya haram…" (Al-Hadits)[2]

 HARAMNYA MENJELEK-JELEKKAN NASAB YANG DIAKUI SECARA SYARA'

Allah ta'ala berfirman (QS.Al-Ahzab : 58).

(1586). عَنْ أَبِي هُرَيْرَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قََالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِثْنَاَنِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ : اَلطَّعْنُ فِي النَّسَبِ، وََالنِّيَاحَةُ عَلَي اَلمَيِّتِ". رواه مسلم.

(1586)[3] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Ada dua hal yang dapat membuat menusia kafir : menjelek-jelekkan nasab dan menangisi orang yang telah meninggal". (HR.Muslim).

BAB LARANGAN MENIPU.

Allah ta'ala berfirman (QS.Al-Ahzab : 58 ).

(1587) عَنْ أَبِي هُرَيْرَةِ رَضِيَ اللهُ عَنءهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا، ومَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا". رواه مسلم
            وفي رواية له أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صَبْرَةٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيْهَاَفَنَالَتْ أَصَابِعَهُ بَلَلَا، فَقَالَ : "مَاهَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ؟" قَالَ : أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ، قَالَ : "أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فََوْقَ الطَّعَامِ حَتَّى يَرَاهُ الناَّسُ، مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا". 

(1587)[4] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Barang siapa yang mengancam kami dengan pedang maka ia bukanlah golongan kami. Dan barang siapa yang menipu kami maka ia bukanlah golongan kami" (HR.Muslim).

Pada riwayat lain dari Abu Hurairah pula, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melewati tumpukan makanan lalu beliau memasukkan tangnnya ke dalamnya. Tiba-tiba jari beliau basah. Beliau berkata, "Kenapa seperti ini wahai sang pemilik makanan ? ia menjawab, "Ia kena hujan wahai Rasulullah" Rasulullah berkata, "Kenapa engkau tidak meletakannya di atas agar bisa terlihat oleh pembeli. Barang siapa yang menipu maka ia bukanlah golongan kami".

(1588) وَعَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : "لَاتَنَاجَشُوْا". متفق عليه.

(1588)[5] Dari beliau pula bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Janganlah saling menaikkan harga dengan maksud merugikan sesamanya (An-Najasy)". (HR.Bukhari dan Muslim).

(1589) وَعَنِ ابْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ الَّنبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّجَشِ. متفق عليه.

(1589)[6] Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang menawar dengan harga tinggi dengan maksud merugikan sesamanya (An-Najasy). (HR.Bukhari dan Muslim).

(1590) وَعَنْهُ قَالَ : ذَكَرَ رَجُلٌ لِرَسُوْلِ اللهِ أَنَّهُ يُخْدَعُ فِي اْلَبُيُوْعِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ بَايَعْتَ فَقُلْ : لَاخِلَابَةَ". متفق عليه.

(1590)[7] Dari beliau pula ia berkata, "Ada seseorang yang melapor kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa ia sering tertipu ketika sedang membeli ? maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan kepadanya, "Kepada siapa pun Anda belanja maka katakanlah, "Tidak ada penipuan".

(1591)  وَعَن أَبِي هُرَيْرَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِإٍ أَوْمَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا" رواه أبودود.

(1591)[8]  Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu ia berkata Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "barang siapa yang menipu istri atau budak seseorang maka ia bukan termasuk golongan kami". (HR.Abu Daud).

PENJELASAN.

            Ini adalah dua bab yang disebutkan oleh penulis rahimahullah pada kitabnya (Riyadhusshalihin). Yang pertama, tentang kegembiraan seseorang jika sesamanya mendapatkan musibah dan yang kedua tentang menjelek-jelekkan nasab.
            Asy-Syamatah adalah penghinaan karena suatu dosa atau karena suatu perbuatan atau karena suatu kejadian yang menimpa seseorang atau hal-hal yang seperti itu. Lalu manusia menampakkan, menjelaskan dan menampilkannya. Hal ini diharamkan karena bertentangan dengan firman Allah ta'ala (QS.Al-Hujurat : 10) karena seorang saudara pasti tidak suka jika menampakkan kegembiraan atas musibah yang menimpa saudaranya itu. Ia juga bertentangan dengan firman Allah ta'ala (QS.Al-Ahzab : 58).
            Kemudian penulis meyebutkan hadits Wasilah Bin Al-Asqa' bahwa Rasullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Janganlah menunjukkan kegembiraan terhadap musibah yang menimpa saudaramu sesama muslim, karena bisa jadi Allah ta'ala merahmatinya sedang engkau ditimpakan bencana". Maksudnya bahwa jika manusia menghina saudaranya karena suatu hal maka bisa jadi Allah ta'ala akan memberi rahmat orang yang dihina dan menjauhkannya dari hal yang membuatnya dihina itu. Kemudian orang yang menghina diuji oleh Allah ta'ala dengan hal yang pernah menimpa saudaranya itu. Hal ini sering terjadi. Karenanya muncul pada hadits lainnya, hanya saja keshahihannya masih perlu dipertanyakan, akan tetapi masih senada dengan hadits ini, "Barang siapa yang menghina sauadaranya karena suatu kesalahan atau dosa maka ia tidak akan mati hingga ia  melakukannya". Maka hati-hatilah kalian dari penghinaan terhadap sesama muslim dan menampakkan kegembiraan akibat musibah yang menimpanya. Karena bisa saja ia dijauhkan darinya lalu ditimpakan kepadamu.
            Adapun yang kedua –maksudnya bab kedua- adalah menjelek-jelekkan nasab. Artinya, menghina nasab atau menghilangkan nasabnya. Misalnya ia berkata ketika ingin menghina, "Engkau berasal dari kabilah anu yang tidak pernah melawan musuh dan tidak pernah melindungi orang-prang fakir". Lalu ia menyebut-nyebut kelemahan. Atau ia mengatakan, "Engkau mengaku dari kabilah anu padahal engkau bukan dari kabilah itu. Engkau tidaklah memiliki kebaikan. SeAndainya kamu berasal dari kabilah itu, maka pasti kamu memiliki kebaikan, atau ungkapan yang demikian itu.
            Kemudian beliau menyebutkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam  bersabda, "Ada dua hal yang dapat membuat menusia kafir". Maksudnya, ada dua hal yang jika manusia melakukannya maka mereka melakukan dua unsur kekafiran, menjelek-jelekkan nasab dan yang ke-dua menangisi mayit. Meratapi mayit terjadi jika seorang wanita atau laki-laki menangisi mayit. Hanya saja wanita biasanya lebih banyak. Tangisan itu layaknya suara merpati. Maksudnya wanita-wanita itu menangis dengan cara-cara tertentu. Hal ini diharamkan. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah melaknat wanita yang meratap dan wanita yang mendengarkan ratapan. Termasuk juga kategori ratapan adalah apa yang sering dilakukan oleh masyarakat saat ini. Mereka berkumpul pada rumah si mayit lalu mereka disuguhi makanan atau mereka menyiapkan makanan sendiri di rumah mayit lalu makan bersama di sana. Hal demikian diharamkan karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah melaknat orang-orang yang meratap dan orang-orang yang mendengarkan ratapan, sedang apa yang mereka lakukan adalah bagian dari ratapan, berdasarkan hadits Jarir Bin Abdullah Al-Bajali Radhiyallahu Anhu ia mengatakan, "Kami dulu menganggap berkumpul di rumah mayit dan menyiapkan makanan sebagai bentuk ratapan terhadap mayit". Dia adalah salah seorang sahabat yang mulia. Sahabat melihat itu adalah ratapan. Karena itulah, keluarga mayit dilarang untuk membuka pintunya untuk para pelayat. Karena itu adalah kemungkaran dan bid'ah. Sahabat tidaklah melakukan hal yang demikian. Kemudian ia juga mengadung penentangan terhadap qadha' dan kadar Allah ta'ala. Yang harus dilakukan manusia adalah merelakan dan menerima sambil membiarkan rumahnya tertutup. Siapa pun yang hendak menghiburnya bisa saja melakukannya ketika ia bertemu dengannya di pasar atau di mesjid. Ini bagi kaum laki-laki. Adapun wanita maka tidak ada alasan untuk membukakan pintu dan memberi mereka kesempatan untuk berkumpul. Yang jelas bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda bahwa ratapan bagian dari kekufuran, " [9]اِثََََََْنتَانِِ ِفِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ: اَلطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَ النِّيَاحَةُ عَلَي اْلمَيِّتِ " Artimya, "Ada dua hal yang dapat membuat menusia kafir : Menjelek-jelekkan nasab dan menangisi orang yang telah meninggal". Janganlah Anda tertipu. Maskudnya oleh manusia. Karena Allah ta'ala berfirman (QS.Al-An'am :116). Allah ta'ala juga berfirman (QS.Yusuf : 103). StAndar utama bukanlah prilaku manusia dan kebiasaan mereka. StAndar baku adalah Al-Qur'an, sunnah Rasul-Nya, sunnah Khulafa' Ar-Rasyidin, dan perilaku para sahabat Radhiyallahu Anhum. Tidak seorang pun diantara mereka pernah membuka pintunya untuk para pelayat. Mereka  tidak pernah pula berkumpul untuk makan bersama, bahkan mereka melihat itu adalah bagian dari ratapan, serta mereka menjauhi praktek demikian sebisa mungkin, karena ratapan, sebagaimana yang Anda dengar, adalah kekafiran. Maksudnya cabang kekafiran.
            Yang kedua : bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat orang-orang yang meratap dan orang-orang yang mendengarkan ratapan. Wallahu Al-Muwaffaq.


 BAB LARANGAN MENGHIANATI AMANAH.

            Allah ta'ala berfirman (QS.Al-Ma'idah : 1). 
Allah ta'ala juga berfirman (QS.Al-Isra' : 34).

PENJELASAN.

            Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya "Riyadhusshalihin" Bab larangan menghianati amanah.
                Al-ghadaru adalah menghianati orang lain saat sedang diberikan amanah kepadanya. Maksudnya, ada seseorang yang mempercayakan kepada Anda sebuah amanah lalu Anda berkhianat, baik Anda memberikannya janji atau tidak. Itu karena orang yang memberikan amanah sangat berharap kepadamu dan mempercayaimu. Jika Anda menghianatinya berarti Anda dianggap melakukan penghianatan.
            Kemudian penulis berhujjah atas haramnya berkhianat dengan keharusan memenuhi amanah. Karena sesuatu bisa dikenal melalui lawannya. Tentang keharusan memenuhi amanah, penulis rahimahullah menyetir dua ayat. Ayat pertama, firman Allah ta'la (QS.Al-Ma'idah : 1). Maksudnya, penuhilah harapan itu dengan sempurna sesuai dengan akad yang Anda sepakati dengan saudaramu. Hal ini menyangkut semua bentuk transaksi. Mencakup transksi jual beli. Jadi jika Anda menjual sesuatu kepada saudaramu maka seharusnya engkau memenuhi transaksi yang ada. Jika terdapat syarat yang kalian sepakati maka penuhilah, baik itu menyangkut perkara ketidakadaan atau mengadakan. Sebagai contoh, jika Anda menjual rumah kepada saudara Anda dan Anda menetapkan syarat untuk menempatinya selama setahun maka menjadi keharusan bagi pembeli untuk memberikan Anda kesempatan untuk itu dan tidak menghalang-halangi Anda. Karena itu adalah syarat yang Anda sepakati untuk ditempati selama satu tahun. Dan itu adalah merupakan tuntunan akad. Anda menjual kepada saudara Anda sesuatu dan Anda memberikan syarat agar ia bersabar jika menemukan kekurangan di dalamnya. Maksudnya Anda mengatakan, "Ada cacatnya maka semoga Anda bersabar" maka Anda harus memenuhi syarat tersebut dan tidak boleh menolaknya. Jika Anda menolaknya maka Anda tidak mempunyai hak padanya. Yang harus Anda lakukan adalah jangan menolaknya dari awal.
            Di sini ada perbuatan yang dilakukan sebagian orang –waliyadzu billah- padahal itu haram. Ia menjual sesuatu padahal ia mengetahui bahwa ia mempunyai aib, kemudian ia mengatakan kepada pembeli, "Saya menjual apa yang Anda lihat di hadapan Anda dan bersabar atas segala aib yang ada padanya". inilah yang dikenal…..(hal:131). Padahal ia mengetahui bahwa ia memiliki aib, tetapi ia tidak menyebutkannya, dengan maksud untuk menipu –waliyadzu billah- karena jika ia menyebutkannya maka harganya akan berkurang. Jika tidak menyebutnya maka pembeli kebingungan. Mungkin ia memiliki cacat atau ia tidak memiliki cacat. Lalu ia membayar dengan harga yang lebih tinggi dibanding jika ia mengetahui adanya cacat. Orang yang menjual dengan memberikan syarat demikian, jika pembeli tetap komitmen dengan syarat yang dimaksud, walaupun benar-benar ada cacat, maka penjual tidak bisa terbebas begitu saja pada hari kiamat. Ia akan dituntut dengan perlakuannya. Dan syarat yang ia tentukan tidaklah memberikan apa-apa. Seharusnya jika Anda mengetahui ada cacat pada barang yang hendak dijual, Anda menjelaskan bahwa ia memikli cacat. Betul, jika kita anggap ada seseorang yang membeli mobil dan ia menggunakannya sehari atau dua hari dan ia tidak menemukan adanya cacat, serta tidak ada syarat yang berkaitan dengan aib, lalu penjual ingin terbebas darinya maka  ia berkata, "saya menjual mobil yang ada dihadapan Anda, baik  ada cacat atau tidak, saya tidak bisa menjamin", maka yang demikin itu tidak ada masalah.
            Yang penting orang yang mengetahui adanya cacat pada suatu barang agar ia menjelaskannya. Adapun yang tidak mengetahui adanya cacat pada barang tertentu maka ia boleh menentukan syarat kepada pembeli bahwa uang tidak bisa lagi dikembalikan setelah pembelian dan pembeli tidak bisa lagi mengembalikan barang. Itu tidaklah bermasalah.
            Diantara bentuk pemenuhan syarat adalah apa yang terjadi antara suami istri ketika dilaksanakan akad. Istri menawarkan beberapa syarat atau suami menetapkan sejumlah syarat, maka orang yang mengiyakan syarat itu harus memenuhi janjinya. Misalnya istri mensyaratkan agar tidak tinggal bersama keluarga suaminya, maka suami harus memenuhinya, karena sebagian wanita tidak mau tinggal bersama keluarga suami, karena ia telah mendengar bahwa mereka keras, suka ribut dan suka namimah. Ia misalnya mengatakan, "Saya punya syarat agar saya dibolehkan untuk tidak tinggal bersama keluargamu, maka suami harus memenuhinya karena Allah ta'ala berfirman (QS.Al-Ma'idah : 1). Atau ia menetapkan syarat agar tidak dikeluarkan dari rumahnya. Misalnya ia adalah ibu rumah tangga dari suami sebelumnya, lalu ia dipersunting lagi oleh suami yang baru dan ia mensyaratkan agar tidak dikeluarkan dari rumahnya, maka ia harus memenuhi syarat tersebut dan tidak boleh menyusahkannya. Ia tidak boleh mengatakan, "aku tidak mengeluarkannya dari rumahnya" tapi ia menyusahkannya hingga istrinya tidak betah dan lelah. Ini adalah haram, karena Allah ta'ala berfirman (QS.Al-Ma'idah : 1). Calon istri meminta mahar tertentu. Ia mengatakan, dengan syarat Anda memberikan saya mahar, misalnya 10.000 riyal, maka ia harus memenuhinya. Ia tidak boleh menunda-nunda karena itu adalah syarat yang telah disepakati olehnya. Tetapi jika istri menetapkan syarat, sedang syarat itu batil, maka syarat itu tidak boleh diterima. Misalnya jika ia memberi syarat, Ia berkata, "dengan syarat Anda mentalak istri pertama Anda" maka syarat itu tidak bisa diterima dan tidak bisa dipenuhi, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakan, "janganlah seorang wanita meminta untuk menceraikan madunya demi untuk menolak begiannya" atau beliau mengatakan "apa yang ada dalam piringny  §syarat ini diharamkan Karena ia mengandung permusuhan terhadap orang lain, jadi ia bathil dan tidak boleh dipenuhi. Bahkan sebenarnya tidak boleh komitmen dengannya karena itu adalah syarat yang tidak dibenarkan. Adapun jika ia menetapkan syarat agar ia tidak lagi menikah setelahnya dan sang suami menerimanya maka syarat itu benar, karena tidak mengandung unsur permusuhan terhadap orang tertentu. Di dalamnya terdapat larangan bagi suami, yang mana larangan itu ia terima, padahal ia bisa melakukannya. Dan itu tidaklah bermasalah, karena suami sendirilah yang menghilangkan haknya tanpa adanya permusuhan terhadap siapa pun. Jika sang istri mensyaratkan agar suaminya tidak menikah lagi, lalu suami menikah lagi maka sang istri bisa membatalkan (faskh) pernikahan, baik sang suami rela atau pun tidak, karena ia telah melanggar persyaratan yang ada. Yang penting bahwa Allah ta'ala memerintahkan untuk memenuhi segala bentuk akad. Wajib untuk memenuhi akad dalam segala sesuatu. Tidak boleh berkhianat, meninggalkan kepercayaan, menyembunyikan cacat dan tidak memperindah tampilan sesuatu dengan maksud menyembuyikan kondisi sebenarnya. Ayat kedua insya Allah akan dibahas kemudian. Wallahu A'lam.

*********

(1592)[10] وَعَنْ عَبْدُ اللهِ بْنِ عُمَروبْنِ اْلعَاص رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ الِّنفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا : إِذَاأْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَاعَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَاخَاصَمَ فَجَرَ". متفق عليه.َ

(1592) – Dari Abdullah Bin Amr Bin Ash Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Empat hal yang jika ada pada seseorang maka ia adalah orang yang munafik secara sempurna, dan barang siapa yang memiliki salah satu diantaranya maka ia memiliki unsur kemunafikan hingga ia membuangnya : jika dipercaya maka ia berkhianat, jika berbicara maka ia berbohong, jika ia berjanji maka ia ingkar dan jika ia berdebat maka ia keterlaluan. (HR.Bukhari dan Muslim).

(1593)[11] وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ وَابنِ عُمَروَأَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنهُمْ قاَلُوْا : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهً عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ يَوْمَ ْالقِيَامَةِ، يُقَالُ هَذَا غَدْرَةُ فُلَانِ". متفق عليه.

(1593) Dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Anas Radhiyallahu Anhum bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Setiap penghianat nanti pada hari kiamat mempunyai sebuah bendera yang bertuliskan : "inilah penghianatan fulan". (HR.Bukhari dan Muslim).

(1594)[12]  وَعَن أَبِي سَعِيدِ الخُدرِي رَضِِيَ اللهُ عَنهُ أََنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَمَ قَالَ : لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌعِندَ إِسْتِهِ يَوْمَ القِيَامَةِ يُرْفَعُ لَهُ بِقَدْرِ غَدَرِهِ، أَلَا وَلَاغَادِرَأَعْظَمَ غَدَرًامِنْ أَمِيْرٍ عَامَةِ". رواه مسلم.

(1594) Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Setiap penghianat nanti pada hari kiamat mempunyai sebuah bendera yang ditancapkan di pantatnya, benderanya itu ditinggikan sesuai dengan kadar penghianatannya. Tiada penghianatan yang lebih hebat dari pemimpin rakyat yang berkhianat" (HR.Muslim).  

(1595)[13] وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةِ رَضِِيَ اللهُ عَنهُ عن النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَمَ قََالَ: "قَالَ اللهُ تَعَالَى : ثَلاَََثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ، رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًافَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِِيْرًافَاسْتَوْفَى مِنْهٌ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ". رواه البخاري.

(1595) Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam beliau berkata, "Allah ta'ala berfirman : tiga orang yang menjadi musuhKu pada hari kiamat, yaitu : orang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku kemudian ia berkhianat, orang yang menjual orang merdeka (bukan budak) lalu ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan buruh dan kemudian buruh itu telah melaksanakan tugasnya tetapi ia tidak membayar upahnya". (HR.Bukhari)



PENJELASAN.

            Penulis mengatakan dalam kitabnya "Riyadhusshalihin" bab haramnya menghianati amanah. Maknanya telah dijelaskan sebelumnya, begitu pun ayat pertama yang diletakkan oleh beliu pada permulaan bab, yaitu firman Allah ta'ala (QS.Al-Ma'idah : 1). Adapun ayat kedua yaitu firman Allah ta'ala (QS.Al-Isra' : 4) Allah ta'ala memerintahkan untuk memenihi janji. Maksudnya jika Anda berjanji kepada seseorang sambil berkata, aku berjanji atas nama Allah ta'ala untuk tidak melakukan begini dan begitu, atau untuk tidak memberitahukan apa yang engkau informasikan kepadaku, atau perkataan yang serupa dengan itu, maka Anda harus memenuhi janji itu, karena janji akan dipertanyakan pada hari kiamat kelak. Karena itulah Allah ta'ala berfirman (QS.Al-Isra' : 4) yaitu, dipertanggungjawabkan pada hari kemudian. Kemudian beliau menyebutkan beberapa hadits yang telah kita bahas sebelumnya, maksudnya penjelasannya. Yang paling penting adalah bahwa pada hari kiamat setiap orang yang melanggar janji akan dipancangkan bendera. Bendera seperti yang ada ketika perang, layaknya sebuah symbol. "Setiap penghianat nanti pada hari kiamat mempunyai sebuah bendera yang ditancapkan di pantatnya"* Wal'iyazu billah. Maksudnya di bawah tempat duduknya. Bendera itu meninggi sesuai dengan besarnya pelanggarannya. Jika besar maka benderanya akan membesar dan jika sedikit maka benderanya rendah pula. Dikatakan : ini adalah pelanggaran si fulan bin fulan-wal'iyazu billah-. Pada hadits ini terdapat petunjuk bahwa melanggar janji termasuk dosa besar. Karena ia mendapatka ancaman yang sangat keras. Juga terdapat pelajaran bahwa manusia pada hari kiamat akan dipanggil berdasarkan nama ayahnya, bukan dengan nama ibunya. Dan pendapat yang menyatakan bahwa manusia akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama ibunya. Dikatakan : wahai fulan binti fulanah. Itu bukanlah hakikat sebenarnya, tetapi manusia akan dipanggil dengan nama ayahnya seperti halnya panggilannya di dunia.
            Pada hadits terakhir terdapat peringatan terhadap permasalahan yang sering dilakukan banyak orang saat ini, yatiu mereka mendatangkan pembantu dan tidak memberikan upahnya.  Orang yang berbuat demikian, mendatangkan pembantu dan tidak membayar upahnya, maka Allah ta'ala yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat. Sebagaimana firman Allah ta'ala pada sebuah hadits qudsi "Tiga orang yang menjadi musuhku pada hari kiamat : orang yang memberi atas nama-Ku lalu ia melanggar janjinya" maksudnya berjanji atas nama Allah ta'ala lalu ia melanggar janjinya. Yang kedua "Orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan harganya" walau pun itu anaknya atau saudaranya yang paling kecil, lalu ia menjualnya dan memakan harganya, maka Allahlah yang menjadi musuhnya pada hari kiamat. Yang ke tiga "Orang yang mempekerjakan buruh dan kemudian buruh itu telah melaksanakan tugasnya tetapi ia tidak membayar upahnya". Diantaranya pula, apa yang banyak dilakukan oleh orang-orang pada saat ini terhadap para pekerja yang mereka datangkan dari luar negeri. Anda mendapatinya mengupahnya dengan upah tertentu, misalnya 600 Riyal setiap bulan kemudian, setelah datang ke sini, ia menunda-nunda pembayaran upahnya dan menyakitinya serta tidak membayar haknya. Bisa jadi ia mengatakan kepadanya, "kamu masih mau tinggal di sini dengan gaji 400 Riyal ? jika tidak maka kamu boleh pulang". Orang ini –wal'iyazu billah- Allah ta'ala akan menjadi musuhnya pada hari kiamat. Allah ta'ala akan mengambil kebaikannya lalu menyerahkanya kepada pembantu tersebut. Karena perkataannya, apa ia bekerja dengan gaji 400 riyal atau aku pulangkan kamu. Ia menyewanya dengan 600 Riyal dan tidak menberikan upahnya kepadanya, maka ia masuk dalam ancaman keras itu. Mereka-mereka yang mendatangkan pekerja dan tidak memberikan upah mereka atau mereka mendatangkan pekerja sedang mereka tidak memiliki pekerjaan, tetapi mereka membiarkannya di pasar. Ia mengatakan "Pergilah ! apa yang Anda peroleh,   setengahnya untuk saya". Atau misalnya ia mengatakan : pergilah ! Anda akan memperoleh 300 riyal atau 400 riyal dalam sebulan. Semua itu adalah pebuatan haram. Itu tidak halal bagi mereka. Apa yang mereka makan adalah harta yang haram. Semua daging yang tumbuh dari makanan haram maka api nerakalah yang menjadi pembersihnya. Orang-orang yang memakan harta para pekerja lemah itu, mereka itu adalah orang-orang yang tidak diterima do'anya –wal'iyazu billah- mereka meminta kepada Allah ta'ala tetapi tidak diterima oleh-Nya. Karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menyebutkan, "Seseorang yang jauh perjalannya, ia lusuh dan berdebu. Ia menegadahkan tangannya ke langit "wahai rabku, wahai rabku", padahal makanannya haram, memakan harta yang berasal dari penghasilan yang haram, lalu bagaimana mungkin Allah bisa mengijabahinya".* Apa yang dimakan oleh orang-orang yang menghabiskan harta para pekerja itu, atau menzhaliminya maka makanan mereka itu adalah haram –kita memohon ampunan dari Allah  ta'ala-. manusia hendaknya bertakwa kepada Allah ta'ala. Saya tahu bahwa kalian akan menyampaikan hal ini kepada mereka-mereka yang berbuat zhalim itu -wal'iyazu billah- orang-orang yang disiksa oleh Allah ta'ala dengan siksaan yang disegerahkan -wal'iyazu billah-. apa itu siksaan yang disegerahkan ? yaitu terus menerus melakukan pekerjaan demikian. Karena terus menerus dalam dosa adalah merupakan bentuk siksaan -wal'iyazu billah- jika Allah ta'ala tidak menganugrahkan tobat kepada seseorang dari dosa maka ketahuilah bahwa keberlanjutannya dalam dosa tersebut merupakan sanksi dari Allah ta'ala. Karena dengan dosa itu, ia makin jauh dari Allah ta'ala. Dosa-dosanya pun akan terus bertambah banyak. Sedang imannya akan terus surut. Kita memohon kepada Allah ta'ala agar memberikan hidayah dan taufik kepada kita dan kepada mereka.



[1]  Dhaif : Dhaiful Jami' (6245) dan Dhaif At-Turmizi (450).
[2]  Sebelumnya pada no. (1578).
[3]  Shahih Muslim (67).
[4]  Shahih Muslim (101, 102).
[5]  Shahih Bukhari (2140, 2150) dan Shahih Muslim (1515).
[6] Shahih Bukhari (2142) dan Shahih Muslim (1516).
[7] Shahih Bukhari (2117)dan Shahih Muslim (1533)
[8] Shahih Al-Jami' (6223) dan Silsilah Shahihah karya Al-Albani rahimahullah (324) dan Shahih Abu
  Daud (4307)
[9]  Shahih Muslim (62) dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu.
§  Shahih Bukhari (2140, 2723, 5152, 6601) Shahih Muslim (1408, 1413) dari hadits Abu Hurairah Raduiyallahu Anhu.
[10]  Shahih Bukhari (34) da Shahih Muslim (58) sebelumnya ada pada No. 695.
[11]  Shahih Bukhari (3186, 3187,3188, 6178) dan Shahih Muslim (1735, 1737).
[12]  Shahih Muslim (1738).
[13]  Shahih Bukhari (2227).
*  Shahih Muslim (1738) dari hadits Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu.
*  Shahih Muslim (1015) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu.

0 komentar:

إرسال تعليق

Categories

About Us

There are many variations of passages of Lorem Ipsum available, but the majority have suffered alteration in some form.

نموذج الاتصال