LGBT DALAM PANDANGAN ULAMA MAZHAB
Ust. H. Idrus Abidin, Lc., M.A
Pendahuluan.
Akhir-akhir ini, kita sering mendengar istilah LGBT yang begitu masif dalam pemberitaan media, baik cetak, elektronik, maupun media sosial. Sehingga tentu memancing rasa penasaran kita, apa sesungguhnya yang di maksud LGBT dan bagaimana sisi pandang Islam terhadap masalah ini. Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) sebenarnya merupakan penyimpangan orientasi seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia, agama dan adat masyarakat Indonesia.
Lesbian.
Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang tertarik secara seksual kepada sesama perempuan. Istilah ini juga merujuk kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual. Dalam Islam, lesbian dikenal dengan istilah sihaq. Yaitu seorang wanita menggesek-gesekkan alat kelaminnya kepada sesama wanita. Secara hukum, ulama hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah yang berkuasa, dalam hal ini hakim yang menjabat untuk menentukan sanksi bagi para kaum lesbian (ta’zir). Perbuatan ini tetap terhitung haram, namun karena mereka berdua tidak bisa memasukkan alat kelamin kepada pasangannya sehingga hanya diberikan hukuman ringan. Walau demikian, tetap saja perbuatan ini dilarang dalam Islam. Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki tidur satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita tidur satu selimut dengan wanita lain.” (HR Muslim, no. 338)
Gay (Homoseksual)
Gay adalah istilah yang digunakan untuk kaum homoseksual, yaitu lelaki yang tertarik secara seksual kepada sesama kaum lelaki. Kecenderangan kepada sesama jenis seperti ini pertama kali diidentifikasi berdasarkan sejarah kaum Luth. Sehingga istilah liwat disematkan kepada siapa pun yang tertarik kepada sesama lelaki. Hukumannya pun telah dijelaskan secara umum dalam al-Qur’an dan disebut sebagai perbuatan keji dan kotor (fahisyah) serta melampau batas (musrif), misalnya surat Huud ayat 77-82. Rasulullah pun menginformasikan,
Dari Ibnu Abbas r.a., dia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” (HR Nasa’i, no. 7337). Pada hadits lain beliau menganjurkan, “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (liwath), maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Ahmad, no. 2784, Abu Daud, no. 4462, dan disahihkan al-Albani).
Secara hukum, ulama kita terbagi terbagi 4 kelompok menyikapi kaum homoseksual.
a) Pelakunya dihukum sesuai sanki perzinahan. Yaitu lemparan batu (rajam) hingga meninggal bagi yang telah menikah (muhsan) dan hukum cambuk hingga 100 x (jilid) bagi yang belum menikah (gairu muhsan). Inilah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Sebagian ulama dari kalangan fuqaha’ tabi’iin seperti Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, ‘Atha’ bin Abi Rabbah, dan yang lainnya
b) Pelaku dibunuh dengan melemparkan batu kepadanya hingga meninggal (dirajam) baik telah menikah maupun belum. Ibnu ‘Abbas menjelaskan tentang jejaka yang didapati melakukan perbuatan kaum Luth, ia berkata, “Dirajam.” (HR. ‘Abdurrazzaq no. 13488, hasan) Sa’id bin Al-Musayyib berkata, “Terhadap pelaku homoseks dijatuhi hukuman rajam, baik yang pernah menikah maupun yang belum pernah menikah. Itulah sunnah yang berlaku.” (HR. Ibnu Basyran dalam Al-Amali no. 240, shahih). Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Kami memegang pendapat ini, yaitu pelaku homoseks dirajam baik yang pernah menikah maupun yang belum pernah menikah.” (Ma’rifatus Sunan wal Atsar lil Baihaqi 6/349)
c) Dihukum dengan menjatuhkannya dari tempat atau bangunan yang tinggi disusul dengan lemparan batu. Alasannya, kaum Luth juga diazab dengan lemparan batu hingga porak poranda negerinya. Ibnu ‘Abbas pernah ditanya: “Apa hadd pelaku homoseks (liwath)?”. Ia berkata: Dinaikkan ke bangunan paling tinggi di satu kampung/daerah, lalu dilemparkan dengan posisi terbalik (kepala di bawah kaki di atas). Setelah itu (jika belum mati), dilempar dengan batu (dirajam).” (HR. Al-Baihaqi dalam Al-Kubra 8/232 no. 17024 dan Ibnu Abi Syaibah 9/529 no. 28925, shahih)
d) Diberikan sanksi hukum ta’zir berupa pukulan atau cambuk atau penjara, sesuai yang dipandang perlu oleh hakim yang menjabat. Pendapat ini dinisbatkan kepada Abu Hanifah dan Daud az-Zahiri.
Selain hukuman pembunuhan berupa menjatuhkan pelaku dari tempat atau bangunan tinggi, bagi yang setuju dengan hukum pembunuhan, sebagian kaum salaf juga ada yang berpendapat bahwa pelaku ditimpakan dinding tembok hingga meninggal. Pendapat ini dinisbatkan kepada Umar, Utsman dan Ali. Ada juga yang berpendapat bahwa pelakunya dibakar hingga meninggal. Dari beragam pendapat yang ada, tampaknya hukuman pembunuhan dengan beberapa cara tanpa membedakan pelakunya telah menikah atau tidak yang paling kuat. Karena homoseksual termasuk penyimpangan seksual tak biasa yang terjadi di tengan masyarakat. Sehingga pantas kalau hukumannya lebih berat dibanding hukuman bagi pelaku zina.
Biseksual.
Biseksual merupaka kecenderungan seseorang secara seksual kepada lawan jenis maupun kepada sesama jenis. Biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lawan jenis. Jika dilakukan oleh laki-laki dengan sesama jenisnya maka tergolong homoseksual. Dan tergolong lesbianisme jika dilakukan di antara sesama wanita. Semuanya perbuatan maksiat dan haram. Tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam. Hukumannya disesuaikan dengan faktanya. Jika tergolong zina, hukumnya dilempar batu sampai mati (rajam) jika pelakunya sudah menikah (muhshan) dan dicambuk seratus kali jika pelakunya belum menikah. Jika tergolong homoseksual, hukumannya hukuman mati. Jika tergolong lesbianisme, hukumannya ta’zir.
Transgender
Transgender merupakan istilah bagi seseorang yang tampilan fisik maupun psikisnya berbeda dengan jenis kelamin yang dimilikinya. Mereka sering disebut sebagai banci oleh umumnya orang Indonesia. Islam tidak membenarkan sikap seperti ini. Sehingga Rasulullah melaknat setiap orang yang meyerupai lawan jenisnya.
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجاَلِ بِالنِّساَءِ، وَالْمُتَشَبِّهاَتِ مِنَ النِّساَءِ بِالرِّجاَلِ
Rasulullah SAW mela’nat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR. Bukhari juz 7, hal. 55)
Dalam Sunan Abu Dawud dibawakan hadits dari Abu Hurairah r.a., ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
Rasulullah Saw. melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 3575. Syaikh Muqbil berkata, “Hadits ini hasan sesuai syarat Muslim).
Laknat seperti ini berlaku bagi orang yang pada awal kelahirannya ia normal sebagai laki-laki atau pun wanita. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, akibat ia terpengaruh dengan pergaulan di lingkungan setempat, maka ia tampil layaknya laki-laki atau pun perempuan. Jika ada yang melakukan penyimpangan perilaku seperti, maka dengan tegas Islam memerintahkan mereka untuk diusir dari rumah dan negerinya. Sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan mengusirnya ke kawasan bernama an-Naqi'. Abu Bakar juga pernah mengusir satu orang, demikan pula 'Umar bin al-Khatthab pernah melakukan hal yang sama. Ketika Nabi ditanya oleh 'Umar, mengapa mereka tidak dibunuh, baginda menjawab, “Aku dilarang membunuh orang yang masih shalat.” (as-Syaukani, Nailu al-Authar, II/107).
Namun, jika seorang laki-laki maupun seorang wanita lahir dalam kondisi layaknya banci maka mereka tidak termasuk yang dilaknat oleh Rasulullah Saw. dan tidak diberlakukan pula sanksi pengusiran dari rumah dan negerinya kepada fihak yang bersangkutan. Demikian, wallahu a’lam.
Mutiara Hadits.
Anas Bin Malik Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Saw. pernah bersabda,
لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمِ الَّذِينَ مَضَوْا
“Tidaklah nampak kebejatan (LGBT) di tengah masyarakat sampai mereka terang-terangan (melakukannya) kecuali setelah itu tersebarlah penyakit kolera dan kelaparan yang belum pernah terjadi pada pendahulu mereka.” (HR. Ibnu Maajah, no.3262. Dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah)
Mutiara Do’a.
رَبَّنَا لاَ تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِّلْقَوْمِ الظَّالِمِينَ. وَنَجِّنَا بِرَحْمَتِكَ مِنَ الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ.
Ya Tuhan kami. janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang'zalim, dan selamatkanlah kami dengan rahmat Engkau dari (tipu daya) orang-orang yang kafir. (QS. Yunus: 85-86)
0 komentar:
Post a Comment