Standarisasi Waktu dalam Perspektif Islam
Ust. H. Idrus Abidin, Lc., M.A
1.
Pendahuluan.
Dalam perspektif Islam, waktu dipandang sebagai amanah Allah yang sangat berharga, menjadi tolok ukur amal manusia, dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia berada dalam kerugian kecuali mereka yang beriman, beramal saleh, serta saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran (QS. al-‘Ashr: 1–3).
Dalam perspektif Islam, waktu (az-zamān) merupakan salah satu nikmat terbesar yang diberikan Allah kepada manusia. Waktu tidak hanya dipahami sebagai ukuran kronologis, tetapi juga sebagai amanah yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk ibadah, pengembangan diri, dan kemaslahatan umat. Islam memberikan standar waktu yang khas melalui Al-Qur'an, hadis, dan praktik ibadah yang terikat dengan peredaran matahari dan bulan.
2. Pengertian
§ Waktu adalah akumulasi dari detik, menit, jam, hari, pekan, bulan dan tahun yang menjadi kesempatan dan peluang manusia untuk memperoleh keridhaan dan ampunan Allah Swt. (Ibadah) pada berbagai kesempatan, tempat dan amalan yang kita lakukan.
§ Berkah adalah istilah khusus dalam Islam yang menunjukkan nilai sesuatu (waktu, tempat, perbuatan) yang bernilai ibadah dan ketaatan
§ Berkah menunjukkan grafik kehidupan manusia yang senantiasa berada dalam siklus kebaikan dan ketaatan, progresif dalam perbaikan dan senantiasa fokus Allah & akhirat (visi/masa depan) dalam setiap misi (terkini) kehidupan duniawi.
§ Hidup dalam Islam adalah totalitas waktu dan tempat serta amalan yang kita manfaatkan untuk ibadah kepada Allah.
3. Nilai & Karakter Waktu dalam Kehidupan Muslim
§ Modal utama manusia: Umur adalah aset terbesar, dan setiap detik akan ditanyakan di hari kiamat. Nabi bersabda bahwa manusia akan ditanya tentang umur, masa muda, rezeki, dan ilmu yang dimiliki.
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ: عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ.
“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya, untuk apa ia habiskan, tentang masa mudanya, untuk apa ia gunakan, tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan ke mana ia belanjakan, serta tentang ilmunya, apa yang ia amalkan darinya.” (HR. at-Tirmidzi, no. 2417)
§ Cepat berlalu: Waktu berjalan seperti awan; umur panjang sekalipun terasa singkat ketika kematian tiba.
|
Sumber |
Teks Arab |
Makna |
|
كَأَن لَّمْ يَلْبَثُوا إِلَّا سَاعَةً |
Dunia terasa hanya sesaat di akhirat |
|
|
لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ |
Kehidupan dunia dianggap hanya sehari atau setengah hari |
|
|
مَا الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ... |
Dunia hanya setetes dibanding samudera akhirat |
§ Tidak tergantikan: Setiap detik yang berlalu tidak bisa kembali, sehingga harus dimanfaatkan dengan amal saleh.
§ Bersifat Teosentris. Waktu dipandang sebagai ciptaan Allah dan berada di bawah kehendak-Nya.
§ Bersifat Moral. Nilai waktu diukur berdasarkan manfaat dan amal saleh yang dilakukan di dalamnya. Rasulullah ﷺ bersabda, "Dua nikmat yang banyak manusia tertipu padanya: kesehatan dan waktu luang." HR Bukhari.
§ Bersifat Produktif. Islam mendorong pemanfaatan waktu secara efektif dan menghindari pemborosan waktu (idhā‘at al-waqt).
§ Dimensi Waktu dalam Islam. Para ulama menjelaskan bahwa waktu dalam Islam memiliki tiga dimensi:
1. Masa lalu (al-māḍī) sebagai pelajaran ('ibrah).
2. Masa kini (al-ḥāḍir) sebagai arena amal.
3. Masa depan (al-mustaqbal) sebagai orientasi perencanaan dan persiapan akhirat.
Konsep ini tercermin dalam firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok." (QS. Al-Hasyr: 18)
4. Waktu sebagai kesempatan dan time line ibadah.
§ Perhitungan hari dalam Islam berdasarkan pada keberadaan hilal (bulan). Ini menunjukkan bahwa waktu magrib adalah jam 00. Sehingga semua jadwal ibadah dalam Islam mengikuti jam dan bulan serta tahun Islami. Ini menunjukkan pentingnya jam, bulan dan tahun hijriah.
§ Jika bayi lahir sebelum magrib, maka terhitung hari pertama. Setelah magrib sudah terhitung hari ke-2
§ Hari dalam Islam dimulai dari ahad sebagai hari pertama kerja dan bahwa jum’at dan sabtu bisa disebut sebagai akhir pekan. Sehingga penting memulai perhitungan hari dari ahad sebagai hari pertama.
§ Jumlah umur dalam Islam seharusnya berdasarkan pada kalender hijriah, bukan berdasarkan tahun masehi.
5. Waktu Berdasarkan Peredaran Bulan
§ Islam menggunakan kalender hijriah yang didasarkan pada siklus bulan (qamariyah). 12 bulan qamariyah = 354. Dasarnya terdapat dalam Surah At-Taubah ayat 36 yang menjelaskan bahwa jumlah bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan.
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus..” (QS at-Taubah : 36)
§ Kalender hijriah digunakan untuk menentukan: awal tahun Islami, Puasa Ramadan, Idul Fitri & Idul Adha Haji, serta semua jenis ibadah dalam Islam, Zakat fitrah, Penentuan bulan-bulan haram, puasa sunnah dsb.
6. Hijrah dan Momentum Perubahan dan Perbaikan.
§ Taubat dan hijrah mengajarkan setiap muslim arti perbaikan diri yang dimulai memahami standarisasi nilai dan semua hal berdasarkan ajaran Allah dan rasul-Nya.
§ Taubat adalah kondisi yang menunjukkan penyesalan dengan hati akibat lalai dari kebaikan, diungkapkan dengan lisan dalam bentuk istigfar, diikuti oleh sikap Kembali kepada kebenaran secara fisik, disertai dengan perubahan lingkungan pergaulan dan tempat. Sehingga hakikat hidup dalam islam Adalah Upaya secara berkesinambungan untuk senantiasa komitmen pada jalan yang lurus yang merangkum ilmu dan amal berdasarkan Islam. Itulah substansi taubat dan hijrah
§ Hijrah secara bahasa artinya meninggalkan, berpisah, atau menjauhi sesuatu, seperti firman Allah tentang Nabi Ibrahim: إِنِّي مُهَاجِرٌ إِلَى رَبِّي ”Sesungguhnya aku akan berpindah ke Rabb-ku” [QS. Al-Ankabut: 26].
§ Secara istilah, hijrah adalah upaya beralih dari keburukan menuju kebaikan (hijrah maknawiyah), dan berpindah dari wilayah/lingkungan tidak islami menuju wilayah/lingkungan islami (hijrah hissiyah) demi menegakkan kalimat Allah dan menegaskan keagugan-Nya
§ Dalil dan landasan argument.
عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : لا تَنْقَطِعُ الْهِجْرَةُ حَتَّى تَنْقَطِعَ التَّوْبَةُ وَلاَ تَنْقَطِعُ التَّوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا
Dari Mu’awiyyah, dia berkata : Saya mendengar Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda: “Hijrah tidak terputus sehingga taubat terputus, dan taubat tidak terputus sehingga matahari terbit dari barat”. Shahih. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 4/99, Abu Dawud 2479, Ath-Thabarani 19/387/907, Al-Baihaqi 9/17, Ad-Darimi 2513, Nasa’i 8711, Abu Ya’la 737. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul-Ghalil 1208.
7. Cakupan hijrah
8. Grapik Perubahan dan Perbaikan Berdasarkan Konsep Hijrah
9. Macam dan Ragam Hijrah.
A. Hijrah 'amal (perbuatan). Yakni meninggalkan dosa dan kemaksiatan. Rasulullah Saw. bersabda:
وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنْهُ
”Dan Al-Muhaajir adalah orang yang meninggalkan larangan Allah” [HR. Bukhari 6484 dan Muslim 41].
B. Hijrah tempat.
Hukum hijrah ini adalah wajib bagi setiap muslim yang tidak bisa menegakkan syi’ar-syi’ar Islam di negeri kafir.
C. Hijrah ‘pelaku makasiat (orang yang berbuat)
Yakni meninggalkan ahli maksiat bila hajr membuatnya jera dari kemaksiatannya. Adapun bila dalam hajr tidak ada maslahatnya, maka tidak perlu dihajr. Rasulullah bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَحهجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا اللَّذِيْ يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ
“Tidak halal bagi seorang mukmin untuk meng-hajr saudaranya lebih dari tiga hari, keduanya saling bertemu dan masing-masing berpaling, dan yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai salam” [HR. Bukhari 6077 dan Muslim 2560]
10. Relevansi Standar Waktu Islam di Era Modern
Dalam kehidupan modern, standar waktu Islam dapat diterapkan melalui:
- Manajemen waktu berbasis prioritas ibadah dan pekerjaan.
- Penggunaan kalender hijriah dalam aktivitas keagamaan.
- Disiplin terhadap jadwal salat.
- Evaluasi harian (muhasabah) terhadap penggunaan waktu.
- Keselarasan antara urusan dunia dan akhirat.
11. Kesimpulan
Menurut
Islam, standar waktu tidak hanya merupakan ukuran fisik yang ditentukan oleh
peredaran matahari dan bulan, tetapi juga memiliki dimensi spiritual, moral,
dan eskatologis. Waktu adalah amanah Allah yang harus dikelola secara
produktif, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kebahagiaan dunia serta
akhirat. Oleh karena itu, keberhasilan seorang Muslim tidak hanya diukur dari
panjangnya usia, tetapi dari kualitas amal yang dilakukan selama waktu yang
diberikan Allah kepadanya.