HIJRAH DAN MOMENTUM PERUBAHAN
Oleh: Ust. H. Idrus Abidin, Lc., M.A
1. Pendahuluan
Salah satu karakter utama ajaran Islam adalah mendorong umatnya untuk senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan diri secara berkelanjutan. Islam tidak menghendaki seorang Muslim berada dalam kondisi stagnan, tetapi terus bergerak menuju kualitas keimanan, ketakwaan, dan penghambaan yang lebih baik kepada Allah Swt. Konsep perubahan tersebut dalam Islam dikenal dengan istilah taubat dan hijrah.
Hijrah bukan sekadar peristiwa sejarah perpindahan Rasulullah ﷺ dari Makkah ke Madinah, melainkan sebuah konsep besar yang menggambarkan proses transformasi kehidupan manusia dari keburukan menuju kebaikan, dari kesesatan menuju petunjuk, serta dari kelemahan menuju kekuatan iman dan ketakwaan.
Karena itu, hijrah merupakan proses yang akan terus berlangsung selama pintu taubat masih terbuka. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : لا تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ وَلاَ تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا
“Hijrah tidak akan terputus hingga taubat terputus, dan taubat tidak akan terputus hingga matahari terbit dari arah barat.” Shahih. HR. Ahmad 4/99, Abu Dawud 2479, Ath-Thabarani 19/387/907, Al-Baihaqi 9/17, Ad-Darimi 2513, Nasa’i 8711, Abu Ya’la 737. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul-Ghalil 1208.
Hadis ini menunjukkan bahwa selama manusia masih hidup dan kesempatan bertaubat masih tersedia, selama itu pula peluang untuk berhijrah dan memperbaiki diri tetap terbuka.
2. Makna Hijrah
A. Makna Bahasa
Secara bahasa, hijrah berarti meninggalkan, menjauh, berpisah, atau berpindah dari sesuatu menuju sesuatu yang lain. Makna ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah tentang Nabi Ibrahim a.s.:
إِنِّي مُهَاجِرٌ إِلَى رَبِّي
“Sesungguhnya aku akan berpindah kepada Rabb-ku.” (QS. Al-Ankabut: 26)
Dalam pengertian ini, hijrah menunjukkan adanya perpindahan yang disertai tujuan yang lebih baik dan lebih diridhai Allah.
B. Makna Terminologis
Secara istilah, hijrah adalah proses meninggalkan segala bentuk keburukan menuju kebaikan, meninggalkan kemaksiatan menuju ketaatan, serta berpindah dari lingkungan yang merusak agama menuju lingkungan yang mendukung tegaknya syariat Allah.
Dengan demikian, hijrah memiliki dua dimensi sekaligus:
- Hijrah secara Psikis-Kejiwaan (Maknawiyah), yaitu perubahan sikap, pola pikir, akhlak, dan perilaku menuju ketaatan.
- Hijrah secara Fisik (Hissiyah), yaitu perpindahan fisik dari lingkungan yang merusak agama menuju lingkungan yang lebih kondusif bagi keimanan dan ibadah.
3. Hakikat Hijrah: Perjalanan Perubahan dan Perbaikan
Hakikat hijrah sesungguhnya adalah proses perubahan menuju kesempurnaan diri. Perubahan tersebut tidak terjadi secara instan, tetapi berlangsung secara bertahap sesuai tingkat keimanan dan kesungguhan seseorang.
Dalam perspektif Islam, hijrah mencakup berbagai bentuk perubahan, antara lain:
A. Hijrah dari Kekafiran Menuju Islam: Ini merupakan bentuk hijrah yang paling mendasar, yaitu berpindah dari kegelapan syirik dan kekufuran menuju cahaya tauhid dan keimanan.
B. Hijrah dari Kemaksiatan Menuju Ketaatan: Setiap Muslim dituntut meninggalkan dosa dan pelanggaran syariat menuju kepatuhan kepada Allah dan Rasul-Nya.
C. Hijrah dari Kemunafikan Menuju Kejujuran: Hijrah juga berarti memperbaiki integritas diri, menyelaraskan antara keyakinan, ucapan, dan perbuatan.
D. Hijrah dari Akhlak Tercela Menuju Akhlak Mulia: Islam mengajarkan bahwa keberhasilan seorang Muslim tidak hanya diukur dari ibadah ritual, tetapi juga dari kualitas akhlaknya.
E. Hijrah dari Kezaliman Menuju Keadilan: Seorang Muslim harus meninggalkan segala bentuk kezaliman, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain.
F. Hijrah dari Keadilan Menuju Ihsan: Puncak hijrah adalah mencapai derajat ihsan, yaitu beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya dan menghadirkan nilai-nilai kebaikan dalam seluruh aspek kehidupan.
4. Grafik Perubahan dalam Islam
Perjalanan hidup seorang Muslim sesungguhnya merupakan proses peningkatan kualitas spiritual yang berkesinambungan. Tahapan tersebut dapat digambarkan dalam tiga tingkatan besar:
A. Islam: Tahap awal berupa kepatuhan lahiriah terhadap syariat Allah.
B. Iman: Tahap penguatan keyakinan sehingga syariat tidak lagi sekadar dijalankan, tetapi diyakini dengan penuh kesadaran.
C. Ihsan: Tahap tertinggi, yaitu menghadirkan kesadaran bahwa Allah senantiasa melihat dan mengawasi seluruh amal perbuatan manusia.
Karena itu, hakikat hijrah bukan sekadar berubah, tetapi berubah menuju tingkat kualitas yang lebih tinggi dalam keislaman, keimanan, dan ihsan.
5. Macam-Macam Hijrah
A A. Hijrah Amal (Perbuatan). Hijrah amal berarti meninggalkan segala bentuk dosa dan kemaksiatan. Rasulullah ﷺ bersabda:
وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
“Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang Allah.” (HR. Bukhari 6484 dan Muslim 41) Bentuk hijrah ini berlaku sepanjang hidup dan menjadi kewajiban setiap Muslim.
B. Hijrah terhadap Pelaku Maksiat. Islam juga mengenal konsep hajr, yaitu menjauhi pelaku maksiat apabila tindakan tersebut membawa maslahat dan dapat menyadarkannya dari kesalahan. Namun apabila tidak mendatangkan manfaat, maka Islam lebih mengedepankan pendekatan persaudaraan, nasihat, dan dakwah yang bijaksana.
Adapun bila dalam hajr tidak ada maslahatnya, maka tidak perlu dihajr. Rasulullah bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَحهجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا اللَّذِيْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ
”Tidak halal bagi seorang mukmin untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya saling bertemu dan masing-masing berpaling, dan yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai salam” (HR. Bukhari 6077 dan Muslim 2560)
C. Hijrah Tempat. Hijrah tempat adalah berpindah dari suatu wilayah yang menghalangi seseorang menjalankan agamanya menuju tempat yang memungkinkan dirinya menegakkan syariat Islam. Dalam sejarah Islam, bentuk hijrah ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ ketika berpindah dari Makkah menuju Madinah.
6. Macam-Macam Kondisi Muslim yang Tinggal di Negeri Non-Muslim dan Hukum Hijrahnya
Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan penjagaan akidah, keimanan, dan kemampuan seorang Muslim dalam menjalankan syariat. Oleh karena itu, para ulama menjelaskan bahwa hukum hijrah bagi seorang Muslim yang tinggal di negeri non-Muslim tidak bersifat tunggal, tetapi berbeda-beda sesuai kondisi, kemampuan, dan tingkat keamanan agamanya. Secara umum, terdapat empat kondisi utama yang menjadi dasar penetapan hukum hijrah.
A. Mampu Hijrah tetapi Tidak Mampu Istiqamah dalam Beragama
Golongan pertama adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk berhijrah ke negeri Islam atau lingkungan yang lebih kondusif bagi agamanya, namun tetap tinggal di negeri non-Muslim sementara ia tidak mampu menjaga keimanan, menjalankan syariat secara sempurna, atau mempertahankan identitas keislamannya.
Dalam kondisi seperti ini, hijrah menjadi wajib baginya. Kewajiban tersebut didasarkan pada prinsip menjaga agama (hifzh ad-din) yang merupakan salah satu tujuan utama syariat Islam. Ketika keberadaan seseorang di suatu tempat mengancam keselamatan akidah dan agamanya, maka ia wajib mencari lingkungan yang lebih aman bagi keimanannya.
Kewajiban ini semakin kuat apabila keberadaannya di negeri tersebut menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti munculnya kerancuan dalam akidah dan pemahaman agama, terpaparnya berbagai pemikiran yang dapat menyesatkan, terbawanya pola hidup yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, serta rusaknya akhlak akibat pengaruh lingkungan yang tidak mendukung ketaatan kepada Allah. Dalam kondisi demikian, hijrah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan bentuk ikhtiar untuk menyelamatkan agama dan masa depan dirinya serta keluarganya.
B. Tidak Mampu Hijrah dan Tidak Mampu Menampakkan Agamanya
Golongan kedua adalah mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk berhijrah sekaligus tidak mampu menampakkan syiar-syiar Islam secara sempurna. Mereka termasuk orang-orang yang memiliki uzur syar'i, seperti lanjut usia, menderita sakit berkepanjangan, berada dalam kondisi tertawan atau dipaksa, serta kelompok lemah seperti perempuan dan anak-anak yang tidak memiliki kemampuan untuk berpindah tempat.
Terhadap golongan ini, syariat memberikan keringanan. Mereka tidak dibebani kewajiban hijrah karena tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Allah Swt. berfirman:
إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا فَأُولَئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا
“Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan untuk berhijrah. Maka mereka itu mudah-mudahan Allah memaafkan mereka. Dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisā’: 98–99)
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang realistis dan penuh kasih sayang. Kewajiban syariat selalu mempertimbangkan kemampuan manusia. Oleh karena itu, orang yang benar-benar tidak mampu berhijrah tidak dibebani dosa karena tetap tinggal di negeri non-Muslim selama ketidakmampuannya tersebut masih ada.
C. Mampu Hijrah dan Mampu Istiqamah dalam Beragama
Golongan ketiga adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk berhijrah, namun pada saat yang sama juga mampu menjaga akidah, menjalankan ibadah, dan menampakkan identitas keislamannya meskipun tinggal di negeri non-Muslim.
Bagi kelompok ini, hijrah tidak lagi berstatus wajib, tetapi disunnahkan. Anjuran hijrah diberikan karena terdapat banyak maslahat yang dapat diperoleh apabila mereka bergabung dengan komunitas Muslim yang lebih besar dan hidup di lingkungan yang lebih mendukung tegaknya syariat Islam.
Di antara manfaat tersebut adalah memperkuat persatuan kaum Muslimin, memperbanyak jumlah mereka, mempererat ukhuwah Islamiyah, menghadiri berbagai aktivitas keagamaan, menyaksikan jenazah kaum Muslimin, menjenguk orang sakit, menghadiri majelis ilmu, dan menebarkan syiar Islam secara lebih luas.
Allah Swt. berfirman:
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya ia akan mendapatkan di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Dan barang siapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya, maka sungguh pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisā’: 100)
Ayat ini menunjukkan besarnya keutamaan hijrah serta berbagai keberkahan yang Allah sediakan bagi orang-orang yang meninggalkan sesuatu demi menjaga dan memperkuat agamanya.
D. Mampu Berdakwah, Istiqamah dalam Beragama, dan Membawa Kemaslahatan bagi Kaum Muslimin
Golongan keempat adalah mereka yang bukan hanya mampu menjaga agamanya, tetapi juga memiliki kemampuan untuk berdakwah, menyebarkan nilai-nilai Islam, membimbing kaum Muslimin, serta menghadirkan kemaslahatan yang nyata bagi masyarakat di negeri tempat mereka tinggal.
Dalam kondisi seperti ini, para ulama menjelaskan bahwa lebih utama bagi mereka untuk tetap tinggal di negeri tersebut selama keberadaannya membawa manfaat yang besar bagi Islam dan kaum Muslimin. Kehadiran mereka dapat menjadi sarana dakwah, memperkenalkan ajaran Islam yang benar, melindungi kepentingan umat Islam, serta menjadi representasi akhlak Islam di tengah masyarakat non-Muslim.
Oleh karena itu, hukum tinggal di negeri non-Muslim bagi kelompok ini bukan hanya diperbolehkan, tetapi bahkan dapat menjadi sesuatu yang dianjurkan apabila maslahat yang ditimbulkan lebih besar daripada mudaratnya.
Lebih jauh lagi, para ulama menjelaskan bahwa apabila suatu wilayah telah berada di bawah kekuasaan kaum Muslimin atau hukum Islam telah dapat ditegakkan dan dijalankan di dalamnya, maka wilayah tersebut tidak lagi dipandang sebagai negeri kafir yang harus ditinggalkan. Dalam kondisi demikian, tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim berhijrah darinya hanya dengan alasan status wilayah tersebut pada masa lalu, karena hakikat penilaian suatu negeri berkaitan dengan dominasi hukum dan syiar Islam yang berlaku di dalamnya.
7. Hikmah Hijrah dalam Kehidupan Muslim.
Hijrah mengandung banyak pelajaran penting bagi kehidupan seorang Muslim.
A. Hijrah Mengajarkan Pengorbanan. Tidak ada perubahan besar yang dapat dicapai tanpa pengorbanan. Rasulullah ﷺ dan para sahabat meninggalkan harta, keluarga, dan kampung halaman demi mempertahankan keimanan mereka.
B. Hijrah Mengajarkan Prioritas Agama. Hijrah menunjukkan bahwa loyalitas tertinggi seorang Muslim adalah kepada Allah dan agama-Nya. Kepentingan duniawi tidak boleh mengalahkan komitmen terhadap kebenaran.
C. Hijrah Mengajarkan Tawakal dan Ikhtiar. Rasulullah ﷺ melakukan perencanaan yang matang ketika berhijrah, namun tetap menggantungkan seluruh harapan kepada Allah. Hal ini menunjukkan bahwa tawakal harus berjalan beriringan dengan usaha yang maksimal.
D. Hijrah Mengajarkan Semangat Perbaikan Berkelanjutan. Seorang Muslim tidak boleh merasa cukup dengan kondisi dirinya saat ini. Setiap hari harus lebih baik dari hari sebelumnya, setiap tahun harus menghasilkan peningkatan kualitas iman, ilmu, amal, dan akhlak.
8. Kesimpulan
Hijrah merupakan konsep fundamental dalam Islam yang menggambarkan perjalanan seorang hamba menuju Allah Swt. Hijrah bukan sekadar perpindahan fisik, melainkan proses transformasi menyeluruh yang mencakup perubahan keyakinan, akhlak, perilaku, lingkungan, dan orientasi hidup.
Karena itu, setiap Muslim sesungguhnya adalah seorang muhajir sepanjang hidupnya. Ia terus berhijrah dari keburukan menuju kebaikan, dari kemaksiatan menuju ketaatan, dari kelemahan menuju kekuatan iman, serta dari Islam menuju iman dan ihsan.
Dengan demikian, keberhasilan hijrah tidak diukur dari perubahan penampilan semata, tetapi dari sejauh mana seseorang semakin dekat kepada Allah, semakin baik akhlaknya, semakin luas manfaatnya bagi manusia, dan semakin istiqamah dalam menjalankan syariat-Nya hingga akhir hayat.
0 komentar:
Post a Comment